Kategori: REGULATION

  • Starlink dan Masa Depan Konektivitas di Indonesia

    Starlink dan Masa Depan Konektivitas di Indonesia

    Telko.id – PT Bahar Konsultan Indonesia (Bahar) dan PT Alita Praya Mitra (Alita) menyoroti pentingnya adaptasi industri telekomunikasi Indonesia terhadap kehadiran Starlink, pemain global dalam teknologi satelit Low Earth Orbit (LEO).

    Kehadiran Starlink di Indonesia diharapkan membuka peluang baru dalam peningkatan akses konektivitas, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, danTerluar), yang dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

    Saat ini, menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, penetrasi internet di Indonesia mencapai 79.5 persen.

    Namun masih ada lebih dari 60 juta penduduk yang belum memiliki akses internet yang stabil.

    Baca juga : Soal BHP untuk Starlink, Ini Dasar Hukumnya!

    Selain itu, kesenjangan digital juga masih menjadi isu yang mewarnai dinamika masyarakat di Indonesia.

    Dimana, di wilayah 3T (Tertinggal,Terdepan, Terluar), konektivitas masih menjadi tantangan utama. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa lebih dari 12.500 desa masih minim akses internet berkualitas.

    Meski di sisi lain, pasar telekomunikasi Indonesia tetap diperkirakan tumbuh 7,5 persen per tahun, dengan pasar broadband mencapai USD 11 miliar pada 2025.

    Dalam kajian terbaru yang dilakukan oleh Bahar dan Alita, disoroti bahwa keberadaan satelit LEO seperti Starlink tidak hanya melengkapi infrastruktur jaringan yang sudah ada, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi ekosistem industri telekomunikasi domestik.

    Oleh karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang interdisipliner dan responsif agar persaingan tetap sehat serta mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

    Regulasi dan Dinamika Industri

    Wahyuni Bahar, Managing Partner Bahar, menegaskan pentingnya penyesuaian kerangka regulasi dalam menghadapi era barutelekomunikasi ini.

    “Keberadaan satelit LEO sangat dinantikan dan akan melengkapi jaringan serta layanan telekomunikasi. Penyesuaian regulasi berbasis pendekatan interdisipliner dan responsif sangat krusial untuk memastikan persaingan yang adil dan pembangunan industri yang berkelanjutan.”

    Sementara itu, Direktur Utama Alita Praya Mitra, Teguh Prasetyamenjelaskan, inovasi teknologi seperti yang dibawa oleh Starlink harussejalan dengan kebijakan nasional.

    “Kehadiran Starlink di Indonesia menambah dinamika industri telekomunikasi dan memberikan peluanguntuk meningkatkan akses konektivitas berkecepatan tinggi, terutama didaerah 3T,” ujarnya.

    Namun, Teguh menekankan, penting bagi pemerintah sebagai regulator untuk memastikan bahwa integrasi teknologi ini berjalan seiring dengan kebijakan nasional, termasuk aspek persaingan usaha, keamanan data, dan penguatan industri lokal.

    Langkah Strategis untuk Masa Depan

    Bahar dan Alita sepakat menegaskan, ekosistem telekomunikasi Indonesia harus mengambil langkah strategis untuk beradaptasi dengan kehadiran teknologi satelit LEO.

    Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

    – Meningkatkan kolaborasi industri guna menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berdaya saing global.

    – Mendorong investasi dalam infrastruktur dan layanan berbasis satelit guna memperluas cakupan jaringan.

    – Menyesuaikan kebijakan bisnis untuk memastikan keseimbangan antara inovasi dan keberlanjutan industri domestik.

    Dengan pendekatan yang tepat, industri telekomunikasi Indonesia dapat memanfaatkan kehadiran Starlink sebagai momentum untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi dikancah global.

  • Awas SMS Penipuan Dari Fake BTS, Bisa Kuras Rekening!

    Awas SMS Penipuan Dari Fake BTS, Bisa Kuras Rekening!

    Telko.id – SMS Penipuan, memang tidak pernah reda. Terus menerus mendera masyarakat. Bahkan, kini si penipu pengirim SMS, mampu mengintersep sinyal operator menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu.

    Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

    Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

    “Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Baca juga : “Telkomsel Jaga Data”, Yuk Lapor Penipuan Online

    Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

    Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

    Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

    Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.

    Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

    Menteri Meutya mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu ini.

    “Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Meutya Hafid.

    Meutya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima.

    Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban. Pihaknya juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.

    Komdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan apa pun yang mencurigakan dari SMS tak dikenal.

    Masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi.

    Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia, agar kasusnya dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak.

    Komdigi dan Polri gelar operasi bersama

    Untuk memperkuat sinergi dalam menindak jaringan fake BTS dan judi online yang meresahkan masyarakat, pemerintah pun mengintensifkan upaya pemberantasan kejahatan digital.

    Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, pun bertemu dengan Kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri.

    Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin menegaskan komitmen mereka untuk menggelar operasi penindakan bersama terhadap pelaku kejahatan digital.

    Fake BTS, yang kerap disalahgunakan untuk aksi penipuan dan penyebaran informasi ilegal, serta judi online, yang merugikan ekonomi masyarakat, menjadi fokus utama dalam kerja sama ini.

    “Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik. Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya,” tegas Meutya Hafid.

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa kerja sama ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi canggih dan peningkatan kapasitas personel, sehingga tindakan hukum terhadap pelanggar dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

    Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan digital secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan aksi nyata ini, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dalam beraktivitas di dunia digital. (Icha)

  • Lelang Frekuensi 1,4 GHz : Peluang atau Tantangan?

    Lelang Frekuensi 1,4 GHz : Peluang atau Tantangan?

    Telko.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bersiap menggelar lelang frekuensi 1,4 GHz pada tahun ini.

    Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses internet tetap (fixed broadband) yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama untuk sektor rumah tangga, pendidikan, dan kesehatan.

    Namun, lelang frekuensi ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Hal ini menjadi topik diskusi dalam forum Morning Tech bertajuk “Lelang Frekuensi, Untuk Siapa?” yang digelar di Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

    Peluang Akses Internet Murah

    Koordinator Kebijakan Penyelenggaraan Infrastruktur Digital Komdigi, Benny Elian, menegaskan bahwa spektrum ini akan digunakan untuk menghadirkan layanan internet berkualitas dengan harga terjangkau.

    Baca juga : Lelang Spektrum 1,4 GHz Siap Salib 700 MHz dan 26 GHZ ?

    “Kami ingin menghadirkan internet yang lebih murah bagi masyarakat, dengan tarif berkisar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan untuk kecepatan hingga 100 Mbps,” ujar Benny.

    Komdigi menargetkan lelang 1,4 GHz selesai pada semester pertama 2025, sebelum lelang spektrum 700 MHz dilaksanakan.

    Hingga saat ini, terdapat tujuh perusahaan yang menunjukkan minat terhadap frekuensi tersebut. Namun, Benny menyebutkan bahwa jumlah peserta dapat bertambah saat proses lelang resmi dibuka.

    Tantangan Regulasi dan Persaingan Pasar

    Penetrasi fixed broadband di Indonesia masih tergolong rendah, dengan angka 21,31% dari total rumah tangga.

    Kecepatan unduh rata-rata juga hanya mencapai 32,07 Mbps, tertinggal dibandingkan negara-negara lain.

    Oleh karena itu, pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz melalui Broadband Wireless Access (BWA) dianggap sebagai solusi untuk memperluas cakupan internet dengan biaya lebih rendah.

    Namun, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa, Kamilov Sagala, transparansi dalam proses lelang harus dijaga untuk mencegah praktik monopoli.

    “Frekuensi adalah sumber daya terbatas yang harus dikelola dengan adil. Jika tidak, hanya segelintir perusahaan yang akan mendapatkan manfaat,” tegas Kamilov.

    Ia juga mengingatkan bahwa dengan tujuh pihak yang sudah berminat, persaingan bisa menjadi ketat dan harga spektrum bisa melonjak tinggi jika mekanisme lelang hanya berbasis harga.

    Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot, menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur digital yang berkualitas serta pengembangan talenta digital, terutama di kalangan generasi muda.

    “Saat ini, Indonesia tertinggal dalam pengembangan 5G, dengan kecepatan rata-rata baru mencapai 30 Mbps, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara di ASEAN,” ungkapnya.

    Ia menekankan bahwa regulasi yang adaptif dan kolaboratif sangat dibutuhkan untuk memastikan transformasi digital berjalan berkelanjutan dan kompetitif.

    Model Kompetisi dan Implikasi bagi Industri

    Dalam dunia telekomunikasi, berbagai model kompetisi dapat diterapkan dalam pengelolaan frekuensi ini. Sigit menjelaskan bahwa terdapat beberapa opsi, mulai dari Infrastructure-Based Competition, Wholesale Access Model, hingga Public-Private Partnership.

    “Setiap model memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing. Untuk Indonesia, pendekatan hibrida yang melibatkan pemerintah daerah bisa menjadi solusi yang tepat,” ujarnya.

    Selain itu, tarif layanan setelah lelang juga harus menjadi perhatian. Ia menyoroti bahwa harga untuk layanan seluler dan FWA (Fixed Wireless Access) sebaiknya dibedakan.

    “Kompetisi harga seluler bersifat nasional, sedangkan harga FWA bisa lebih variatif, bahkan hingga tingkat lokasi rumah. Oleh karena itu, sebaiknya ada perbedaan harga FWA antara wilayah perkotaan dan pedesaan agar lebih adil,” pungkasnya.

    Dengan berbagai peluang dan tantangan yang ada, keberhasilan lelang frekuensi 1,4 GHz sangat bergantung pada kebijakan yang diambil oleh Komdigi.

    Jika proses lelang dilakukan dengan transparan dan adil, maka langkah ini dapat menjadi dorongan besar bagi peningkatan akses dan kualitas internet di Indonesia. (Icha)

  • Komdigi Efisiensi Anggaran Rp 3,84 Triliun, Janjikan BTS Akses Internet Terus Berlanjut

    Komdigi Efisiensi Anggaran Rp 3,84 Triliun, Janjikan BTS Akses Internet Terus Berlanjut

    Telko.id – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun melakukan beberapa penyesuaian.

    Pasalnya, efisiensi anggaran di kementerian ini sebesar Rp 3,84 triliun atau sebesar 49,57 persen dari pagu alokasi anggaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi

    49,57 persen dari pagu alokasi anggaran 2025 “Kemkomdigi mengalami penyesuaian anggaran dengan efisiensi anggaran sebesar Rp 3,84 triliun atau sebesar 49,57 persen dari pagu alokasi anggaran 2025,” ujar Ismail yang mewakili Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komdigi membahas Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2025).

    Dengan adanya efisiensi anggaran tersebut, Komdigi pun akan memberikan prioritas kepada layanan yang berdampak langsung pada masyarakat. “Melakukan penyesuaian dengan reprioritisasi pada program penyediaan layanan publik,” tegasnya.

    Baca juga : BTS Bakti Komdigi Kini ada di Taman Nasional Ujung Kulon, Ini Targetnya!

    Menurut Ismail, layanan publik itu mencakup penyediaan infrastruktur telekomunikasi yaitu Base Transceiver Station, akses internet, Palapa Ring, dan SATRIA-1.

    “Selanjutnya, layanan pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, layanan standardisasi perangkat telekomunikasi, pengendalian konten negatif, Pusat Data Nasional (PDN), Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), dan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT),” jelasnya.

    Reprioritisasi anggaran juga dialokasikan untuk Program Pembangunan SDM digital berupa literasi digital, Digital Talent Scholarship, Beasiswa S2/S3, fasilitasi ekonomi digital, serta komunikasi publik.

    “Terkait dengan program prioritas yang berpotensi terdampak dari efisiensi tersebut sedang kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” tutur Ismail.

    Menyikapi keterbatasan alokasi anggaran pada PAGU TA 2025, Kementerian Komdigi juga menerapkan refocussing anggaran dan reviu mendalam untuk mencegah pemborosan.

    Menurut Ismail, Kementerian Komdigi juga mengupayakan pembiayaan program dengan pola kemitraan atau kerja sama pemerintah dan swasta agar program kerja menjadi lebih sustainable.

    “Strategi lain dengan mengedepankan prinsip efisiensi, penguatan peran regulator dan akselerator, serta pemberdayaan ekosistem, mengusulkan kenaikan izin penggunaan PNBP, dan peningkatan PNBP BLU melalui utilisasi layanan BLU BAKTI,” jelasnya.

    Dalam Raker tersebut, Ismail menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran untuk memenuhi kewajiban serta memastikan kelangsungan operasional layanan publik yang esensial bagi masyarakat.

    “Mohon dukungan Komisi I DPR untuk dapat menyetujui efisiensi anggaran dan usulan tambahan anggaran TA 2025 ini,” ungkapnya. (Icha)

  • Lelang Spektrum 1,4 GHz Siap Salib 700 MHz dan 26 GHZ ?

    Lelang Spektrum 1,4 GHz Siap Salib 700 MHz dan 26 GHZ ?

    Telko.id – Tetiba, minggu lalu mencuat, keinginan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan lelang spektrum 1,4 Ghz untuk layanan Broadband Wireless Access BWA pada kuartal pertama 2025 ini.

    Menurut pemerintah, layanan BWA ini menjadi salah satu cara untuk dapat meningkatkan kecepatan internet di Indonesia mencapai 100 megabyte per second (Mbps) dengan harga internet tetap terjangkau.

    Padahal, lelang spektrum 700 MHz dan 26 GHz sudah didengungkan 2 tahun belakangan ini. Bahkan sudah ganti dua menteri, lelang ini masih belum juga dilakukan. Rencananya, kedua spektrum ini untuk menggelar pemerataan 5G.

    Lalu, apakah benar pita frekuensi 1,4 GHz bisa menjawab kecepatan internet di Indonesia menjadi 100 Mbps sehingga didahulukan dari pada pita 700 MHz dan 26 GHz?

    Baca juga : Tidak perlu ada Lelang Frekuensi. Adu Program Saja!

    Tak heran, banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut lantaran teknologi jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia belum merata dan menghambat kecepatan internet di tanah air.

    Pasalnya Komdigi tidak segera melakukan lelang spektrum pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz yang seharusnya menjadi spektrum penting menggelar jaringan 5G.

    Apakah benar pita frekuensi 1,4 GHz bisa menjawab kecepatan internet di Indonesia menjadi 100 Mbps sehingga didahulukan dari pada pita 700 MHz dan 26 GHz?

    Untuk membahas hal tersebut, Selular Media Network menggelar acara diskusi Selular Business Forum (SBF) dengan tema “Lelang Spektrum: Lebih Cepat Mana 700 MHz & 26 GHZ atau 1,4 GHz, hari Senin (9/2/2025).

    Sejumlah bicara yang akan mengutarakan pandangannya terkait tema diskusi yakni Chariman of Working Group Spectrum ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Rudi Purwanto; Plt Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alfiawan; dan Pengamat Telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo.

    Isu Kecepatan Internet di Indonesia

    Dalam diskusi tersebut, Chariman of Working Group Spectrum ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Rudi Purwanto mengatakan ada sejumlah isu teknologi saat ini.

    Rudi Purwanto, Chariman of Working Group Spectrum ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia)

    Isu tersebut di antaranya, kecepatan internet yang rendah dan latensi tinggi, harga layanan mahal terutama dalam layanan fixed broadband, sulitnya penggelaran infrastruktur telekomunikasi di daerah, pentingnya pengelolaan alokasi spektrum frekuensi.

    Rudi menjelaskan Indonesia sangat membutuhkan tambahan spektrum baru 700 MHz, 2,6 GHz, 3,5 GHz dan 26 GHz untuk mengejar ketertinggalan untuk kecepatan internet hingga menggelar teknologi 5G.

    Dia juga mengungkapkan pita 2,6 GHz sudah digunakan di Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina, Myanmar, Singapura dan Laos. Untuk pita 3,5 GHz sudah digunakan di Filipina, sedangkan pita 26 GHz sudah Filipina dan Vietnam alokasikan.

    Sementara untuk Indonesia, pita-pita tersebut sama sekali belum dialokasikan untuk penyelenggaraan teknologi maupun telekomunikasi. Rudi juga mempertanyakan kenapa pemerintah dalam hal ini Kemkomdigi justru lebih memilih mendahulukan lelang spektrum 1,4 GHz.

    “Pita 1,4 GHz ini memang cepat untuk menggelar jaringan internet di Indonesia, tetapi kekurangannya yakni ekosistemnya sangat rendah. Dari Identifikasi perangkat baik Base Station dan CPE indoor yang akan digunakan saat ini belum di-support vendor teknologi seperti Huawei, ZTE hingga Ericsson yang juga masih butuh waktu untuk penyesuaian,” ujar Rudi.

    Rudi menambahkan untuk CPE (Customer Premise Equipment) ada kemungkinan akan embedded dengan WIFI dan akan menggunakan RedCap CPE untuk mengejar biaya murah.

    “Vendor Utama dan Qualcomm memerlukan waktu untuk melakukan development dan re-engineering perangkat 1,4 GHz sampai siap untuk komersial dan biasanya berkisar satu sampai 1,5 tahun,” sambungnya.

    Tak Hanya Fokus ke Fixed Broadband

    Sementara itu, Plt Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Adis Alfiawan mengatakan pemerintah sedang menggenjot kecepatan internet di Indonesia menjadi 100 Megabyte per second (Mbps) dengan harga yang murah.

    Adis Alfiawan, Plt Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi,

    “Untuk internet mobile atau seluler kita sudah naik tahun 2024 menjadi peringkat 98 dengan kecepatan 26 Mbps dari sebelumnya 120 dengan kecepatan 10 Mbps di tahun 2020. Sementara untuk internet fixed broadband justru menurun dari peringkat 110 dengan kecepatan 13 Mbps di 2020 menjadi turun ke 126 dengan kecepatan 30 Mbps di 2024,” ujar Adis.

    Selain itu, Adis menyebut fixed broadband di Indonesia ini masih bisa terus bertumbuh karena dari data Komdigi, penetrasi masih relatif rendah yaitu ± 21,31% rumah tangga.

    Di saat penetrasinya masih rendah, tarif internet fixed broadband di Indonesia masih tinggi dan hal ini yang membuat pemerintah mendorong adanya lelang pita 1,4 GHz.

    “Hal tersebut yang membuat kita fokus untuk meningkatkan kualitas layanan internet fixed broadband. Tetapi, kita tidak akan asal lelang dan melepas segala plan kepada bisnis pemenang lelang tetapi juga harus fokus ke pelayanan umum seperti sekolah, puskesmas dan lainnya,” ungkap Adis.

    Adis juga menambahkan jika Komdigi tidak hanya akan berfokus ke fixed broadband. Pasalnya, jika ada persetujuan juga, maka tidak hanya pita 1,4 GHz saja yang akan dilelang tetapi juga pita lainnya yakni 700 MHz, 2,6 GHz maupun 26 GHz yang dibutuhkan untuk menggelar pemerataan jaringan 5G bagi internet mobile.

    “Semuanya masih dikaji termasuk pita 1,4 GHz dan juga pita frekuensi lainnya. Jika semua sudah beres maka akan segera kami lelangkan. Untuk target kami ingin secapatnya dan harus tahun ini,” jelasnya.

    BWA Pernah Gagal

    Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo mengatakan jika Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel pernah ada di Indonesia dan ternyata gagal.

    Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB)

    Sebagai informasi, pita 1,4 GHz ini nantinya peruntukannya Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel.

    “Ketika akan diterapkan kembali, perlu kajian mendalam terkait BWA hingga seluruh aspek yang menjadi faktor kegagalan masa lalu,” ungkap Agung.

    Dia juga menambahkan jika kajian layanan berbasis regional atau wilayah harus dikomparasikan dengan yang berbasis nasional seperti aspek efisiensi/utilisasi, koordinasi, integrasi, interferensi, hingga aspek biaya hak penggunaan atau BHP frekuensi.

    “Jika pun BWA ini nantinya akan diterapkan juga perlu memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat dan ini ranah KPPU, misalnya terdapat minimal dua operator per region/wilayah. Selain itu, mempertimbangkan minimal aspek ‘wilayah kurus’ dan ‘wilayah gemuk’,” tandas Agung. (Icha)

  • Pemerintah Berencana Batasi Usia Penggunaan Media Sosial

    Pemerintah Berencana Batasi Usia Penggunaan Media Sosial

    Telko.id – Pemerintah Indonesia berencana membuat aturan mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial. Seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintahan Australia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025), mengatakan bahwa regulasi itu didahului dengan adanya Peraturan Pemerintah yang melibatkan kajian soal perlindungan anak di media sosial.

    Menkomdigi juga memastikan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan atensi penuh terkait hal ini.

    Pernyataan yang sama disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria yang menginformasikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian yang mengurus perempuan dan anak serta Komnas Perempuan dan Anak untuk menggodok Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait peraturan internet ramah anak tersebut.

    Baca juga : BTS Bakti Komdigi Kini ada di Taman Nasional Ujung Kulon, Ini Targetnya!

    Sebelumnya, Nezar sempat mengungkapkan bahwa dari sekitar 4 juta orang yang bermain judi online di Indonesia, terdapat 80.000 di antaranya adalah anak-anak.

    Sebagai informasi, We Are Social  tahun 2024 melaporkan bahwa pengguna media sosial aktif Indonesia sebanyak 167 juta (60,4% dari total populasi sebanyak 276,4 juta jiwa) dengan waktu rata-rata setiap hari sebanyak 3 jam, 11 menit.

    Di sisi lain, studi United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) tahun 2023 juga menemukan bahwa 89 persen anak-anak (berusia di atas 5 tahun) di Indonesia menggunakan internet selama rata-rata 5,4 jam per hari.

    Sementara itu, Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2024 menyebutkan bahwa dari segi umur, orang yang berselancar di dunia maya ini mayoritas adalah Gen Z (kelahiran 1997-2012) sebanyak 34,40%. Lalu, berusia generasi Millenial (kelahiran 1981-1996) sebanyak 30,62%.

    Kemudian berikutnya, Gen X (kelahiran 1965-1980) sebanyak 18,98%, Post Gen Z (kelahiran kurang dari 2023) sebanyak 9,17%, Baby Boomers (kelahiran 1946-1964) sebanyak 6,58% dan Pre Boomer (kelahiran 1945 sebanyak 0,24%. APJII juga menyebutkan, Instagram sebagai platform paling favorit (51,9%) bagi pengguna Generasi Z, diikuti Facebook (51,64%), dan TikTok (46,84%).

    Dari dua perspektif di atas, menggunakan alat kerja data analytics, PT Binokular Media Utama (“Binokular”) melakukan riset media monitoring pemberitaan-pemberitaan media massa (pers) dan percakapan di media sosial tentang sorotan dan distribusi argumen juga percakapan publik tentang Wacana Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial.

    Publik Dukung Rencana Pemerintah

    Berdasarkan Monitoring Media Massa yang dilakukan oleh media monitoring Binokular, dari 13 hingga 20 Januari 2025, eksposur pemberitaan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial mencapai puncaknya pada tanggal 15 Januari yang diamplifikasi oleh angle terkait Komdigi Rencanakan Pembatasan Medsos untuk Anak.

    Selama periode ini, tercatat 776 artikel dipublikasikan di media online, cetak, dan elektronik dengan mayoritas pemberitaan bersentimen positif (92,14%) dan sentimen netral (7,47%). Sentimen negatif tercatat hanya 0,39 persen.

    Dari beragam aspek yang disorot, Rencana Komdigi Batasi Usia Penggunaan Medsos merupakan topik yang paling dominan dibahas media massa diikuti topik dukungan dari berbagai elemen di antaranya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan lain-lain.

    Menkomdigi Meutya Hafid, dan Wamenkomdigi Nezar Patria merupakan top Key Opinion Leader (KOL) yang pernyataannya paling banyak dikutip oleh media massa diikuti Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini.

    Selain itu, terdapat juga KOL dari jajaran lain pemerintahan seperti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Pratikno, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese, dan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto.

    “Diketahui, media mengutip nama PM Australia, Anthony Albanese karena negara itu telah lebih dahulu menetapkan usia 16 tahun sebagai batas minimum untuk mengakses media sosial dan mulai berlaku pada Januari 2025,” kata Manajer Newstensity, Nicko Mardiansyah.

    Nicko menyebut, peraturan pemerintah Australia tersebut juga mencakup verifikasi usia pengguna dengan tekonologi biometrik atau sistem berbasis data milik pemerintah.

    Selain itu,  platform media sosial yang melanggar akan dikenakan denda. Informasi itu disampaikan Nicko merespons pernyataan dari Peneliti Monash University Ika Idris yang mengusulkan agar pemerintah menitikberatkan aturan pembatasan penggunaan media sosial kepada platform digital, ketimbang usia pengguna.

    Dibandingkan dengan eksposur isu di media massa, respon terhadap Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial justru paling banyak ditemukan di media sosial terutama di platform Instagram, diikuti YouTube, Twitter (X), TikTok dan Facebook.

    Manajer Social Media Data Analytics (Socindex) Binokular, Danu Setio Wihananto melaporkan isu ini dibincangkan sebanyak 1.610 talks dengan 63.804 engagement (jumlah interaksi yang terjadi). Mayoritas percakapan dominan bersentimen positif (60,2%).

    Danu mengatakan, aktivitas interaksi warganet dominan pada tanggal 14 Januari 2025 yang mana linimasa media sosial diramaikan dengan bentuk dukungan terkait rancangan aturan tersebut.

    Dukungan tersebut berupa apresiasi kinerja pemerintah dan respon warganet yang menyebutkan bahwa aturan tersebut juga sudah diterapkan di Australia.

    Positingan akun Instagram @joe.san23 misalnya  menulis, “Sudah seharusnya negara kita bersikap tegas! Tetangga kita Australia sudah terlebih dahulu menerapkan pembatasan penggunaan media sosial pada anak di bawah umur. Banyak konten negatif yang tidak sepantasnya mereka lihat di media sosial”. Unggahan tersebut mencatat sebanyak 1.434 likes.

    Pada periode ini, kata Danu, tercatat dua akun dengan postingan populer di antaranya akun Instagram @seputargame yang mencatat sebanyak 7.401 engagement terkait Menkomdigi Rapat Bersama Presiden Prabowo Membahas Aturan Larangan Anak Bermain Sosmed.

    Akun lain, @cretivox mencatatkan 4.697 engagement dengan postingan berjudul Komdigi Berencana Keluarkan Aturan Batas Usia Media Sosial untuk Anak-anak.

    Media dan Warganet Berikan Sejumlah Catatan

    Sejumlah catatan terkait rencana pemerintah membatasi usia penggunaan media sosial cukup minim ditemukan di media massa. Nicko Mardiansyah menyampaikan bahwa secara umum sentimen negatif pemberitaan cenderung mengamplifikasi konten yang beredar di media sosial.

    “Meskipun demikian, terdapat beberapa pernyataan publik seperti psikolog dan LSM (Lembaga Swadaya Manusia) yang memberikan catatan penting bagi pemerintah, khususnya terkait implementasi teknis regulasi,” ujar Nicko.

    Implementasi itu, kata Nicko, di antaranya perlu ada kesepakatan terkait jenis platfom yang dikategorikan sebagai media sosial mengingat WhatsApp umumnya juga dikenal sebagai aplikasi social media.

    Apalagi, lanjut Nicko, mengutip pernyataan Direktur Safenet Nenden Sekar Arum yang berargumen bahwa literasi bermedia sosial jauh lebih penting dibanding mencanangkan aturan yang belum ada kajiannya.

    Catatan lain juga muncul di media sosial dalam temuan Manajer Socindex Danu Setio Wihananto yang menginformasikan bahwa warganet justru mempertanyakan beberapa poin penting seperti konsistensi pelaksanaan rancangan aturan tersebut.

    Kemudian juga potensi manipulasi data dan pelanggaran privasi, pembatasan usia melamar pekerjaan lebih mendesak dibahas, serta dugaan adanya upaya pemerintah mengontrol perilaku pengguna media sosial secara otoriter.

    “Konsistensi pemerintah cukup disorot menyusul beberapa regulasi serupa seperti pembatasan usia pembelian rokok. Bahkan warganet juga mencurigai bahwa regulasi tersebut merupakan cara pemerintah membungkam anak-anak agar tidak menyoroti Program Makan Bergizi Gratis,” kata Danu.

    Deskripsi terkait sejumlah catatan dari warganet tampak dalam distribusi sentimen dan deteksi emosi. Danu menyebut bahwa sentimen negatif percakapan warganet sebesar 12,9% bersumber dari perbincangan yang mempersoalkan rancangan regulasi tersebut.

    Sementara itu berdasarkan emotion detection, kategori Anticipation (43,4%) terlihat dominan yang berasal dari dukungan warganet terkait aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial (medsos) dengan sejumlah catatan.

    Komparasi Regulasi dengan Negara Lain

    Selain Indonesia, terdapat beberapa negara yang telah dan sedang mempertimbangkan rencana serupa. Australia telah meneken regulasi itu dan mulai diterapkan pada bulan Januari tahun 2025. Di Norwegia, pemerintah melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk mengakses media sosial dan berencana menaikkan batas usia pengguna ke 15 tahun.

    Pemerintah Prancis memberlakukan aturan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua utnuk membuat akun media sosial. Sementara di Inggris, Menteri Sains dan Teknologi Peter Kyle menyebut akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

    Pembatasan usia pengguna media sosial juga diterapkan di Norwegia dan Prancis. Sedangkan khusus di China dan Vietnam, pemerintah dua negara itu menetapkan aturan terkait durasi penggunaan media sosial dan gim online  bagi anak.

    Mencermati dinamika dan distribusi argumen publik baik di media massa maupun media sosial, Vice President (VP) Operations Binokular Data Analytics Ridho Marpaung menyatakan bahwa, rencana pemerintah membuat aturan pembatasan usia penggunaan media sosial ini patut didukung.

    Ridho melihat bahwa banyak hal positif dari rencana regulasi ini. “Regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial bisa menjadi salah satu cara mendukung edukasi dan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak-anak dan remaja,” ujar Ridho.

    Dengan mendapatkan konten-konten yang relevan dan sehat sesuai usianya, maka diharapkan anak-anak dan remaja penerus bangsa bisa tumbuh kembang yang baik.

    Di sisi lain, Ridho juga memberi catatan bahwa semua pihak bisa memperhatikan juga pemberantasan terhadap situs-situs, aplikasi dan konten negatif seperti judi online, pornografi online, game online termasuk yang bernuansa kekerasan, narkoba dan lain sebagainya agar benar-benar terus diberantas.

    “Regulasi penggunaan media sosial untuk kategori usia tertentu ini juga diharapkan bisa menumbuhkan ide-ide baru bagi pelaku industri kreatif  termasuk content creator, seniman, pembuat aplikasi dan penyedia platform untuk bisa menghadirkan konten-konten dan aplikasi yang ramah juga bermanfaat untuk anak-anak dan remaja,” tutup Ridho. (Icha)

  • BTS Bakti Komdigi Kini ada di Taman Nasional Ujung Kulon, Ini Targetnya!

    BTS Bakti Komdigi Kini ada di Taman Nasional Ujung Kulon, Ini Targetnya!

    Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Penandatangan kerjasama ini dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan BTS (Base Transceiver Station) di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang- Banten.

    Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk memperkuat layanan komunikasi di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) khususnya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat sekitar.

    Plt Direktur Layanan TI Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Komdigi, Sudarmanto, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan solusi telekomunikasi di kawasan konservasi.

    Baca juga : BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

    “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap daerah, termasuk kawasan konservasi seperti Ujung Kulon, mendapatkan akses telekomunikasi yang memadai. Dengan adanya BTS yang akan dibangun, kami berharap upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan teknologi yang mumpuni,” papar Sudarmanto.

    Kerjasama ini juga mendapatkan apresiasi dari Ahmad Munawir selaku Direktur Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK, yang menyatakan bahwa inisiatif BAKTI Komdigi akan sangat mendukung pemantauan konservasi di lapangan.

    “Teknologi telekomunikasi yang dihadirkan oleh BAKTI akan menjadi solusi dalam upaya pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi. Dengan tersedianya inf rastruktur komunikasi yang baik, tim di lapangan dapat melaporkan kondisi terbaru secara real-time dan meningkatkan koordinasi antar pihak terkait,” jelas Ahmad Munawir.

    Menanggapi hal ini, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, turut menegaskan bahwa pembangunan BTS ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung operasional di lapangan.

    “Konektivitas yang lebih baik akan membantu kami dalam pengelolaan kawasan konservasi yang lebih efektif, terutama dalam pemantauan satwa langka seperti badak Jawa. Selain itu, infrastruktur ini juga akan memperkuat hubungan kami dengan masyarakat sekitar dalam mendukung program konservasi,” ungkap Ardi.

    Ardi menambahkan, dengan adanya PKS ini, tujuan digitalisasi yang diharapkan oleh Taman Nasional Ujung Kulon dapat terwujud.

    “Karena kami sudah memiliki aplikasi dengan nama, Bintang Kulon. Aplikasi ini, merupakan aplikasi booking online yang dapat membantu pengunjung untuk mencari penginapan, tiket kapal dan tiket masuk ke taman nasional,” terang Ardi.

    Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, BAKTI Komdigi menegaskan kembali komitmennya untuk terus menghadirkan akses telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan-kawasan konservasi yang memiliki tantangan tersendiri dalam hal infrastruktur.

    “Kami optimis bahwa kolaborasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar Ujung Kulon,” tutup Sudarmanto.

    Sebagai bentuk pemenuhan Peraturan Perundang-undangan, BAKTI Komdigi telah menyelesaikan penandatanganan PKS dengan enam Balai Konservasi ataupun Taman Nasional.

    Mulai dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat, BKSDA Nusa Tenggara Timur, BTN Kepulauan Togean, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, BBKSDA Papua Barat dan Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Teluk Cendrawasih. (Icha)

  • Usai membuat heboh, Koin Jagat pun Sepakat Ubah Fitur

    Usai membuat heboh, Koin Jagat pun Sepakat Ubah Fitur

    Telko.id – Koin Jagat beberapa waktu lalu, membuat heboh karena salah satu fiturnya membuat masyarakat berburu koin yang disebar dibeberapa tempat dan dapat ditukar dengan uang tunai.

    Beberapa fasilitas umum pun menjadi rusak karena perburuan yang dilakukan oleh masyarakat atas petunjuk yang diberikan oleh Koin Jagat.

    Akhirnya pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) merespon dengan memanggil Co-Founder Jagat Barry Beagen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitas ‘Berburu Koin’ dalam aplikasi tersebut yang menimbulkan kontroversi karena mengganggu ketertiban umum.

    Baca juga : Struktur Baru Komdigi, Ada 1 Perwira Polisi, Ini Tujuannya!

    Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendukung pengembangan platform digital yang bertanggung jawab serta ruang digital yang sehat di Indonesia.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital  Angga Raka Prabowo mengatakan telah menerima berbagai laporan baik dari masyarakat hingga instansi pemerintah mengenai aktivitas ‘Berburu Koin’ Jagat.

    Secara khusus, Angga Prabowo menekankan perhatian atas dampak terhadap lingkungan dan fasilitas umum di berbagai daerah di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kami berkomunikasi dengan pihak Jagat untuk mendapatkan keterangan dan juga mendorong pengembangan dan penggunaan platform digital yang berdampak positif ke masyarakat,” tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi beberapa waktu lalu.

    Source : Tibun

    Angga Prabowo mengingatkan pembuat dan pengembang platform digital agar turut aktif menciptakan platform digital yang berdampak positif dan mengedukasi masyarakat.

    “Kami juga meminta agar perusahaan memperhatikan norma dan nilai-nilai hukum di Indonesia dalam membuat program atau platform digital,” ungkapnya.

    Angga Praboowo menegaskan Kementerian Komdigi tidak ragu melakukan tindakan tegas apabila penyelenggara platform digital tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

    Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menekankan Pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

    “Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

    Jagat Sepakat Ubah Fitur

    Co-Founder Jagat Barry Beagen menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan sebagai imbas fitur di platform tersebut. Ia mengapresiasi arahan yang diberikan oleh Kementerian Komdigi.

    “Berdasarkan diskusi yang konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi ‘Misi Jagat’ untuk mendorong pengguna berkontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum,” ujarnya.

    Barry menyampaikan komitmen untuk mengubah format kegiatan di platform itu dalam waktu tiga hari ke depan. 

    “Melalui Misi Jagat, kami akan mendorong para pengguna untuk melakukan perbaikan ruang publik terlebih dahulu dan selama periode ini tidak akan ada koin yang bisa diburu dalam aplikasi Jagat,” jelasnya.

    Barry menambahkan bahwa Jagat akan membuat kanal resmi bagi pemerintah, pengelola, hingga masyarakat umum untuk memonitor dan melaporkan jika masih ada kerusakan pada fasilitas publik yang diakibatkan kegiatan ‘Berburu Koin’ di platform mereka. Ia juga memastikan koin-koin yang berada di daerah rawan akan segera dihapus dari aplikasi.

    “Dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif di Indonesia dan 200 ribu pengguna baru setiap harinya, kami percaya ‘Misi Jagat’ akan meningkatkan kualitas ruang publik khususnya melalui partisipasi aktif generasi muda,” ungkapnya.

    Kementerian Komdigi menyambut baik komitmen Jagat untuk mengubah fitur Berburu Koin menjadi Misi Jagat tersebut. 

    “Kami mendorong agar Jagat dapat terus berkembang dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. 

    Wamenkomdigi Angga Prabowo menegaskan upaya ini menjadi bagian dari wujud nyata komitmen pemerintah mendukung inovasi platform digital di Indonesia.

    “Komdigi berkomitmen untuk mendukung kreativitas dan inovasi dalam pengembangan platform digital di Indonesia, asalkan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Icha)

  • Tidak perlu ada Lelang Frekuensi. Adu Program Saja!

    Tidak perlu ada Lelang Frekuensi. Adu Program Saja!

    Telko.id – Dari tahun ke tahun, operator telekomunikasi mendapatkan ijin frekuensi selalu melalui lelang. Namun, itu dalam kondisi operator yang ada di Indonesia masih banyak.

    Dengan akan adanya merger XL Axiata dan Smartfren, menurut Merza Fachys, yang sekarang masih menjabat President Director SmartfrenPT Smartfren Telecom dan nanti nya diusulkan menjabat sebagai Director & Chief Regulatory Officer pada perusahaan hasil merger XLSmart menyebutkan lelang frekuensi itu sudah tidak diperlukan.

    “Kan nanti jumlah operator nya sudah tinggal 3, jadi lelang frekuensi harus nya sudah tidak dilakukan lagi oleh pemerintah. Pemerintah tinggal lihat saja, program yang diajukan oleh masing-masing operator dalam penggunaan frekuensi tersebut. Apakah sudah sesuai dengan tujuan Asta Cita. Lalu frekuensi dibagi-bagi.,” ujar Merza menjelaskan.

    Pasalnya, jika terus melakukan lelang, maka hanya operator yang punya uang saja yang akan mendapatkan frekuensi. Karena lelang itu prinsipnya adalah besar-besar an bayar frekuensi.

    Baca juga : Lelang Frekuensi 700 Mhz dan 26 GHz, Tunggu Apa Lagi?

    Merza menjelaskan lebih lanjut, misalkan frekuensi frekuesi 700 MHz yang saat ini terdapat pita frekuensi selebar 112 MHz, dari jumlah tersebut yang akan dilelang untuk seluler sebesar 90 MHz.

    Jika operator memiliki rencana lebih bagus bisa diberikan lebih besar, misalkan 40 Mhz. Lalu sisa nya dibagi pada operator lainnya.

    Jika pemerintah tetap melakukan lelang frekuensi maka beban operator tidak akan berkurang, padahal, saat ini operator itu ibaratnya hanya sebuah jalan tol, dan yang melewati banyak OTT yang sama sekali tidak dikenakan biaya apapun.

    Sedangkan operator harus tetap bangun jaringan dan harus memastikan layanan yang diberikan pada para pelanggannya bagus. Dan setiap tahun nya harus membayar BHP atau Biaya Hak Penggunaan  frekuensi. Belum lagi Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) sebesar 0,5% dari pendapatan kotor perusahaan telekomunikasi. 

    Selain BHP, ada juga Universal Service Obligation (USO) yang juga merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi. USO ini harus dibayarkan operator pada pemerintah 1,25% dari pendapatan kotor operator.

    Total biaya BHP yang harus dibayarkan perusahaan operator seluler bisa mencapai 12% dari total pendapatan dan diramal terus meningkat 20% pada 2030.

    Padahal, di sisi lain peningkatan pendapatan mereka juga cenderung mengalami penurunan.

    Oleh karena itu, dalam sebuah diskusi, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pemerintah harus mencari strategi baru untuk mendapatkan pengganti dari BHP ini yang akan menurun.

    Heru pun menyarakankan pemerintah untuk mulai meregulasi platform over the top (OTT) dengan cara membebankan sejumlah biaya pada mereka.

    “Banyak negara bisa kok mengambil pajak dari OTT. Pajaknya bukan PPN saja, karena PPN kan masyarakat yang bayar. Namun, ada juga pajak penghasilan mereka yang utama, kemudian PPH 21 dan PPH 23,” ujar Heru.

    Sayangnya, pemerintah masih punya ‘ide’ untuk memberikan ijin frekuensi ke operator selain melalui lelang.

    Bahkan sudah berganti nama dari Kementerian Komunikasi dan Informasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, lalu Dirjen nya pun sudah berganti, lelang ini masih opsi satu-satunya yang akan dilakukan.

    Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto memastikan lelang frekuensi akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun masih harus berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPKP dan lainnya untuk melihat harga dasarnya.

    “Mudah-mudahan tahun ini kan Januari ya. Nanti baru prosesnya sesuai dengan ketentuan, mungkin kami lakukan lelangan pengadilan frekuensi.” ujar Wayan menjelaskan.

    Wacana soal lelang frekuensi 5G di Indonesia sudah direncanakan sejak tahun lalu. Lelang frekuensi direncanakan akan dilakukan bersamaan tiga frekuensi yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz. Ini dilakukan karena adanya permintaan dari para operator. (Icha)

  • Grab dan Ovo Komitmen Ikut Berantas Judi Online

    Grab dan Ovo Komitmen Ikut Berantas Judi Online

    Telko.id – Grab Indonesia dan Ovo menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan judi online sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.

    Kedua platform digital ini telah mengambil langkah konkret untuk memonitor, mengidentifikasi, hingga memblokir transaksi dan akun yang terindikasi terkait aktivitas judi online.  

    President Director Ovo, Karaniya Dharmasaputra, menjelaskan bahwa OVO secara aktif melakukan berbagai langkah tegas sesuai arahan Menkomdigi Meutya Hafid.  

    “Kami telah menjalankan monitoring ketat, identifikasi, serta pemblokiran terhadap transaksi dan akun yang terindikasi judi online,” ujar Karaniya.

    Baca juga : Bisa kah Memutus Mata Rantai Judi Online?

    Menurut Karaniya, hasilnya, sejak Januari hingga Desember 2024, nilai transaksi judi online yang berhasil Ovo deteksi dan blokir menurun signifikan.

    Langkah ini menurut Karaniya merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung arahan Menkomdigi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

    Senada dengan OVO, Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga menegaskan bahwa Grab terus mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

    “Grab mendukung penuh arahan dari Menkomdigi Meutya Hafid. Kami percaya kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat dan memberantas aktivitas ilegal seperti judi online di platform digital,” jelas Neneng.  

    Meutya Hafid, dalam audiensi bersama Grab dan Ovo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI, mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh kedua platform.

    Meutya juga menekankan pentingnya peran perusahaan teknologi dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online melalui kolaborasi dan edukasi.  

    “Kementerian Komdigi akan terus mendukung kolaborasi ini dan mendorong ekosistem platform digital untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan judi online. Langkah ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang membangun literasi digital masyarakat,” ujar Meutya.

    Dengan dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Grab Indonesia dan OVO berkomitmen untuk terus mengambil langkah tegas demi memastikan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Icha)