Kategori: REGULATION

  • Buka Blokir Grok, Kemkomdigi Awasi Ketat Normalisasi

    Buka Blokir Grok, Kemkomdigi Awasi Ketat Normalisasi

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memproses normalisasi akses terhadap layanan Grok.

    Langkah pembukaan akses ini dilakukan secara bersyarat dan tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

    Keputusan ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang berisi langkah-langkah perbaikan layanan serta janji kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, memberikan penegasan bahwa proses normalisasi ini bukanlah bentuk pelonggaran tanpa syarat bagi platform media sosial tersebut.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur. Alexander menekankan bahwa status normalisasi ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

    “Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan.Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” tegas Alexander di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).

    Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang tetap waspada terhadap potensi pelanggaran aturan PSE di masa depan.

    Komitmen Tertulis dan Langkah Perbaikan X Corp

    Dalam surat resmi yang ditujukan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menguraikan serangkaian strategi penanganan berlapis untuk mengatasi isu penyalahgunaan pada layanan Grok.

    Perusahaan teknologi tersebut menyatakan telah menerapkan sejumlah pembaruan signifikan demi memastikan platform mereka aman bagi pengguna di Indonesia.

    Langkah-langkah yang dijanjikan meliputi penguatan pelindungan teknis serta pembatasan akses terhadap fitur-fitur tertentu yang dinilai berisiko.

    Selain itu, X Corp juga melakukan penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal yang lebih ketat. Hal ini mencakup aktivasi protokol respons insiden yang dirancang untuk menangani potensi penyebaran konten negatif secara cepat dan efektif.

    Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak akan menerima klaim tersebut begitu saja. Seluruh langkah yang disampaikan oleh pihak X akan melalui proses verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan.

    Uji tuntas ini bertujuan untuk memastikan efektivitas sistem dalam mencegah pelanggaran hukum, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak di ranah digital.

    Pengawasan Berkelanjutan dan Ancaman Sanksi

    Pemerintah memastikan bahwa normalisasi ini disertai dengan pemantauan ketat. Kemkomdigi menyatakan sikap tegas jika dalam pelaksanaannya ditemukan inkonsistensi antara komitmen tertulis dengan fakta di lapangan. Alexander memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif jika terjadi pelanggaran lanjutan.

    “Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” ujarnya. Ancaman blokir akses tetap menjadi opsi terakhir jika platform gagal mematuhi regulasi.

    Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik itu berupa pembatasan maupun normalisasi, selalu dilaksanakan secara proporsional.

    Langkah ini dilakukan secara transparan dan berbasis regulasi dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik. Pemerintah berupaya menjaga agar ruang digital Indonesia tetap aman, berkeadilan, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Sebagai penutup, Kemkomdigi mencatat adanya iktikad baik dari X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

    Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), X Corp memiliki kewajiban hukum untuk menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab. Alexander menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kepatuhan hukum adalah syarat mutlak.

    “Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” pungkas Alexander. (Icha)

  • Indonesia Digital Outlook 2026: Industri Telekomunikasi Desak Reformasi Regulasi

    Indonesia Digital Outlook 2026: Industri Telekomunikasi Desak Reformasi Regulasi

    Telko.id – Forum tahunan Indonesia Digital Outlook 2026 resmi digelar di Jakarta, membawa pesan mendesak bagi pemangku kepentingan di sektor teknologi dan komunikasi tanah air.

    Dalam acara yang mengusung tema From Policy to Practice: Shaping Indonesia’s Digital Future tersebut, para pakar, regulator, dan pelaku industri sepakat menyoroti kondisi krusial yang tengah dihadapi industri telekomunikasi nasional.

    Fokus utama diskusi tertuju pada perlunya reformasi regulasi yang konkret untuk menyelamatkan ekosistem digital yang dinilai sedang mengalami tekanan berat di tengah tuntutan pembangunan infrastruktur yang masif.

    Penyelenggaraan forum ini menjadi momentum penting karena mempertemukan berbagai elemen strategis, mulai dari regulator, ekonom, asosiasi industri, hingga pelaku bisnis digital. Indra Khairuddin, Editor-in-Chief Teknobuzz sekaligus Ketua Penyelenggara, dalam pembukaannya menegaskan bahwa industri telekomunikasi saat ini tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja.

    Ia menggambarkan situasi industri penopang transformasi digital ini seperti sedang mengalami “sesak napas” akibat himpitan beban regulasi dan persaingan global yang tidak seimbang.

    Menurut Indra, penurunan margin usaha yang terus terjadi berbanding terbalik dengan kewajiban operator untuk terus menggelar infrastruktur.

    Ia menekankan bahwa forum ini tidak dirancang untuk sekadar menghasilkan diskusi normatif di atas kertas, melainkan menuntut adanya praktik nyata di lapangan. Regulasi diharapkan dapat bertransformasi menjadi insentif yang mendorong pertumbuhan, bukan justru menjadi beban biaya tambahan yang menghambat inovasi dan investasi jangka panjang, seperti penerapan Green Digital Economy.

    Paradoks Produktivitas Digital

    Salah satu sorotan utama dalam forum ini adalah fenomena “paradoks produktivitas digital” yang dipaparkan oleh Peneliti Ekonomi dari CELIOS, Dyah Ayu. Dalam sesi panel utama, Dyah menjelaskan anomali yang terjadi di pasar Indonesia, di mana lonjakan konsumsi data oleh masyarakat tidak berbanding lurus dengan kesehatan finansial operator telekomunikasi.

    Penggunaan data meningkat pesat seiring dengan adopsi gaya hidup digital, namun keuntungan operator justru tergerus.

    Dyah menguraikan bahwa penyebab utama dari paradoks ini adalah beban biaya regulasi yang tinggi serta kompetisi yang tidak simetris dengan platform digital global (Over-the-Top).

    Operator lokal harus menanggung biaya infrastruktur yang berat, sementara platform global menikmati lalu lintas data tanpa beban regulasi yang setara. Ia memperingatkan bahwa ambisi besar negara terkait teknologi canggih, seperti tren AI dan konsep Smart City, akan sulit terwujud jika fondasi utamanya rapuh.

    “Kita tidak bisa bicara tentang AI atau Smart City jika pipa penyalurnya, yaitu operator telekomunikasi sedang sesak napas secara finansial. Reformasi biaya frekuensi dan regulasi adalah kunci agar industri kembali sehat,” tegas Dyah.

    Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kesehatan finansial operator adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan ekosistem digital nasional.

    Pemerintah Siapkan Regulasi Adaptif

    Menanggapi keluhan dari para pelaku industri, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan. Sonny Hendra Sudaryana, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital KOMDIGI, mengungkapkan bahwa pihaknya menyadari tantangan berat yang dihadapi industri dan tengah menggodok kebijakan regulasi yang lebih adaptif.

    Fokus pemerintah saat ini adalah membangun ekosistem yang terhubung, terjaga, dan mampu menarik investasi asing.

    Sonny menjelaskan bahwa kebijakan baru nantinya akan mencakup insentif untuk infrastruktur hijau, penurunan biaya struktural, serta penguatan kedaulatan data melalui implementasi penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Ia juga membandingkan daya tarik investasi Indonesia dengan India, di mana biaya modal (cost of capital) dan kepastian regulasi menjadi faktor penentu utama bagi investor global. Tanpa kepastian hukum dan biaya yang kompetitif, kapital tidak akan masuk secara signifikan ke Indonesia.

    Pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang mencapai sekitar 8 persen harus dijaga momentumnya. Oleh karena itu, penurunan hambatan struktural menjadi prioritas agar iklim investasi tetap sehat.

    Langkah ini diharapkan dapat mencegah ketidakpastian yang pernah terjadi di masa lalu terkait perubahan struktur pengawas, seperti dampak regulasi yang signifikan bagi keberlangsungan industri.

    Konektivitas sebagai Tulang Punggung

    Dari sisi pelaku usaha, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengingatkan kembali peran fundamental operator seluler.

    Ia menegaskan bahwa operator memegang peran strategis sebagai penyedia konektivitas (connectivity). Tanpa adanya jaringan yang andal, seluruh inovasi digital, layanan publik, hingga transaksi ekonomi digital tidak akan dapat berjalan.

    Merza menyoroti bahwa pendapatan operator belakangan ini sedang menurun, namun kewajiban investasi untuk pemeliharaan dan pembangunan jaringan terus berjalan setiap tahun.

    Ia mengkritik regulasi saat ini yang dinilai terlalu ketat dan cenderung berorientasi pada penerimaan negara semata (PNBP), tanpa mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang industri telekomunikasi itu sendiri.

    Menurutnya, regulasi yang tepat seharusnya memberikan ruang napas bagi operator untuk tetap bisa memberikan layanan terbaik.

    Data Center dan Tantangan Infrastruktur

    Selain isu telekomunikasi, forum Indonesia Digital Outlook 2026 juga membahas peran strategis industri pusat data (data center).

    Hendra Suryakusuma, Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), menyebut data center sebagai hulu dari ekonomi digital. Dengan populasi pengguna internet yang mencapai lebih dari 210 juta orang dan status Indonesia sebagai pasar terbesar TikTok di kawasan dengan 120 juta pengguna, kebutuhan akan penyimpanan data lokal melonjak drastis.

    Kapasitas data center nasional tercatat telah meningkat menjadi 510 MW dalam enam tahun terakhir, dengan potensi ekonomi mencapai Rp1,7 triliun per bulan. Hendra menegaskan bahwa tanpa data center yang kuat di dalam negeri, Indonesia hanya akan menjadi pasar konsumen bagi layanan luar negeri. Hal ini sejalan dengan prediksi ekonomi digital yang terus tumbuh positif di tahun-tahun mendatang.

    Namun, Teguh Prasetya dari MASTEL mengingatkan bahwa pengembangan sektor ini masih menghadapi tantangan struktural. Ketersediaan lahan strategis, pasokan listrik yang stabil, dan akses air yang memadai masih menjadi hambatan (bottleneck).

    Selain itu, kesenjangan talenta digital dan rendahnya adopsi otomatisasi AI di industri nasional juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar industri lokal bisa lebih kompetitif. Pertumbuhan infrastruktur ini juga sangat bergantung pada pasar smartphone yang terus berkembang di Indonesia.

    Forum ini diharapkan dapat menghasilkan White Paper berisi rekomendasi kebijakan yang akan diserahkan langsung kepada pemerintah.

    Dokumen ini bertujuan untuk memastikan visi Indonesia Digital 2045 tetap berada di jalur yang tepat, dengan menempatkan kesehatan industri telekomunikasi sebagai prioritas utama demi tercapainya kedaulatan digital nasional. (Icha)

  • ATSI Desak Pemerintah Tata Ulang Regulasi Telekomunikasi Demi Keadilan Industri

    ATSI Desak Pemerintah Tata Ulang Regulasi Telekomunikasi Demi Keadilan Industri

    Telko.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara resmi mendesak pemerintah untuk segera melakukan penataan ulang terhadap regulasi di sektor telekomunikasi dan ekonomi digital.

    Langkah strategis ini dinilai sangat krusial untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat, mengingat adanya ketimpangan yang semakin lebar antara beban kewajiban yang ditanggung operator seluler dengan manfaat bisnis yang diperoleh.

    Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menyoroti urgensi penerapan prinsip balancing of distribution atau keseimbangan distribusi.

    Menurutnya, lanskap industri saat ini telah bergeser drastis, namun regulasi yang berlaku belum sepenuhnya beradaptasi dengan perubahan tersebut, sehingga menciptakan beban yang tidak proporsional bagi penyelenggara jaringan.

    Pernyataan keras ini disampaikan Merza di sela-sela acara Indonesia Digital Outlook 2026 yang mengusung tema “From Policy to Practice: Shaping Indonesia’s Sustainable Digital Future” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

    Forum ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan masa depan digital Indonesia yang berkelanjutan.

    Merza mengungkapkan adanya anomali dalam struktur industri saat ini. Ia menilai terjadi ketidakadilan di mana pihak yang memikul kewajiban regulasi dan infrastruktur paling besar, yakni operator telekomunikasi, justru mendapatkan porsi manfaat ekonomi yang kian mengecil.

    Sebaliknya, pemain digital baru atau penyedia layanan Over-The-Top (OTT) seringkali menikmati keuntungan finansial yang masif tanpa dibebani kewajiban regulasi yang setara.

    “Industri telekomunikasi sudah berkembang. Perlu ada keseimbangan antara pemain yang membayar kewajiban dan pemain yang mendapatkan manfaat. Jangan sampai yang bayar besar manfaatnya kecil, sementara yang bayar kecil manfaatnya justru besar,” tegas Merza memberikan pandangannya mengenai kondisi pasar saat ini.

    Sorotan Tajam pada Rumusan BHP Frekuensi

    Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan ATSI adalah skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya terkait Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

    Beban biaya ini dinilai menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar yang menekan kesehatan finansial operator.

    Merza menjelaskan bahwa formula penghitungan BHP frekuensi yang digunakan pemerintah saat ini masih mengacu pada parameter lama yang sudah tidak relevan dengan realitas teknologi dan pasar. Ia mencontohkan indeks harga per megahertz yang masih merujuk pada Peraturan Menteri tahun 2010.

    Lebih jauh, ia mengkritisi faktor keekonomian dalam rumus tersebut yang masih menempatkan layanan suara (voice) sebagai komponen dominan.

    Padahal, secara faktual, perilaku konsumen telah berubah total. Layanan suara kini hampir tidak memiliki nilai komersial signifikan karena telah tergantikan oleh layanan data dan aplikasi pesan instan berbasis internet.

    Penggunaan spektrum frekuensi kini lebih dioptimalkan untuk pengiriman data berkecepatan tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya operator dalam meningkatkan kualitas Layanan 4G dan 5G di tanah air. Ketidaksesuaian parameter hitung ini membuat beban operator menjadi tidak efisien.

    “Kami selalu mengusulkan agar kajian ini ditinjau ulang. Ada faktor-faktor yang mungkin perlu dicoret karena teknologinya sudah berubah. Kita harus melihat realita bahwa spektrum sekarang digunakan untuk apa,” tambah Merza menekankan perlunya revisi regulasi yang berbasis pada kondisi aktual penggunaan spektrum.

    Optimalisasi spektrum memang menjadi agenda penting industri. Sebelumnya, berbagai operator telah melakukan Refarming Frekuensi untuk menata ulang alokasi pita jaringan agar lebih efisien.

    Namun, tanpa dukungan regulasi biaya yang adil, upaya teknis tersebut tidak akan berdampak maksimal pada keberlanjutan bisnis operator.

    Tantangan Infrastruktur dan Izin Daerah

    Selain isu biaya frekuensi, ATSI juga menanggapi perdebatan mengenai harga layanan internet di Indonesia. Merza memberikan klasifikasi tegas bahwa harga internet seluler di Indonesia sebenarnya sudah sangat kompetitif, bahkan tergolong sangat murah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, terutama untuk cakupan wilayah perkotaan seperti Jakarta.

    Namun, tantangan berbeda dihadapi pada sektor layanan fixed line atau internet kabel. Pemerataan kualitas di daerah luar perkotaan masih menemui kendala besar.

    Masalah utamanya bukan sekadar kemampuan investasi operator, melainkan kerumitan birokrasi dan perizinan dalam penggelaran kabel serat optik.

    Merza menyebutkan bahwa proses menggelar infrastruktur lintas kota seringkali terhambat oleh kebijakan pemerintah daerah yang berbeda-beda. Hal ini menciptakan ketidakpastian biaya dan waktu bagi operator yang ingin melakukan ekspansi jaringan.

    “Masalah deployment infrastruktur itu panjang ceritanya. Mulai dari jarak, biaya investasi, hingga perizinan melintas antar-kota yang berbeda-beda kebijakannya,” jelas Merza.

    Tantangan ini tentu berdampak pada performa keuangan perusahaan, di mana operator harus tetap menjaga profitabilitas dan bahkan membagikan Dividen Tambahan kepada pemegang saham di tengah tingginya biaya operasional.

    Sebagai langkah konkret untuk mengatasi hambatan birokrasi tersebut, ATSI baru saja melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Dialog ini bertujuan untuk mencari solusi terpadu atas masalah perizinan di daerah, sehingga percepatan pemerataan akses internet di seluruh Indonesia dapat terealisasi tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut. (Icha)

  • Registrasi Biometrik Nomor Seluler Resmi Berlaku, Cara Pemerintah Tekan Penipuan Online

    Registrasi Biometrik Nomor Seluler Resmi Berlaku, Cara Pemerintah Tekan Penipuan Online

    Telko.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik.

    Langkah strategis ini diambil sebagai upaya tegas untuk menekan angka penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat luas. Kebijakan ini mulai berlaku seiring dengan peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK).

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara langsung meresmikan penerapan sistem ini di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/01/2026).

    Dalam sambutannya, Meutya menyoroti bahwa kejahatan siber, khususnya penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim, telah menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

    Penerapan teknologi ini diharapkan mampu menutup celah keamanan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

    Dasar hukum dari pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara pendaftaran kartu SIM yang kini mewajibkan verifikasi identitas yang lebih ketat dibandingkan mekanisme sebelumnya.

    Dengan adanya aturan baru ini, setiap nomor seluler yang aktif dipastikan terhubung dengan identitas warga negara yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Mekanisme Verifikasi Wajah

    Sistem SEMANTIK bekerja dengan mengintegrasikan data kependudukan dan teknologi pengenalan wajah. Proses pendaftaran kartu SIM kini mengharuskan calon pelanggan untuk melakukan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Metode ini dinilai jauh lebih aman untuk mencegah penggunaan identitas palsu atau penyalahgunaan data orang lain.

    Meutya Hafid menjelaskan bahwa sebagian besar kasus penipuan online bermula dari penggunaan nomor seluler yang identitas pemiliknya tidak jelas atau anonim.

    “Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujarnya.

    Langkah ini secara efektif menutup ruang gerak bagi penggunaan nomor sekali pakai yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti scam, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP (One-Time Password).

    Sebelum kebijakan ini resmi digulirkan secara nasional, sejumlah operator seluler telah melakukan berbagai persiapan teknis.

    Sinergi antara pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi menjadi kunci keberhasilan implementasi ini. Beberapa operator bahkan telah melakukan uji coba sistem untuk memastikan keandalan infrastruktur verifikasi wajah tersebut.

    Perlindungan Warga di Ruang Digital

    Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk melindungi warga negara saat beraktivitas di ruang digital, baik saat berkomunikasi melalui telepon maupun pesan singkat.

    Meutya menekankan bahwa registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan warga, melainkan memberikan rasa aman sejak awal kepemilikan nomor seluler.

    Selain mewajibkan verifikasi wajah, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler untuk satu identitas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penimbunan nomor aktif yang berpotensi disalahgunakan.

    Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melindungi data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa data biometrik yang dikumpulkan tersimpan dengan aman.

    Penerapan biometrik wajah ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2014. Namun, seiring dengan pola kejahatan digital yang terus berevolusi dan semakin canggih, sistem validasi identitas konvensional dinilai tidak lagi cukup.

    Dibutuhkan sistem yang lebih kuat dan sulit dimanipulasi untuk menghadapi tantangan keamanan siber masa kini.

    Dengan berlakunya registrasi biometrik ini, pemerintah berupaya menekan potensi penipuan online langsung dari hulunya.

    Masyarakat diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan yang selama ini marak terjadi, sehingga tercipta ekosistem digital yang lebih kondusif dan tepercaya bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. (Icha)

  • Aturan Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Wajib Biometrik dan Batas 3 Nomor

    Aturan Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Wajib Biometrik dan Batas 3 Nomor

    Telko.id – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru terkait tata cara pendaftaran nomor telepon yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka.

    Langkah tegas ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber dan penipuan digital yang selama ini memanfaatkan celah pada sistem pendaftaran lama.

    Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

    Melalui regulasi anyar tersebut, pemerintah berupaya menutup total celah peredaran nomor seluler tanpa identitas alias “nomor hantu” yang kerap menjadi alat utama dalam aksi penipuan, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini bukan sekadar prosedur administratif biasa.

    Ia menyebut regulasi ini sebagai instrumen vital untuk melindungi warga negara di ruang digital yang semakin kompleks. Pihaknya memastikan setiap nomor seluler yang aktif kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya kepada individu yang sah secara hukum.

    Berbicara di Davos, Swiss, pada Jumat (23/01/2026), Meutya menjelaskan bahwa prinsip Know Your Customer (KYC) akan diterapkan secara ketat.

    Proses verifikasi tidak lagi hanya mengandalkan pencocokan data teks, melainkan wajib menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah.

    Metode ini dinilai paling akurat untuk memastikan bahwa orang yang mendaftarkan kartu adalah pemilik identitas yang sebenarnya.

    Penerapan teknologi canggih dalam proses administrasi ini sejalan dengan upaya transformasi digital nasional yang menuntut keamanan tingkat tinggi.

    Dengan adanya verifikasi wajah, peluang penggunaan data curian untuk mengaktifkan kartu perdana akan tertutup rapat.

    Wajib Biometrik dan Kartu Perdana Non-Aktif

    Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur secara rinci mekanisme pendaftaran bagi berbagai kategori pelanggan.

    Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan data biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition.

    Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), proses registrasi wajib menggunakan paspor atau dokumen izin tinggal yang sah.

    Aturan ini juga mencakup pelanggan yang belum memiliki KTP atau di bawah usia 17 tahun. Registrasi untuk kelompok usia ini harus dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

    Poin penting lainnya dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi distributor dan penjual untuk mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sama sekali.

    Aktivasi kartu hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi sukses oleh sistem pusat. Ketentuan ini dibuat untuk mematikan pasar jual-beli kartu perdana yang sudah aktif (pre-activated) yang selama ini menjadi sumber masalah spam dan penipuan.

    Pembatasan Jumlah Nomor dan Fitur Cek Mandiri

    Guna mencegah praktik penimbunan nomor atau penggunaan identitas secara masif untuk kejahatan, pemerintah membatasi jumlah kepemilikan nomor.

    Setiap satu identitas pelanggan hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

    Pembatasan ini diharapkan dapat menekan laju penyalahgunaan identitas yang sering terjadi dalam kasus penipuan massal.

    Selain pembatasan, aspek transparansi menjadi sorotan utama Meutya Hafid. Penyelenggara jasa telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor bagi publik.

    Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui secara pasti berapa banyak dan nomor apa saja yang terdaftar atas nama NIK mereka.

    Jika masyarakat menemukan adanya nomor asing yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin, mereka memiliki hak penuh untuk meminta pemblokiran.

    Mekanisme ini memberikan kendali penuh kepada pemilik data asli untuk membersihkan data mereka dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.

    Kebijakan ini juga mencakup alur pengaduan yang jelas jika sebuah nomor seluler terbukti digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.

    Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor tersebut segera setelah terbukti disalahgunakan. Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap ekosistem yang aman serta upaya dukung digitalisasi yang sehat di Indonesia.

    Keamanan Data dan Sanksi Tegas

    Dalam aspek perlindungan data konsumen, pemerintah memberikan mandat keras kepada operator seluler. Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

    Penyelenggara wajib menerapkan standar internasional dalam keamanan informasi serta memiliki sistem pencegahan penipuan (fraud prevention) yang andal.

    Bagi pelanggan lama yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan metode lama (NIK dan Kartu Keluarga), pemerintah memastikan adanya masa transisi.

    Fasilitas registrasi ulang akan disediakan agar pelanggan eksisting dapat beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. Hal ini penting untuk memastikan seluruh basis data pelanggan telekomunikasi di Indonesia valid dan terverifikasi.

    Untuk menjamin aturan ini berjalan efektif, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi.

    Sanksi ini akan diberikan tanpa menghilangkan kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan. Ketegasan ini diperlukan agar ekosistem telekomunikasi nasional dapat tumbuh dengan fondasi kepercayaan dan keamanan yang kuat.

    Meutya Hafid menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan, serta hak kendali masyarakat adalah fondasi penting.

    Kombinasi ketiga elemen ini diyakini mampu mempersempit ruang gerak kejahatan digital secara signifikan di Tanah Air.

    Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi. (Icha)

  • Kemkomdigi Panggil Meta Terkait Isu Keamanan Instagram, Ini Hasil Investigasinya

    Kemkomdigi Panggil Meta Terkait Isu Keamanan Instagram, Ini Hasil Investigasinya

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah meminta penjelasan langsung dari Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk platform Instagram.

    Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya isu dugaan kebocoran data pengguna serta kesimpangsiuran informasi mengenai mekanisme reset kata sandi yang meresahkan publik dalam beberapa waktu terakhir.

    Pertemuan klarifikasi antara pemerintah dan perwakilan raksasa teknologi tersebut telah terlaksana pada 14 Januari 2026.

    Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembahasan adalah memastikan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia yang tersimpan di dalam ekosistem Meta, khususnya Instagram.

    Isu ini mencuat setelah adanya laporan pihak ketiga yang mengindikasikan potensi kerentanan pada fitur keamanan akun pengguna.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan hasil dari pertemuan tersebut.

    Menurutnya, Meta telah memberikan paparan teknis mengenai cara kerja sistem mereka. Pihak Meta menegaskan bahwa proses reset kata sandi adalah mekanisme internal yang berjalan ketat melalui sistem resmi dan tidak dirancang untuk membuka akses kredensial kepada pihak eksternal manapun.

    Hasil Investigasi Awal Meta

    Menanggapi kekhawatiran publik mengenai dugaan kebocoran data yang bersumber dari laporan pihak ketiga, Instagram menyatakan bahwa proses investigasi mendalam masih terus dilakukan.

    Hingga saat ini, mereka sedang memvalidasi keabsahan klaim-klaim yang beredar untuk memastikan apakah ancaman tersebut nyata atau sekadar informasi yang tidak terverifikasi.

    Alexander Sabar menekankan poin krusial dari penjelasan Meta, yakni tidak adanya celah yang memungkinkan pihak lain mengakses kata sandi pengguna. Ia memastikan bahwa kontrol penuh atas akun tetap berada di tangan pemilik sah.

    “Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” jelas Alexander.

    Ia menambahkan bahwa proses pendalaman kasus ini masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lanjutan terhadap kepatuhan Meta.

    Penting bagi pengguna untuk memahami mekanisme ganti password yang aman guna menghindari potensi pengambilalihan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab yang sering memanfaatkan kepanikan pengguna.

    Komitmen Perlindungan Data Pribadi

    Pemanggilan terhadap Meta ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan bagian dari pelaksanaan wewenang Kemkomdigi sesuai regulasi yang berlaku.

    Alexander menegaskan bahwa tindakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    Regulasi ini memberikan mandat kepada negara untuk mengawasi PSE demi menjamin keamanan ruang digital nasional.

    “Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegas Alexander.

    Langkah ini sejalan dengan tren global di mana pengawasan terhadap platform digital semakin diperketat, terutama terkait isu data pribadi yang kerap menjadi komoditas di pasar gelap internet.

    Imbauan untuk Masyarakat

    Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada.

    Pengguna diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan instan.

    Kemkomdigi menyarankan pengguna untuk secara proaktif meningkatkan keamanan digital pada akun masing-masing, seperti mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) dan mengganti kata sandi secara berkala.

    Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan siap mengambil langkah strategis yang diperlukan guna menjamin keamanan sistem elektronik di Indonesia tetap terjaga. (Icha)

  • Komdigi Putus Akses Grok, Tuntut Klarifikasi Platform X Terkait Deepfake

    Komdigi Putus Akses Grok, Tuntut Klarifikasi Platform X Terkait Deepfake

    Telko.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok mulai 10 Januari 2026.

    “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

    Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

    Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

    Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat negara demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh lapisan masyarakat dari ancaman konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan artifisial.

    Keputusan ini didasari oleh temuan maraknya penyalahgunaan fitur generatif pada platform tersebut untuk menciptakan materi visual yang melanggar norma dan hukum.

    Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual bukan sekadar isu teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Tindakan ini dinilai mencederai martabat serta mengancam keamanan warga negara di ruang digital yang seharusnya aman dan produktif.

    Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah prioritas mutlak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

    Pemblokiran ini merupakan sinyal keras bahwa negara tidak akan mentolerir platform teknologi yang gagal menyediakan mekanisme perlindungan memadai bagi penggunanya, terutama terkait penyebaran konten asusila yang memanipulasi identitas seseorang tanpa izin.

    Desakan Klarifikasi Platform X

    Selain melakukan pemutusan akses teknis, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X.

    Pemerintah meminta perwakilan platform tersebut untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi menyeluruh terkait dampak negatif penggunaan Grok. Langkah diplomasi digital ini menuntut pertanggungjawaban penyedia layanan atas fitur yang mereka rilis ke publik.

    Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Platform X memahami gravitasi situasi yang terjadi di Indonesia. Pemerintah menuntut penjelasan mengenai mekanisme moderasi konten dan langkah mitigasi yang akan diambil perusahaan untuk mencegah berulangnya kasus serupa.

    Isu ini menyoroti bagaimana Teknologi AI yang seharusnya membantu, justru berubah menjadi alat eksploitasi ketika tidak diawasi dengan ketat.

    Sebelumnya, Komdigi memang telah memantau pergerakan isu ini secara intensif. Indikasi adanya Penyalahgunaan Grok untuk pembuatan konten ilegal sudah menjadi perhatian regulator.

    Tindakan pemblokiran hari ini adalah kulminasi dari upaya pemerintah dalam menegakkan kedaulatan digital dan melindungi moralitas publik dari serbuan konten manipulatif.

    Ancaman Deepfake bagi Kelompok Rentan

    Fokus utama pemerintah dalam kasus ini adalah perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

    Materi deepfake pornografi sering kali menargetkan perempuan sebagai korban utama, di mana wajah mereka ditempelkan pada tubuh orang lain dalam video asusila tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan. Hal ini menciptakan dampak psikologis yang berat bagi korban.

    Upaya perlindungan ini sejalan dengan berbagai inisiatif pemerintah lainnya dalam menjaga keamanan kaum perempuan. Pentingnya sinergi lintas sektor terlihat seperti pada program Pemberdayaan Perempuan yang kerap digalakkan untuk meningkatkan ketahanan sosial.

    Di ranah digital, perlindungan ini diterjemahkan dalam bentuk regulasi ketat terhadap alat-alat yang berpotensi menjadi senjata pelecehan seksual berbasis siber.

    Selain itu, aspek literasi juga menjadi benteng pertahanan berikutnya. Masyarakat perlu diedukasi agar tidak menjadi penyebar atau konsumen konten ilegal tersebut.

    Komdigi terus berupaya memperkuat Literasi Digital nasional agar publik semakin kritis dalam menyikapi konten yang beredar, serta memahami bahaya hukum dari memproduksi atau mendistribusikan materi pornografi buatan AI.

    Tantangan Keamanan Siber Masa Depan

    Kasus pemblokiran Grok ini membuka mata banyak pihak mengenai tantangan keamanan siber yang semakin kompleks.

    Evolusi ancaman digital kini tidak hanya berupa peretasan data, tetapi juga manipulasi realitas yang dapat menghancurkan reputasi seseorang dalam hitungan detik. Oleh karena itu, pendekatan keamanan konvensional tidak lagi cukup.

    Pemerintah dan pemangku kepentingan industri teknologi didorong untuk mengadopsi solusi yang lebih canggih.

    Pemanfaatan teknologi pertahanan siber berbasis kecerdasan buatan menjadi relevan, di mana Solusi Keamanan modern diharapkan mampu mendeteksi dan memblokir konten deepfake sebelum menyebar luas ke publik.

    Perang melawan konten negatif kini beralih menjadi adu kecanggihan algoritma antara pembuat konten ilegal dan sistem pengawas.

    Tindakan tegas Komdigi terhadap Grok dan Platform X diharapkan menjadi preseden bagi perusahaan teknologi global lainnya yang beroperasi di Indonesia.

    Kepatuhan terhadap regulasi lokal, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan jaminan keamanan bagi pengguna adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam ekosistem digital tanah air. (Icha)

  • Komdigi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

    Komdigi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) tengah menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X.

    Teknologi ini diduga dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan eksplisit untuk mencegah pembuatan dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri seseorang.

    “Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

    Kemkomdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan merusak reputasi.

    Alexander menegaskan, Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif.

    Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran.

    Kewajiban PSE dan Ancaman Sanksi

    Kementerian mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.

    “Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander Sabar.

    Kemkomdigi juga menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

    Kasus Grok AI Bikin Gaduh, Disalahgunakan untuk Konten Sensitif ini menjadi perhatian serius regulator.

    Landasan Hukum yang Menguat

    Posisi hukum Indonesia dalam menangani konten semacam ini semakin kuat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407 KUHP.

    Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.

    Sementara itu, Pasal 407 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda.

    Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum.

    Mekanisme yang tersedia termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan langsung kepada Kemkomdigi melalui kanal aduan yang disediakan.

    “Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pesan Alexander.

    Insiden ini menyoroti tantangan regulasi teknologi AI yang berkembang pesat. Kemampuan AI seperti Grok, yang dikenal dengan karakter “nakal” dan interaktif, ternyata juga rentan disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum dan norma.

    Pengawasan terhadap perilaku AI yang terkadang menunjukkan perilaku janggal menjadi semakin krusial.

    Langkah Kemkomdigi ini juga terjadi dalam konteks dinamika industri teknologi global yang sedang memanas, termasuk perseteruan antara pemilik X, Elon Musk, dengan perusahaan teknologi lain, seperti yang terlihat dalam kasus Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Soal Integrasi ChatGPT di iPhone.

    Koordinasi intensif dengan PSE diharapkan dapat segera menghasilkan mekanisme teknis yang mampu mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.

    Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban konten ilegal di ruang digital. (Icha)

  • Sinyal Pulih di Aceh Tamiang, Warga Terhubung Lagi

    Sinyal Pulih di Aceh Tamiang, Warga Terhubung Lagi

    Telko.id – Jaringan telekomunikasi di wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh Tamiang mulai pulih.

    Pemulihan Base Transceiver Station (BTS) ini memungkinkan warga kembali berkomunikasi dengan keluarga dan mendukung kelancaran penyaluran bantuan pascabencana.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengecek langsung kualitas jaringan pada salah satu BTS di Aceh Tamiang, Minggu (28/12/2025).

    Kehadiran sinyal yang kembali aktif menjadi perubahan paling nyata bagi warga, seperti yang diungkapkan Fariani, seorang ibu rumah tangga di daerah tersebut.

    “Alhamdulillah, senang sekali ada sinyal begini bisa menghubungi keluarga, anak yang jauh-jauh. Tadinya seperti orang bingung, mau kemana-mana enggak tahu. Jadi alhamdulillah sekali,” ujarnya kepada Meutya Hafid.

    Fariani berharap kualitas jaringan dapat terus dijaga agar komunikasi warga tetap stabil. “Harapannya ke depannya lebih baik, bisa kontinu diperbaiki sinyalnya,” tambahnya.

    Pemulihan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan layanan publik dan jaringan telekomunikasi di wilayah terdampak hingga akhir tahun 2025.

    Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam percepatan pemulihan. “Tugas kami memastikan koneksi internet dan seluler kembali pulih. Karena itu, hari ini kami bersama mitra hadir untuk memastikan bahwa tugas kita masing-masing bisa berjalan maksimal. Pulih sebelum tahun berganti,” tegas Meutya.

    Ia bersama perwakilan operator seluler dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart meninjau langsung menara BTS yang terdampak untuk memastikan proses pemulihan berjalan di lapangan.

    Menkominfo mengapresiasi perkembangan pemulihan telekomunikasi di Aceh Tamiang yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

    “Tadi kami melihat warga juga sudah bisa video call, sudah bisa menikmati membaca-baca berita karena informasi menjadi penting juga dalam pemulihan bencana. Jadi mudah-mudahan jaringan seluler bisa stabil terus sampai tahun depan dan seterusnya,” ungkap Meutya.

    Bagi warga Aceh Tamiang, pulihnya BTS bukan sekadar tersedianya sarana komunikasi. Keberadaan sinyal menjadi penanda awal pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi setelah bencana.

    Kembalinya konektivitas memungkinkan warga mengakses informasi penting, berkoordinasi untuk pemulihan, dan yang utama, mengurangi kecemasan dengan bisa terhubung kembali dengan sanak keluarga.

    Upaya pemulihan jaringan di Sumatera, termasuk Aceh, menjadi fokus utama operator. Sebelumnya, XLSmart telah mengupayakan penguatan energi untuk mendukung stabilitas jaringan di wilayah tersebut.

    Langkah antisipasi juga dilakukan menjelang periode lonjakan trafik, seperti yang dipersiapkan oleh Indosat dengan menyiapkan jaringan andal untuk menyambut akhir tahun.

    Pemulihan di Aceh Tamiang menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan operator seluler dalam menanggapi situasi darurat. Kehadiran fisik Menkominfo dan tim dari berbagai operator menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa pemulihan infrastruktur digital menjadi prioritas.

    Dengan jaringan yang mulai berfungsi, distribusi bantuan kemanusiaan dan logistik diharapkan dapat berjalan lebih efisien.

    Pulihnya komunikasi seluler membuka jalan bagi normalisasi aktivitas lainnya. Warga kini dapat mengakses layanan digital perbankan, informasi cuaca, dan layanan pemerintah secara online.

    Hal ini menjadi fondasi penting bagi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Operator seperti XLSmart juga telah menyiapkan jaringan berkapasitas besar untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi yang meningkat, termasuk di wilayah yang sedang dalam proses pemulihan.

    Target pemulihan jaringan telekomunikasi hingga akhir 2025 memberikan kerangka waktu yang jelas bagi semua pihak. Komitmen untuk “pulih sebelum tahun berganti” seperti yang ditegaskan Menkominfo menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan infrastruktur kritis.

    Bagi masyarakat Aceh Tamiang, setiap BTS yang kembali menyala bukan hanya menara pemancar sinyal, tetapi simbol harapan dan kembalinya kehidupan yang terputus oleh bencana. (Icha)

  • Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 2026, Operator Siap

    Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 2026, Operator Siap

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition).

    Pendaftaran sukarela untuk metode baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2026, dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni, sebelum berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

    Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

    Pengumuman ini disampaikan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan urgensi kebijakan ini dengan menyebut kerugian penipuan digital telah mencapai lebih dari Rp7 triliun.

    “Setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” jelas Edwin dalam sambutannya.

    Pernyataan ini memperkuat langkah Komdigi yang mewajibkan registrasi HP dengan face recognition sebagai upaya sistematis menanggulangi kejahatan siber.

    Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menyatakan operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan baru ini. Ia merinci jadwal implementasinya.

    Untuk tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara: menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan Biometrik wajah.

    Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.

    “Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan.

    Kebijakan transisi ini sejalan dengan informasi sebelumnya mengenai mengenai masa transisi 1 tahun registrasi kartu SIM pakai face recognition.

    Edwin Hidayat Abdullah menambahkan, aturan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif.

    Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

    “Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” jelasnya.

    Kesiapan Infrastruktur dan Kolaborasi dengan Dukcapil

    Kesiapan operator tidak hanya sekadar pernyataan. Marwan memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah diambil. Pertama, operator telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai.

    Kedua, mereka telah menjalani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun.

    Ketiga, operator mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-3 untuk memastikan bahwa obyek adalah manusia dan hidup.

    Kolaborasi dengan Dukcapil menjadi fondasi krusial. Dalam talkshow yang sama, dilakukan penandatanganan PKS antara Ditjen Ekosistem Digital Komdigi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

    Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan.

    “Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini,” ujarnya, seraya menegaskan hal ini berdasar Undang-Undang No 24 Tahun 2013.

    Marwan juga menegaskan komitmen keamanan data pelanggan. “Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data centernya. Operator sudah jalankan AI sejak 2021,” klaimnya.

    Dukungan OJK dan Tekanan Tingginya Kasus Penipuan Digital

    Dukungan untuk kebijakan registrasi biometrik ini juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rudi Agus Purnomo Raharjo dari Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK menyatakan bahwa penipuan mengaku sebagai pihak lain melalui panggilan telepon (fake call) adalah jenis penipuan dengan kerugian tertinggi di Indonesia.

    “Selama setahun ini, jumlah kerugian penipuan fake call paling besar yakni Rp1,54 triliun,” ujarnya. Angka ini lebih besar dibanding penipuan investasi atau jual beli online. Rudi berharap adanya sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara OJK, Komdigi, ATSI, dan lainnya untuk mencegah penipuan secara lebih efektif.

    Data yang diungkap dalam talkshow memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ini. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta.

    Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

    Data dari mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, memperkuat argumen tersebut. Ia menyebut ada 85.908 laporan phishing di Indonesia, tertinggi kedua di ASEAN setelah Thailand.

    Sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia pernah menerima pesan scam. “Prasyaratan-prasyaratan terkait registrasi SIM Card menggunakan Face Recognition ini harus segera terselesaikan untuk melindungi masyarakat,” tegas Alamsyah.

    Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, implementasi registrasi biometrik wajah untuk kartu SIM kini memasuki fase eksekusi.

    Langkah ini menempatkan Indonesia dalam daftar negara yang menerapkan registrasi ketat, menyusul langkah serupa di negara lain seperti Bangladesh yang memperketat registrasi SIM untuk mengurangi penipuan.

    Kesuksesannya tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi operator, tetapi juga pada sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data. (Icha)