Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Seluruh operator seluler diminta memastikan kepatuhan di setiap gerai penjualan dan mitra distribusi.
Penegasan ini disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Direktur Utama operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026).
Meutya menegaskan bahwa tiga pekan sejak kebijakan diberlakukan, masih ditemukan praktik registrasi yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan. Ia memperingatkan operator untuk tidak membiarkan celah terjadi di lapangan.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, penguatan implementasi biometrik ini merupakan langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler. Celah ini selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Hingga 16 Juli 2026, Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Meutya menegaskan bahwa registrasi berbasis biometrik menjadi langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Baca Juga:
Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi. Mereka juga berjanji meningkatkan kepatuhan mitra penjualan serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang lebih luas. Kemkomdigi sebelumnya juga telah menetapkan pemenang lelang frekuensi untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi nasional.
Selain itu, restorasi kabel laut Palapa Ring juga terus dipercepat untuk memastikan konektivitas yang merata di seluruh Indonesia.


