Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark 20

Lelang Frekuensi 700 Mhz dan 26 GHz, Tunggu Apa Lagi?

Telko.id – Operator selular sampai sekarang masih menunggu kapan frekuensi 700 Mhz akan dilelang. Sempat pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melakukannya tahun ini, tapi kini tinggal beberapa hari lagi jelang pergantian tahun, masih belum juga terdengar.

Apa yang ditunggu? Ya, pemerintah masih menunggu hasil konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Konsultasi publik ini sudah berlangsung dari Oktober lalu, tapi hingga kini masih belum ada informasi lanjutannya. Ditambah lagi, pemerintah sendiri telah membuat task force pada November lalu untuk memformulasikan insentif 5G.

Kedua nya ini akan saling berkait. Pasalnya, jika lelang frekuensi dilakukan saat ini, maka akan ‘mubazir’ karena begitu ada aturan baru, bisa jadi melakukan lelang ulang. Tentu menjadi tidak efektif.

Baca juga : Pemerintah Ingin Lelang Frekuensi 700 Mhz Secepatnya, Bisa Kah?

Pemerintah sendiri dalam RPM menyebutkan bahwa penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz akan berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD.

Setidaknya, setelah diterapkannya ASO menghasilkan digital dividen di pita frekuensi 700 MHz, yaitu sebesar 112 MHz. Kemudian, lebar pita 90 MHz di antaranya akan dilakukan lelang oleh Kominfo.

Lalu untuk pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Pemerintah juga dalam RPM menyebutkan memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT.

Artinya, bisa saja kedua frekuensi ini digunakan untuk 4G atau 5G. Namun, menurut Sekjen ATSI Marwan O. Baasir saat bertemu dengan awak media di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12/2023), frekuensi 700 Mhz akan lebih baik digunakan untuk 4G.

Ia pun menyebutkan bahwa sebaiknya, pemenang dari lelang ini tidak hanya satu operator saja. “Nggak tahu, pemerintah mau gimana (dibagi blok di lelang frekuensi 700 MHz-red). Tapi, yang pasti tidak satu pemenangnya, ya paling enggak tiga operator,” tuturnya.

Yang pasti, kedua faktor itu diharapkan berbeda dengan lelang frekuensi sebelumnya. Terutama dalam hal Biaya Hak Penggunaan (BHP) untuk frekuensi eksisting dan Harga Seleksi atau lelang yang memberlakukan Up Front Fee atau Uff dapat dihapuskan.

Lalu Annual Fee (AF) maksimal kurang dari 1x harga terendah. Kemudian installment 0% sampai tahun ke-3, 40% tahun ke-4 to ke-6 kemudian normal sampai tahun ke-10. (Icha)

Latest

Lenovo dan Minecraft Kolaborasi, Hadirkan Merchandise Eksklusif

Telko.id - Telko.id - Dalam rangka perayaan ulang tahun...

Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Dilengkapi Dengan Teknologi IoT

Telko.id - Xiaomi TV A Pro 2025 Series, merupakan...

Telin dan BW Digital Kerjasama Bangun Kabel Bawah Laut

Telko.id - Anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk...

PB PASI Apresiasi Telkom dalam Penyiapan Event Digiland Run 2024

Telko.id - Sebagai puncak dari rangkaian ulang tahun ke-59,...

Rekomendasi

Kapal LCT Cita XX Hilang Kontak, BAKTI dan Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian

Telko.id - Kapal LCT Cita XX yang berangkat dari Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah menuju Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dinyatakan hilang kontak sejak...

Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan Mengundurkan Diri, Tumbal kah?

Telko.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Dirjen APTIKA, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai Pejabat Tinggi...

Peretas PDNS 2 Berikan Kunci Dekripsi Gratis, Aneh?

Telko.id – Perestas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang dilakukan oleh kelompok hacker Brain Cipher berjanji, besok (03/07) akan memberikan kunci Dekripsi ke...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini