Latest Phone

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

TKDN Memberatkan OnePlus, Benarkah?

Telko.id – Peraturan TKDN Indonesia yang memiliki lima skema ini ternyata cukup memberatkan OnePlus sebagai produsen smartphone. Hal ini tergambar dari pernyataan Shinta Hawa Thandari, Community Manager OnePlus Indonesia yang menyatakan bahwa peraturan ini cukup membuat OnePlus kesulitan.

Baca Juga : Soal TKDN, Ini Harapan Lenovo

Bertempat di Conclave, Jakarta, Shinta mengungkapkan, “Sebenarnya TKDN itu maksud tujuannya baik untuk lebih ada sumber kerja bareng di Indonesia dengan pabrikan lokal, cuma masalahnya untuk OnePlus yang masih terhitung sebagai startup company apalagi di global kami baru berjalan 2 tahunan, itu pasti akan agak memberatkan, apalagi di Indonesia yang marketnya masih belum banyak dan berbeda dengan merek-merek flagship yang lain yang modalnya sudah banyak,” ujarnya pada saat peluncuran resmi OnePlus X (28/3).

Namun, Shinta menyebutkan bahwa meski memberatkan mereka tetap berusaha menyesuaikan dengan regulasi yang ada dan berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia.

Sekedar informasi, sampai dengan saat ini formula perhitungan TKDN di Indonesia juga masih terbilang simpang siur. Formula disini bukanlah ketentuan mengenai 20% di tahun ini dan 30% di tahu depan, melainkan skema dari kandungan 20 dan 30 persen tadi, apakah full software atau hardware.

Sementara itu, Lima Skema perhitungan TKDN yang digulirkan oleh Kemenperin seperti, skema 100 persen hardware, skema 100 persen software, kemudian komposisi 75 persen hardware dan 25 persen software, skema rasio rata dimana baik software maupun hardware memiliki masing-masing 50 persen, dan yang terakhir adalah hardware 25 persen serta software 75 persen.

Disinggung mengenai Skema 100 persen software, yang mana model ini tidak mengharuskan perusahaan berinvestasi dalam jumlah yang sangat besar seperti halnya membangun pabrik. Shinta menyebutkan, “Untuk software sepertinya masih belum final sih ya, cuma jika nanti 100 persen software dimasukan kedalam penghitungan TKDN ya ‘why not’ kita bisa bikin OS Oxygen versi Indonesia,”sebutnya.

Dalam sesi doorstop dengan tim Telko.id, Shinta juga menyebut jika pondasi peraturan di Indonesia masih ab-abu dan belum jelas. “Seperti yang tadi dibilang, bahwa regulasi tuh terus berubah kan, misalkan untuk postel aja kita apply bulan November itu reguasinya sudah berubah lagi, jadi sebenarnya pondasi peraturan di Indonesia masih kaya abu-abu dan masih belum ‘harus kaya gini-gini’,”tambahnya.

Namun, Shinta mengungkapkan jikalau OnePlus selalu berusaha dalam mengikuti semua ketentuan di regulasi Indonesia. “Kita gak pernah menutup diri dan kita selalu membuka atas ide-ide yang baru dan kit selalu mengikuti segala ketentuan regulasi yang ada di Indonesia juga,”

Terkait dengan smartphone terbaru OnePlus x yang hadir di Indonesia dengan jaringan 3G namun mampu berjalan di 4G, Shinta mengklaim bahwa mereka tidak ‘mengakali’ TKDN karena memang mereka menghadirkan smartphone 3G di Indonesia, hanya saja jika para pengguna mereka bisa ‘menyulap’ smartphone tersebut menjadi 4G dan bukan menjadi persoalan untuk OnePlus karena meski di root sekalipun, garansi dari OnePlus tidak akan hangus.

Latest

Erajaya Active Lifestyle, Catat Penjualan Bersih Naik 22,8% YoY

Telko.id - PT Sinar Eka Selaras, Tbk. (ticker code:...

Galaxy AI Bakal Hadir Di Flagship Samsung Lain, Ini Daftarnya!

Telko.id - Samsung Electronics Indonesia resmi mengumumkan ketersediaan Galaxy...

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP, Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Telko.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan...

Telkomsel Ramadan Insight 2024, Panduan Bagi Para Pelaku Bisnis

Telko.id - Telkomsel melalui unit bisnis Telkomsel Enterprise kembali...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini