Kategori: REGULATION

  • Komdigi Umumkan 7 Operator yang Lolos Seleksi Frekuensi 1,4 GHz

    Komdigi Umumkan 7 Operator yang Lolos Seleksi Frekuensi 1,4 GHz

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan tujuh operator telekomunikasi yang berhasil mendapatkan akun e-Auction dalam seleksi pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) tahun 2025. Pengambilan akun dilakukan pada 11-13 Agustus 2025.

    Ketujuh operator tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera, PT Indosat Tbk, PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Eka Mas Republik. Mereka berhak mengunduh dokumen seleksi untuk tahap berikutnya.

    Proses Seleksi dan Jadwal Penting

    Calon peserta seleksi dapat mempelajari dokumen dan mengajukan pertanyaan tertulis hingga 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.

    Pertanyaan resmi harus disampaikan dalam format PDF dengan tanda tangan direktur utama atau yang diberi kuasa, paling lambat 21 Agustus 2025.

    Seleksi frekuensi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan broadband di Indonesia. Pita frekuensi 1,4 GHz dinilai strategis untuk memperluas jangkauan internet nirkabel berkecepatan tinggi.

    Profil Peserta Lelang

    Tiga operator seluler, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart turut meramaikan memperebutkan frekuensi 1,4 GHz. Begitu pula nama Telkom yang notabene induk perusahaan Telkomsel, ikut serta.

    Lalu, ada Telemedia Komunikasi Pratama merupakan anak usaha dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk (Surge/WIFI).

    PT Netciti Persada yang menyediakan jaringan fiber to the home (FTTH) juga menyatakan minat terhadap ekosistem anyar ini.

    Sedangkan, PT Eka Mas Republik adalah perusahaan yang dikenal dengan merek MyRepublic, penyedia layanan internet fiber dan TV berlangganan yang bagian dari Sinar Mas Group. (Icha)

  • Kejahatan Siber Rugikan Rp 476 M, AI Diperkuat untuk Keamanan Digital

    Kejahatan Siber Rugikan Rp 476 M, AI Diperkuat untuk Keamanan Digital

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp476 miliar dalam periode November 2024 hingga Januari 2025.

    Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor privat untuk memperkuat pertahanan digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).

    Data tersebut disampaikan Nezar dalam peluncuran inisiatif AI for All: Protecting Indonesians from Spam and Scam oleh Indosat di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Menurutnya, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik. “Angka ini bukan sekadar statistik, tapi peringatan untuk bertindak cepat,” tegasnya.

    AI sebagai Solusi Keamanan Digital

    Nezar menekankan bahwa teknologi seperti AI dan machine learning harus menjadi solusi nyata untuk memerangi spam dan penipuan digital.

    “Inisiatif Indosat adalah langkah konkret sektor privat dalam menjaga ruang digital. Ini bisa menjadi model kolaborasi bagi industri lain,” ujarnya.

    Pemerintah juga berkomitmen memperkuat regulasi dan literasi digital. Nezar menambahkan, pengembangan teknologi berbasis dalam negeri menjadi prioritas untuk menghindari ketergantungan pada pihak asing.

    “Kedaulatan data dan teknologi adalah bagian dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

    Kolaborasi Lintas Sektor

    Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak pelaku kejahatan digital, baik dari dalam maupun luar negeri.

    Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Kominfo, menyatakan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

    “Kejahatan siber seperti targeting influencer atau platform digital rentan harus diantisipasi dengan teknologi dan kesadaran pengguna,” ujarnya.

    Industri teknologi seperti Samsung juga telah mengembangkan solusi keamanan seperti Samsung Knox untuk perlindungan perangkat. Langkah serupa diharapkan bisa diadopsi oleh pelaku industri lainnya.

    Nezar menutup dengan pesan agar seluruh pemangku kepentingan bersinergi menciptakan ekosistem digital yang aman dan inklusif. “Teknologi harus menjadi tameng, bukan ancaman,” pungkasnya. (Icha)

  • Komdigi Buka Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan AI

    Komdigi Buka Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan AI

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik untuk Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI.

    Ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pengembangan AI yang inklusif, berkelanjutan, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia.

    Buku Putih Peta Jalan AI Nasional disusun oleh Gugus Tugas Peta Jalan AI Indonesia yang terdiri dari 443 anggota dari berbagai latar belakang, termasuk pemerintah, akademisi, industri, komunitas, dan media.

    Bersamaan dengan itu, Komdigi juga menyiapkan Konsep Pedoman Etika AI untuk memperkuat kebijakan yang sudah ada, seperti Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

    Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan dokumen tersebut.

    Tanggapan dapat dikirimkan via email ke kerjal.aikita@mail.komdigi.go.id hingga 22 Agustus 2025. Dokumen terkait dapat diunduh melalui tautan resmi yang mencakup Buku Putih Peta Jalan AI Nasional, Konsep Pedoman Etika AI, dan format tanggapan.

    Strategi Pengembangan AI di Indonesia

    Buku Putih ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan strategi dan regulasi pengelolaan AI di Indonesia.

    Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat mencakup kebutuhan seluruh sektor.

    Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital, termasuk peluncuran Pusat Kecerdasan Artifisial Indonesia yang memiliki enam pilar strategis. Selain itu, sejumlah perusahaan seperti AI Creation juga turut mendorong inovasi berbasis AI.

    Peran AI dalam Transformasi Digital

    Pengembangan AI tidak hanya penting bagi industri teknologi, tetapi juga bagi pendidikan dan keamanan digital.

    Seperti yang dilakukan Tri dan 1.000 Guru Foundation dalam membuka akses digital di daerah terpencil, AI dapat menjadi solusi untuk pemerataan teknologi.

    Dengan konsultasi publik ini, diharapkan kebijakan AI di Indonesia semakin matang dan mampu menjawab tantangan di era digital.

    Hasil akhir dari masukan ini akan menjadi acuan bagi pengembangan AI yang beretika dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Icha)

  • Akhirnya Lelang 1,4 GHz Siap Dimulai Agustus ini!

    Akhirnya Lelang 1,4 GHz Siap Dimulai Agustus ini!

    Telko.id – Akhirnya proses frekuensi 1,4 GHz siap dilelang oleh pemerintah pada bulan Agustus mendatang, tepat nya pada Senin, 11 Agustus 2025, para peminat sudah dapat mengunduh dokumen seleksi melalui sistem e-Auction.

    Menurut panitia seleksi, penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan akun e-Auction dapat mengunduh dokumen seleksi untuk lelang frekuensi radio 1,4 GHz melalui sistem e-Auction mulai Senin, 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.

    Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz menegaskan bahwa pengambilan dokumen hanya dapat dilakukan melalui sistem e-Auction.

    “Tim Seleksi tidak melayani pengambilan dokumen di luar sistem e-Auction,” demikian pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta, 28 Juli 2025.

    Frekuensi 1,4 GHz ini dialokasikan untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access/BWA) tahun 2025. Keputusan Tim Seleksi dinyatakan final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan berlaku.

    Tujuan dari seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz pada seluruh regional sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Langkah ini juga dalam rangka mengoptimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access) untuk meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband).

    Selain itu juga untuk menyediakan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau, yang mengacu pada nilai rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan;

    Kemudian untuk meningkatkan kecepatan unduh akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband); dan meningkatkan penggelaran fiber optik.

    Objek Seleksi

    Objek Seleksi yang dilakukan ini untuk rentang frekuensi radio 1432 Mhz – 1512 Mhz dengan jumlah 1 blok (80Mhz) dan Mode Frekuensi Radio Time Division Duplexing (TDD) dan masa berlaku 10 tahun

    Untuk Regional II

    Zona 4 : Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi , dan Kabupaten Bekasi.

    Zona 5 : Provinsi Jawa Barat (Kecuali kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)

    Zona 6 : Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

    Zona 7 : Provinsi Jawa Timur

    Zona 9 : Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

    Zona 10: Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

    Regional II

    Zona 1 : Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

    Zona 2 : Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi

    Zona 3 : Provinsi Kepulauan Banga Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung

    Zona 8 : Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau

    Regional III

    Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara

    Zona 12: Provinsi Sulawei Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah

    Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat

    Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Urata, dan Provinsi Kalimantan Timur

    Proses lelang frekuensi ini menjadi sorotan setelah sebelumnya beberapa operator seperti Telkomsel dan Smartfren berhasil memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz. Sementara itu, pemerintah juga telah membuka peluang serupa untuk lelang frekuensi 2100 MHz.

    Di kawasan Asia Tenggara, persaingan spektrum telekomunikasi semakin ketat. Seperti di Thailand yang sedang mempersiapkan lelang ulang spektrum 900 MHz untuk memenuhi kebutuhan jaringan 5G. (Icha)

  • Komdigi Perkuat Literasi Digital dan Perlindungan Anak Hadapi Ancaman Deepfake

    Komdigi Perkuat Literasi Digital dan Perlindungan Anak Hadapi Ancaman Deepfake

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya perlindungan masyarakat di ruang digital melalui tiga strategi utama: peningkatan literasi digital, penindakan konten berbahaya, dan regulasi perlindungan anak.

    Langkah ini diambil untuk menghadapi ancaman penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan AI yang semakin canggih.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan hal tersebut dalam forum Banyuwangi Berseri dalam Semangat Literasi yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (24/07/2025).

    “Komdigi berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman bagi semua. Kami gencar melakukan edukasi literasi digital, melakukan takedown terhadap konten negatif, dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak kejahatan digital,” tegasnya.

    Menurut Nezar Patria, konten manipulatif visual dan audio tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

    Ia mengutip laporan Sensity AI yang menunjukkan lonjakan 550 persen kasus deepfake sejak 2019, dengan 90 persen di antaranya digunakan untuk tujuan berbahaya.

    “Yang paling terdampak adalah perempuan dan anak. Setidaknya 11 persen perempuan usia 15 sampai 29 tahun pernah mengalami kekerasan berbasis gender online sejak usia belia,” ujarnya.

    Merespons kondisi tersebut, Kementerian Komdigi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.

    “Dalam hal ini, kami berharap di tingkat daerah sosialisasinya bisa lebih intensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama di sekolah dan komunitas,” tutur Nezar Patria.

    Wamenkomdigi juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai keterampilan dasar, termasuk kemampuan kritis dalam memilah informasi dan menjaga privasi data.

    “AI seharusnya menjadi teman untuk berimajinasi dan berinovasi, bukan untuk membahayakan atau merugikan orang lain,” tegasnya.

    Kementerian Komdigi mengajak pemerintah daerah, komunitas, hingga keluarga untuk ikut serta memperkuat ekosistem digital yang sehat dan aman, menuju transformasi digital nasional yang inklusif.

    “Dengan memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risikonya, kita bisa bersama-sama mewujudkan generasi emas yang cerdas dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Nezar Patria.

    Sebagai informasi, teknologi deepfake telah menjadi ancaman serius di berbagai sektor, termasuk perbankan. Sebelumnya, Allo Bank dan Advance.AI telah berkolaborasi untuk menghadapi ancaman deepfake dalam layanan keuangan digital.

    Sementara itu, perusahaan teknologi seperti Facebook dan Microsoft juga aktif menggelar lomba deteksi deepfake untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. (Icha)

  • Transfer Data Pribadi RI ke Amerika, Ancam Layanan Cloud Lokal

    Transfer Data Pribadi RI ke Amerika, Ancam Layanan Cloud Lokal

    Telko.id – Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan perjanjian kerja sama dagang , salah satunya memuat poin terkait transfer data pribadi pengguna RI ke AS. Hal ini dinilai berpotensi mengancam bisnis cloud lokal.

    Mengutip dari CNN Indonesia, pengamat digital dan keamanan siber Vaksin.com, Alfons Tanujaya, mengatakan salah satu dampaknya adalah perusahaan cloud global tak perlu membuat data center di Indonesia, karena legal untuk menyimpan data deserver mereka di Amerika.

    “Dengan perjanjian ini artinya penggunaan cloud data perbankan yang selama ini mewajibkan penyelenggara layanan membuka data ceneter di Indonesia eg AWS, Google, Miscrosoft, dan lainnya jadi tidak harus buka data center di Indonesia karena legal kalau datanya disimpak di server Amerika,” kata Alfons.

    Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berdampak pada bisnis komputasi awan lokal.

    “Kasihan layanan cloud lokal. Tanpa pembebasan data ke AS saja sudah setengah mati bersaing, apalagi sekarang,” terang Alfons.

    Namun disisi lain, ada beberapa dampak positif yang mungkin terjadi dari kebijakan ini, salah satunya pengguna layanan data bisa mendapatkan harga lebih murah.

    Hal tersebut dikarenakan struktur harga pengelolaan dan penyimpanan data di AS relatif lebih murah dibandingkan di Indonesia.

    Baca juga:

    Alfons, juga menyinggung aplikasi yang mengelola data pribadi seperti World.ID yang beberapa waktu ramai diperbincangkan.

    Ia menyebut aplikasi yang dilarang karena mengelola data pribadi orang Indonesia dan menyimpan diluar negeri boleh menjalankan kembali aktivitasnya, asalkan data tersebut disimpan di AS.

    “Kalau sebelum adanya perjanjian ini kan melanggar aturan kalau disimpan diluar yurisdiksi Indonesia,” tambahnya.

    “Kita tidak tahu apakah akan berubah menjadi tidak melanggar aturan kalau luar negerinya Amerika. Kan sesuai perjanjian. Itu yang perlu menjadi perhatian.” Imbuhnya.

    Menurutnya, isu World.ID adalah data pribadi yang tidak boleh dikelola dan ditransfer keluar Indonesia. Namun, kebijakan baru ini kemungkinkan berdampak pada larangan tersebut.

    Meski begitu, ia menyebut dirinya tak dapat berkomentar banyak terkait isu transfer data pribadi dari Indonesia ke AS, tapi ada beberapa implikasi yang mungkin terjadi.

    Gedung Putih, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat, menyatakan Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data personal ke AS.

    “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih. (AGI/Icha)

  • Kesepakatan Perdagangan Jadi Dasar Hukum Transfer Data Pribadi ke AS

    Kesepakatan Perdagangan Jadi Dasar Hukum Transfer Data Pribadi ke AS

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 tidak membuka pintu transfer data pribadi secara bebas. Sebaliknya, ini menjadi mekanisme hukum yang aman untuk lalu lintas data lintas negara.

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan negosiasi masih berlangsung, sesuai rilis White House dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade.

    Pemerintah menekankan bahwa kesepakatan ini justru melindungi data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan AS seperti Google, Facebook, dan e-commerce.

    Prinsip Perlindungan Data Tetap Utama

    Kemkomdigi memastikan transfer data dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

    Gedung Putih juga menyebutkan bahwa proses ini berjalan dengan syarat “adequate data protection under Indonesia’s law”.

    Pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan mesin pencari, layanan cloud, media sosial, e-commerce, serta riset digital.

    Aktivitas ini tetap diawasi ketat oleh otoritas Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019.

    Mekanisme Global yang Sudah Diterapkan Negara Lain

    Transfer data lintas batas merupakan praktik umum di negara-negara G7 seperti AS, Jepang, dan Jerman. Indonesia mengambil posisi sejajar dengan tetap mengutamakan perlindungan hukum nasional.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, “Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak warga.”

    Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menyelaraskan regulasi perlindungan data, termasuk inisiatif tata kelola data digital ASEAN dan dukungan terhadap aturan seperti standar IMEI oleh Qualcomm.

    Dengan skema ini, Indonesia tetap kompetitif di ekonomi digital global tanpa melepas kendali atas data pribadi warganya. (Icha)

  • Pemerintah Siapkan Perpres untuk Atur Tata Kelola AI

    Pemerintah Siapkan Perpres untuk Atur Tata Kelola AI

    Telko.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di Tanah Air.

    Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi lintas sektor sekaligus memitigasi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi tersebut.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengungkapkan, Perpres AI akan menjadi payung hukum yang berlaku di seluruh lembaga pemerintah.

    “Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” jelasnya dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia Terrence Teo di Jakarta, Rabu (16/07/2025).

    Nezar menambahkan, Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Regulasi-regulasi ini akan menjadi pijakan dalam memitigasi risiko sekaligus panduan dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab.

    Selain Perpres, Kominfo juga tengah merancang peta jalan AI nasional yang melibatkan kolaborasi quadhelix, yakni pelaku usaha, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan pemerintah.

    “Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini. Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini,” ujar Nezar.

    Peta jalan tersebut dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait dalam mengadopsi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.

    “Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” jelasnya.

    Pemerintah berharap, kedua dokumen ini dapat menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.

    Selain itu, diharapkan juga mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi.

    Sebelumnya, Kominfo juga telah aktif dalam menangani konten negatif di platform digital, termasuk meminta Google dan Facebook memblokir aplikasi serta grup berkonten negatif.

    Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

    Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memerangi penyebaran hoaks dengan tiga jurus penting, salah satunya melalui edukasi literasi digital kepada masyarakat.

    Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan AI yang lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Icha)

  • Revisi UU Penyiaran 2002 Mendesak untuk Hadapi Tantangan Digital

    Revisi UU Penyiaran 2002 Mendesak untuk Hadapi Tantangan Digital

    Telko.id – Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai mendesak untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital dan menciptakan ekosistem media yang adil.

    Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Imam Sudjarwo, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Regulasi Platform Digital” di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Imam menegaskan, UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan setelah 23 tahun diberlakukan. “Undang-undang ini sudah usang dan tidak mampu menjawab tantangan kekinian,” ujarnya.

    Ia menyoroti tiga faktor utama: tekanan ekonomi pada media konvensional, penurunan belanja iklan, dan dominasi platform digital yang kini menyumbang 30–40% penetrasi pasar.

    Perlunya Keadilan antara Media Konvensional dan Digital

    Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menciptakan level playing field antara media konvensional dan digital. Imam menjelaskan, platform digital seperti Meta, TikTok, dan YouTube saat ini belum tunduk pada regulasi yang sama dengan televisi atau radio. Padahal, konten mereka memiliki dampak besar pada masyarakat.

    Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mencontohkan Kanada yang telah menerapkan Online Streaming Act untuk mewajibkan platform digital tunduk pada regulasi nasional, termasuk transparansi algoritma. “Kita perlu belajar dari negara lain agar tidak tertinggal,” katanya.

    Penguatan Peran KPI dan Tantangan Kebebasan Pers

    Revisi ini juga bertujuan memperkuat kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi konten digital. Namun, tantangan muncul terkait potensi tumpang tindih kewenangan dengan Dewan Pers serta kekhawatiran atas kebebasan pers.

    Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengkritik pendekatan one-size-fits-all. “Platform UGC seperti TikTok berbeda dengan media siaran tradisional. Kami sudah memiliki sistem moderasi sendiri,” tegasnya.

    Ia menyarankan agar platform digital tetap di bawah pengawasan Kominfo dan Komite Digital Nasional (Komdigi).

    Di sisi lain, DPR menekankan pentingnya pengaturan konten digital untuk mencegah hoaks dan radikalisme. Seperti halnya regulasi frekuensi 5G, kebijakan ini harus dirancang dengan cermat agar tidak menghambat inovasi.

    Revisi UU Penyiaran diharapkan selesai tahun ini, dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital, termasuk melalui program-program seperti StuntingHub dari Telkom. (Icha)

  • Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Batasi WhatsApp Call dan VoIP

    Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Batasi WhatsApp Call dan VoIP

    Telko.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call.

    Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Menurutnya, Kementerian Kominfo memang menerima usulan dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital. Namun, usulan pembatasan WhatsApp Call belum pernah dibahas dalam forum kebijakan resmi.

    “Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital,” tegas Meutya.

    Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Kementerian Kominfo berencana membatasi layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp dan FaceTime yang menggunakan teknologi VoIP.

    Wacana ini muncul setelah Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kominfo, Denny Setiawan, menyebut adanya contoh pembatasan serupa di Uni Emirat Arab.

    Meutya menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah perluasan akses internet di daerah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan data.

    Seperti dilaporkan sebelumnya, trafik data di Indonesia terus meningkat, termasuk selama momen liburan.

    Klarifikasi ini penting mengingat WhatsApp dan layanan serupa telah menjadi bagian penting dalam komunikasi sehari-hari masyarakat Indonesia.

    Dengan lonjakan penggunaan internet, kebijakan yang mengganggu layanan ini tentu akan berdampak luas. (Icha)