spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Penggunaan dan Pemanfaatan AI pun Ada Etika nya!

Telko.id – Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat edaran tentang Etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani tanggal 19 Desember 2023 itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. 

“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,” jelas Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika dalam temu media saat Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Baca juga : Sepanjang 2023, Kominfo Tangani 203 Isu Hoaks Pemilu 2024

Menurut Menteri Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama. 

“Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga  pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” jelasnya.

Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.

“Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,” tuturnya. 

Budi menjelaskan SE tersebut merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari. Menkominfo mengharapkan PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.  

“Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.

AI dapat ganggu Pemilu

Menurut Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, dalam konteks Pemilu, penyalahgunaan AI bisa menimbulkan ancaman terkait kampanye hitam hingga Deepfakes.

Sementara Founder & Chairman of The Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menyambut positif SE 9/2023 sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan AI, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Hanya saja perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat membuat ancaman persoalan AI sulit diatasi.

Dari SE jadi Perpres

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun berencana menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan arifisial pasca mengeluarkan surat edaran (SE) terkait etika penggunaan teklnologi tersebut.

“Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif,” ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Menurut Wamenkominfo, upaya itu menjadi bagian dari peningkatan ekosistem AI nasional. “Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita,” jelasnya.

2024 penggunaan AI semakin signifikan

Diperkirakan pada tahun 2024, penggunaan AI, terutama AI generatif, akan semakin signifikan. Saat ini, 77% fitur dalam gadget yang digunakan oleh masyarakat sudah menggunakan AI.

Mengutip laporan Deloitte 2023, keberadaan AI generatif meningkatkan efisiensi bisnis dan lebih dari 79% orang di dunia telah terpapar dengan AI generatif.

80% pemimpin bisnis menganggap bahwa AI generatif akan meningkatkan efisiensi bisnis mereka. Ada U$D12 miliar investasi modal ventura (VC) pada kuartal pertama tahun 2023 untuk AI generatif.

Pada tahun 2023, pasar global AI mencapai US$142,3 Miliar dan diperkirakan akan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) ASEAN sebesar US$1 triliun. Sebanyak US$366 miliar di antaranya berasal dari Indonesia. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU