Kategori: REGULATION

  • Telkomsel Siap Patuhi Aturan 1 NIK 3 Nomor HP dari Komdigi

    Telkomsel Siap Patuhi Aturan 1 NIK 3 Nomor HP dari Komdigi

    Telko.id – Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mematuhi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan 1 NIK maksimal 3 nomor HP.

    Operator seluler ini menegaskan komitmennya untuk mendukung regulasi tersebut demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

    “Telkomsel sangat mendukung aturan baru ini, termasuk pembatasan satu NIK untuk tiga nomor HP. Kami selalu comply dengan peraturan yang berlaku, termasuk yang ditetapkan Komdigi,” ujar Saki H Bramono, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saat ditemui wartawan, Selasa (15/07).

    Telkomsel saat ini menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan aturan teknis dari Komdigi terkait pembatasan serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, perusahaan akan mengedarkan surat himbauan kepada distributor dan reseller agar mematuhi ketentuan tersebut.

    Distributor dan Reseller Jadi Fokus Pengawasan

    Telkomsel akan memberikan teguran hingga sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran oleh mitra distribusinya.

    “Kami memberikan surat edaran dan guidance kepada seluruh stakeholder, termasuk distributor dan reseller. Pelanggaran akan berakibat pada surat peringatan hingga pengurangan performance fee,” jelas Saki.

    Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan nomor HP, terutama dalam praktik kejahatan digital seperti perjudian online.

    Sebelumnya, Komdigi mengaku telah menemukan kasus nomor HP baru yang terdaftar dengan identitas orang lain.

    Rencana sanksi ini sejalan dengan kebijakan larangan iPhone 16 yang juga bertujuan meningkatkan keamanan digital di Indonesia. Komdigi berharap aturan tersebut dapat meminimalisir praktik penipuan dan pelanggaran privasi.

    Sebagai operator terbesar, Telkomsel menjadi salah satu pionir dalam mendukung regulasi ini. Langkah ini juga sejalan dengan tren global dalam memperketat verifikasi identitas pengguna layanan digital. (Icha)

  • ATSI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Minta Turunkan Biaya Regulasi

    ATSI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Minta Turunkan Biaya Regulasi

    Telko.id – Industri telekomunikasi tidak sedang baik-baik saja. Terbukti, Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) kembali mengirim kan surat ke Presiden. Jika dulu ke Presiden Joko Widodo, kali ini melayangkan surat untuk Presiden Prabowo.

    Langkah ini dilakukan bersama APJII, Apjatel, dan Askalsi yang isi suratnya merupakan sebuah permohonan khusus untuk meminta peninjauan ulang beban biaya regulasi yang mencapai lebih dari 12% dari pendapatan operator.

    Ketika era pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, pelaku industri telah mengirimkan surat serupa tanpa respon memadai. Kini, di bawah kepemimpinan baru, mereka kembali bersuara lantang.

    “Industri telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Presiden sendiri ingin membangun pendidikan digital, tapi bagaimana mungkin tercapai jika industrinya terjepit?” tegas Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI saat ditemui Telko.id.

    Biaya regulasi yang dimaksud mencakup BHP frekuensi dan kontribusi USO 1,25%—dua komponen yang dinilai terlalu berat di tengah gempuran layanan OTT (seperti Netflix atau Zoom) yang tak terbebani aturan serupa.

    Padahal, menurut standar GSMA (asosiasi operator global), batas wajar biaya regulasi seharusnya di bawah 10%.

    Dilema Regulasi vs Inovasi Digital

    Persoalan ini ibarat lingkaran setan. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan pendapatan dari sektor telekomunikasi untuk membangun infrastruktur. Di sisi lain, beban tinggi justru menghambat operator berinovasi atau menurunkan harga layanan.

    “Kami ingin industri yang sehat dan kuat, tapi prinsip perpajakan harus dipertimbangkan ulang,” tambah Marwan.

    Faktanya, tantangan tak hanya datang dari dalam negeri. Pelaku industri dalam Selular Award 2025 mengungkap, gempuran teknologi AI dan layanan digital asing semakin mempersempit margin keuntungan operator lokal.

    Tanpa kebijakan yang mendukung industri telekomunikasi, bukan tidak mungkin Indonesia akan kehilangan daya saing di kancah global.

    Harapan di Era Prabowo-Gibran

    Surat tersebut bukan sekadar protes, melainkan warning keras dari industri telekomunikasi. Jika tak ada perubahan kebijakan, bisa dipastikan harga layanan telekomunikasi—termasuk paket data—akan semakin mahal.

    Padahal, seperti diungkapkan dalam trend industri telco 2023, kebutuhan masyarakat akan konektivitas justru meningkat eksponensial pasca-pandemi.

    Pertanyaannya kini: akankah Prabowo mendengarkan keluhan ini? Atau Indonesia akan terus terjebak dalam paradigma lama yang memandang telekomunikasi sebagai “sapi perah” ketimbang tulang punggung transformasi digital?.

    Satu hal yang pasti: tanpa langkah nyata, mimpi pendidikan digital dan pemerataan internet cepat hanyalah utopia. Dan masyarakat—termasuk Anda—yang akan menanggung konsekuensinya melalui tagihan yang semakin membengkak. (Icha)

  • Pemerintah Rencanakan Pembatasan Panggilan WhatsApp, Apa Dampaknya?

    Pemerintah Rencanakan Pembatasan Panggilan WhatsApp, Apa Dampaknya?

    Telko.id – Bayangkan, suatu hari Anda tidak bisa lagi melakukan panggilan suara atau video melalui WhatsApp. Hanya teks yang bisa dikirim.

    Itulah skenario yang mungkin terjadi jika rencana pemerintah untuk membatasi layanan dasar telekomunikasi di aplikasi seperti WhatsApp, Skype, dan Facetime benar-benar diterapkan.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempertimbangkan aturan baru yang akan membatasi layanan panggilan berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP).

    Langkah ini bukan tanpa alasan. Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, menyebut Uni Emirat Arab sebagai contoh negara yang sudah menerapkan kebijakan serupa. Di sana, layanan teks WhatsApp tetap berjalan, tetapi panggilan suara dan video diblokir.

    Lantas, mengapa pemerintah ingin membatasi layanan yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari jutaan orang ini?

    Jawabannya terletak pada ketidakseimbangan kontribusi antara operator seluler dan penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan Instagram.

    Mengapa WhatsApp Call dan Video Call Jadi Sorotan?

    Denny Setiawan menjelaskan bahwa operator seluler telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun infrastruktur telekomunikasi.

    Namun, penyedia layanan OTT seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook tidak berkontribusi secara finansial, meski menikmati keuntungan dari meningkatnya penggunaan internet.

    “Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” ujarnya.

    ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) juga mendukung langkah ini. Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, mengatakan bahwa regulasi terhadap OTT diperlukan karena bisnis model mereka harus disesuaikan. “Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” ungkapnya.

    Bagaimana Nasib Pengguna WhatsApp?

    Meski rencana ini masih dalam tahap wacana, dampaknya bisa sangat luas. WhatsApp, yang selama ini menjadi andalan untuk komunikasi murah, mungkin tidak lagi bisa digunakan untuk panggilan suara atau video.

    Namun, Denny menegaskan bahwa pemerintah akan mencari jalan tengah agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. “Kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini,” jelasnya.

    Jika aturan ini benar-benar diterapkan, pengguna mungkin harus kembali mengandalkan layanan telepon tradisional atau beralih ke aplikasi lain yang belum terkena pembatasan.

    Namun, seperti yang terjadi saat pembatasan akses WhatsApp selama demo 22 Mei, kebijakan ini bisa menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

    Selain itu, regulasi ini juga bisa memengaruhi penyebaran informasi. Seperti yang pernah dilakukan WhatsApp dengan membatasi fitur berbagi pesan untuk mengurangi hoax, pembatasan panggilan bisa berdampak pada cara orang berkomunikasi.

    Proses Panjang Menuju Regulasi

    Denny menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap awal dan memerlukan diskusi panjang dengan berbagai pihak. “Masih wacana, masih diskusi,” ujarnya. Artinya, belum ada kepastian kapan atau apakah kebijakan ini benar-benar akan diterapkan.

    Jika melihat pengalaman sebelumnya, seperti pembatasan akses WhatsApp dan Facebook di masa lalu, kebijakan semacam ini bisa berubah tergantung pada respons publik dan pertimbangan ekonomi.

    Yang jelas, rencana ini membuka diskusi tentang bagaimana seharusnya pembagian keuntungan dalam ekosistem digital.

    Di satu sisi, operator seluler merasa dirugikan karena harus menanggung biaya infrastruktur. Di sisi lain, pengguna mengandalkan layanan OTT untuk komunikasi yang terjangkau.

    Apakah Indonesia akan mengikuti jejak Uni Emirat Arab? Ataukah akan ditemukan solusi lain yang lebih adil bagi semua pihak? Jawabannya masih harus menunggu hasil diskusi dan kajian lebih lanjut. (Icha)

  • Kuota Data Hangus: Legal atau Merugikan Konsumen?

    Kuota Data Hangus: Legal atau Merugikan Konsumen?

    Telko.id – Mekanisme kuota data hangus masih menjadi perdebatan di kalangan pengguna layanan seluler Indonesia.

    Sistem ini membuat kuota yang tidak terpakai dalam periode tertentu otomatis hangus, meski pelanggan telah membayar penuh. Apakah praktik ini melanggar regulasi atau sekadar strategi bisnis operator?

    Denny Setiawan, Direktur Kebijakan dan Strategi Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo (KOMDIGI), menegaskan bahwa sistem kuota hangus tidak melanggar hukum.

    “Ini bagian dari optimalisasi layanan berbasis perilaku pelanggan,” ujarnya. Regulasi eksplisit terkait hal ini memang belum ada, tetapi operator telah menyediakan beragam pilihan paket sesuai kebutuhan.

    Agung Harsoyo, pengamat telekomunikasi dan mantan komisioner BRTI, menambahkan bahwa pelanggan memiliki kebebasan memilih paket sesuai kebutuhan.

    “Mulai dari harian, mingguan, bundling, hingga unlimited, semua tersedia,” jelasnya. Namun, transparansi informasi menjadi kunci agar konsumen tidak dirugikan.

    Perspektif Industri: Harga Lebih Murah dengan Kuota Hangus

    Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menjelaskan bahwa mekanisme kuota hangus memungkinkan operator memberikan harga lebih terjangkau.

    “Harga kuota saat ini Rp4.000–Rp8.000 per GB, jauh lebih murah dibanding era pay as you use,” katanya. Jika kuota bisa dibawa ke bulan berikutnya (roll over), harga pasti akan lebih mahal.

    David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, menekankan pentingnya transparansi.

    “Pelanggan harus tahu sejak awal bahwa kuota mereka akan hangus jika tidak digunakan,” ujarnya. Jika informasi ini jelas, maka tidak ada pelanggaran. Namun, jika disembunyikan dalam bahasa teknis, ini bisa disebut praktik tidak adil.

    Beberapa operator seperti XL Axiata telah menawarkan program khusus seperti XL Circle yang memberikan kuota gratis. Sementara itu, Indosat menjadi salah satu operator yang mulai menghapus sistem kuota hangus untuk pelanggan tertentu.

    Solusi untuk Konsumen

    Bagi pengguna yang khawatir kuotanya hangus, beberapa opsi bisa dipertimbangkan. Misalnya, memilih paket harian atau mingguan jika kebutuhan internet tidak besar. Beberapa operator juga menyediakan fitur #NabungKuota yang memungkinkan pengguna menyimpan kuota hingga 1.000GB.

    Ahmad Alamsyah Saragih, pakar keterbukaan publik, menyatakan bahwa meski ada ketimpangan kecil, sistem ini belum cukup signifikan untuk disebut pelanggaran.

    Namun, perlindungan konsumen perlu ditingkatkan dengan regulasi lebih spesifik, termasuk opsi roll over bagi yang menginginkannya.

    Untuk pengguna XL atau AXIS yang kartunya hangus, panduan lengkap bisa dilihat di artikel ini. Dengan memahami hak dan opsi yang tersedia, konsumen bisa meminimalisir kerugian dari sistem kuota hangus. (Icha)

  • Pusat Kecerdasan Artifisial Indonesia Resmi Diluncurkan dengan 6 Pilar Strategis

    Pusat Kecerdasan Artifisial Indonesia Resmi Diluncurkan dengan 6 Pilar Strategis

    Telko.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Pusat Kecerdasan Artifisial Indonesia (Indonesia AI Center of Excellence/AI CoE) sebagai inisiatif nasional untuk membangun ekosistem AI yang berdaulat, inklusif, dan aman.

    Pusat Kecerdasan Artifisial Indonesia ini didukung oleh kolaborasi strategis dengan Indosat Ooredoo Hutchison, Cisco, dan NVIDIA.

    Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan, AI CoE dirancang untuk memperkuat kapabilitas lokal dalam pengembangan infrastruktur, talenta digital, inovasi, dan kebijakan AI.

    “Ini langkah konkret agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tapi juga pemain utama dalam pengembangan AI,” ujarnya dalam peluncuran resmi.

    Enam Pilar Utama AI CoE

    AI CoE dibangun berdasarkan enam pilar institusional:

    • AI Sandbox: Ruang pengembangan aplikasi AI untuk sektor prioritas seperti pertanian, kesehatan, dan pendidikan.
    • Pelatihan Talenta: Program sertifikasi puluhan ribu SDM di bidang AI, machine learning, dan data science bersama universitas dan mitra global.
    • Akselerator Startup AI: Dukungan pendanaan, komputasi, dan pendampingan bagi startup lokal.
    • Pusat Inovasi AI: Kolaborasi dengan industri logistik, ritel, perbankan, dan manufaktur.
    • Model Bahasa Nasional (LLM): Pengembangan SahabatAI, model bahasa besar berbasis Bahasa Indonesia.
    • Forum Kebijakan AI: Penyusunan panduan etika dan regulasi berbasis nilai lokal.

    Dukungan Infrastruktur dan Keamanan

    Indosat menyediakan AI Factory dengan teknologi NVIDIA untuk komputasi super, sementara Cisco mengamankan data melalui Sovereign Security Operations Center pertama di Indonesia.

    “Ini memastikan data tetap di dalam negeri dan terlindungi dari ancaman siber,” jelas perwakilan Cisco.

    Program ini diharapkan dapat melatih 2 juta talenta AI—melampaui target awal 1 juta—melalui kolaborasi dengan Indosat, Cisco Networking Academy, dan NVIDIA Deep Learning Institute.

    Rencananya, manfaat AI akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah pedesaan, paling lambat 2027. (Icha)

  • Komdigi Luncurkan AI Center of Excellence untuk Perkuat Ekosistem AI Nasional

    Komdigi Luncurkan AI Center of Excellence untuk Perkuat Ekosistem AI Nasional

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence pada 11 Juli 2025.

    Inisiatif ini didukung kolaborasi strategis dengan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat), Cisco, dan NVIDIA untuk memperkuat daya saing Indonesia di bidang kecerdasan artifisial (AI).

    AI Center of Excellence dirancang sebagai ekosistem inklusif berbasis enam pilar utama. Di antaranya meliputi pengembangan aplikasi AI di sektor prioritas, pelatihan talenta digital, akselerasi startup lokal, hingga forum kebijakan AI yang etis.

    “Kolaborasi ini membuktikan kedaulatan digital bisa dibangun bersama. Kami ingin Indonesia menjadi rumah inovasi AI,” tegas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital RI.

    Content image for article: Komdigi Luncurkan AI Center of Excellence untuk Perkuat Ekosistem AI Nasional

    Dukungan Teknologi dan Infrastruktur

    Indosat memimpin pengembangan infrastruktur AI berdaulat berbasis teknologi NVIDIA GB200 NVL72, platform pertama di Asia Tenggara untuk komputasi generatif dan performa tinggi.

    Sementara Cisco menyediakan Sovereign Security Operations Center (SOC) berbasis Splunk dan Managed Security Services untuk perlindungan aset digital nasional.

    Vikram Sinha, CEO Indosat, menekankan inisiatif ini bertujuan mendemokratisasi AI. “Kami ingin masyarakat Indonesia tak hanya menjadi pengguna, tapi juga kreator AI,” ujarnya.

    Ronnie Vasishta dari NVIDIA menambahkan, kolaborasi ini akan menjadi model bagi negara lain dalam membangun ekosistem AI berkelanjutan.

    Target Inklusivitas dan Pengembangan Talenta

    AI Center of Excellence menargetkan akses AI bagi 100 juta masyarakat Indonesia pada 2027 melalui jaringan Indosat. Program pelatihan akan menjangkau 1 juta talenta digital dengan sertifikasi dari NVIDIA Deep Learning Institute dan Cisco Networking Academy.

    Chuck Robbins, CEO Cisco, menyatakan pelatihan ini bagian dari komitmen mereka melatih 500.000 orang Indonesia hingga 2030.

    Inisiatif ini sejalan dengan tren peningkatan adopsi AI di Indonesia,  Diharapkan mempercepat transformasi digital nasional yang inklusif dan berdaulat. (Icha)

  • Menkomdigi Buka 3 Frekuensi untuk Perluas Akses Internet di Indonesia

    Menkomdigi Buka 3 Frekuensi untuk Perluas Akses Internet di Indonesia

    Telko.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pembukaan seleksi tiga spektrum frekuensi pada 2025 untuk memperluas jaringan internet di Indonesia.

    Frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz akan dialokasikan guna mendorong investasi operator seluler dan pemerataan akses digital.

    Kebijakan frekuensi agar internet merata ini disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).

    “Kami berupaya menjangkau lebih banyak daerah melalui frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz,” ujarnya. Langkah ini menanggapi masih banyaknya wilayah yang belum terjangkau internet, terutama di daerah tertinggal.

    Detail Alokasi Frekuensi

    Salah satu frekuensi yang akan digunakan pemerintah agar dapat akses internet merata di Indonesia adalah frekuensi 700 MHz (sebelumnya untuk siaran analog) kini menyediakan digital dividend 112 MHz pasca-Analog Switch Off (ASO). Sebanyak 90 MHz (2×45 MHz) dialihkan untuk telekomunikasi.

    Sementara itu, frekuensi 1,4 GHz dengan lebar pita 80 MHz ditujukan untuk Broadband Wireless Access (BWA), menargetkan kecepatan 100 Mbps dengan harga terjangkau.

    Adapun spektrum 2,6 GHz (190 MHz) akan digunakan untuk jaringan seluler berbasis moda TDD.

    “Kami berharap ini mendorong investasi swasta dengan komitmen membangun di area blank spot,” tambah Meutya. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target internet 100 Mbps pada 2029.

    Content image for article: Menkomdigi Buka 3 Frekuensi untuk Perluas Akses Internet di Indonesia

    Fokus pada Daerah Tertinggal

    Layanan internet murah akan diprioritaskan di wilayah dengan penetrasi rendah atau nol. Menkomdigi menegaskan, skema ini ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

    “Prinsip kehati-hatian kami utamakan dalam seleksi ini,” tegasnya. Sebelumnya, pemerintah juga mengajukan tambahan anggaran Rp12,6 triliun untuk pembangunan BTS dan Palapa Ring.

    Rencana ini mendapat sorotan dari Komisi I DPR terkait kinerja pemerataan internet. Seperti dilaporkan Telko.id, seleksi frekuensi 1,4 GHz sempat menuai pro-kontra karena potensi fragmentasi spektrum. Namun, Meutya optimis kolaborasi dengan operator bisa mengatasi tantangan teknis. (Icha)

  • Komdigi Minta Tambahan Anggaran Rp12,6 T untuk Akses Internet dan Palapa Ring

    Komdigi Minta Tambahan Anggaran Rp12,6 T untuk Akses Internet dan Palapa Ring

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp12,6 triliun kepada Komisi I DPR RI.

    Anggaran ini akan dialokasikan untuk memperluas akses internet dan pemeliharaan infrastruktur Palapa Ring pada 2026.

    Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7).

    “Total kebutuhan anggaran Komdigi untuk 2026 mencapai Rp20,361 triliun. Dengan demikian, masih ada kekurangan sebesar Rp12,615 triliun,” jelas Ismail.

    Tambahan anggaran ini ditujukan untuk mendukung empat program prioritas nasional, yaitu penguatan ideologi pertahanan keamanan, peningkatan infrastruktur berkualitas, reformasi birokrasi, dan pemberantasan korupsi.

    Salah satu fokus utama adalah penyediaan spektrum frekuensi radio serta operasi dan pemeliharaan Palapa Ring, BTS, dan akses internet, terutama di wilayah Papua.

    Pengembangan Ekosistem Digital

    Selain infrastruktur, tambahan anggaran Komdigi juga akan digunakan untuk pengembangan ekosistem dan ruang digital.

    Tujuannya adalah mendorong terciptanya ekonomi digital, pemerintahan digital, serta lingkungan digital yang aman, produktif, dan inovatif.

    Ismail menyebutkan, program ini mencakup pusat data nasional, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), digitalisasi UMKM, akselerasi startup digital, industri game, fasilitas pengembangan AI, serta konvergensi penyiaran dan digitalisasi pos.

    Komdigi juga mengalokasikan dana untuk program komunikasi publik dan media, yang bertujuan mengelola krisis komunikasi publik serta memperkuat kemitraan strategis.

    “Terakhir, ada program dukungan manajemen untuk memastikan tata kelola yang efektif dan kolaboratif,” tambah Ismail.

    Sebelumnya, Komdigi telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp3,84 triliun, seperti dilaporkan dalam artikel sebelumnya. Namun, kebutuhan infrastruktur digital yang terus berkembang mendorong permintaan tambahan anggaran ini.

    Komisi I DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi UU ITE, seperti dilaporkan di sini. Keputusan mengenai tambahan anggaran ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya. (Icha)

  • Komdigi Putus Akses Tiga PSE Privat yang Tidak Daftar

    Komdigi Putus Akses Tiga PSE Privat yang Tidak Daftar

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi blokir akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

    Tindakan Komdigi terhadap PSE yang tidak terdaftar ini dilakukan terhadap PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan pemutusan akses adalah sanksi administratif sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

    “Ini bentuk penegakan hukum agar ekosistem digital lebih tertib,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (28/06/2025).

    Sebelum Komdigi blokir PSE yang tidak terdaftar tersebut, telah mengirimkan notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.

    Namun, ketiga PSE tersebut tetap tidak merespons hingga batas waktu yang ditentukan. “Mereka tidak menunjukkan upaya serius untuk mematuhi regulasi,” tegas Alexander.

    Kominfo mencatat, pendaftaran PSE melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib dilakukan sebelum beroperasi di Indonesia.

    Langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari risiko layanan digital ilegal. Sebelumnya, Kominfo juga aktif menindak konten perjudian dan hoaks kesehatan yang meresahkan publik.

    Alexander menambahkan, Kominfo akan terus memantau kepatuhan PSE lainnya. “Kami mendorong semua penyelenggara untuk segera mendaftar dan memperbarui data jika ada perubahan,” pungkasnya.

    Kebijakan serupa pernah diterapkan terhadap platform seperti Google dan Facebook yang lalai memfilter konten negatif. (Icha)

  • Komdigi Beri Peringatan ke 7 PSE Belum Daftar, Ancaman Blokir Mengintai

    Komdigi Beri Peringatan ke 7 PSE Belum Daftar, Ancaman Blokir Mengintai

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan resmi kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menertibkan ruang digital Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut belum menunjukkan respons memadai terkait kewajiban pendaftaran.

    “Kami telah menyampaikan surat peringatan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

    Peringatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak pengguna layanan digital.

    Sebelumnya, Komdigi juga aktif menangani laporan konten negatif yang masuk melalui sistem pengaduan.

    Daftar PSE yang Dapat Peringatan

    Berikut tujuh PSE yang menerima surat peringatan:

    • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
    • bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
    • ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
    • nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
    • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
    • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
    • lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

    Ancaman Pemblokiran

    Alexander menegaskan bahwa jika PSE tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi akan mengambil langkah tegas.

    “Kami berwenang memutus akses atau memblokir layanan sesuai Pasal 7 Permenkominfo 5/2020,” tegasnya.

    Kasus ini mengingatkan pada insiden sebelumnya dimana situs pemerintah sempat disusupi konten perjudian. Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran.

    Pemerintah terus memperkuat pengawasan digital, termasuk menangani konten hoax yang meresahkan masyarakat. Alexander menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab. (Icha)