Kategori: REGULATION

  • Kemkomdigi Optimalkan SATRIA-1 Pulihkan Telekomunikasi di Sumatra

    Kemkomdigi Optimalkan SATRIA-1 Pulihkan Telekomunikasi di Sumatra

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengoptimalkan akses telekomunikasi melalui sambungan Satelit Republik Indonesia (SATRIA-1) untuk menjangkau wilayah terdampak bencana di Sumatra.

    Langkah ini diambil menyusul terputusnya akses komunikasi akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di pulau tersebut.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya operasional SATRIA-1 dalam memberikan layanan komunikasi darurat bagi masyarakat.

    “Kami memastikan warga dapat berkomunikasi tanpa hambatan. Lebih banyak warga bisa memberi kabar dan menerima informasi yang mereka perlukan,” kata Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (13/12/2025).

    Berdasarkan data Kemkomdigi, sebanyak 18 titik lokasi terdampak bencana kini dapat menikmati layanan akses telekomunikasi melalui satelit SATRIA-1.

    Titik-titik tersebut tersebar di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kehadiran satelit multifungsi ini menjadi solusi krusial mengingat infrastruktur telekomunikasi darat di sejumlah lokasi mengalami kerusakan parah.

    Optimalisasi SATRIA-1 ini melanjutkan peran satelit tersebut dalam menanggapi keadaan darurat. Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah menyiapkan titik internet darurat SATRIA-1 di lokasi bencana lainnya.

    Keberhasilan uji coba SATRIA-1 sebelumnya telah membuktikan kapabilitasnya dalam menyediakan konektivitas di daerah terpencil dan terdampak.

    Berikut adalah daftar 18 titik lokasi di Sumatra yang telah mendapatkan akses telekomunikasi melalui SATRIA-1:

    • Bandara Pinangsori/Dr Fredric Lumban Tobing Sibolga
    • SMAN 1 Plus Matauli Pandan, Jl. K.H. Dewantara 1, Sibuluan Indah, Kec. Pandan, Tapanuli Tengah
    • RSUD Pandan, Jl. Padang Sidempuan, Kalangan, Tapanuli Tengah
    • Kantor BPBD Pandan, Tapanuli Tengah
    • Kantor Kecamatan Tapian Nauli, Sibolga, Tapanuli Tengah
    • Gedung Nasional, Jl. Dr. Fl. Tobing Kota Sibolga
    • Masjid Raya Pase Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utara
    • Masjid At Tagwa Padang Meriah, Langkahan, Aceh Utara
    • Posko Masjid Al Ikhsan, Desa Sungai Liput, Kec. Kejuruan Muda, Aceh Tamiang
    • Kantor Camat Indra Makmur, Jl. Alue le Mirah KM 18, Aceh Timur
    • GOR Aceh Tamiang
    • Posko Lokop Duli, Desa Lokop, Kec. Serbajadi, Aceh Timur
    • Jorong Bukik Malanca, Nagari Malalak Timur, Kec. Malalak, Kab. Agam
    • UPT BNPB Regional, Jl. Raya PadangIndarung KM 8, Bandar Buat, Padang
    • Posko Tim Basarnas Koto Alam, Nagari Salareh Aia Timur, Kec. Palembayan, Kab. Agam
    • Posko Subarang Aia, Kec. Palembayan, Desa Salareh Aie, Kab. Agam
    • SDN 04 Koto Ranah, Kec. IV Nagari Bayang Utara, Kab. Pesisir Selatan
    • Posko Utama Rumah Dinas Bupati Agam

    Pemilihan titik-titik strategis seperti bandara, rumah sakit (RSUD), kantor pemerintahan, posko bencana, dan fasilitas publik seperti sekolah dan masjid, menunjukkan pendekatan yang terintegrasi.

    Tujuannya adalah memulihkan koordinasi logistik, layanan kesehatan darurat, dan pusat informasi bagi pengungsi secara simultan.

    Layanan dari satelit SATRIA-1 ini diharapkan dapat memperlancar arus informasi antara petugas di lapangan, relawan, dan masyarakat terdampak.

    Akses komunikasi yang stabil sangat vital untuk koordinasi evakuasi, pendistribusian bantuan, serta pelaporan kondisi terkini dari wilayah yang terisolasi.

    Keberadaan satelit ini menjadi bukti nyata pemanfaatan teknologi untuk penanggulangan bencana, sebagaimana juga terlihat dalam upaya pengoperasian stasiun bumi SATRIA-1 yang mendukung infrastruktur dasarnya.

    Upaya Kemkomdigi mengoptimalkan SATRIA-1 di Sumatra ini merupakan respons cepat terhadap darurat komunikasi. Dengan konektivitas yang kembali pulih, proses pemulihan pascabencana diharapkan dapat berjalan lebih efisien.

    Langkah ini juga mengonfirmasi peran strategis infrastruktur satelit nasional sebagai tulang punggung konektivitas darurat ketika jaringan terestrial mengalami gangguan. (Icha)

  • Komdigi Siagakan 10 Titik Internet Darurat SATRIA-1 di Lokasi Bencana

    Komdigi Siagakan 10 Titik Internet Darurat SATRIA-1 di Lokasi Bencana

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat pemulihan konektivitas di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Upaya ini dilakukan melalui penyediaan 10 titik layanan internet darurat berbasis satelit SATRIA-1 yang telah disiagakan.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa layanan darurat ini menjadi prioritas pemerintah untuk menyambungkan kembali konektivitas warga yang terputus sejak bencana melanda.

    “Ketika jaringan komunikasi terputus, SATRIA-1 hadir sebagai penyelamat. Dengan cara ini, warga dapat kembali terhubung meskipun infrastruktur konektivitas sedang mengalami gangguan,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (30/11/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa satelit SATRIA-1, yang telah beroperasi sejak tahun lalu, memang dirancang untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan daerah yang sulit diakses, termasuk saat terjadi bencana besar. Kehadiran teknologi ini menjadi tulang punggung komunikasi ketika infrastruktur terestrial lumpuh.

    Pada hari yang sama, Tim Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemkomdigi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tim SAR, dan TNI telah melakukan mobilisasi perangkat ke titik-titik layanan internet.

    Targetnya, layanan ini dapat dioperasikan dalam waktu dekat untuk mendukung koordinasi tanggap darurat dan akses informasi masyarakat.

    Meutya juga meminta masyarakat tetap waspada, mengikuti arahan petugas, dan memanfaatkan layanan akses internet ini untuk mendapatkan informasi resmi dari pemerintah. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran misinformasi di tengah situasi krisis.

    Berikut adalah 10 lokasi pemasangan layanan internet SATRIA-1 yang disiagakan Kemkomdigi:

    • Bandara Pinangsori/Dr. Fredric Lumban Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara
    • SMAN 1 Plus Matauli Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara
    • Dekat Masjid Baitul Gafur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
    • Command Center, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
    • Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh
    • Kota Langsa, Provinsi Aceh
    • Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
    • Jorong Bukik Malanca, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat
    • UPT BNPB Regional Sumatera Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat

    Langkah penyiapan titik internet darurat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan layanan komunikasi tetap berjalan di saat darurat.

    Keandalan infrastruktur digital, seperti yang ditunjukkan oleh SATRIA-1, menjadi krusial tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi tetapi juga untuk keselamatan dan koordinasi bencana.

    Dengan adanya titik akses internet darurat SATRIA-1, diharapkan proses evakuasi, distribusi bantuan, dan komunikasi antara petugas dengan warga terdampak dapat berjalan lebih lancar.

    Layanan ini juga memungkinkan warga untuk mengabarkan kabar kepada keluarga serta mengakses informasi cuaca dan peringatan dini yang akurat.

    Kesiapan teknologi satelit seperti SATRIA-1 dalam menanggapi bencana membuktikan investasi pemerintah di infrastruktur digital strategis memiliki nilai ganda: mendorong pemerataan akses dan menjadi penopang ketahanan nasional di saat krisis. (Icha)

  • Banjir Sumatera Ganggu 495 Site Telekomunikasi, Operator Percepat Pemulihan

    Banjir Sumatera Ganggu 495 Site Telekomunikasi, Operator Percepat Pemulihan

    Telko.id – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada Rabu (26/11) menyebabkan gangguan signifikan pada layanan telekomunikasi.

    Berdasarkan laporan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT), sebanyak 495 site atau 5,15% dari total 9.612 site telekomunikasi di provinsi ini mengalami gangguan akibat terendam banjir, padam listrik PLN, dan kendala transmisi.

    PMT telah berkoordinasi intensif dengan seluruh operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat, dan XLSmart, untuk mempercepat proses penanganan dan pemulihan layanan.

    Gangguan terbesar tercatat di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan 167 site terdampak (23,19%), Kota Sibolga 35 site (26,52%), Kabupaten Gunungsitoli 47 site (16,15%), serta beberapa kabupaten di kepulauan Nias.

    Mayoritas gangguan disebabkan terputusnya suplai listrik dari PLN dan terhambatnya akses transportasi menuju site akibat banjir.

    Operator saat ini mengandalkan genset untuk pemulihan sementara layanan telekomunikasi di wilayah terdampak.

    Dampak Berdasarkan Operator

    Telkomsel menjadi operator dengan dampak terbesar, melaporkan 336 site terdampak atau sekitar 3,49% dari total 9.612 site mereka di Sumatera Utara. Gangguan tersebar di berbagai kecamatan di Nias, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Tapanuli Tengah, hingga beberapa kecamatan di Kota Medan.

    Wilayah dengan persentase gangguan tertinggi untuk Telkomsel antara lain Tukka (35,71% dari 70 site), Sitahuis (28,57% dari 56 site), dan Gunungsitoli (24,11% dari 112 site). Sebagian besar site terdampak berada di wilayah kepulauan Nias dan Tapanuli yang merupakan daerah paling parah dilanda banjir.

    Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melaporkan 79 site terdampak atau 0,77% dari total 10.174 site di Sumatera Utara. Pusat gangguan Indosat terkonsentrasi di Pandan (8 site), Sipirok (6 site), Batang Toru (3 site), Manduamas (3 site), Barus (4 site), dan Badiri (5 site). Perusahaan menyebut gangguan terbesar terjadi di wilayah pesisir yang terdampak gelombang banjir dan longsor.

    XLSmart Telecom Sejahtera Tbk mencatat 80 site terdampak atau 0,19% dari total 8.746 site di Sumatera Utara. Wilayah dengan gangguan paling signifikan adalah Pandan dengan 12 site terdampak (40% dari total site), disusul Batang Toru (5 site, 33,33%), Manduamas (4 site, 40%), dan Barus (4 site, 33,33%).

    XL Smart mencatat wilayah-wilayah tersebut merupakan titik genangan paling parah yang menghambat mobilisasi genset dan tim teknis.

    Upaya Pemulihan dan Kendala yang Dihadapi

    Seluruh operator menyatakan bahwa pemadaman listrik menjadi penyebab utama site tidak berfungsi. Untuk site dengan gangguan transmisi, telah dilakukan routing ke titik layanan terdekat guna meminimalisir dampak terhadap pengguna.

    Kendala utama dalam proses pemulihan adalah akses jalan yang masih terputus akibat banjir, menghambat mobilisasi tim teknis dan peralatan pendukung. Operator saat ini mengerahkan genset portabel, tim teknis lapangan, dan berkolaborasi dengan PLN untuk mempercepat normalisasi layanan.

    Dukungan Pemerintah dan Komitmen Pemulihan

    Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital bekerja sama dengan Balai Monitor SFR Kelas I Medan serta pemerintah daerah untuk memastikan jaringan telekomunikasi tetap berjalan untuk kebutuhan darurat.

    Kolaborasi ini mencakup penyediaan dukungan monitoring terhadap seluruh operator dan mendorong percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak. Langkah ini penting mengingat peran vital telekomunikasi dalam situasi darurat bencana.

    Sebagai bagian dari antisipasi menghadapi berbagai kondisi, operator terus memperkuat ketahanan jaringan mereka.

    Banjir Sumatera telah menyebabkan gangguan besar terhadap komunikasi publik, terutama di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Nias, dan Sibolga. Dengan total 495 site down, operator terus berupaya memulihkan layanan secara bertahap meski akses medan masih sulit.

    Proses pemulihan diperkirakan akan berlangsung bertahap seiring dengan surutnya banjir dan normalisasi akses transportasi ke lokasi site yang terdampak. (Icha)

  • Gangguan Telekomunikasi Akibat Banjir dan Longsor di Aceh: 799 Site Mati

    Gangguan Telekomunikasi Akibat Banjir dan Longsor di Aceh: 799 Site Mati

    Telko.id – Bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh pada Rabu (26/11) berdampak signifikan pada layanan telekomunikasi di berbagai wilayah.

    Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) mencatat adanya gangguan pada ribuan infrastruktur jaringan milik Telkomsel, Indosat, dan XLsmart. Operator kini fokus mempercepat pemulihan di lokasi-lokasi yang paling terdampak.

    Secara keseluruhan, banjir menyebabkan 799 site mati atau 23,40% dari total 3.414 site di Provinsi Aceh.

    1. Dampak Gangguan Jaringan Telkomsel

    Total gangguan Telkomsel di Aceh mencapai bagian terbesar dari total 799 site yang terdampak. Berikut rangkumannya:

    Rekap Gangguan Telkomsel (799 Site / 23,40%)

    Gangguan per wilayah:

    • 12 site (2,64%) – Aceh Barat

    • 8 site (2,74%) – Aceh Barat Daya

    • 40 site (2,52%) – Aceh Besar

    • 2 site (0,97%) – Aceh Jaya

    • 8 site (1,92%) – Aceh Selatan

    • 12 site (2,17%) – Aceh Tamiang

    • 1 site (0,12%) – Aceh Timur

    • 27 site (2,30%) – Bireuen

    • 29 site (2,40%) – Banda Aceh

    • 15 site (2,87%) – Lhokseumawe

    • 16 site (4,12%) – Nagan Raya

    • 26 site (2,79%) – Pidie

    • 15 site (4,20%) – Pidie Jaya

    Telkomsel terus melakukan power backup, rerouting trafik, dan mobilisasi genset untuk percepatan pemulihan di area yang masih tergenang.

    Content image for article: Gangguan Telekomunikasi Akibat Banjir dan Longsor di Aceh: 799 Site Mati

    Baca Juga:

    2. Dampak Gangguan Jaringan XLsmart

    XLsmart melaporkan 208 site terdampak, atau 9,61% dari total 2.165 site di Provinsi Aceh.

    Ringkasan Dampak XLsmart

    Gangguan terbesar terjadi pada:

    • Kecamatan Tapaktuan – 100% (2/2 site)

    • Kecamatan Kluet Utara – 100% (2/2 site)

    • Kecamatan Samadua – 100% (1/1 site)

    • Kecamatan Seunagan – 100% (1/1 site)

    • Kecamatan Silih Nara – 100% (3/3 site)

    Selain itu, beberapa wilayah lain terdampak antara 10%–50%, dengan persebaran di Aceh Selatan, Bireuen, Banda Aceh, Aceh Barat, Pidie, Nagan Raya, serta Aceh Besar.

    XLsmart telah mengaktifkan tim cepat (quick response) untuk pemulihan akses jaringan, terutama di wilayah padat penduduk.

    3. Dampak Gangguan Jaringan Indosat

    Indosat melaporkan 334 site terdampak, atau 9,08% dari total 3.677 site di Provinsi Aceh.

    Ringkasan Dampak Indosat

    Beberapa wilayah dengan dampak paling tinggi:

    • Kecamatan Beutong – 66,67%

    • Kecamatan Kuala – 54,55%

    • Kecamatan Silih Nara – 100% (3/3 site)

    • Kecamatan Bies – 100% (1/1 site)

    • Kecamatan Darul Ihsan – 100%

    • Kecamatan Indra Makmu – 100%

    Selain itu, wilayah Banda Aceh, Langsa, Aceh Besar, Bireuen, dan Pidie turut mencatat gangguan antara 10–30%, terutama karena padamnya listrik dan akses yang terputus.

    Indosat menerapkan langkah mitigasi dengan mengalihkan trafik dan menambah kapasitas jaringan dari cluster tetangga.

    Upaya Pemulihan Terus Berjalan

    Ketiga operator—Telkomsel, Indosat, dan XLsmart—telah mengerahkan tim teknis di lapangan, menyiapkan genset tambahan, serta melakukan akses alternatif untuk memastikan layanan strategis seperti rumah sakit, pemerintahan, dan area pengungsian tetap terhubung.

    PMT terus memonitor perkembangan pemulihan jaringan dan memastikan seluruh operator bekerja sesuai standar kesiapsiagaan bencana. (Icha)

  • Cloudflare Audiensi Virtual dengan Komdigi Bahas Pendaftaran PSE

    Cloudflare Audiensi Virtual dengan Komdigi Bahas Pendaftaran PSE

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menerima audiensi virtual dari perwakilan Cloudflare untuk membahas pemenuhan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing.

    Pertemuan yang digelar pada Selasa (25/11/2025) ini menandai langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah Indonesia dengan salah satu penyedia infrastruktur internet global terbesar.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan dialog dalam memastikan kepatuhan regulasi.

    “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Alexander Sabar dalam audiensi tersebut.

    Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah yang tetap terbuka untuk komunikasi dengan pelaku industri teknologi.

    Cloudflare diwakili oleh Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh sebagai Lead for Government Outreach APAC.

    Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas dua agenda utama yaitu pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta penguatan kerja sama dalam moderasi konten digital, khususnya yang berkaitan dengan konten negatif atau melanggar hukum.

    Perusahaan asal Amerika Serikat ini menunjukkan sikap kooperatif selama audiensi berlangsung. Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten.

    Langkah ini membuka ruang kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan global yang menjadi bagian dari infrastruktur penting internet dunia.

    Dalam penjelasannya, Cloudflare juga mengklarifikasi batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung.

    Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.

    Meski mengedepankan pendekatan dialogis, Komdigi menegaskan bahwa proses ini tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare.

    Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam PM Kominfo No. 5/2020 tanpa pengecualian.

    “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Dirjen Sabar.

    Pernyataan ini menegaskan konsistensi pemerintah dalam menerapkan regulasi secara merata kepada semua pelaku bisnis digital.

    Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah memandang kerja sama yang saling menghormati sebagai fondasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perusahaan global pun memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan nasional yang berlaku.

    Cloudflare merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan perundang-undangan.

    Perusahaan teknologi ini bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web yang melayani jutaan pengguna global, termasuk di Indonesia.

    Pemerintah melalui Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya.

    “Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Dirjen Alexander Sabar menutup pertemuan.

    Kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi seperti Cloudflare dalam moderasi konten menjadi semakin penting mengingat tingginya volume aduan konten negatif yang diterima pemerintah.

    Seperti yang tercatat dalam data sebelumnya, Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan konten negatif sepanjang 2019.

    Upaya penguatan moderasi konten juga sejalan dengan tindakan tegas pemerintah terhadap platform digital yang terindikasi mengandung konten ilegal.

    Sebelumnya, Komdigi memblokir situs PeduliLindungi.id karena disusupi konten judi online, menunjukkan komitmen konsisten dalam membersihkan ruang digital dari konten berbahaya.

    Komitmen terhadap keamanan digital ini juga tercermin dalam perkembangan teknologi terkini. Perusahaan seperti Samsung menghadirkan perangkat yang memadukan keamanan, AI, dan hiburan untuk pengalaman pengguna yang lebih aman dan menyenangkan.

    Sementara itu, operator telekomunikasi seperti XL Axiata mengintegrasikan pusat operasi jaringan terpadu untuk meningkatkan kualitas layanan pelanggan.

    Pertemuan antara Komdigi dan Cloudflare ini menjadi indikator positif bagi perkembangan ekosistem digital Indonesia.

    Dialog konstruktif antara regulator dan pelaku industri teknologi global menunjukkan kematangan dalam pendekatan regulasi, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional. (Icha)

  • Komdigi Wajibkan Registrasi HP dengan Face Recognition

    Komdigi Wajibkan Registrasi HP dengan Face Recognition

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan baru yang mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).

    Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan sebagai bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

    Komdigi dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, “Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.” Langkah ini sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang diamanatkan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021.

    Implementasi registrasi dengan face recognition akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

    Pada tahap awal, registrasi masih dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sementara biometrik bersifat opsional.

    Masa transisi ini bertujuan memberikan ruang sosialisasi dan memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi.

    Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.

    Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan nomor KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meskipun bersifat opsional.

    Ketentuan Registrasi untuk Berbagai Kelompok

    RPM Registrasi Pelanggan mengatur beberapa poin material baru. Untuk calon pelanggan WNI, kewajiban registrasi meliputi nomor MSISDN, data kependudukan berupa NIK, dan data biometrik berupa teknologi pengenalan wajah.

    Bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik, registrasi wajib menggunakan nomor MSISDN, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.

    Untuk pelanggan eSIM, kewajiban registrasi menggunakan nomor MSISDN atau nomor pelanggan, NIK, dan data biometrik pengenalan wajah.

    Kebijakan ini sejalan dengan perkembangan registrasi eSIM dengan biometrik yang sedang dikembangkan bersama operator.

    Penguatan Keamanan Digital Nasional

    Komdigi menjelaskan bahwa perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan.

    Tujuannya memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan, “Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik.”

    Dengan ditambah data biometrik, Komdigi meyakini persoalan penipuan dan penyalahgunaan identitas dapat diatasi. Sistem ini juga disebut untuk meningkatkan akurasi data pelanggan dan perlindungan data pribadi, seperti mengurangi risiko NIK dipakai oleh pihak tak bertanggungjawab.

    Beberapa operator telekomunikasi telah memulai persiapan implementasi sistem ini. XL Axiata melakukan uji coba registrasi prabayar berteknologi biometrik, sementara XLSMART mengimplementasi registrasi SIM card dengan face recognition sebagai langkah antisipasi kebijakan baru ini.

    Skema registrasi dengan face recognition digadang-gadang menjadi langkah strategis dan ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor ponsel.

    Selama ini, validasi dengan identitas NIK dan nomor KK masih belum sepenuhnya efektif mencegah penipuan berbasis seluler yang terus terjadi.

    Dalam proses registrasi nantinya, setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah.

    Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Dukcapil. Jika sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card seluler tersebut dapat diaktifkan.

    Kebijakan registrasi dengan face recognition ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Komdigi dalam memperkuat ekosistem digital Indonesia.

    Implementasi yang bertahap diharapkan dapat memberikan waktu cukup bagi semua pihak untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih aman dan terverifikasi. (Icha)

  • Komdigi Bakal Perkuat Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Wajah

    Komdigi Bakal Perkuat Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Wajah

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

    Kebijakan baru ini akan mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu SIM baru, menggantikan sistem lama yang dinilai rentan disalahgunakan.

    Konsultasi publik ini dibuka mulai 17 November 2025 sebagai bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

    RPM ini bertujuan menyempurnakan ketentuan registrasi pelanggan telekomunikasi yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    Menurut penjelasan resmi Kominfo, implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) dalam PM 5/2021 terbukti banyak disalahgunakan.

    Pelaku kejahatan sering menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan berbagai modus penipuan digital.

    “Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” bunyi pernyataan resmi Komdigi.

    Materi Muatan Baru dalam RPM

    RPM Registrasi Pelanggan menghadirkan beberapa materi muatan baru yang signifikan. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi wajib mencakup Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi, serta Data Kependudukan berupa NIK dan Data Kependudukan Biometrik dengan teknologi pengenalan wajah.

    Kebijakan khusus juga diterapkan untuk calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah dan belum memiliki KTP elektronik.

    Untuk kelompok ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar dengan NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data dalam Kartu Keluarga.

    Registrasi bagi pengguna eSIM juga diatur secara khusus. Pelanggan yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas berupa Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi, serta NIK dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah.

    Implementasi Bertahap dan Masa Transisi

    Kominfo menyiapkan implementasi bertahap untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem baru. Selama satu tahun pertama sejak peraturan diundangkan, registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No. KK, sementara biometrik pengenalan wajah bersifat opsional.

    “Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi,” jelas Komdigi.

    Setelah masa transisi berakhir, registrasi pelanggan baru hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah.

    Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan eksisting yang sudah teregistrasi dengan sistem lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

    Penguatan sistem keamanan digital melalui teknologi biometrik ini sejalan dengan berbagai inisiatif transformasi digital di Indonesia.

    RPM Registrasi Pelanggan akan mencabut 23 pasal dalam PM 5/2021 yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.

    Konsultasi publik ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.

    Komdigi mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk memberikan masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan.

    Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat keamanan digital nasional sekaligus mendukung percepatan transformasi digital Indonesia. (Icha)

  • Komdigi Surati 25 PSE Privat Belum Daftar, Ancaman Blokir Mengintai

    Komdigi Surati 25 PSE Privat Belum Daftar, Ancaman Blokir Mengintai

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan kedaulatan digital Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif.

    “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Kewajiban pendaftaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

    Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

    Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan. Namun, proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai terhadap kewajiban ini.

    Alexander menambahkan, “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.”

    Daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi mencakup berbagai platform teknologi ternama. Cloudflare, Inc. dengan domain cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP termasuk dalam daftar tersebut. Dropbox, Inc. melalui dropbox.com dan aplikasi Dropbox juga menerima pemberitahuan resmi.

    OpenAI, L.L.C. dengan chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT turut menjadi sorotan. Platform pembelajaran bahasa Duolingo melalui id.duolingo.com dan aplikasinya juga termasuk dalam daftar PSE yang belum terdaftar.

    Beberapa perusahaan hospitality internasional seperti Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy) dan Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor) juga menerima notifikasi.

    Dari dalam negeri, PT Duit Orang Tua dengan platform roomme.id dan PT. HIJUP.COM melalui hijup.com serta aplikasi HIJUP termasuk yang dikenai pemberitahuan. Wikimedia Foundation dengan wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia juga tercatat dalam daftar tersebut.

    Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel. Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif.

    “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.

    PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

    Sanksi ini termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

    Kementerian Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Upaya penertiban PSE ini sejalan dengan berbagai langkah pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengambil tindakan terhadap platform yang dinilai bermasalah dengan konten negatif. Seperti yang terjadi ketika Kominfo minta Google dan Facebook blokir aplikasi dan group berkonten negatif.

    Persoalan konten negatif di ruang digital memang menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalisir dampaknya, termasuk melalui tiga jurus penting guna tangkal penyebaran hoaks.

    Pendaftaran PSE menjadi langkah strategis dalam pengawasan ruang digital. Dengan terdaftarnya semua PSE, pemerintah dapat lebih mudah melakukan monitoring dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

    Sistem ini juga memungkinkan penanganan yang lebih cepat terhadap berbagai masalah digital, termasuk penyebaran konten negatif dan informasi menyesatkan.

    Proses pendaftaran PSE melalui OSS dirancang untuk memudahkan para penyelenggara sistem elektronik. Sistem ini memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan sekaligus memastikan compliance terhadap regulasi yang berlaku.

    Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, diharapkan seluruh pemain di ekosistem digital dapat berkontribusi positif.

    Langkah tegas Komdigi terhadap 25 PSE ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi digital. Meskipun telah memberikan ruang dialog, pemerintah tetap memprioritaskan kepatuhan terhadap hukum nasional.

    Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital Indonesia yang lebih tertib dan terlindungi. (Icha)

  • Komdigi Perketat Perlindungan Konsumen Digital Hadapi Lonjakan Scam

    Komdigi Perketat Perlindungan Konsumen Digital Hadapi Lonjakan Scam

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan perlindungan konsumen digital menyusul lonjakan kejahatan scam yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi.

    Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan modus penipuan yang semakin canggih menggunakan teknik spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan kondisi ini membutuhkan aturan teknis yang lebih kuat untuk menjaga keamanan masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

    “Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain,” ungkapnya dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Edwin Hidayat menjelaskan pelaku kejahatan saat ini memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin sulit dideteksi.

    Oleh karena itu, pemerintah akan meminta operator telekomunikasi membangun sistem anti scam dengan memanfaatkan teknologi, termasuk Kecerdasan Artifisial (AI), untuk mendeteksi dan mencegah penipuan secara otomatis.

    “Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegas Edwin Hidayat.

    Sistem ini bertujuan menghentikan panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi atau perseorangan sebelum sampai ke tangan pengguna.

    Kemkomdigi akan meninjau ulang proses masking dan memetakan alur teknis yang memungkinkan manipulasi identitas nomor.

    Perhatian khusus juga diberikan pada jalur panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang sering dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu.

    “Kami meninjau kembali bagaimana proses masking dapat terjadi dan langkah apa saja yang bisa dilakukan agar hal tersebut tidak terulang atau minimal ruang terjadinya sangat kecil,” jelas Dirjen Ekosistem Digital Komdigi.

    Di sisi identitas pelanggan, Komdigi mengidentifikasi proses registrasi SIM card masih memberikan ruang bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

    Untuk menutup celah ini, Komdigi memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

    Edwin Hidayat menyatakan skema baru ini memastikan nomor telepon hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

    “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” tuturnya.

    Kebutuhan kebijakan ini dinilai mendesak mengingat tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia. Data menunjukkan jumlah aktivasi nomor baru per hari pada operator seluler rata-rata mencapai 500 ribu hingga satu juta.

    Kebocoran identitas NIK dan Nomor KK yang masih terjadi membuka peluang penyalahgunaan identitas dalam skala besar untuk aktivasi SIM card secara tidak sah.

    “Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ungkap Edwin Hidayat. Fenomena ini memperkuat urgensi penerapan sistem verifikasi yang lebih ketat, mirip dengan inisiatif Telkomsel Telco Verify yang telah lebih dulu diluncurkan.

    Komdigi menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan industri telekomunikasi.

    Regulasi yang kuat, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital menjadi fondasi penting untuk menjaga ruang telekomunikasi yang aman bagi masyarakat.

    “Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya,” pungkas Edwin Hidayat.

    Isu perlindungan konsumen dalam dunia digital semakin mendapat perhatian, termasuk dalam hal kebijakan kuota data yang hangus yang kerap menjadi perdebatan.

    Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan digital dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. (Icha)

  • Pemerintah Targetkan 38 Kota/Kabupaten Terkoneksi Internet 1 Gbps pada 2029

    Pemerintah Targetkan 38 Kota/Kabupaten Terkoneksi Internet 1 Gbps pada 2029

    Telko.id – Pemerintah menargetkan 38 kota dan kabupaten di Indonesia akan memiliki koneksi internet minimal 1 Gbps pada tahun 2029.

    Target ambisius ini merupakan bagian dari Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 2025-2029 untuk pemerataan dan peningkatan kualitas broadband nasional.

    Implementasi konektivitas internet 1 Gbps akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun ke depan. Pada 2026, satu kabupaten/kota akan mulai terkoneksi internet 1 Gbps, kemudian bertambah menjadi 29 kabupaten/kota pada 2027, dan 30 kabupaten/kota pada 2028 sebelum mencapai target akhir 38 kota/kabupaten pada 2029.

    Dokumen Rencana Strategis Komdigi 2025-2029 menyebutkan bahwa perkembangan internet dan pertumbuhan traffic data yang kian besar membuat peranan kecepatan internet sangat penting, khususnya untuk kota besar dan sejumlah sektor strategis. Program ini sejalan dengan upaya pengembangan infrastruktur digital nasional yang sedang gencar dilakukan.

    Lima Sasaran Strategis Program Broadband

    Komdigi menetapkan lima sasaran utama dalam program pengembangan broadband nasional ini. Pertama, meningkatnya coverage broadband yang menjangkau seluruh Indonesia. Kedua, meningkatnya penetrasi dan utilisasi internet broadband di berbagai daerah.

    Sasaran ketiga adalah meningkatnya kualitas internet broadband nasional secara keseluruhan. Keempat, meningkatnya pertumbuhan industri telekomunikasi dan data center yang berkelanjutan. Kelima, meningkatnya pertumbuhan industri perangkat digital dalam negeri.

    Target internet 1 Gbps ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan konektivitas broadband yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.

    Perkembangan teknologi internet super cepat seperti Internet 10G: Teknologi Super Cepat yang Siap Ubah Industri Digital menunjukkan pentingnya peningkatan infrastruktur digital.

    Target Indeks Transformasi Digital dan Pembangunan TIK

    Komdigi juga menetapkan target peningkatan indeks transformasi digital nasional pada pilar jaringan dan infrastruktur. Tahun 2029 ditargetkan indeksnya mencapai 57,41, meningkat dari 56,08 pada 2025.

    Indeks pembangunan TIK nasional juga ingin ditingkatkan selama lima tahun ke depan. Dari 6,10 pada 2025 menjadi 6,30 pada 2029. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia.

    Komdigi menargetkan pula penyediaan sistem dan jaringan komunikasi untuk layanan khusus, terutama untuk informasi kebencanaan dan kegawatdaruratan. Pada 2029, cakupan layanan ini direncanakan mencapai 53%.

    Pengembangan infrastruktur internet cepat ini sejalan dengan tren global, seperti yang ditunjukkan oleh China Luncurkan Jaringan Internet 10G Pertama di Dunia. Indonesia perlu mengejar ketertinggalan dalam hal konektivitas digital.

    Implementasi internet 1 Gbps di 38 kota/kabupaten akan mendukung berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi digital.

    Rencana strategis ini merupakan bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk pengembangan konektivitas digital hingga 2029.

    Fokus pada pemerataan akses internet berkualitas diharapkan dapat mengurangi kesenjangan digital antara daerah.

    Program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Dengan infrastruktur internet yang memadai, berbagai inovasi digital dapat berkembang lebih pesat.

    Target konektivitas internet 1 Gbps untuk 38 kota/kabupaten pada 2029 menjadi penanda penting dalam percepatan transformasi digital Indonesia.

    Implementasi bertahap selama lima tahun ke depan akan menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem digital yang lebih maju dan merata. (Icha)