spot_img
Latest Phone

Garmin Health Summit Soroti Peran Wearable

Telko.id - Garmin Health Summit kembali menyoroti isu keselamatan...

Garmin fēnix 9 Resmi di Indonesia, Dibekali Solar Charging

Telko.id - Garmin resmi menghadirkan seri smartwatch premium fēnix...

Garmin dan PBESI Siapkan Timnas Menuju Asian Games 2026

Telko.id - Garmin melalui divisi ekosistem B2B, Garmin Health,...

POCO F9 Series Siap Meluncur 1 September, Ini Keunggulannya!

Telko.id - POCO siap memperkenalkan lini terbarunya, POCO F9...

POCO X8 Pro Series Siap Libas Semua Genre Game Berat

Telko.id - POCO X8 Pro Series resmi diposisikan sebagai...

ARTIKEL TERKAIT

Komdigi Terbitkan Kepmen, Aturan Takedown Konten Makin Jelas

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperjelas mekanisme penanganan konten digital melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen) Nomor 127 dan 128 Tahun 2026.

Kedua aturan ini menetapkan batas waktu penanganan, kriteria konten yang dapat ditindak, serta mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Komdigi menyebut kebijakan tersebut ditujukan agar penindakan konten disinformasi di ruang digital berjalan lebih terukur dan akuntabel, sekaligus menjaga hak masyarakat menyampaikan pendapat secara sah.

Kepmen 127 memperjelas tenggat waktu penanganan, sementara Kepmen 128 mengatur mekanisme pengawasan dan kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum serta keamanan bernegara.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini. Menurutnya, kedua kepmen ini menjadi dasar operasional bagi pengawasan konten di ruang digital, termasuk saat berhadapan dengan platform yang menyediakan layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).

Tenggat Takedown Dibedakan Berdasarkan Kategori Konten

Salah satu poin yang diperjelas dalam Kepmen 127 Tahun 2026 adalah batas waktu bagi platform digital untuk menanggapi notifikasi Komdigi. Untuk konten yang masuk kategori mendesak, platform diberikan waktu 12 jam untuk menyampaikan tanggapan. Sementara itu, konten tidak mendesak memiliki tenggat tanggapan selama 24 jam.

Apabila PSE tidak memberikan tanggapan dalam periode tersebut, proses dapat berlanjut ke surat perintah pemutusan akses. Setelah surat perintah dikirim melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), platform wajib menindaklanjuti paling lambat 1 × 4 jam untuk konten mendesak dan 1 × 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Dengan mekanisme ini, tenggat empat jam bukan berarti setiap konten langsung dihapus dalam empat jam sejak pertama kali dilaporkan. Komdigi menjelaskan, batas waktu tersebut baru berlaku setelah surat perintah pemutusan akses diterbitkan melalui sistem SAMAN.

Prosedur berlapis semacam ini sejalan dengan pola penindakan yang sebelumnya diterapkan Komdigi dalam berbagai kasus. Sebagai contoh, langkah takedown situs ilegal juga melalui tahap verifikasi dan pencatatan sebelum akses diputus. Pendekatan serupa pernah diterapkan saat pemblokiran akun dilakukan pasca insiden bom Surabaya beberapa tahun lalu.

Penindakan Lewat Mekanisme Bertahap dan Sistem SAMAN

Komdigi menegaskan penanganan konten tidak dilakukan secara serta-merta. Proses dimulai dengan verifikasi atas temuan atau aduan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Jika unsur pelanggaran dinilai terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada PSE melalui SAMAN. Platform memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau meminta klarifikasi sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.

SAMAN sendiri merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan untuk melacak, memverifikasi, dan menyampaikan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat yang menyediakan layanan konten buatan pengguna. Sistem ini juga berkaitan dengan penghitungan denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses.

Bagi platform, keberadaan SAMAN memberi jejak prosedural yang bisa ditelusuri. Setiap permintaan pemutusan akses tercatat, lengkap dengan status tanggapan dan tenggat yang menyertainya. Mekanisme ini juga memungkinkan Komdigi menghitung denda administratif ketika kewajiban pemutusan akses tidak dijalankan sesuai jadwal.

Kritik dan Produk Jurnalistik Bukan Sasaran Penindakan

Di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi pembatasan kebebasan berekspresi, Komdigi menegaskan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Fokus penanganan adalah konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam Kepmen 128.

Kriteria tersebut antara lain informasi yang tidak sesuai fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut di masyarakat. Komdigi juga menyatakan penanganan tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers, termasuk liputan investigatif. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Meski begitu, kepastian mengenai perlindungan tersebut tetap perlu tercermin dalam pelaksanaan di lapangan. Kejelasan kriteria, konsistensi penilaian, dan transparansi proses menjadi faktor penting agar kebijakan tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

Isu keamanan dan kebebasan di ruang digital memang kerap beririsan. Platform besar seperti TikTok misalnya terus berupaya menyeimbangkan keamanan pengguna dengan kendali yang tetap berada di tangan pengguna. Keseimbangan serupa menjadi tantangan bagi Komdigi dalam menerapkan Kepmen 127 dan 128.

Apakah Aturan Ini Sudah Cukup?

Kepmen 127 dan 128 dapat menjadi langkah untuk memperjelas prosedur penindakan konten digital. Tenggat waktu, proses verifikasi, serta kesempatan bagi platform untuk memberikan tanggapan berpotensi memperkuat kepastian prosedural dibandingkan mekanisme yang tidak memiliki tahapan jelas.

Meski demikian, aturan tertulis saja belum cukup untuk menjamin akuntabilitas. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah batasan kategori “mendesak”. Karena penanganannya memiliki tenggat lebih singkat, kriteria kategori ini perlu diterapkan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi juga menjadi pekerjaan penting. Publik perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai dasar penindakan, kategori pelanggaran, dan jumlah permintaan pemutusan akses. Pelaporan berkala dapat membantu masyarakat menilai apakah mekanisme dijalankan secara proporsional.

Selain itu, perlu dipastikan bahwa pengguna atau kreator konten yang merasa dirugikan memiliki jalur keberatan dan pemulihan yang jelas. Komdigi menyatakan pemilik konten dapat mengajukan keberatan serta meminta pemulihan jika terjadi kesalahan moderasi, termasuk dalam moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform.

Bagi pengguna, mekanisme pemulihan perlu mudah diakses dan memberikan kejelasan mengenai proses serta tindak lanjutnya. Sementara bagi platform, kepastian mengenai kriteria dan prosedur dapat membantu mereka mengambil keputusan moderasi dengan lebih konsisten.

Akuntabilitas Harus Terlihat dalam Pelaksanaan

Penerbitan Kepmen 127 dan 128 menunjukkan upaya Komdigi memperjelas tata cara pengawasan konten digital. Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh implementasi: apakah verifikasi dilakukan secara cermat, apakah kriteria penindakan diterapkan konsisten, dan apakah keberatan pengguna ditangani secara adil.

Di ruang digital yang menjadi tempat masyarakat mencari informasi, berdiskusi, dan menyampaikan kritik, perlindungan dari disinformasi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan berekspresi. Pengawasan terhadap konten digital tidak hanya perlu cepat, tetapi juga transparan, proporsional, dan dapat diuji.

Kejelasan prosedur menjadi awal. Kepercayaan publik akan tumbuh ketika akuntabilitasnya benar-benar terlihat dalam praktik, termasuk saat Komdigi berhadapan dengan konten sensitif seperti ancaman deepfake yang menuntut penanganan cepat namun tetap terukur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU