Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Xiaomi Tuntut AS Untuk Dihapuskan Dari Black List

Telko.id – Xiaomi tuntut AS. Surat nya baru saja beberapa hari lalu dilayangkan. Tuntutan tersebut merupakan buntut dari penetapan perusahaan asal Cina itu sebagai ‘perusahaan militer komunis Cina’ sesuai dengan Undang-undangn Otoritas Pertahanan Nasional 1999. 

Penunjukan itu berarti Xiaomi akan tunduk pada perintah eksekutif yang November lalu dikeluarkan oleh mantan presiden Donald Trump, yang membatasi investor Amerika untuk membeli saham atau sekuritas terkait dari perusahaan mana pun yang memiliki penunjukan militer China.

Sebagai tanggapan, Xiaomi tuntut AS pada hari Jumat terhadap departemen keuangan dan pertahanan AS di pengadilan distrik Columbia, menurut situs web hubungan investornya pada hari Minggu.

Xiaomi menyatakan bahwa penunjukan militer China adalah “tidak konstitusional karena merampas kebebasan dan hak kepemilikan Xiaomi tanpa proses hukum” dan karena itu melanggar Amandemen Kelima Konstitusi AS.

Baca juga : Waduh, Kini Giliran Xiaomi Masuk Blacklist AS, Kenapa?

Perusahaan China itu juga mengatakan larangan investor membeli saham akan menyebabkan “kerugian yang tidak dapat diperbaiki.”

“Dengan memutuskan Xiaomi dari pasar modal AS, Penunjukan dan pembatasan terkait akan merusak kemampuan perusahaan untuk melakukan, menumbuhkan dan membiayai bisnisnya, menjual produknya, memelihara dan menumbuhkan hubungan bisnisnya, serta merekrut dan mempertahankan karyawan,” ungkap gugatan perusahaan tersebut.

Perusahaan juga mengatakan bahwa itu “tidak dimiliki atau dikendalikan oleh, atau berafiliasi dengan pemerintah atau militer Cina, atau dimiliki atau dikendalikan oleh entitas yang berafiliasi dengan pangkalan industri pertahanan Cina.”

Xiaomi mengatakan bahwa pemerintah atau entitas militer China tidak memiliki kemampuan “untuk menggunakan kendali atas manajemen atau urusan perusahaan”.

Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pengguna global, mitra, karyawan dan pemegang saham Perusahaan, Perusahaan telah memohon ke pengadilan untuk menyatakan Keputusan itu ilegal dan dibatalkan.

Sebelum Xiaomi tuntut AS terjadi, perusahaan ini juga sudah mengumumkan (15/01) bahwa telah mematuhi hukum dan beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yurisdiksi yang relevan di mana perusahaan menjalankan bisnisnya. Bahkan, Xiaomi juga menegaskan kembali bahwa ia menyediakan produk dan layanan untuk penggunaan sipil dan komersial. 

Sebelumnya, Huawei yang menjadi target di bawah pemerintahan Trump, juga mencoba menggunakan sistem hukum AS untuk membatalkan tindakan yang diambil oleh Washington.

Pada Maret 2019, Huawei menggugat AS atas undang-undang yang melarang lembaga pemerintah membeli peralatan raksasa teknologi China tersebut. Gugatan itu ditolak oleh hakim federal tahun lalu. (Icha)

Latest

Apresiasi Buat Fans, Xiaomi Luncurkan Redmi Note 13 Pro+ 5G Edisi Khusus

Telko.id – Xiaomi sadar bahwa merek ini besar dikarenakan...

Paska Merger, Indosat Bersaing Ketat Dengan Telkomsel di Pedesaan dan Luar Pulau Jawa

Telko.id - Berdasarkan hasil analisis dari Open Signal, penggabungan...

Cybersecurity Center of Excellence, Dibentuk Demi Jaga Ekonomi Digital Indonesia

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan...

Fitur Smart Switch, Solusi Mudah Pindahkan Data ke Galaxy A15

Telko.id – Ganti device? Hmm pasti muncul pertanyaan, “Wah,...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini