Kategori: REGULATION

  • 60 Juta Warga Indonesia Belum Terkoneksi Internet, Pemerintah Akselerasi Konektivitas Desa

    60 Juta Warga Indonesia Belum Terkoneksi Internet, Pemerintah Akselerasi Konektivitas Desa

    Telko.id – Sekitar 60 juta warga Indonesia masih belum terkoneksi internet, mengungkap kesenjangan digital yang perlu segera diatasi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah mempercepat pembangunan konektivitas digital hingga ke desa-desa tertinggal melalui kolaborasi lintas kementerian.

    Kolaborasi strategis ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

    Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025) oleh Menteri Meutya Hafid dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    “Dengan MoU ini, Kemkomdigi dan Kemendes PDT akan mencocokkan data desa yang belum terkoneksi untuk menentukan mana yang akan kita prioritaskan untuk dibangun koneksinya di tahun 2026,” ujar Meutya dalam Audiensi dengan Kemendes PDT.

    Meutya menegaskan kerja sama ini merupakan upaya konkret memberikan akses informasi yang merata kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    “Sekitar 60 juta jiwa belum terkoneksi dengan internet sehingga kita perlu melakukan percepatan karena akses terhadap informasi merupakan hak asasi manusia sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tandasnya.

    Content image for article: 60 Juta Warga Indonesia Belum Terkoneksi Internet, Pemerintah Akselerasi Konektivitas Desa

    Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kemkomdigi telah melakukan berbagai langkah strategis memperluas konektivitas.

    Langkah-langkah tersebut antara lain membangun BTS dan titik akses di Papua, menyelenggarakan lelang frekuensi, serta menjalin kerja sama dengan operator seluler untuk pemerataan akses di seluruh wilayah Indonesia.

    Sinergi antara Kemkomdigi dan Kemendes PDT diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas sehingga masyarakat di pedesaan dapat turut merasakan transformasi digital selayaknya di perkotaan. “Transformasi digital harus bisa dirasakan di tingkat terkecil hingga ke desa-desa,” pungkas Meutya Hafid.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menekankan ketersediaan konektivitas menjadi faktor penting dalam kemajuan desa. “Salah satu yang sangat menentukan maju atau tidaknya suatu desa itu adalah masalah internet dan sinyal,” tuturnya.

    Yandri menambahkan banyak potensi desa yang dapat dimaksimalkan dengan ketersediaan konektivitas internet. Ia mencontohkan beberapa desa telah mampu memasarkan produk unggulan desanya ke luar negeri, seperti para pembudidaya Ikan Mas Koki di Desa Kertasana, Kabupaten Pandeglang yang telah berhasil mengekspor produknya ke berbagai negara.

    Program akselerasi konektivitas desa ini sejalan dengan berbagai inisiatif teknologi yang sedang berkembang di Indonesia. XL SATU Lite hadir dengan solusi internet rumah plug and play yang dapat mendukung digitalisasi di daerah pedesaan.

    Sementara Telkomsel meluncurkan IndiHome FTTR sebagai solusi internet stabil yang dapat diimplementasikan di berbagai wilayah.

    Melalui kerja sama ini, pembangunan infrastruktur konektivitas di pedesaan diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran. “Kami akan menyusun prioritas desa mana yang harus diintervensi lebih dulu, lebih cepat, lebih tepat,” tandas Yandri Susanto.

    Upaya pemerataan konektivitas digital juga didukung oleh event-event besar nasional. Seperti yang terjadi pada MotoGP Mandalika 2025 yang mendongkrak ekonomi lokal sekaligus memperkuat infrastruktur konektivitas di wilayah penyelenggaraan.

    Dengan sinergi antar kementerian dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, percepatan konektivitas digital diharapkan dapat menjangkau 60 juta warga Indonesia yang selama ini belum terakses internet, membuka peluang ekonomi digital yang lebih merata di seluruh pelosok negeri. (Icha)

  • Komdigi Buka Konsultasi Publik Teknologi NTN-D2D dan A2G di Pita 2 GHz

    Komdigi Buka Konsultasi Publik Teknologi NTN-D2D dan A2G di Pita 2 GHz

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik untuk dokumen Call for Information (CFI) Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) di pita frekuensi 2 GHz. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan konektivitas di darat dan udara Indonesia.

    Konsultasi publik ini bertujuan menjaring masukan, data, dan praktik terbaik dari para pemangku kepentingan mengenai pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz bagi pengembangan layanan komunikasi berbasis satelit dan udara.

    Kajian disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

    Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa memerlukan menara BTS. Sementara teknologi A2G memfasilitasi komunikasi langsung antara pesawat dengan jaringan darat.

    Kedua teknologi ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital di wilayah terpencil, perbatasan, perairan, dan jalur udara Indonesia.

    Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029 yang mendukung sasaran RPJMN 2025–2029.

    Pemanfaatan pita 2 GHz untuk NTN-D2D dan A2G diharapkan dapat memperkuat konektivitas nasional, menjaga ketahanan komunikasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital sesuai visi Indonesia Emas 2045.

    Dokumen CFI membahas potensi pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk pengembangan dua teknologi strategis tersebut. NTN-D2D memungkinkan konektivitas langsung antara ponsel dan satelit, sedangkan A2G memungkinkan komunikasi langsung antara pesawat dan jaringan darat.

    Kajian ini menyoroti peran kedua teknologi dalam memperluas jangkauan digital Indonesia, memperkuat komunikasi transportasi udara, dan mendukung layanan darurat serta konektivitas di wilayah terpencil.

    Melalui proses konsultasi publik ini, Kemkomdigi membuka ruang bagi operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri penerbangan, produsen perangkat, asosiasi, akademisi, dan masyarakat luas untuk menyampaikan pandangan terkait peluang teknis, kebutuhan spektrum, model bisnis, dan kebijakan pendukung.

    Pendekatan partisipatif ini sejalan dengan praktik baik dalam pengembangan kebijakan telekomunikasi di Indonesia.

    Inisiatif konsultasi publik untuk pengembangan teknologi komunikasi baru bukan hal pertama di Indonesia. Sebelumnya, Kominfo juga membuka konsultasi publik RPM 2,6 GHz untuk percepat internet 5G, menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam melibatkan pemangku kepentingan untuk pengembangan infrastruktur digital nasional.

    Pengembangan teknologi NTN-D2D dan A2G di pita 2 GHz juga sejalan dengan perkembangan teknologi 5G-Advanced yang sedang dikembangkan berbagai pemain industri.

    Kolaborasi antara pemerintah dan industri telekomunikasi terus diperkuat untuk mendukung pengembangan infrastruktur digital.

    Implementasi teknologi NTN-D2D dan A2G diharapkan dapat mengatasi kesenjangan konektivitas yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah Indonesia.

    Teknologi ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas bagi masyarakat di daerah terpencil, tetapi juga memperkuat sistem komunikasi untuk sektor transportasi udara dan layanan darurat.

    Konsultasi publik ini merupakan langkah penting dalam menyusun regulasi yang tepat untuk pemanfaatan spektrum frekuensi 2 GHz.

    Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak awal, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek teknis, ekonomi, dan sosial dalam pengembangan teknologi komunikasi masa depan.

    Proses konsultasi publik untuk kajian teknologi NTN-D2D dan A2G di pita 2 GHz ini mencerminkan komitmen Kemkomdigi dalam menerapkan tata kelola yang transparan dan partisipatif.

    Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia. (Icha)

  • Komdigi Putus Akses Zangi karena Belum Daftar PSE Privat

    Komdigi Putus Akses Zangi karena Belum Daftar PSE Privat

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi memutus akses layanan aplikasi dan situs Zangi yang dioperasikan oleh Secret Phone, Inc.

    Tindakan ini diambil karena penyelenggara belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Alexander pada Selasa (21/10/2025).

    Pemutusan akses terhadap Zangi ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    Aturan tersebut mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

    Hingga pengumuman resmi disampaikan, Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya tetap dapat diakses masyarakat Indonesia.

    Sesuai ketentuan berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

    Komdigi menegaskan pemutusan akses ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

    Alexander Sabar menambahkan bahwa pemutusan akses bukan tindakan pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

    “Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegasnya.

    Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemerintah memastikan seluruh layanan yang disediakan harus sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

    Sebelumnya, Komdigi telah memberikan peringatan kepada beberapa penyelenggara sistem elektronik yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

    Seperti dilaporkan Telko.id, setidaknya tujuh PSE telah mendapat peringatan resmi dengan ancaman blokir jika tidak segera mendaftar.

    Registrasi PSE Privat menjadi langkah penting dalam pengawasan ruang digital Indonesia. Seperti diungkapkan dalam laporan sebelumnya, Komdigi meminta 2.569 PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran ulang guna melindungi masyarakat pengguna layanan digital.

    Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Alexander menutup pernyataannya dengan optimisme, “Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing.”

    Kebijakan pendaftaran PSE Privat sebenarnya telah memberikan tenggat waktu bagi penyelenggara. Seperti diberitakan Telko.id, PSE yang belum mendaftar masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku sebelum dikenai sanksi tegas.

    Pelaksanaan pemutusan akses terhadap Zangi ini menandai konsistensi Komdigi dalam menegakkan regulasi digital.

    Langkah serupa sebelumnya juga diterapkan terhadap tiga PSE Privat lain yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran, seperti diungkap dalam pemberitaan Telko.id.

    Komdigi tetap memberikan kesempatan bagi Zangi dan penyelenggara sistem elektronik lainnya untuk melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang telah disediakan. Setelah memenuhi kewajiban administratif, layanan dapat kembali diakses oleh pengguna di Indonesia. (Icha)

  • Hasil Lelang Frekuensi 1,4 GHz 2025: PT Telemedia Unggul di Regional I

    Hasil Lelang Frekuensi 1,4 GHz 2025: PT Telemedia Unggul di Regional I

    Telko.id – Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 telah mengumumkan hasil tahapan lelang harga yang berlangsung selama tiga hari kerja pada 13-15 Oktober 2025.

    Pengumuman resmi bernomor 05/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/10/2025 ini menetapkan peringkat peserta seleksi berdasarkan penawaran harga tertinggi di tiga regional Indonesia.

    PT Telemedia Komunikasi Pratama muncul sebagai peserta dengan penawaran tertinggi di Regional I senilai Rp403,764 miliar, mengungguli PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang menawar Rp399,763 miliar dan PT Eka Mas Republik dengan penawaran Rp331,776 miliar.

    Kemenangan di Regional I memberikan hak penggunaan frekuensi 1,4 GHz untuk wilayah strategis meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan sebagian Jawa Barat.

    Di Regional II, PT Eka Mas Republik berhasil merebut posisi teratas dengan penawaran Rp300,888 miliar, disusul PT Telkom Indonesia sebesar Rp259,999 miliar, dan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebesar Rp136,714 miliar. Regional II mencakup wilayah Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, dan Kepulauan Riau dengan potensi pengembangan broadband wireless access yang cukup signifikan.

    Untuk Regional III yang meliputi wilayah Sulawesi dan Kalimantan, PT Eka Mas Republik kembali unggul dengan penawaran Rp100,888 miliar, diikuti PT Telkom Indonesia sebesar Rp80,054 miliar, dan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebesar Rp64,411 miliar. Hasil ini menunjukkan persaingan ketat antara tiga operator telekomunikasi dalam memperebutkan spektrum frekuensi 1,4 GHz.

    Detail Objek Seleksi Frekuensi 1,4 GHz

    Berdasarkan dokumen seleksi, objek lelang frekuensi 1,4 GHz terdiri dari tiga regional dengan total 15 zona layanan. Setiap regional mendapatkan satu blok frekuensi radio sebesar 80 MHz pada rentang 1432 MHz – 1512 MHz dengan teknologi Time Division Duplexing (TDD). Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.

    Regional I mencakup lima zona layanan strategis meliputi Zona 4 (Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi), Zona 5 (Jawa Barat), Zona 6 (Jawa Tengah dan DIY), Zona 7 (Jawa Timur), serta Zona 9 dan 10 yang meliputi seluruh wilayah Papua dan Maluku. Cakupan wilayah ini menjadikan Regional I sebagai objek paling kompetitif dalam lelang frekuensi 1,4 GHz.

    Regional II terdiri dari Zona 1 (Aceh dan Sumatera Utara), Zona 2 (Sumatera Barat, Riau, Jambi), Zona 3 (Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung), Zona 8 (Bali dan Nusa Tenggara), serta Zona 15 (Kepulauan Riau).

    Sementara Regional III meliputi Zona 11 (Sulawesi Barat, Selatan, Tenggara), Zona 12 (Sulawesi Utara, Gorontalo, Tengah), Zona 13 (Kalimantan Tengah dan Barat), serta Zona 14 (Kalimantan Selatan, Utara, Timur).

    Mekanisme Sanggahan dan Kelanjutan Proses

    Peserta seleksi yang ingin menyampaikan sanggahan terhadap hasil lelang frekuensi 1,4 GHz dapat mengajukan keberatan secara tertulis melalui surat resmi disertai bukti pendukung. Sanggahan harus disampaikan secara daring melalui sistem e-Auction paling lambat Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.

    Apabila tidak terdapat sanggahan, proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap penyampaian laporan hasil seleksi dan konsep penetapan pemenang kepada Menteri Komunikasi dan Digital. Peserta dengan peringkat pertama pada setiap regional akan ditetapkan sebagai pemenang seleksi setelah diterbitkannya penetapan resmi oleh Menteri Komunikasi dan Digital.

    Proses lelang frekuensi 1,4 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketersediaan spektrum frekuensi untuk layanan broadband wireless access di berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI) telah mengusulkan pembagian frekuensi internet cepat secara merata kepada operator telekomunikasi.

    Pengembangan jaringan broadband wireless access di frekuensi 1,4 GHz diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses internet berkualitas di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang masih mengalami kesenjangan digital. Hasil lelang ini juga menjadi indikator minat investasi operator telekomunikasi dalam pengembangan infrastruktur digital nasional.

    Selain frekuensi 1,4 GHz, pemerintah juga berencana menggelar lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz untuk memenuhi kebutuhan spektrum yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan layanan digital.

    Rencana lelang frekuensi 700 MHz khususnya dinilai strategis untuk memperkuat cakupan layanan broadband di daerah pedesaan dan terpencil. (Icha)

  • Komdigi Terbitkan Teguran Ketiga ke Platform X Gagal Bayar Denda Pornografi

    Komdigi Terbitkan Teguran Ketiga ke Platform X Gagal Bayar Denda Pornografi

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (X Corp) karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran konten pornografi. Surat tersebut dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

    “Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (13/10/2025).

    Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000. Angka ini merupakan hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

    Tindakan penegakan hukum ini berawal dari temuan pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

    Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai regulasi.

    Alexander menegaskan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Platform X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.

    “Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia,” jelasnya.

    Keberadaan narahubung merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    Setiap platform user-generated content wajib menunjuk narahubung resmi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

    Langkah Komdigi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif.

    Pemerintah juga bertekad memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

    Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada Platform X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

    “Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

    Pemerintah akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

    Komitmen perlindungan anak di dunia digital juga tercermin dalam rencana pemerintah membatasi usia penggunaan media sosial sebagai langkah preventif.

    Kasus Platform X ini mengingatkan pada insiden serupa yang melibatkan platform digital global lainnya. Sebelumnya, Google didenda besar karena YouTube melanggar privasi anak, menunjukkan konsistensi regulator dalam menegakkan aturan perlindungan konsumen digital.

    Alexander menutup pernyataannya dengan penegasan: “Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika.”

    Pendekatan tegas terhadap platform asing ini sejalan dengan perkembangan di negara lain, seperti pemblokiran TikTok di India yang kemudian diikuti dengan kebijakan lebih lunak setelah platform memenuhi persyaratan regulator setempat. (Icha)

  • IMDI 2025 Naik ke 44,53, Indonesia Makin Cakap Digital

    IMDI 2025 Naik ke 44,53, Indonesia Makin Cakap Digital

    Telko.id – Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 mencatat kenaikan menjadi 44,53, meningkat 1,19 poin dari tahun sebelumnya.

    Kenaikan ini menjadi bukti nyata percepatan transformasi digital Indonesia dan semakin cakapnya masyarakat dalam mengadopsi teknologi digital.

    Pengumuman itu disampaikan langsung Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Hafid, dalam acara peluncuran laporan IMDI 2025 di Ganara Art Space fX Sudirman, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Acara tersebut dihadiri oleh 450 pemangku kepentingan kunci dari berbagai sektor.

    “Angka itu bukan sekadar statistik tetapi merupakan bukti nyata bahwa Indonesia bergerak menuju visi besar pemerintah digital 2045,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam pernyataannya.

    Meutya Hafid menekankan bahwa IMDI 2025 telah melampaui fungsi dasarnya sebagai alat evaluasi. “IMDI bukan hanya menjadi alat evaluasi, namun jadi kompas kebijakan dalam memandu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun program,” tegasnya.

    Menkomdigi menyatakan pemanfaatan indeks itu sebagai rujukan strategis sangat krusial untuk merumuskan kebijakan pengembangan sumber daya manusia yang tepat sasaran.

    Hal ini memastikan setiap program penguatan keterampilan digital nasional berbasis data yang akurat.

    Empat Pilar Utama Pengukuran IMDI

    Pengukuran IMDI mencakup empat pilar utama, yaitu Infrastruktur dan Ekosistem, Keterampilan Digital, Pemberdayaan, serta Pekerjaan.

    Indeks yang diukur berkala setiap tahun sejak 2022 tersebut mengadopsi G20 Toolkit for Measuring Digital Skill and Digital Literacy.

    Ini merupakan hasil dari capaian penting dalam forum Digital Economy Working Group (DEWG) pada Presidensi G20 Indonesia 2022.

    Untuk tahun 2025, pengukuran yang dilakukan pada Juli-Agustus melibatkan lebih dari 18 ribu responden individu dan 11 ribu responden industri.

    Pengukuran ini juga telah mengintegrasikan indikator Indeks Literasi Digital (ILD), sehingga memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan terkini hingga level kabupaten/kota.

    Sejak dilaksanakan pertama kali pada 2022, pengukuran IMDI telah dilaksanakan secara berkala setiap tahun.

    Dengan cakupan pengukuran di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, IMDI dapat memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi masyarakat digital berbasis kewilayahan di seluruh Indonesia.

    Tren Positif Berkelanjutan

    Pada 2022 skor nasional tercatat sebesar 37,80. IMDI terus menunjukkan tren positif. Di 2023, skor melonjak signifikan menjadi 43,18, menandai adanya dampak nyata dari perluasan program literasi digital di berbagai wilayah. Pada 2024 skor naik menjadi 43,34, sebuah sinyal bahwa literasi digital makin membaik.

    Kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Boni Pudjianto, memaparkan bahwa nilai nasional merupakan rata-rata dari nilai provinsi, yang bersumber dari rata-rata nilai kabupaten/kota.

    Dari keempat pilar, infrastruktur dan ekosistem mencatat skor tertinggi (53,06), sementara pilar pemberdayaan masih menempati posisi terendah (34,42), mengisyaratkan area yang perlu mendapat perhatian lebih.

    Peningkatan IMDI ini sejalan dengan berbagai inisiatif Komdigi dalam memperkuat infrastruktur digital nasional melalui alokasi spektrum frekuensi dan pengembangan ekosistem digital yang lebih inklusif.

    Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Pencapaian Tertinggi

    Pada kesempatan yang sama, Menkomdigi didampingi Kepala BPSDM Kemkomdigi, Boni Pudjianto, juga memberikan penghargaan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan pencapaian tertinggi per wilayah.

    Di tingkat Provinsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih skor IMDI tertinggi secara nasional dengan angka 56,97, disusul oleh Bangka Belitung (52,15) dan Jawa Barat (52,05).

    Untuk kabupaten/kota, Pemkot Bandung memimpin di wilayah barat, diikuti oleh Malang dan Jakarta Barat. Wilayah tengah diisi oleh Bontang, Hulu Sungai Tengah, dan Tarakan.

    Sementara di timur, Kabupaten Maluka Tengah, Kota Ternate, dan Kabupaten Sorong mencatatkan skor tertinggi.

    Pencapaian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan kebijakan digital yang inklusif mulai menunjukkan hasil yang signifikan di berbagai daerah.

    Kehadiran IMDI pada akhirnya menjadi fondasi kokoh bagi perumusan kebijakan berbasis bukti, memastikan setiap langkah transformasi digital Indonesia selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

    Komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi digital juga tercermin dalam berbagai program kolaboratif, termasuk inisiatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan produktif. (Icha)

  • Surge Lolos Seleksi Administrasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz 2025

    Surge Lolos Seleksi Administrasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz 2025

    Telko.id – PT Telemedia Komunikasi Pratama, entitas usaha dari emiten teknologi PT Solusi Sinergi Digital Tbk (Surge/WIFI), resmi lolos Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (BWA) Tahun 2025.

    Keberhasilan ini menempatkan perusahaan di antara tiga peserta yang melaju ke tahap Lelang Harga melalui sistem e-Auction.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengumumkan hasil evaluasi ini pada 1 Oktober 2025 melalui pengumuman Nomor: 03/SP/TIMSEL1.4/KOMDIGI/09/2025.

    Dari tujuh calon peserta yang mengambil dokumen seleksi dan lima yang menyerahkan dokumen permohonan, hanya tiga perusahaan yang dinyatakan lulus Evaluasi Administrasi dengan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.

    Tiga perusahaan tersebut adalah PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai entitas usaha dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), PT Eka Mas Republik, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

    Sementara dua perusahaan lain, PT Indosat Tbk dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, dinyatakan tidak lengkap karena telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi.

    Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, menjelaskan alasan perusahaan tidak melanjutkan proses lelang.

    “Kami tidak lanjut ikut proses lelang karena tidak sesuai dengan rencana pembangunan jaringan perusahaan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, adanya pembagian regional dalam lelang tersebut menyulitkan perusahaan dalam menyesuaikan pembangunan jaringannya.

    XLSMART merupakan perusahaan hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren yang saat ini sedang aktif melakukan integrasi jaringan. Keputusan untuk tidak melanjutkan lelang frekuensi 1,4 GHz ini merupakan bagian dari penyesuaian strategi perusahaan pascamerger.

    Proses seleksi akan segera dilanjutkan ke tahapan Lelang Harga yang dijadwalkan dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025 melalui sistem e-Auction.

    Sementara itu, peserta seleksi yang ingin menyampaikan sanggahan atas Hasil Evaluasi Administrasi dapat melakukannya secara tertulis dengan bukti pendukung melalui surat resmi dan disampaikan secara daring via sistem e-Auction paling lambat Jumat, 3 Oktober 2025 Pukul 15.00 WIB.

    Meski terdapat mekanisme sanggahan, pelaksanaan seleksi akan tetap berlangsung sesuai jadwal. Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

    Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan kecepatan proses alokasi spektrum frekuensi radio.

    Keberhasilan Telemedia Komunikasi Pratama sebagai perwakilan dari ekosistem digital Surge (WIFI) untuk melangkah ke tahapan lelang harga menggarisbawahi ambisi perusahaan dalam memperluas jangkauan layanan akses nirkabel pitalebar mereka di Indonesia.

    Pita frekuensi 1,4 GHz dengan lebar pita 80 MHz ini menjadi rebutan para pemain infrastruktur digital dan telekomunikasi.

    Shannedy Ong dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) alias Surge menyatakan kesiapan perusahaan jika memenangkan lelang ini.

    “Jika perusahaan kami memenangkan lelang ini, perusahaan siap untuk langsung membangun jaringan BWA. Waktu pembangunannya juga tidak lama. Paling hanya membutuhkan waktu 1-2 bulan saja,” ujarnya.

    Waktu singkat yang dibutuhkan itu karena Surge tidak akan membangun jaringan sendiri. Melainkan akan menunjuk mitra. Rencananya akan menunjuk Tower Bersama untuk pembangunan nya.

    “Saat ini kalau membangun jaringan sendiri tidak efisien. Lebih make sense jika menggandeng mitra yang sudah lebih pengalaman,” ujar Shannedy menjelaskan.

    Shannedy juga optimistis bahwa layanan BWA ini akan diminati masyarakat. “Masih banyak masyarakat yang membutuhkan. Jadi kami optimis,” sahutnya.

    Pernyataan ini menunjukkan keyakinan perusahaan terhadap potensi pasar layanan broadband nirkabel di Indonesia.

    Proses lelang frekuensi 1,4 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung perkembangan layanan broadband di Indonesia.

    Seleksi administrasi yang telah dilakukan Komdigi menjadi tahap krusial dalam memastikan hanya perusahaan dengan kapabilitas memadai yang dapat melanjutkan ke proses lelang.

    Persaingan di segmen frekuensi BWA 1,4 GHz diprediksi akan semakin ketat dengan melibatkan pemain infrastruktur digital dan telekomunikasi besar.

    Proses lelang yang akan segera dimulai ini menjadi momen penting dalam menentukan peta persaingan layanan broadband nirkabel di Tanah Air.

    Dengan hanya tiga peserta yang tersisa dalam proses lelang, intensitas persaingan diprediksi akan semakin tinggi. Masing-masing perusahaan tentu telah menyiapkan strategi dan anggaran terbaik untuk dapat memperoleh alokasi spektrum frekuensi yang sangat berharga ini.

    Keikutsertaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam proses lelang ini juga menjadi perhatian, mengingat posisinya sebagai BUMN telekomunikasi terbesar di Indonesia.

    Sementara PT Eka Mas Republik hadir sebagai peserta lain yang turut memperebutkan pita frekuensi 1,4 GHz.

    Proses lelang melalui sistem e-Auction diharapkan dapat berjalan transparan dan efisien. Mekanisme ini memungkinkan proses penawaran harga berlangsung secara real-time dan dapat dipantau oleh semua pihak yang berkepentingan.

    Alokasi frekuensi 1,4 GHz untuk layanan BWA diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses internet broadband di berbagai daerah di Indonesia. Layanan ini memiliki potensi besar dalam mendukung berbagai aktivitas digital masyarakat, mulai dari pendidikan, bisnis, hingga hiburan.

    Dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses lelang frekuensi 1,4 GHz dipastikan akan segera menentukan pemenang yang berhak mengoperasikan layanan broadband nirkabel menggunakan spektrum tersebut.

    Hasil lelang ini akan berdampak signifikan terhadap landscape persaingan industri telekomunikasi dan digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. (Icha)

  • ATSI Kembali Desak Pemerintah Review Regulatory Charges

    ATSI Kembali Desak Pemerintah Review Regulatory Charges

    Telko.id – Pelaku industri telekomunikasi Indonesia kembali mendesak pemerintah untuk mereview regulatory charges yang dinilai sudah sangat tinggi, berkisar antara 12% hingga 40% dari total pertumbuhan pendapatan.

    Desakan ini kembali disampaikan untuk menciptakan industri yang lebih berkembang, sehat, dan seimbang bagi semua pemangku kepentingan, termasuk negara dan masyarakat.

    Menurut Dian Siswarini, usai dirinya didapuk menjadi Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia periode 2025 – 2029, regulatory charges di Indonesia saat ini sudah berada pada level yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lain.

    “Kalau menurut saya sebetulnya lebih baik kalau misalnya regulatory charges ini direview sehingga industri ini bisa lebih berkembang, lebih sehat, lebih berkembang,” ujar nya.

    Review regulatory charges dinilai akan menciptakan keseimbangan yang lebih baik bagi negara. Dengan beban yang lebih seimbang, perkembangan atau ekspansi coverage maupun kapasitas jaringan dapat berjalan lebih optimal.

    Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan, khususnya layanan internet yang saat ini masih di bawah rata-rata negara tetangga.

    Industri telekomunikasi secara konsisten telah menghimbau pemerintah untuk melakukan revisit terhadap kebijakan ini, terutama dalam persiapan menghadapi era 5G. Kekhawatiran utama adalah jika formula spektrum 4G tetap diterapkan untuk 5G, tidak ada operator yang mampu membayar bebannya.

    “Karena kalau untuk 5G kan jumlah bandwidth yang diperlukan itu jauh lebih besar daripada 4G, jadi kalau untuk 5G itu minimal 50Mhz,” jelasnya.

    Content image for article: Industri Telekomunikasi Desak Pemerintah Review Regulatory Charges

    Penerapan formula yang sama untuk 5G dikhawatirkan akan membuat bisnis 5G tidak visible bagi para operator.

    Padahal, Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara lain dalam hal implementasi 5G. Perjuangan untuk merevisi regulatory charges ini telah berlangsung cukup lama, bahkan disebutkan sudah mencapai 10 tahun.

    Pendekatan holistik diperlukan dalam meninjau ulang regulatory charges, tidak hanya berfokus pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pemerintah juga perlu mempertimbangkan sumber pendapatan alternatif jika terjadi penurunan PNBP. Seperti yang disebutkan dalam laporan aksi sebelumnya, jika regulatory charges diberlakukan secara lebih adil, pemerintah akan mendapatkan penggantinya melalui income pemerintah dari sumber lain.

    Industri menekankan bahwa manfaat dari dunia telekomunikasi saat ini tidak hanya dinikmati oleh operator, tetapi banyak pemain lain.

    Namun, beban regulatory charges terbesar justru ditanggung oleh operator telekomunikasi. “Kalau misalnya para pemain itu diberlakukan regulasi yang sama, saya yakin ini industri lebih sehat dan pemerintah pun bisa mendapatkan manfaat yang lebih banyak,” ujar Dian menambahkan.

    Konsep regulatory charge yang adil menurut Dian adalah penerapan prinsip same service, same role, atau same playing field bagi semua pemain digital.

    Saat ini, selain operator telekomunikasi, terdapat pemain lain seperti Over-The-Top (OTT) yang belum dikenakan regulatory charges, padahal mereka mendapatkan manfaat terbesar dari industri telekomunikasi.

    “Sekarang kan para OTT ini belum mendapatkan regulatory charges, belum bayar. Sedangkan mereka kalau dibilang manfaat, mereka itu yang mendapatkan manfaat terbesar,” tegas Dian.

    Oleh karena itu, diperlukan perlakuan yang sama terhadap semua pemain untuk menciptakan keadilan sesuai dengan apa yang diberikan dan apa yang didapat.

    Harapan besar ditumpukan kepada pemerintah karena isu regulatory charges ini bukan hanya menyangkut kepentingan industri, tetapi juga pemerintah, masyarakat, dan seluruh negara.

    Penyelesaian isu ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat Indonesia.

    Desakan untuk menciptakan level playing field ini sejalan dengan upaya meningkatkan kinerja operator telekomunikasi di tengah tantangan regulasi yang ada.

    Seperti yang tercermin dalam laporan kinerja beberapa operator, beban regulasi yang tinggi dapat mempengaruhi kemampuan investasi dan ekspansi jaringan.

    Isu regulatory charges ini juga berkaitan erat dengan perkembangan teknologi global, termasuk tantangan yang dihadapi vendor perangkat telekomunikasi.

    Kondisi ini semakin mempertegas pentingnya lingkungan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri.

    Dengan review regulatory charges yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta ekosistem telekomunikasi yang lebih kompetitif dan berkeadilan, mendorong investasi dalam infrastruktur jaringan, serta mempercepat transformasi digital di Indonesia. (Icha)

  • ATSI Umumkan Pengurus Baru, Percepat Konvergensi Telekomunikasi

    ATSI Umumkan Pengurus Baru, Percepat Konvergensi Telekomunikasi

    Telko.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara resmi mengumumkan kepengurusan baru periode 2025–2029 dalam Rapat Umum Anggota 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (29/9/2025).

    Transisi kepemimpinan ini menandai komitmen ATSI untuk mempercepat konvergensi telekomunikasi dan transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045.

    Dian Siswarini, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, resmi menjabat sebagai Ketua Umum ATSI menggantikan Ririek Adriansyah. Serah terima jabatan berlangsung dalam acara pisah sambut yang dihadiri seluruh anggota asosiasi.

    “ATSI memiliki aspirasi untuk membantu mempercepat langkah Indonesia menuju ekosistem telekomunikasi yang modern, inklusif, dan siap menghadapi masa depan,” tegas Dian Siswarini dalam konferensi pers.

    Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menekankan peran sentral sektor telekomunikasi sebagai pilar ketahanan nasional.

    “ATSI telah membuktikan bahwa telekomunikasi bukan hanya tentang konektivitas, tetapi juga menjadi pilar ketahanan nasional. Selama pandemi COVID-19, sektor telekomunikasi menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat,” ujarnya.

    Struktur kepengurusan baru ATSI periode 2025–2029 terdiri dari pengurus inti dan dewan pengawas. Dian Siswarini memimpin sebagai Ketua Umum didukung Reski Damayanti dari Indosat Ooredoo Hutchison sebagai Wakil Ketua Umum.

    Daru Mulyawan dari Telkomsel menjabat Bendahara, sementara Merza Fachys dari XLSMART sebagai Sekretaris Jenderal.

    Dewan Pengawas ATSI dipimpin Muhammad Buldansyah dari Indosat Ooredoo Hutchison sebagai Ketua. Anggota dewan pengawas terdiri dari Jeremiah Ratadhi (XLSMART), Nugroho (Telkomsel), dan Honesti Basyir (PT Telkom Indonesia). Komposisi ini mencerminkan representasi seluruh anggota asosiasi dalam kepemimpinan organisasi.

    RUA ATSI 2025 juga mengesahkan perubahan Anggaran Dasar, Laporan Tahunan, dan Laporan Keuangan organisasi. Hasil rapat mempertegas peran ATSI sebagai penggerak utama inovasi digital dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia.

    Dalam visinya, kepengurusan baru akan fokus pada percepatan adopsi teknologi 5G, Kecerdasan Buatan, dan Internet untuk Segala Hal.

    “Kami akan mendorong percepatan adopsi teknologi 5G, Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), dan Internet untuk Segala Hal (Internet of Things), termasuk memastikan agar semua daerah di Indonesia dapat menikmati akses digital yang merata,” tambah Dian Siswarini.

    Strategi konvergensi menjadi fokus utama ATSI ke depan. Marwan O. Baasir menegaskan, “Ke depan, konvergensi, baik jaringan seluler, fiber, maupun satelit, akan tetap menjadi fokus strategi kami, untuk memperkuat infrastruktur digital yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    Pendekatan ini sejalan dengan kritisi ATSI terhadap keberadaan satelit Starlink di Indonesia yang menekankan pentingnya integrasi teknologi secara komprehensif.

    Komitmen ATSI terhadap pemerataan akses digital tercermin dalam berbagai kebijakan sebelumnya. Asosiasi ini konsisten memperjuangkan kepastian regulasi masa aktif kuota internet yang menguntungkan konsumen. Upaya pemerataan juga terlihat dari usulan ATSI dan APJII terkait regulasi untuk Starlink yang menekankan pentingnya level playing field bagi semua operator.

    Visi kepengurusan baru ATSI sejalan dengan misi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat digital.

    Transformasi digital yang inklusif menjadi kunci menuju Asta Cita yang memanfaatkan teknologi bagi kemajuan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

    Penguatan kolaborasi antara pemerintah dan industri telekomunikasi menjadi prioritas kepengurusan baru.

    ATSI berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong transformasi digital nasional, termasuk melalui penyederhanaan regulasi dan insentif investasi.

    Ketangguhan sektor telekomunikasi yang terbukti selama pandemi COVID-19 akan terus dijaga dan diperkuat melalui inovasi teknologi dan kebijakan yang selaras dengan visi pemerintah menuju Indonesia yang berdaulat digital, terkoneksi, dan sejahtera. (Icha)

  • Pelaku Industri ICT & Digital Deklarasi Dukung Percepatan Digitalisasi Nasional

    Pelaku Industri ICT & Digital Deklarasi Dukung Percepatan Digitalisasi Nasional

    Telko.id – Para pelaku industri teknologi informasi, komunikasi (ICT), dan digital mendeklarasikan komitmen untuk berkolaborasi dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam mempercepat digitalisasi nasional.

    Deklarasi ini disampaikan secara resmi dalam upacara peringatan Hari Bhakti Postel ke-80 di Halaman Kantor Pos Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/9).

    Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muetya Hafid dan Wamen Komdigi Nezar Patria.

    Deklarasi bersama ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada pemerataan akses digital di seluruh Indonesia.

    Dalam sambutannya, Muetya mengungkapkan tantangan nyata yang masih dihadapi.

    “Kita masih memiliki 2.333 desa di Indonesia yang belum terkoneksi internet. Dari jumlah tersebut, 2.017 desa belum mendapat layanan 4G, dan 316 desa merupakan desa tidak berpenghuni yang tetap tercatat dalam peta pembangunan,” jelasnya.

    Content image for article: Pelaku Industri ICT & Digital Deklarasi Dukung Percepatan Digitalisasi Nasional

    Ia juga menekankan pentingnya peningkatan fixed broadband rumah tangga. “Kita juga masih perlu meningkatkan fixed broadband rumah tangga yang saat ini adalah 27,4 persen untuk terus meningkat, agar penetrasi fixed broadband rumah tangga bisa kita tingkatkan,” tambahnya.

    Dukungan dari industri semakin menguat dengan komitmen nyata dari berbagai asosiasi. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, mengakui perlunya kolaborasi dalam mewujudkan percepatan jangkauan digitalisasi yang merata.

    Terlebih Indonesia memiliki wilayah sangat luas dengan karakteristik topografi dan masyarakat yang beragam.

    “Kita sadar industri ini tidak bisa bergerak sendiri, tapi butuh dukungan. Tidak hanya dari Komdigi sendiri tapi dari komunitas yang ada. Lebih dari 10 komunitas asosiasi, infrastruktur dan lainnya tadi melakukan deklarasi. Jadi saya pikir kolaborasi ini memang penting untuk mendukung visi Indonesia Digital 2045,” ungkap Arif yang juga petinggi INET.

    Content image for article: Pelaku Industri ICT & Digital Deklarasi Dukung Percepatan Digitalisasi Nasional

    Untuk mendukung percepatan digitalisasi, APJII siap menggerakkan lebih dari 1.300 anggotanya menjadi jembatan bagi ribuan desa yang belum terkoneksi untuk mendapatkan layanan jaringan internet.

    Ungkapan senada disampaikan Direktur ICT Strategy & Business Huawei Indonesia Mohamad Rosidi. Kolaborasi semua pihak menurutnya menjadi momentum penting dalam percepatan digitalisasi sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Indonesia.

    “Huawei sebagai penyedia infrastruktur TIK Indonesia bersama ekosistem industri, mendukung penuh percepatan pemerataan broadband konektivitas, transformasi digital, dan pengembangan talenta digital di Indonesia,” aku Rosidi usai mengikuti deklarasi di puncak acara Hari Bhakti Postel ke-80 tahun.

    Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi IndoTelko yang juga Ketua Pelaksana Hari Bhakti Postel ke-80 2025 dan salah satu inisiator deklarasi Setia Gunawan memastikan dukungannya terhadap upaya perluasan ekosistem digital nasional.

    Sejak tahun 2011, IndoTelko aktif menggelar forum-forum diskusi mengupas isu-isu penting di bidang telekomunikasi, informasi, dan digital.

    “Setidaknya dalam setahun kami mengadakan 2-4 kali diskusi, dan alhamdulillah apa yang kami sampaikan menjadi bagian pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan. Dan ini akan terus kami lakukan untuk mengawal perkembangan digitalisasi nasional,” ungkap Setia.

    Hasil diskusi yang digelar IndoTelko bukan tanpa arti, melainkan disampaikan ke para pemangku kepentingan untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan strategis mendorong penguatan ekosistem digital di Tanah Air.

    Deklarasi bersama industri ICT dan digital dibacakan oleh Co-Founder Indotelko Heru Sutadi. Selanjutnya dilakukan penandatanganan dukungan oleh perwakilan industri dan asosiasi, meliputi PT Telkom Indonesia, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT. XL Smart Tbk, Huawei Indonesia, Ericsson Indonesia, Aspimtel, APJII, Apjatel, Askalsi, ATSI, Asiot, Indotelko, Pos Indonesia, Bakti Kominfo, serta Pandi.

    Komitmen kolektif ini menunjukkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam mengejar ketertinggalan digital.

    Sinergi antara pemerintah dan industri dinilai krusial untuk mewujudkan konektivitas yang merata, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

    Deklarasi di Bandung ini menjadi penanda dimulainya babak baru kolaborasi strategis untuk mencapai target digitalisasi nasional.

    Dengan dukungan penuh dari seluruh elemen industri, percepatan transformasi digital Indonesia diharapkan dapat terwujud lebih cepat dan merata hingga ke pelosok negeri. (Icha)