Kategori: REGULATION

  • Regulasi Pendukung Industri Game Masuk Tahap Uji Publik

    Regulasi Pendukung Industri Game Masuk Tahap Uji Publik

    Para developer penghasil aplikasi game di Indonesia sangat berkembang pesat. Baik perusahaan maupun individual banyak yang menghasilkan permainan yang tentunya dapat dijual secara bebas melalui toko aplikasi. Namun, untuk melindungi konsumen maupun industri game itu sendiri masih belum ada aturan yang jelas. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, baru saja menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

    RPM tersebut tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disusun atas dasar inisiasi bersama antara pemerintah dan pelaku industri game mengingat belum tersedianya regulasi pendukung industri game. Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dalam RPM dimaksud mengacu pada regulasi dan badan rating system (sistem klasifikasi) pada beberapa negara seperti ESRB (Amerika Serikat), PEGI (Eropa), CERO (Jepang), ACB (Australia), dan negara lainnya. RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

    Adapun cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik terdiri atas 6 bab dan 21 pasal, dengan rincian pengaturan sebagai berikut, Ketentuan Umum, Tata Cara Klasifikasi, Komite Klasifikasi, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

    RPM saat ini masuk dalam tahap uji publik dan akan ditutup pada 30 Oktober 2015.

  • Apple Usul Indonesia ‘Tiru’ Brasil

    Apple Usul Indonesia ‘Tiru’ Brasil

    Berdasarkan Permenkominfo mengenai Ketetapan Pemerintah bagi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), untuk smartphone berbasis Long Term Evolution atau LTE harus mencapai minimal 30%.

    Ternyata, beberapa vendor smartphone sudah ada yang berminat. Salah satunya adalah Apple. Sebuah perusahaan perangkat telekomunikasi asal Amerika ini berminat untuk melakukan investasi di Indonesia. Pertemuan dengan pihak Indonesia pun sudah dilakukan, seperti yang diakui oleh Menkoinfo, Rudiantara.

    “Apple mengusulkan agar sistem investasi yang dilakukan adalah seperti yang dilakukan oleh Brasil. Namun, seperti apa sistem nya, pihak Apple masih belum menyampaikan secara detail,” ujar Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia menjelaskan.

    Dalam pertemuan itu juga, terungkap bahwa Apple berkeinginan untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia.

    Pihak Indonesia sendiri, saat ini masih melakukan penggodokan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang harus diikuti oleh para vendor device maupun perangkat yang berbasis LTE tersebut. Disebutkan dalam aturan bahwa dasar kewajiban kandungan lokal untuk semua smartphone yang 4G LTE (FDD) harus mempuyai kandungan lokal minimum 30% sedangkan TDD-nya akan ditetapkan pada tahun berikutnya, oleh karena economic costnya kill-nya berbeda. Sedangkan untuk network mencapai 40%. Dan aturan itu akan berlaku pada 1 Januari 2017.

    “Pihak Kementerian Perindustrian saat ini sedang mempersiapkan aturan 30% tersebut. Seperti apa turunannya. Sehingga dapat menjadi acuan bagi yang berminat untuk masuk ke Indonesia,” sahut Rudiantara.

    Nantinya, TKDN 30% itu akan dibagi menjadi dua, yakni Development dan Manufaktur. Untuk yang Development termasuk di dalamnya tentang Research & Development dan device. Sedangkan, Hardware dan software akan masuk dalam bagian Manufaktur. “Kemenperin yang akan merinci pembagiannya sehingga semuanya bisa minimal 30%,” ujar Rudiantara.

    Masalah TKDN ini dilandasi bahwa setiap tahun ada 3.5 miliar dolar Indonesia itu dibelanjakan untuk membeli ponsel. Nilai itu merupakan deficit transaksi perdagangan yang setiap tahunnya berpotensi semakin besar. Untuk itu, Indonesia memberlakukan TKDN ini.

    Sebagai informasi, selama ini, Indonesia import smartphone sekitar 70 juta unit di tahun 2012 dan 2014 turun menjadi 54 juta atau turun sekitar 23%. Diharapkan ke depan, angka ini turun terus.

    Dari data yang ada, selama ini, memang selama ini kita import smartphone sekitar 70 juta unit pada Tahun 2012, dan Tahun 2014 dapat diturunkan turun menjadi 54 juta atau sekitar 23 %. Diharapkan dapat menurun terus. Disamping itu, sudah ada 16 merek ponsel perakitannya sudah dilakukan dalam negeri dan memenuhi telah TKDN sebesar 20 %.  (Icha)

  • Resmi Diblokir, Website i-Doser Masih Bisa Diakses

    Resmi Diblokir, Website i-Doser Masih Bisa Diakses

    Jakarta – Seperti yang banyak diberitakan pada berbagai media beberapa hari ini, Menkominfo berencana untuk memblokir situs yang menyediakan aplikasi i-Doser.

    Kemarin, tepatnya pukul 18.38 WIB, Menkominfo melalui situs resmi mereka mengumumkan akan melanjutkan pemblokiran terhadap situs web yang terhubung dengan i-Doser. Kominfo meminta kepada penyedia layanan Internet untuk memblokir situs yang beralamat i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com dan istoner.com.

    Berdasarkan Rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba terkait situs i-doser yang  diisukan dengan istilah Digital Narcotic merekomendasikan untuk tetap melanjutkan pemblokiran pada situs tersebut yang memang telah diblokir sejak Rabu, 14 Oktober 2015.

    Sebagai informasi, rapat panel ini dihadiri oleh para pakar diantaranya. KADIN, ISOC dan APJII. Melalui keterangan rilis pada situs resmi Kominfo, hasil rapat panel tersebut menyimpulkan dua hal, yakni:

    1. Situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum (dalam hal ini menggunakan istilah : kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001.
    2. Antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE  pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).

    Rapat Panel ini mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para pengelola ISP untuk ditindak lanjuti.

    Namun, pada jumat pagi tim Telko.id mencoba mengakses kembali beberapa situs I-Doser yang diblokir tersebut, hasilnya situs tersebut masih bisa diakses dan para pengunjung juga masih bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store.

    Pada Google Play Store, Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 10 ribu pengguna Android di seluruh Dunia.

    Pada layar awal situs i-doser, pengguna akan mendapatkan pilihan pada perangkat apa aplikasi ini digunakan. Setidaknya ada tiga pilihan bagi pengguna, yakni melalui smartphone-tablet, PC-laptop, serta mp3 audio.

    Untuk yang menggunakan device smartphone dan tablet, pengguna akan langsung diarahkan ke toko aplikasi dari platform perangkat mereka masing-masing.

    Aplikasi I-Doser sendiri sejatinya dapat menyebabkan pengguna mereka merasakan sensasi seperti menggunakan narkotika. Aplikasi ini menggunakan teknologi Binaural yang diklaim dapat menstimulasi otak dan merubah keadaan psikis dan mental.

    Menurut BNN, istilah Narcotic Digital hanyalah sebuah strategi dari si pemilik situs agar banyak pengguna yang mengakses situs tersebut. BNN menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya.

    Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan. [AK/IF]

  • i-Doser Tidak Termasuk Golongan Narkotika

    i-Doser Tidak Termasuk Golongan Narkotika

    Aplikasi i-Doser tiba-tiba ramai dibicarakan. Aplikasi berbasis teknologi audio ini dapat diunduh secara bebas melalui internet. Disebut-sebut, sebagai Narkoba dalam bentuk digital.

    Dari pemberitaan yang beredar di media sosial, banyak anak remaja yang merasakan sensasi memakai Narkoba setelah mendengarkan konten berupa binaural (dua suara) berdurasi 30 – 40 menit melalui aplikasi tersebut. Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan merubah keadaan psikis dan mental. Namun, para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser.

    Tak dapat dipungkiri, suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritmik tertentu mampu mempengaruhi emosional manusia. Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal ini dikarenakan gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.

    Badan Narkotika Nasional (BNN), menanggapi issue tersebut, menegaskan bahwa I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu, meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai Narkoba oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika.

    Namun, mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kementerian Kominfo sementara ini telah meminta kepada Internet Service Provider (ISP) untuk memfilter empat nama domain (i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com) agar tidak dapat diakses oleh publik.

    Pemblokiran ini masih bersifat sementara dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Panel yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2015, untuk mengambil keputusan apakah keempat domain tersebut akan diblokir permanen atau dibuka kembali. (Icha)

  • Kominfo Tertibkan Penjualan Alat Telekomunikasi Ilegal di Semarang

    Kominfo Tertibkan Penjualan Alat Telekomunikasi Ilegal di Semarang

    Jakarta – Kominfo beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban atas alat telekomunikasi ilegal yang di jual bebas di Semarang dan sekitarnya. Kegiatan operasi penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Semarang, Korwas PPNS, Polda Jawa Tengah, Pomdam IV Diponegoro Jawa Tengah.

    Operasi ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

    Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan terbitnya sertifikat perangkat telekomunikasi. Target operasi penertiban difokuskan terhadap beberapa lokasi yang menjual alat dan perangat telekomunikasi tidak bersertifikat dan pemberian label.

    Melalui siaran pers di laman resmi Kominfo belum lama ini, Tim penertiban gabungan berhasil menyegel barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) unit perangkat telekomunikasi dan diamankan di Balmon SFR Kelas II Semarang.

    Alat-alat tersebut terdiri dari Perangkat GPS Track 1 unit, Perangkat Pemancar Radio Siaran (Rakita) 1 unit, Perangkat Jammer Seluler 1 unit, Handphone 16 unit, Handy Talkie 2 Unit. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh PPNS Balmon SFR Kelas II Semarang.

    Kegiatan monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal akan terus digalakan sebagai wujud komitmen Direktorat Jendral SDPPI untuk melindungi masyarakat dari timbulnya gangguan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis. [AK/IF]

  • Kominfo Siapkan Aturan Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyedia Konten

    Kominfo Siapkan Aturan Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyedia Konten

    Saat ini kemenkominfo tengah membuat peraturan tentang Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggara jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dan Mobilitas Terbatas. Dengan memenuhi Standarisasi tersebut maka diharapkan kualitas dari pelayanan penyedia konten juga semakin baik.

    Adapun beberapa poin yang akan diatur adalah setiap penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, Penyelenggara juga wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement/SLA) dengan penyelenggara lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.

    Di mana Standar kualitas pelayanan tersebut wajib memenuhi Standar pemenuhan permohonan registrasi dan pemberhentian registrasi, Standar ketersediaan layanan, Standar tingkat laporan gangguan layanan konten, Standar penanganan pengaduan pelanggan konten dan penyelenggara juga diwajibkan untuk menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan selama 1 (satu) tahun.

    Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan untuk mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.

    Lalu, BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI akan melakukan verifikasi laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan mempublikasikan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara melalui laman resmi dan/atau media lainnya. (Icha)

  • Rampung Oktober, Aturan TKDN Tak Wajibkan Bikin Pabrik

    Rampung Oktober, Aturan TKDN Tak Wajibkan Bikin Pabrik

    JAKARTA – Dalam acara forum diskusi yang digelar di Kementrian Komunikasi dan Informatika hari ini, (7/9/2015), Menkominfo Rudiantara mengungkapkan mengenai aturan TKDN, yang diakuinya akan segera rampung dalam waktu dekat. Oktober lebih tepatnya. Demikian diutas menteri yang akrab disapa Chief RA ini.

    TKDN sendiri, seperti diketahui, merupakan sebuah peraturan yang mengharuskan produk ponsel dan perangkat jaringan berteknologi generasi keempat (4G) memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 30%. Tujuannya, menumbuhkan industri komponen hardware dan software dalam smartphone di tengah gempuran vendor asing. Tiga kementerian pun terlibat dalam merancang aturan ini, meliputi Kementerian Komuniksi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

    “Mengenai minimum 30% itu saya sudah bicara dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, dan itu harus kita selesaikan bulan Oktober ini. Di mana akan keluar keputusan tiga Menteri. Apakah akan berupa surat edaran atau semacamnya, untuk penjabaran 30% itu, yang pasti fokusnya adalah kepada non hardware,” ungkap Rudiantara.

    Non harware di sini, seperti ditambahkan Rudi lagi, lebih mengacu kepada komponen kreatif, seperti katakan saja software, desain, aplikasi, hingga mungkin saja sistem operasi.

    “Kalau desain house-nya di sini, pabriknya di luar negeri pun mereka harus tetap bayar royalti ke Indonesia. Itu value bagi kita. Tentunya kalau pabriknya di sini kita lebih senang. Tapikan kita harus realistis,” imbuhnya

    Menurut rencana, aturan TKDN untuk smartphone 4G LTE akan berlaku pada awal 2017 dan di tahun ini aturan tersebut bakal diuji publik. Jika sebuah smartphone 4G tidak memenuhi syarat persentase TKDN yang telah ditentukan, maka vendor yang bersangkutan tidak dapat mengimpor produk ke Indonesia. [IF]