Latest Phone

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

i-Doser Tidak Termasuk Golongan Narkotika

Aplikasi i-Doser tiba-tiba ramai dibicarakan. Aplikasi berbasis teknologi audio ini dapat diunduh secara bebas melalui internet. Disebut-sebut, sebagai Narkoba dalam bentuk digital.

Dari pemberitaan yang beredar di media sosial, banyak anak remaja yang merasakan sensasi memakai Narkoba setelah mendengarkan konten berupa binaural (dua suara) berdurasi 30 – 40 menit melalui aplikasi tersebut. Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan merubah keadaan psikis dan mental. Namun, para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser.

Tak dapat dipungkiri, suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritmik tertentu mampu mempengaruhi emosional manusia. Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal ini dikarenakan gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.

Badan Narkotika Nasional (BNN), menanggapi issue tersebut, menegaskan bahwa I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu, meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai Narkoba oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika.

Namun, mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kementerian Kominfo sementara ini telah meminta kepada Internet Service Provider (ISP) untuk memfilter empat nama domain (i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com) agar tidak dapat diakses oleh publik.

Pemblokiran ini masih bersifat sementara dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Panel yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2015, untuk mengambil keputusan apakah keempat domain tersebut akan diblokir permanen atau dibuka kembali. (Icha)

Latest

Erajaya Active Lifestyle, Catat Penjualan Bersih Naik 22,8% YoY

Telko.id - PT Sinar Eka Selaras, Tbk. (ticker code:...

Galaxy AI Bakal Hadir Di Flagship Samsung Lain, Ini Daftarnya!

Telko.id - Samsung Electronics Indonesia resmi mengumumkan ketersediaan Galaxy...

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP, Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Telko.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan...

Telkomsel Ramadan Insight 2024, Panduan Bagi Para Pelaku Bisnis

Telko.id - Telkomsel melalui unit bisnis Telkomsel Enterprise kembali...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini