Telko.id – Pembangunan pusat data kecerdasan buatan atau data center AI di Indonesia mulai menghadapi penolakan masyarakat. Kasus terbaru terjadi pada proyek AI Campus 2 milik BDx Data Centers di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, yang dihentikan sementara oleh pemerintah daerah karena dokumen lingkungan dan perizinan belum tuntas.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta proyek berkapasitas hingga 640 megawatt (MW) itu dihentikan sementara. Inspeksi pemerintah daerah pada 28 September 2026 menegaskan penghentian tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permintaan serupa disampaikan agar kajian dampak proyek dibuka kepada masyarakat, terutama soal kebisingan dan penggunaan air. Tujuannya, kebutuhan warga serta irigasi pertanian di kawasan strategis Jatiluhur tidak terganggu.
Menurut pemberitaan ANTARA pada 2 Oktober 2026, kebutuhan air proyek tersebut pada pengembangan penuh diperkirakan mencapai 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari. Angka itu perlu dibedakan dari kebutuhan pada tahap awal operasional yang dibahas dalam evaluasi pemerintah daerah.
Persoalan ini tidak berhenti pada air. Pusat data AI juga menuntut pasokan listrik besar dan stabil, sistem pendingin, konektivitas berkapasitas tinggi, serta pengelolaan limbah elektronik dan baterai. Artinya, kasus BDx bukan semata penolakan terhadap teknologi AI, melainkan persoalan kepatuhan perizinan, perencanaan infrastruktur, transparansi informasi, dan pengelolaan sumber daya.
Fenomena penolakan serupa juga muncul di berbagai negara. Bahkan, Warga AS Menolak sejumlah proyek pusat data karena kekhawatiran terhadap konsumsi listrik, air, dan dampak lingkungan.
Empat Alasan Data Center AI Menuai Penolakan
Infrastruktur yang menopang layanan digital ternyata menyimpan konsekuensi fisik yang signifikan. Setidaknya ada empat alasan mengapa data center kini menjadi objek perdebatan.
Pertama, kebutuhan air yang bersaing dengan masyarakat. Pusat data menghasilkan panas dalam jumlah besar sehingga memerlukan sistem pendingin. Bergantung pada teknologi yang dipakai, sebagian fasilitas membutuhkan air dalam jumlah signifikan. Masalah muncul ketika pusat data dibangun di wilayah dengan ketersediaan air terbatas atau ketika sumber air yang sama juga dipakai untuk rumah tangga, pertanian, dan industri lain.
Dalam konteks Jatiluhur, pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa banyak air yang dibutuhkan BDx, melainkan apakah pasokan tersebut tersedia secara berkelanjutan, termasuk saat musim kemarau, tanpa mengurangi hak masyarakat dan kebutuhan irigasi.
Kedua, persaingan mendapatkan listrik. Komputasi AI membutuhkan daya besar, terutama untuk pusat data yang menampung ribuan akselerator komputasi dan server berintensitas tinggi. Kebutuhan itu dapat menambah beban sistem kelistrikan, mempercepat kebutuhan pembangunan jaringan transmisi, dan memunculkan pertanyaan tentang siapa yang menanggung biaya penguatan infrastruktur.
Kapasitas listrik yang tersedia secara teknis belum tentu berarti pasokan energi tersebut tidak memiliki konsekuensi bagi pelanggan lain. Pemerintah perlu memastikan pertumbuhan data center tidak mengganggu keandalan listrik dan tidak memindahkan biaya infrastrukturnya kepada masyarakat.
Ketiga, dampak lokal yang tidak selalu terlihat dari nilai investasi. Data center dapat mendatangkan investasi besar, tetapi tidak otomatis menciptakan lapangan kerja dalam jumlah sebanding. Pekerjaan konstruksi biasanya meningkat pada tahap pembangunan, sementara kebutuhan tenaga kerja saat operasional bisa lebih terbatas dibandingkan industri padat karya.
Di sisi lain, warga dapat menghadapi kebisingan dari perangkat pendingin, perubahan tata ruang, kebutuhan jaringan listrik tambahan, serta kekhawatiran terhadap lingkungan dan nilai properti. Jika masyarakat hanya melihat dampak pembangunan tanpa memahami manfaat yang akan diterima, penolakan menjadi risiko yang harus diperhitungkan pengembang.
Keempat, minimnya transparansi dan keterlibatan masyarakat. Pusat data bukan proyek gedung biasa. Dampaknya dapat melibatkan sistem air, kelistrikan, jaringan telekomunikasi, dan lingkungan dalam skala wilayah. Karena itu, informasi mengenai kebutuhan air, konsumsi energi, sumber listrik, sistem pendingin, dan rencana mitigasi seharusnya disampaikan sejak awal.
Keterlibatan masyarakat yang baru dilakukan setelah pembangunan berjalan berpotensi memunculkan ketidakpercayaan, meskipun proyek tersebut menjanjikan investasi besar.
Baca Juga:
Pelajaran dari Singapura, Amerika Serikat, dan Australia
Polemik BDx tidak berdiri sendiri. Sejumlah negara yang lebih dahulu mengembangkan industri pusat data juga menghadapi pertentangan antara kebutuhan infrastruktur digital dan kepentingan masyarakat.
Singapura pernah memberlakukan moratorium pertumbuhan sektor data center pada 2019–2022. Kebijakan itu diambil di tengah keterbatasan sumber daya dan kebutuhan mengevaluasi dampak industri terhadap energi, air, serta target keberlanjutan.
Setelah moratorium dicabut, pemerintah tidak serta-merta membebaskan pembangunan tanpa batas. Singapura memakai mekanisme seleksi proyek dan mendorong efisiensi energi serta penggunaan energi rendah karbon. Dalam jawaban resmi pemerintah pada 7 Oktober 2026, pengalokasian kapasitas baru tetap mempertimbangkan keamanan energi, keamanan air, dan target dekarbonisasi. Pada seleksi terbaru, pemohon diwajibkan memasok sedikitnya 50% kapasitas pusat datanya dari sumber energi hijau.
Di Amerika Serikat, penolakan terhadap proyek data center berkembang di tingkat pemerintah lokal dan komunitas warga. Laporan Data Center Watch untuk kuartal II 2026 mencatat sedikitnya 45 proyek dengan nilai hampir US$68 miliar mengalami gangguan berupa penundaan atau penghentian akibat oposisi lokal selama April–Juni 2026.
Isu yang banyak muncul meliputi konsumsi listrik dan air, potensi kenaikan tagihan utilitas, kebisingan, tata ruang, serta dampak terhadap lingkungan. Angka tersebut mencakup proyek yang mengalami penundaan maupun penghentian dan berasal dari laporan organisasi pemantau, sehingga tidak dapat diartikan seluruh proyek dibatalkan secara permanen.
Sementara itu, pada 28 September 2026, Reuters melaporkan Goodman Group menarik rencana pembangunan pusat data senilai A$1,2 miliar dengan kapasitas 90 MW di Lane Cove, pinggiran Sydney. Rencana itu mendapat penolakan warga karena lokasinya sangat dekat dengan rumah, serta kekhawatiran mengenai penggunaan air dan listrik, kebisingan, dan dampak terhadap tagihan energi.
Pengembang menyebut masukan masyarakat serta perubahan lingkungan kebijakan dan regulasi sebagai pertimbangan dalam keputusan menarik proyek. Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan data center bukan hanya soal izin formal, melainkan juga penerimaan masyarakat yang dapat menentukan kelanjutan investasi.
Ketiga contoh tersebut memiliki konteks berbeda. Singapura menerapkan pengendalian kapasitas di tingkat nasional, sementara kasus di Amerika Serikat dan Australia menunjukkan bagaimana persoalan lokal dapat menghambat proyek tertentu. Namun, semuanya mengarah pada satu pelajaran: pembangunan infrastruktur AI membutuhkan perencanaan sumber daya dan legitimasi sosial, bukan sekadar ketersediaan modal.
Di Inggris, isu serupa juga mengemuka. Sejumlah pihak menilai Data Center AI memperparah ancaman krisis air di negara tersebut.
Posisi Indonesia dan Langkah yang Dibutuhkan
Indonesia mempunyai peluang mengembangkan industri data center berkat pasar digital yang besar, pertumbuhan penggunaan AI, kebutuhan layanan cloud, dan posisi geografis yang strategis. Namun, peluang itu berhadapan dengan persoalan mendasar: kesiapan infrastruktur dan tata kelola belum tentu merata di setiap daerah.
Kawasan yang menarik bagi investor belum tentu menjadi lokasi paling sesuai jika dilihat dari ketersediaan air, kapasitas jaringan listrik, risiko lingkungan, dan kebutuhan masyarakat setempat. Kasus BDx menunjukkan pentingnya menyelaraskan rencana investasi dengan proses perizinan dan evaluasi dampak sebelum pembangunan dimulai.
Persoalan lain muncul di Batam. Seperti dilaporkan The Jakarta Post pada 8 Oktober 2026, ekspansi data center di kawasan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mengenai pasokan air yang terbatas. Pemerintah setempat mendorong penyediaan fasilitas desalinasi air laut secara mandiri bagi pengembang. Langkah ini sejalan dengan upaya Telkom di Batam yang tengah membangun ekosistem pusat data hyperscale.
Artinya, tantangan Indonesia bukan hanya memastikan investor tertarik masuk, tetapi juga memastikan setiap kawasan mempunyai kapasitas sumber daya yang memadai untuk menampung pertumbuhan industri. Pemerintah juga perlu membedakan antara kebutuhan komputasi AI dan kebutuhan data center secara umum. Tidak semua pusat data memiliki karakteristik beban kerja, konsumsi air, atau kebutuhan daya yang sama.
Solusi atas polemik data center AI bukan dengan menutup pintu investasi, tetapi dengan menetapkan aturan yang jelas, terukur, dan berlaku konsisten.
Pertama, menyusun peta nasional lokasi data center. Pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PLN, pengelola sumber daya air, dan operator telekomunikasi untuk mengidentifikasi wilayah yang sesuai. Peta tersebut harus memperhitungkan kapasitas listrik, ketersediaan air pada musim kering, risiko bencana, konektivitas serat optik, tata ruang, dan kedekatan dengan permukiman.
Kedua, menetapkan standar penggunaan air dan energi. Pemerintah perlu meminta pengembang memublikasikan proyeksi konsumsi air dan listrik, termasuk kebutuhan pada kapasitas penuh dan skenario musim kemarau. Standar teknis juga perlu mendorong penggunaan sistem pendingin yang lebih hemat air, pemanfaatan kembali air, serta teknologi pengelolaan panas yang sesuai iklim Indonesia.
Sistem pendingin tertutup dapat menjadi salah satu pilihan. Dalam pembahasan proyek Jatiluhur pada 5 Oktober 2026, peneliti BRIN menyebut teknologi tersebut berpotensi memangkas kebutuhan air secara signifikan. Namun, besarnya penghematan harus diverifikasi berdasarkan desain dan kondisi operasional fasilitas yang sebenarnya.
Ketiga, membuat perizinan lebih transparan dan terkoordinasi. AMDAL, PBG, persetujuan pemanfaatan sumber daya, dan persyaratan teknis lainnya harus diselesaikan sesuai ketentuan sebelum tahap pembangunan yang mensyaratkannya dimulai. Pemerintah juga perlu memberikan panduan jelas mengenai tahapan, dokumen, instansi penanggung jawab, dan waktu evaluasi.
Keempat, memastikan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas. Pemerintah harus memastikan pasokan air bersih untuk rumah tangga dan pertanian serta keandalan listrik masyarakat tidak dikorbankan demi kebutuhan pusat data. Jika suatu lokasi tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara berkelanjutan, pengembang harus diwajibkan mengubah desain, menyediakan sumber daya alternatif, mengurangi kapasitas, atau mempertimbangkan lokasi lain.
Kelima, menciptakan manfaat ekonomi nyata bagi daerah. Investasi data center seharusnya tidak hanya dihitung berdasarkan nilai modal yang masuk. Pemerintah perlu mendorong pelatihan tenaga kerja lokal, kemitraan dengan perguruan tinggi, pengembangan talenta AI, dan dukungan terhadap riset serta inovasi.
Dalam pembahasan proyek Jatiluhur, BRIN juga menekankan pentingnya manfaat konkret bagi masyarakat setempat, termasuk akses kapasitas komputasi untuk riset dan pengembangan teknologi lokal.
Keenam, memperkuat pengawasan setelah proyek beroperasi. Kepatuhan tidak cukup diperiksa ketika izin diterbitkan. Pemerintah perlu memastikan konsumsi air, penggunaan energi, kebisingan, dan pengelolaan limbah tetap sesuai komitmen. Pengembang dapat diwajibkan menyampaikan laporan berkala dan menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Sejumlah inovasi juga mulai muncul di industri, termasuk rencana Startup Bangun Data Center di tengah laut yang disebut sebagai upaya menjawab keterbatasan lahan dan sumber daya. Selain itu, pembangunan Hyperscale Data Center AI di Batam menandakan geliat investasi tetap berjalan di kawasan yang dinilai siap secara infrastruktur.
Kasus BDx Jatiluhur seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola pembangunan infrastruktur digital. Kebutuhan AI memang meningkat, tetapi pertumbuhan tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat. Sebaliknya, kekhawatiran lingkungan perlu dijawab melalui kajian ilmiah, data terbuka, dan proses evaluasi terukur, bukan sekadar asumsi.
Pemerintah pusat perlu menetapkan arah kebijakan dan standar nasional, sementara pemerintah daerah berperan memastikan kesesuaian tata ruang, perlindungan masyarakat, dan kepatuhan di wilayahnya. Pengembang harus membuktikan kelayakan teknis serta lingkungan proyeknya, dan masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi yang relevan.
Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia membangun industri AI tidak hanya ditentukan oleh banyaknya data center yang berdiri atau besarnya investasi yang masuk. Ukuran keberhasilannya juga mencakup kemampuan menyediakan komputasi yang dibutuhkan industri, menjaga keandalan listrik dan ketersediaan air, melindungi lingkungan, serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat.
Indonesia tidak harus memilih antara menjadi pusat ekonomi AI dan melindungi kepentingan publik. Tantangannya adalah membangun aturan yang memungkinkan keduanya berjalan bersamaan.


