spot_img
Latest Phone

TECNO Luncurkan POVA 7 Series, Desain Futuristik dan Performa Gaming AI

Telko.id - TECNO resmi meluncurkan POVA 7 Series di...

Google Akhirnya Gabungkan Android dan ChromeOS, Apa Kelebihannya?

Telko.id - Google secara resmi mengonfirmasi rencana besar mereka...

Garmin Venu X1 Resmi Dirilis: Smartwatch Teringan dengan Layar 2 Inci

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan Venu X1,...

OPPO Reno14 Pro Berbekal MediaTek Dimensity 8450, Performa Lebih Cepat

Telko.id - OPPO resmi memperkenalkan Reno14 Pro sebagai smartphone...

Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Rilis 2026

Telko.id - Apple dikabarkan sedang mempersiapkan peluncuran iPhone lipat...

ARTIKEL TERKAIT

Komdigi Beri Peringatan ke 7 PSE Belum Daftar, Ancaman Blokir Mengintai

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan resmi kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menertibkan ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut belum menunjukkan respons memadai terkait kewajiban pendaftaran.

“Kami telah menyampaikan surat peringatan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Peringatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak pengguna layanan digital.

Sebelumnya, Komdigi juga aktif menangani laporan konten negatif yang masuk melalui sistem pengaduan.

Daftar PSE yang Dapat Peringatan

Berikut tujuh PSE yang menerima surat peringatan:

  • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  • bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
  • ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
  • nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  • lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

Ancaman Pemblokiran

Alexander menegaskan bahwa jika PSE tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi akan mengambil langkah tegas.

“Kami berwenang memutus akses atau memblokir layanan sesuai Pasal 7 Permenkominfo 5/2020,” tegasnya.

Kasus ini mengingatkan pada insiden sebelumnya dimana situs pemerintah sempat disusupi konten perjudian. Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran.

Pemerintah terus memperkuat pengawasan digital, termasuk menangani konten hoax yang meresahkan masyarakat. Alexander menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU