Telko.id – Kecerdasan buatan (AI) kini tidak lagi hanya berperan sebagai alat bantu analisis, tetapi mulai digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis di dunia bisnis.
AI mampu menganalisis data dalam jumlah besar, memprediksi tren pasar, menilai risiko, hingga memberikan rekomendasi yang memengaruhi keputusan perusahaan.
Namun, di balik efisiensi tersebut muncul pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab jika keputusan yang diambil berdasarkan rekomendasi AI justru menimbulkan kerugian?
Penggunaan AI dalam korporasi bukan lagi hal futuristik. Jika dahulu direksi mengandalkan laporan konsultan, analis pasar, atau penasihat keuangan, kini sebagian proses tersebut mulai didukung sistem berbasis AI.
Warner Bros. Pictures International, misalnya, pernah bekerja sama dengan Cinelytic Inc. untuk memanfaatkan AI dalam penilaian konten dan talenta sebagai bagian dari strategi perilisan film. Di Indonesia, AI juga mulai digunakan di sektor perbankan.
PT Bank Danamon Tbk mengintegrasikan SAP Business AI dalam pengelolaan sumber daya manusia untuk mendukung efisiensi proses kerja dan pengambilan keputusan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa AI mulai bergerak dari fungsi pendukung ke fungsi yang lebih strategis. Ia tidak lagi hanya membantu pekerjaan teknis, tetapi ikut membentuk dasar pertimbangan bisnis.
Masalahnya, AI tidak selalu benar. Rekomendasi AI dapat keliru karena data yang tidak lengkap, bias dalam data, kesalahan model, atau kegagalan sistem membaca konteks. Ketika rekomendasi itu menjadi dasar keputusan bisnis, risikonya tidak lagi semata-mata teknis.
Baca Juga:
- Google Finance Kembali Hadir, Bisa Analisis Saham Pakai AI
- https://telko.id/device/berita-google/google-finance-kembali-hadir-bisa-analisis-saham-pakai-ai/
Risiko tersebut dapat berubah menjadi kerugian finansial, persoalan hukum, hingga ancaman reputasi bagi perusahaan.
Dari sisi hukum, AI saat ini belum diakui sebagai subjek hukum yang dapat diminati pertanggung jawaban.
Artinya, apabila keputusan yang didukung AI menyebabkan kerugian secara finansial, pelanggaran hukum, atau dampak terhadap pihak lain, tanggung jawab tetap berada pada manusia atau badan hukum yang menggunakan teknologi tersebut.
Direksi, manajemen, atau perusahaan yang memutuskan mengadopsi AI tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas keputusan akhirnya.
Melansir dari CNBC Indonesia, dalam hukum perusahaan Indonesia, direksi pada dasarnya dapat memperoleh perlindungan melalui doktrin Business Judgment Rule. Doktrin ini tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa:
1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
2. pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian
3. tidak terdapat benturan kepentingan; dan
4. direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Doktrin ini penting karena tidak semua keputusan bisnis yang berakhir rugi otomatis merupakan kesalahan direksi. Dunia usaha selalu mengandung risiko. Keputusan yang telah diambil secara patut pun dapat menghasilkan kerugian akibat kondisi pasar, perubahan ekonomi, atau faktor eksternal.
Namun, penggunaan AI tidak otomatis membuat direksi dapat berlindung di balik Business Judgment Rule.
Karena itu, banyak pakar menilai perusahaan perlu menerapkan tata kelola AI (AI governance) yang jelas. Penggunaan AI sebaiknya tetap disertai pengawasan manusia (human oversight), mekanisme audit, serta dokumentasi proses pengembalian keputusan.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan AI untuk meningkatkan produktivitas tanpa kehilangan kontrol terhadap keputusan-keputusan penting.


