spot_img
Latest Phone

Garmin dan PBESI Siapkan Timnas Menuju Asian Games 2026

Telko.id - Garmin melalui divisi ekosistem B2B, Garmin Health,...

POCO F9 Series Siap Meluncur 1 September, Ini Keunggulannya!

Telko.id - POCO siap memperkenalkan lini terbarunya, POCO F9...

POCO X8 Pro Series Siap Libas Semua Genre Game Berat

Telko.id - POCO X8 Pro Series resmi diposisikan sebagai...

Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Latihan Sesuai Kondisi Tubuh

Telko.id - Samsung resmi menghadirkan Galaxy Watch Ultra2 dan...

Asyik, Samsung Galaxy Watch8 Kini Dukung NFC Pay myBCA

Telko.id – Samsung resmi menghadirkan fitur NFC Pay di...

ARTIKEL TERKAIT

Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota, Operator Diminta Bertindak

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi hasil pelaporan bulan pertama para operator seluler terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Hasil evaluasi yang diumumkan pada Sabtu (03/10/2026) itu menunjukkan bahwa implementasi perlindungan sisa kuota tersebut belum optimal, sehingga Kemkomdigi meminta operator seluler segera memaksimalkan mekanisme perlindungan bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. Menurut Denny, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan.

Evaluasi pemerintah menilai mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, tetapi harus memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan.

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegas Denny.

Dari hasil evaluasi, operator memang telah memperluas paket rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum optimal karena perlindungannya baru sebatas notifikasi.

Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir, tanpa memberi kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.

Rincian Capaian Rollover Tiga Operator Besar

Kemkomdigi mencatat perbedaan capaian implementasi rollover di antara tiga operator besar. XLSMART melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem rollover, sementara 9 paket lainnya masih berbasis notifikasi.

Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih berupa notifikasi. Sementara itu, pada Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang berfitur rollover, dan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Denny menegaskan bahwa notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Pemerintah mendorong adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelas Denny.

Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Pemerintah meminta proses penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan agar hak pelanggan tidak tertunda. Kebijakan perlindungan konsumen digital ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem layanan telekomunikasi nasional, sejalan dengan berbagai inisiatif penguatan infrastruktur digital yang tengah berjalan, seperti yang tergambar dalam agenda DTI Series 2026.

Denny menambahkan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Pemerintah akan memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK.

“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.

Guna memastikan hak masyarakat terlindungi, pemerintah membuka saluran pengaduan publik. Selain kanal resmi operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui saluran Call Center Ditjen Infrastruktur Digital pada nomor telepon 159. Langkah ini memberi pelanggan jalur langsung untuk melaporkan jika perlindungan sisa kuota tidak berjalan sesuai ketentuan.

Evaluasi bulan pertama ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menekan operator agar memperluas cakupan paket rollover, bukan sekadar memperbanyak notifikasi. Perkembangan kebijakan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi juga beririsan dengan percepatan transformasi digital nasional, termasuk kolaborasi lintas sektor yang mendorong kesiapan infrastruktur dan layanan digital, sebagaimana tercermin dalam kerja sama ZTE-Telkom.

Bagi pelanggan, hasil evaluasi ini menentukan seberapa besar nilai ekonomi kuota yang bisa diselamatkan ketika masa berlaku paket berakhir. Operator yang belum memaksimalkan rollover berpotensi kehilangan kepercayaan pengguna, terutama di segmen pelanggan yang sensitif terhadap nilai pembelian paket data.

Sementara dari sisi industri, penyesuaian mekanisme perlindungan sisa kuota menuntut kesiapan sistem penagihan dan manajemen paket di masing-masing operator.

Kemkomdigi belum menyampaikan tenggat baru selain permintaan penyelesaian kendala teknis Telkomsel pada minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah menegaskan akan mengevaluasi kembali implementasi di lapangan dan meminta penyesuaian sesuai putusan MK.

Masyarakat yang menemukan perlindungan sisa kuota tidak berjalan dapat menggunakan kanal aduan yang telah disediakan, sejalan dengan penguatan tata kelola layanan digital yang juga menjadi perhatian dalam berbagai program pengembangan kapasitas digital, seperti yang dibahas dalam agenda Digital Identity.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU