Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjajaki kerja sama dengan Uptime Institute untuk memperkuat kebijakan dan tata kelola pusat data nasional.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) di Jakarta pada 27 Oktober 2026, mencakup pengembangan regulasi, standar berbasis kinerja, keandalan operasional, keamanan, efisiensi energi, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI) mendorong lonjakan kebutuhan terhadap infrastruktur pusat data.
Menurutnya, pengembangan fasilitas tersebut harus disertai kebijakan dan tata kelola yang menjamin keandalan layanan sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
“Praktik terbaik internasional perlu dinilai dan disesuaikan dengan kondisi nasional, kebutuhan industri, serta regulasi yang berlaku. Kewenangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan dan standar nasional tetap menjadi prinsip utama,” ujar Wayan.
LoI ini menjadi langkah awal mengeksplorasi penerapan praktik terbaik internasional yang relevan dengan kebutuhan dan regulasi Indonesia. Kolaborasi tersebut bersifat penjajakan, dan Komdigi belum mengumumkan adanya standar atau regulasi baru yang ditetapkan sebagai hasil kerja sama ini.
Lima Area Kerja Sama yang Dijajaki
Melalui LoI tersebut, Komdigi dan Uptime Institute akan mengeksplorasi sejumlah bidang strategis. Pertama, pengembangan kebijakan dan regulasi pusat data untuk mendukung ekosistem infrastruktur digital nasional. Kedua, kajian standar berbasis kinerja sebagai referensi dalam mendorong kualitas dan keandalan fasilitas pusat data.
Ketiga, penguatan keandalan, keamanan, serta operasional pusat data agar mampu mendukung keberlangsungan layanan digital. Keempat, penerapan prinsip keberlanjutan dan efisiensi energi dalam pembangunan maupun pengoperasian pusat data. Kelima, pengembangan kompetensi SDM melalui pertukaran pengetahuan dan penguatan kapasitas nasional.
Komdigi menyebut hasil penjajakan diharapkan dapat memberikan masukan teknis dan referensi praktik internasional yang relevan bagi Indonesia. Arahnya agar pembangunan pusat data tidak hanya berorientasi pada penambahan kapasitas, tetapi juga kualitas layanan, efisiensi operasional, keberlanjutan, dan kesiapan tenaga kerja.
Baca Juga:
Isu tata kelola pusat data memang menjadi sorotan seiring derasnya investasi fasilitas AI di Tanah Merah. Sebelumnya, Data Center AI berkapasitas 30 MW di Jakarta telah dirampungkan LG CNS dengan target ekspansi hingga 400 MW.
Di sisi lain, Pusat Data AI BDx di Jawa Barat juga mulai dibangun dengan skala 640 MW, sementara proyek di Jatiluhur sempat menuai penolakan warga.
Standar Internasional Perlu Disesuaikan
Uptime Institute merupakan organisasi yang berfokus pada kinerja, ketahanan, keberlanjutan, dan efisiensi infrastruktur digital. Organisasi ini dikenal melalui Tier Standard, yang menjadi salah satu acuan global dalam desain, konstruksi, dan operasional pusat data.
Dalam kerja sama ini, pengalaman internasional Uptime Institute akan menjadi bahan pertukaran pengetahuan. Namun, penerapannya di Indonesia tetap perlu mempertimbangkan kondisi industri, kebutuhan nasional, serta kerangka regulasi yang berlaku.
Komdigi juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut bersifat non-eksklusif. Pemerintah tetap membuka peluang kolaborasi dengan berbagai lembaga standardisasi, lembaga sertifikasi, dan organisasi internasional untuk mendapatkan perspektif yang mendukung pengembangan infrastruktur digital nasional.
Selain penandatanganan LoI, Uptime Institute memimpin lokakarya selama tiga hari pada 27–29 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berfokus pada kebijakan, tata kelola, dan kerangka regulasi pusat data.
Lokakarya menjadi ruang dialog dan pertukaran pengetahuan antara perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan industri, membahas perspektif internasional serta praktik yang dapat mendukung infrastruktur digital yang andal, aman, efisien, dan berkelanjutan.
Penjajakan ini melanjutkan dialog antara Komdigi dan Uptime Institute, termasuk penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) pada 2 Juni 2026. Ke depan, diskusi dan lokakarya tersebut diharapkan menghasilkan masukan konkret bagi penguatan kebijakan serta tata kelola pusat data nasional.
Meski demikian, LoI ini masih berada pada tahap penjajakan. Fokus berikutnya adalah bagaimana masukan teknis dan praktik internasional dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Langkah ini juga bersinggungan dengan dinamika pembangunan fasilitas skala besar, seperti Proyek Data Center BDX yang sempat dihentikan dan memicu permintaan agar pembangunan ramah lingkungan.
Sumber: Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Uptime Institute.


