Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

BRTI : Praktik Jual Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

Telko.id,Jakarta-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan jika penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum.

Menurut Ketua BRTI, Ismail perlindungan data pribadi sudah tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

{Baca juga: Tangkal SMS Palsu, BRTI Larang Penjualan Fake BTS}

Menurut Ismail jual beli data pribadi ini melanggar peraturan yang sudah ada. “Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” ungkapnya.

Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (17/05/2019) ada beberapa kasus yang tengah dalam proses penindakan berupa kasus berkaitan dengan jual beli data, akses data secara tidak sah. Ada pula kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik. Pelaku telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda.

Kemudian untuk memperkuat perlindungan data pribadi pihaknya beserta Kominfo telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ismail berharap adanya UU PDP ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

{Baca juga: Menkominfo akan “Perkuat” BRTI untuk Berantas SMS Spam}

“Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan,” jelas Ismail.

Sedangkan untuk menindaklanjuti adanya kasus jual beli data BRTI dan Kominfo akan meminta kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

Latest

Keuntungan Samsung Melonjak 10x Dari Permintaan Chip di Tengah Booming AI

Telko.id -  keuntungan Samsung Electronics mengalami lonjakan dari laba...

Kinerja Bank BTPN Q1 2024, Penyaluran Kredit Bertumbuh 24% YoY

Telko.id - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak...

XL Axiata Perkenalkan Solusi Smart Manufacture, Apa Manfaatnya?

Telko.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui...

Blibli Pertama kali Hadirkan Samsung Experience Lounge

Telko.id -  PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli’ atau...

Rekomendasi

Kinerja Bank BTPN Q1 2024, Penyaluran Kredit Bertumbuh 24% YoY

Telko.id - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak kinerja positif pada Q1 2024 dalam upayanya mewujudkan komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan layanan keuangan...

Kemajuan AI Kini Mampu Analisa Kondisi Rambut yang Tepat

Telko.id – Kemajuan teknologi artificial intelligent atau AI pun kini mampu menganalisis kondisi rambut dengan lebih tepat. Perfect Corp, penyedia teknologi kecantikan dan fashion AI...

Ini Dia Pemenang Program Sharp Lovers Day – Fiestapora

Telko.id - Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini