spot_img
Latest Phone

Garmin dan PBESI Siapkan Timnas Menuju Asian Games 2026

Telko.id - Garmin melalui divisi ekosistem B2B, Garmin Health,...

POCO F9 Series Siap Meluncur 1 September, Ini Keunggulannya!

Telko.id - POCO siap memperkenalkan lini terbarunya, POCO F9...

POCO X8 Pro Series Siap Libas Semua Genre Game Berat

Telko.id - POCO X8 Pro Series resmi diposisikan sebagai...

Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Latihan Sesuai Kondisi Tubuh

Telko.id - Samsung resmi menghadirkan Galaxy Watch Ultra2 dan...

Asyik, Samsung Galaxy Watch8 Kini Dukung NFC Pay myBCA

Telko.id – Samsung resmi menghadirkan fitur NFC Pay di...

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Bakal Atur Zonasi Untuk Mobile Broadband, Ini Zonasinya

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband).

Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berkeadilan, sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui konsultasi publik ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun masukan atas rancangan aturan tersebut. Komdigi menegaskan bahwa layanan mobile broadband memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski begitu, pengembangannya masih menghadapi sejumlah tantangan nyata. Kesenjangan konektivitas antarwilayah, keberadaan wilayah yang belum terlayani secara memadai, serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur pada wilayah dengan kondisi geografis sulit dan kelayakan komersial rendah menjadi persoalan yang harus dijawab melalui regulasi ini.

Pendekatan Zonasi Desa dan Kelurahan

Untuk menjawab tantangan tersebut, rancangan peraturan ini menggunakan pendekatan pemetaan zonasi pada tingkat desa/kelurahan dengan mempertimbangkan potensi wilayah dan kondisi infrastruktur telekomunikasi. Pendekatan itu diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses sekaligus meningkatkan kualitas layanan.

Langkah ini juga disebut mendukung pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029, termasuk target cakupan populasi mobile broadband sebesar 98 persen pada tahun 2029. Target tersebut menuntut perencanaan yang lebih presisi, terutama di daerah yang selama ini tertinggal dari sisi konektivitas.

Dalam rancangan tersebut, wilayah pengembangan mobile broadband dipetakan ke dalam tiga kategori. Zona hijau merupakan wilayah yang dianggap sudah layak secara komersial. Zona kuning merupakan wilayah yang memerlukan kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator. Sementara zona merah merupakan wilayah yang belum layak secara komersial dan memerlukan intervensi pemerintah.

Pembagian Peran dan Kemudahan Infrastruktur

Rancangan aturan ini juga mengatur pembagian peran penyediaan infrastruktur antara penyelenggara jaringan bergerak seluler dan Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai zonasi. Di dalamnya termasuk perencanaan bersama (joint-planning) serta intervensi pemerintah yang bersifat sementara pada zona merah, dan juga pada zona kuning dalam kondisi tertentu.

Sejumlah kemudahan pengembangan infrastruktur disiapkan bagi zona kuning dan zona merah. Kemudahan itu antara lain pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link, serta penggunaan Radio Local Area Network (RLAN) di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana diatur dalam rancangan.

Komdigi turut menyiapkan panduan indikator cakupan dan kecepatan akses mobile broadband. Panduan ini akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan sekaligus evaluasi kualitas layanan yang diterima masyarakat. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar luas cakupan, tetapi juga kualitas yang benar-benar dirasakan pengguna.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme pembaruan rencana umum pengembangan infrastruktur digital pitalebar bergerak. Pembaruan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan potensi desa/kelurahan dan capaian infrastruktur telekomunikasi, sehingga rencana yang disusun tetap relevan dengan kondisi di lapangan.

Koordinasi pelaksanaan akan dilakukan melalui forum koordinasi infrastruktur digital yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku industri. Forum ini berfungsi menyinkronkan pembangunan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Aspek pendanaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan rencana umum juga menjadi bagian dari substansi rancangan. Tujuannya memastikan pembangunan infrastruktur serta penggunaan anggaran berlangsung secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah Komdigi ini sejalan dengan sejumlah kebijakan sektor telekomunikasi yang tengah berjalan. Otoritas saat ini juga memperketat pengawasan di sisi hilir, seperti terlihat dari upaya registrasi biometrik SIM yang terus diperkuat demi keamanan pengguna.

Di sisi lain, Komdigi juga menaruh perhatian pada perlindungan konsumen layanan data. Sikap tersebut tercermin dari keputusan menghormati putusan MK dan siap mengkaji aturan sisa kuota internet yang selama ini menjadi perhatian banyak pelanggan.

Pengembangan infrastruktur digital juga berjalan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya terlihat dari langkah Indosat dan Komdigi yang meresmikan Garuda Spark Innovation Hub di Jayapura sebagai upaya mendorong ekosistem digital di daerah.

Dengan pendekatan zonasi yang lebih rinci hingga level desa dan kelurahan, rancangan peraturan ini berpotensi mengubah cara pembangunan infrastruktur telekomunikasi direncanakan. Pemerintah berharap zona merah dan kuning mendapatkan perhatian lebih besar, sementara zona hijau tetap tumbuh secara komersial tanpa intervensi berlebihan.

Masyarakat dan pemangku kepentingan yang ingin memberikan masukan dapat memanfaatkan masa konsultasi publik ini. Partisipasi tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi yang terbuka, sekaligus memastikan aturan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU