Telko.id – di luar negeri, jika ada kondisi darurat dengan cepat akan menghubungi 911 secara refleks. Angka yang mudah diingat dan tentu nya akan sangat membantu ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat. Namun, ada Negara-negara lain juga yang menggunakan panggilan 112. Di Indonesia, juga menggunakan emergency call 112.
Untuk memaksimalkan layanan darurat 112, Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Layanan Panggilan Tunggal Darurat. Rancangan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang isinya adalah penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang terkait keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat untuk penanganan keadaan darurat.
Uji publik ini akan dilakukan dari 20 januari hingga 3 Februari.
Apa saja yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri ini?
Penanggulangan nomor panggilan darurat 112 untuk layanan panggilan tunggal darurat yang dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi, kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan/atau keadaan darurat lainnya yang disepakati oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Layanan panggilan tunggal darurat ini akan diselenggarakan secara tingkat daerah dan nasional. Pada tingkat nasional, Kementerian Kominfo menyediakan sistem panggilan darurat di tingkat nasional dengan fungsi sebagai pusat data nasional, sementara di tingkat daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas untuk menyediakan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk Pusat Panggilan Darurat. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam tindak lanjut penanganan layanan panggilan tunggal darurat dan melakukan pengawasan pelaksanaan layanan panggilan darurat di daerahnya.
Kementerian Kominfo sendiri akan menyediakan infrastruktur sistem Pusat Panggilan Darurat yang berupa Sistem call center layanan panggilan tunggal darurat dan
Sarana telekomunikasi layanan panggilan tunggal darurat.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi (penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched) wajib menyambungkan panggilan keadaan darurat yang diterima dari masyarakat ke Pusat Panggilan Darurat, menyediakan jaringan dan infrastruktur yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat dan menginformasikan lokasi dan nomor telepon pemanggil ke Pusat Panggilan Darurat.
Kementerian Kominfo melakukan evaluasi terhadap kinerja Pusat Panggilan Darurat di daerah dan atau penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk meningkatkan layanan Pusat Panggilan Gawat Darurat kepada masyarakat.
Akan ada pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri ini. (Icha)