Kategori: REGULATION

  • Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan Mengundurkan Diri, Tumbal kah?

    Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan Mengundurkan Diri, Tumbal kah?

    Telko.id – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Dirjen APTIKA, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai Pejabat Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Pengunduran diri ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sebagai Dirjen pengampu dalam proses secara teknis, atas terjadinya serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya. 

    “Dengan ini saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan, dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo,” tuturnya saat memberikan Pernyataan Pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (04/07/2024).

    Seperti diketahui, PDNS 2 yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, dibobol kelompok peretas Brain Chiper dengan mengunci dari dalam data menggunakan ransomware LockBit 3.0.

    Baca juga : Peretas PDNS 2 Berikan Kunci Dekripsi Gratis, Aneh?

    Samuel yang bertanggung jawab atas hal tersebut merasa dirinya harus mengundurkan diri karena tidak menjalankan amanat dengan baik.

    Terkait ransomware di PDN tersebut, Semuel juga mengatakan bahwa saat ini Kominfo dan pihak terkait lainnya sedang melakukan pemulihan secara berkala sehingga PDN yang terkena ransomware pulih total.

    Ia juga menyebutkan bahwa Kominfo sudah mencoba kunci enkripsi gratis yang diberikan peretas PDN. Namun, saat ini, Semmy belum bisa memastikan apakah PDN bisa pulih segera atau tidak.

    “Semalam kami mencoba kunci tersebut, dan berfungsi. Tapi, data-data yang dikunci itu banyak, jadi saya masih belum tahu itu prosesnya bagaimana,” tambah Semmy.

    Di pengujung pengumuman, Semmy berterima kasih dan memohon maaf kepada awak media apabila selama delapan tahun di Kominfo, ia melakukan banyak kesalahan atau kekeliruan.

    “Terima kasih dan saya mohon maaf atas segala kesalahan saya selama ini,” pungkas Semmy sembari mengucapkan salam dan keluar dari ruangan pers Kominfo.

    Pengunduran diri ini berdekatan dengan petisi yang sudah ditandatangai lebih dari 25 ribu orang yang meminta Menkominfo Budi Arie mundur dari jabatannya. Selain PDNS 2 yang dibobol, mereka yang membuat petisi merasa Menteri Budi Arie tidak tegas dalam memberantas judi online. (Icha)

  • Peretas PDNS 2 Berikan Kunci Dekripsi Gratis, Aneh?

    Peretas PDNS 2 Berikan Kunci Dekripsi Gratis, Aneh?

    Telko.id – Perestas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang dilakukan oleh kelompok hacker Brain Cipher berjanji, besok (03/07) akan memberikan kunci Dekripsi ke pemerintah secara gratis.

    Seperti dikutip dari @stealthmole_int yang menyebutkan bahwa “geng ransomware Brain Cipher mengumumkan mereka akan merilis kunci dekripsi secara gratis pada hari Rabu ini”. Mereka pun menekankan perlunya pendanaan dan spesialis keamanan siber.

    Mereka pun mohon maaf kepada Indonesia atas gangguan ini. Permintaan pengakuan publik atas keputusan mereka.

    Akan kah, benar kunci dekripsi tersebut akan diberikan?

    Seperti kita ketahui, hampir dua minggu Brain Cipher mengunci data dari PDNS 2 yang membuat layanan publik pemerintahan terganggu. Ketika berhasil menembus server pusat data, hacker meminta tebusan sebesar USD 8 juta atau setara dengan Rp 131 miliar.

    Baca juga : Peretas PDNS Minta Tebusan Rp 131 miliar, Ini Sikap Pemerintah!

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pemulihan layanan publik terdampak serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.  Menurut Menko Polhukam, Presiden mengarahkan layanan publik kembali normal pada Juli 2024.

    Proses pemulihan layanan tersebut salah satunya menggunakan backup server dari Cold Site Batam yang kemudian diaktifkan pada fasilitas PDNS 1 dan Data Center Temporary milik penyedia.

    Mengenai backup Menko Polhukam menekankan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. “Ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ada gangguan, masih ada backup yaitu di DRC atau Cold Site yang ada di Batam dan bisa auto gate interactive service,” tandas Hadi Tjahjanto.

    Dengan pengaturan backup, setiap tenant atau kementerian Lembaga Pemerintah Daerah akan memiliki backup data dan layanan sebagai Upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan jika ada insiden serupa di masa mendatang.

    Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka. 

    “Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” ungkapnya.

    Disamping itu, BSSN akan terus meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan komando kendali BSSN serta mengaktifkan Computer Security Insident Response Team (CSIRT) yang akan terus memantau upaya pengelolaan PDN dan backup data. 

    “Tentunya, kita juga diperintah Bapak Presiden untuk meninjau kembali Peraturan/Instruksi Presiden terkait dengan operasional siber termasuk BSSN dan jajarannya, sehingga nantinya komando kendali itu mudah apabila terjadi permasalahan,” tutur Menko Polhukam.

    Menko Hadi Tjahjanto mengimbau kepada setiap tenant agar senantiasa mengingatkan penggunaan akun secara hati-hati dan segera mengeluarkan surat edaran.

    “Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan yang sangat serius ini. Oleh sebab itu, penegakan hukum oleh BSSN dan oleh aparat nantinya bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Icha)



  • Soal BHP untuk Starlink, Ini Dasar Hukumnya!

    Soal BHP untuk Starlink, Ini Dasar Hukumnya!

    Telko.id – Banyak kalangan yang kecewa dengan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang dikenakan oleh pemerintah apda Starlink. Dianggap terlalu kecil dibandingkan dengan operator telekomunikasi yang begitu besar.

    Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menjelaskan bahwa besaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit.

    Izin tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP No. 43 Tahun 2023).

    “PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya,” jelasnya di Jakarta Pusat, Minggu (23/06/2024). 

    Baca juga : ATSI Kritisi Keberadaan Satelit Starlink Di Indonesia

    Dirjen Ismail menyatakan pengenaan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit merujuk pada regulasi yang sama, yaitu PP No. 43 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian, BHP ISR yang dikenakan untuk Starlink bersumber dari dasar hukum sama seperti BHP ISR untuk penyelenggara satelit lain. 

    “Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” tegasnya sebagai hak jawab atas informasi pemberitaan di media massa yang menyebutkan angka BHP di kisaran Rp2 Miliar per tahun.

    Ismail menjelaskan bahwa peran dalam melaksanakan pengenaan BHP ISR sesuai dengan aturan yang ada.

    “Peran dari Kementerian Kominfo adalah menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk penyelenggara satelit dengan berdasarkan pada formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam regulasi, baik PP No. 43 Tahun 2023 maupun aturan pelaksanaannya, untuk kemudian ditagihkan kewajiban BHP tersebut kepada penyelenggara satelit bersangkutan,” jelasnya.

    Ismail menegaskan BHP Seluler yang melekat pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berbeda dengan BHP Satelit yang berupa ISR.

    Menurutnya, BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, dalam artian satu pita frekuensi, satu pemegang izin, untuk satu wilayah layanan. Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain. 

    “Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink,” jelasnya. 

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menjelaskan ISR, sesuai ketentuan regulasi, durasi penggunaan lebih pendek dibandingkan IPFR. 

    “Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan,” ungkapnya.

    Berbeda dengan BHP ISR, termasuk untuk satelit yang perhitungannya menggunakan formula sebagaimana telah diatur dalam regulasi PP No. 43 Tahun 2023, menurut Dirjen Ismail, BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi dimana terjadi kompetisi harga diantara para calon pemegang izin.

    Untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai kemungkinan Starlink dapat memberikan layanan langsung ke handset atau telepon pelanggan seluler di Indonesia, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menekankan bahwa layanan direct to cell tidak serta merta dapat diberikan kepada Starlink saat ini. 

    “Mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler,” tegasnya. (Icha)

  • Wamen Nezar Patria: Pemulihan Layanan PDNS 2 Secepatnya!

    Wamen Nezar Patria: Pemulihan Layanan PDNS 2 Secepatnya!

    Telko.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan pemerintah saat ini tengah fokus melakukan pemulihan atas layanan pemerintahan dalam Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terdampak serangan siber. Menurutnya, pemulihan akan dilakukan secepatnya. 

    “Secepatnya, beberapa sudah bisa kita pulihkan, misalnya Imigrasi. Kita terus bekerja sekarang untuk mengatasi, terutama layanan publik bisa berjalan kembali seperti sedia kala seperti yang kita harapkan, mohon dukungan dan doanya semua,” jelasnya usai Konferensi Pers Update Pusat Data Nasional Sementara di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024). 

    Wamen Nezar Patria menekankan layanan imigrasi menjadi salah satu layanan pemerintah yang telah pulih dan bisa digunakan kembali oleh masyarakat. Sementara untuk layanan lain yang terdampak masih dalam proses pemulihan.

    “Layanan-layanan pokoknya kita pulihkan, yang lain kita terus bekerja sekarang,” ujarnya.

    Baca juga : Peretas PDNS Minta Tebusan Rp 131 miliar, Ini Sikap Pemerintah!

    Wamenkominfo menyatakan PDNS 2 juga telah memiliki fasilitas Disaster Recovery Center (DRC) yang membantu upaya pemulihan layanan yang terdampak.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan selain layanan imigrasi, terdapat  beberapa layanan lain yang sudah bisa digunakan, antara lain layanan SIKaP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perizinan event Kemenko Marves, dan website Pemerintah Kota Kediri.

    Menurut Dirjen Semuel, kecepatan proses pemulihan layanan bergantung dari koordinasi antara pemilik aplikasi dengan penyedia PDNS serta waktu yang dibutuhkan untuk migrasi data ke server yang baru.

    “Ini kecepatannya harusnya bisa dipercepat apabila ada koordinasi antara tenant dengan penyedia layanan cloud-nya,” tuturnya.

    Semuel, menjelaskan tim telah melakukan upaya isolasi terhadap sistem yang terdampak serangan siber untuk mencegah penyebaran malware ke sistem lain. Menurutnya, proses investigasi dan forensik terhadap sistem yang terdampak tengah dilakukan dan masyarakat diminta bersabar untuk menunggu hasil investigasi.

    “Memang untuk yang masalah sekarang ini masih dilakukan investigasi, digital forensik, jadi proses, jadi sabar dulu,” ujarnya.

    Semuel menyatakan serangan siber ransomware ini merupakan varian baru sehingga butuh waktu untuk mempelajari pola serangan yang dilakukan dan penanganan yang tepat. 

    “Ini namanya juga varian baru, kita juga berkoordinasi dengan berbagai organisasi, baik dalam maupun luar negeri mengenai serangan ransomware ini,” tandasnya.

  • Peretas PDNS Minta Tebusan Rp 131 miliar, Ini Sikap Pemerintah!

    Peretas PDNS Minta Tebusan Rp 131 miliar, Ini Sikap Pemerintah!

    Telko.id – Sudah sejak Kamis 20 Juni 2024 lalu, Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terserang ransomware LockBit 3.0.

    Menurut Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hensa Siburian, sumber serangan yang berasal dari file ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware. Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0.

    Akibatnya beberapa layanan publik termasuk layanan imigrasi terkendala. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia mengungkap insiden itu terjadi karena ulah Ransomware. 

    Pada senin 24 Juni 2024 pun, Herlan Wijanarko, Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma menyebutkan bahwa si peretas meminta tebusan sebesar USD 8 juta atau setara Rp 131 miliar. Dana tersebut sebagai tebusan terhadap 210 data yang akan dikembalikan.

    Baca juga : Peretas LockBit Klaim Kantongi 15 Juta Data Nasabah BSI

    “Memang di web itu kami ada jalan ke sana. Biar kami ikuti mereka minta tebusan ada USD 8 juta,” kata Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma, Herlan Wijanarko di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2023. 

    Wakil Menteri Komunikasi, Nezar Patria, mengatakan kemungkinan pelaku berasal dari luar negeri. Nezar belum memastikan apakah pemerintah akan mengikuti permintaan pembayaran USD 8 juta tersebut. 

    “Belum. Kami lagi konsentrasi untuk mengisolasi data-data yang terdapat,” kata dia. 

    Nezar mengatakan untuk saat ini belum ada ancaman soal penghapusan data. “Ini cuma sejumlah data di-enkripsi. Jadi, kami enggak bisa masuk ke sana,” ujarnya.

    Ransomware merupakan istilah yang mencakup jenis-jenis malware tertentu yang menyerang sistem data. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang tebusan dan mengancam membobol atau menghapus data di web yang diretasnya.

    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hensa Siburian mengatakan akan melakukan koordinasi untuk mengamankan data yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tersebut. “Saat ini BSSN, Kominfo, Cybercrime Polri dan Telkom Sigma masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat,” kata dia.

    Kronologis Peretasan

    Hinsa mengatakan, dari insiden ransomware tersebut, BSSN menemukan adanya upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender yang terjadi mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB, sehingga memungkinkan aktivitas malicious dapat berjalan.

    Lalu, aktivitas malicious mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, diantaranya melakukan instalasi file malicious, menghapus filesystem penting, dan menonaktifkan service yang sedang berjalan. File yang berkaitan dengan storage, seperti: VSS, HyperV Volume, VirtualDisk, dan Veaam vPower NFS mulai didisable dan crash.

    “Diketahui tanggal 20 Juni 2024, pukul 00.55 WIB, Windows Defender mengalami Crash dan tidak bisa beroperasi,” jelas Hinsa.

    Saat ini, sambung Hinsa, BSSN, Kominfo, Cyber Crime Polri, dan KSO Telkom-Sigma-Lintasarta masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat dengan segala keterbatasan evidence, atau bukti digital dikarenakan kondisi evidence yang terenkripsi akibat serangan ransomware tersebut. 

    “BSSN Kominfo, Cyber Crime Polri, dan KSO Telkom-Sigma-Lintasarta sampai dengan hari ini masih terus melakukan investigasi secara menyeluruh mengacu pada bukti-bukti forensik yang telah didapat. Dengan segala keterbatasan evidence, atau bukti digital dikarenakan kondisi evidence yang terenkripsi akibat serangan ransomware tersebut,” ungkap Hinsa. 

    Adapun per- hari ini Senin 24 Juni 2024 sejak pukul 07.00 WIB, Layanan Keimigrasian terdampak sudah beroperasi dengan normal. Diantaranya Layanan Visa dan Izin Tinggal, Layanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Layanan Paspor, Layanan Visa on Arrival (VOA) on boarding, dan Layanan Manajemen Dokumen Keimigrasian. (Icha)

  • Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi

    Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk Starlink.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan dalam cara Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

    Tema dari diskusi SBF ini adalah “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat”.

    Selain perwakilan dari Kominfo, hadir juga tiga pembicarak lainnya di acara diskusi ini.

    Pembicara tersebut yakni Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean.

    Baca juga : ATSI Kritisi Keberadaan Satelit Starlink Di Indonesia

    Ada juga Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky serta CEO Selular, Uday Rayana selaku moderator acara ini.

    Dalam sambutannya, Uday Rayana mengatakan jika industri telekomunikasi Indonesia masih babak belur dan kini harus menghadapi tantangan dari Starlink.

    “Dulu industri telekomunikasi menghadapi OTT (Over The Top) seperti Netflix dkk yang langsung masuk menumpang di jalur internet yang telah industri telekomunikasi bangun infrastrukturnya,” ungkapnya.

    “Ketika masih babak belur karena juga ada regulatory charge yang berat, kini masuk Starlink yang tentunya akan berdampak ke industri telekomunikasi serta daya beli masyarakat,” sambungnya.

    Falatehan mengatakan Kominfo juga akan mengukur dampak kehadiran Starlink ke industri telekomunikasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

    “Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink,” katanya.

    Dia menambahkan seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk Starlink wajib mengikuti seluruh ketentuan regulasi termasuk hak dan kewajibannya.

    “Starlink  sebagai penyelenggara telekomunikasi, akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia,” katanya.

    Falatehan menambahkan Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi dan hingga saat ini tarif yang Starlink berlakukan

    “Dari Analisa Supply & Demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia,” jelasnya.

    Sementara untuk dampak Starlink ke industri telekomunikasi, Falatehan mengatakan Kominfo berharap penyelenggara Telekomunikasi eksisting di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang progresif dan fleksibel yang memungkinkan inovasi sambil memastikan bahwa prinsip keadilan dan akses universal dipertahankan.

    “Model bisnis yang kolaboratif dan regulasi yang mendukung dapat membantu mendorong transformasi digital Indonesia dan memperkuat ekosistem telekomunikasi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mengundang para stakeholder terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia.

    “Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan,” katanya.

    Gopprera menambahkan dunia industri harus memberikan manfaat seperti membangun atau mendorong penciptaan industri dan pasar baru, inovasi yang dapat menarik investasi baru, hingga menciptakan lapangan kerja baru.

    “Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupaya memberikan solusi,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy berharap pemerintah dapat memberikan aturan yang setara terhadap Starlink.

    “Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik selama ini mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran retribusi hingga biaya sewa barang milik daerah dan seharusnya ada aturan yang sama untuk Starlink,” ujar Jerry.

    Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky juga berpandangan internet memiliki peran penting bagi masyarakat.

    “Masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki koneksi internet maka secara penghasilan dan kehidupannya lebih baik dari yang tidak memiliki,” katanya.

    Terkait masuknya Starlink, Riefky mengatakan jika pemerintah harus memberi aturan yang sama dengan industri telekomunikasi yang telah ada di Indonesia.

    “Jika industri telekomunikasi wajib mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T maka hal yang sama juga harus Starlink lakukan,” tandasnya. (Icha)

  • Tiga Peran Strategis IDTH Sebagi Rujukan Untuk Uji Perangkat Telekomunikasi

    Tiga Peran Strategis IDTH Sebagi Rujukan Untuk Uji Perangkat Telekomunikasi

    Telko.id – Indonesia Digital Test House (IDTH) yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo di Tapos Depok Jawa Barat seminggu yang lalu. Langkah ini merupakan cara pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membantu pelaku industri perangkat telekomunikasi agar berkembang dan mampu melakukan ekspor. 

    “IDTH berfungsi untuk membantu pelaku industri di dalam negeri yang ingin mengembangkan maupun mengekspor perangkat. Dengan hadirnya IDTH, pelaku industri tidak perlu lagi menguji perangkat buatan mereka di negara tujuan ekspor,” ungkap Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo dalam Acara Ngopi Bareng, di Press Room Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, (17/05/2024). 

    Melalui layanan pengujian perangkat yang menyeluruh IDTH, Kementerian Kominfo berupaya memastikan setiap perangkat yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan secara internasional. 

    “Kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat, dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDTH ini dia tidak perlu lagi nanti menguji di negara tujuan, sehingga bisa diterima sertifikat yang telah diterbitkan dari Kementerian Kominfo,” tutur Ismail.

    Baca juga : Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Menurut Ismail, IDTH menjadi laboratorium pusat yang memiliki fitur-fitur paling lengkap di antara laboratorium lain yang ada di Indonesia. Bahkan, IDTH secara tidak langsung bisa disebut sebagai laboratorium rujukan jika laboratorium lain yang ada di Indonesia mengalami kesulitan melakukan pengujian perangkat telekomunikasi. 

    “Artinya, mungkin ada laboratorium yang hanya sebagian-sebagian saja dari fiturnya yang dilakukan pengujian, tetapi IDTH ini adalah laboratorium yang sifatnya rujukan. Ibaratnya seperti rumah yang Tipe A, jadi kalau ada kesulitan di rumah sakit yang kecil atau di daerah, dirujuk ke rumah sakit yang terbesar. Semacam seperti itu, seluruh fiturnya paling lengkap,” jelasnya.

    Ismail juga menekankan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi syarat sertifikasi IDTH tidak memerlukan izin khusus pengunaan spektrum frekuensi. Menurutnya, beberapa perangkat berdaya rendah seperti radio kontrol, mainan anak-anak, dan WiFi tidak memerlukan izin. 

    “Itu kan digunakan bebas oleh masyarakat tidak perlu izin stasiun radio, enggak perlu minta izin ke Kominfo, izinnya itu melekat di sertifikat perangkat itu, karena dengan lulus sertifiikat perangkat itu masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin,” ungkapnya seraya menjelaskan bahwa perangkat telekomunikasi seperti Base Transceiver Station (BTS), pemancar radio, dan pemancar TV tetap memerlukan izin spektrum frekuensi dari Kementerian Kominfo.

    Tiga Peran Strategis

    Sebagai laboratorium uji perangkat telekomunikasi berstandar internasional, IDTH memiliki fungsi untuk mensertifikasi seluruh alat perangkat telekomunikasi. Baik itu perangkat yang akan diperjualbelikan, digunakan, atau dirakit di Indonesia agar memenuhi persyaratan teknis.

    Menurut Ismail, hal itu ditujukan untuk melindungi konsumen, memfasilitasi industri mengembangkan produk, dan mendukung pengelolaan spektrum frekuensi radio. 

    “IDTH atau IDTH adalah singkatan dari Indonesia Digital Test House. Kalau bahasa Indonesianya yang resmi adalah Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Sebagai laboratorium uji, IDTH memiliki tiga peran strategis dalam pengujian perangkat, yakni protect, gate, dan spectrum management,” jelasnya.

    Fungsi pertama yaitu protect mengacu pada perlindungan atau menjaga kesehatan dan keselamatan manusia dari ketidaksesuaian emisi perangkat yang berpotensi mengganggu agar perangkat aman digunakan. 

    Fungsi kedua sebagai gate mengacu pada peran IDTH sebagai gerbang arus keluar masuk produkelektronik ekspor maupun impor, termasuk membantu industri dalam negeri untuk dapat masuk ke dalam pasar global. Lewat pengujian di laboratorium IDTH ini, pelaku industri tidak perlu lagi menguji perangkat di negara tujuan karena sudah ada sertifikat yang diterbitkan Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

    Adapun fungsi ketiga spectrum management merupakan satu kesatuan dalam manajemen spektrum frekuensi nasional yang menjamin interoperabilitas dan perlindungan dari interferensi antarpengguna perangkat guna meningkatkan pengalaman pengguna atau user experience.

    IDTH dibangun di atas lahan seluas 22.723 meter persegi. Dengan luas bangunan 11.953 meter persegi, IDTH merupakan sebuah evolusi yang panjang sejak Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo melakukan proses type approval atau pengecekan persyaratan teknis sebagai dasar penerbitan sertifikat hasil pengujian.  Sebelumnya, tidak semua perangkat bisa diuji di Indonesia.

    “Beberapa jenis alat perangkat tetap harus melakukan pengujian dari laboratorium luar negeri. Laboratorium pengujiannya itulah yang kemarin kita kembangkan. Karena pada dasarnya, alat perangkat telekomunikasi memang harus memiliki standar internasional,” kenangnya. 

    Kini, kehadiran IDTH menjadikan pengujian perangkat telekomunikasi setara dengan laboratorium di luar negeri. 

    “Pengujian yang bersifat menyeluruh dan seluruh fitur bisa dilakukan pengujian itu baru di laboratorium yang kita bangun kemarin,” tegasnya. (Icha)

  • Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Telko.id – Indonesia kini memiliki pusat pengujian perangkat yang berstandar internasional Indonesia Digital Test House (IDTH) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Presiden Joko Widodo optimistis Indonesia akan menjadi pemain kunci dalam rantai pasok teknologi global. “Tentu saja ini harus ada keberanian harus ada terobosan-terobosan yang kita lakukan,” tegasnya dalam Peresmian IDTH di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa (07/05/2024).

    Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mendorong IDTH menjadi pusat inovasi agar dapat menjadikan produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing secara global.

    “Dengan menggandeng perguruan tinggi, startup serta UMKM, melakukan riset dan paten, mendukung pengembangan pengujian dan sertifikasi produk-produk lokal agar produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing,” tandasnya. 

    Baca juga : Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    IDTH saat ini telah dilengkapi dengan fasilitas terkini untuk menguji berbagai fitur perangkat digital, seperti fitur telekomunikasi, radio frekuensi (RF), Electro Magnetic Compatibility (EMC), electrical safety, dan Specific Absorption Rate (SAR). 

    Menteri Budi Arie menyatakan fasilitas IDTH cukup lengkap sebagai laboratorium uji perangkat telekomunikasi.  “Fasilitas pengujian ini berfungsi untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan standarisasi produk perangkat digital. Perangkat yang diuji diantaranya laptop, ponsel, bluetooth, access point, televisi digital, handy talky, dan radar,” jelasnya.

    Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Budi menargetkan IDTH tidak hanya menjadi pusat pengujian, namun juga menjadi Center of Excellence perangkat digital di Indonesia.

    “Yang memfasilitasi kolaborasi antar praktisi, pakar, dan peneliti. Diharapkan dapat menghasilkan inovasi teknologi yang signifikan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Budi menyatakan IDTH akan menambah kapasitas pengujian setiap tahun. Pada tahun 2023, layanan pengujian yang telah dilakukan mencakup 644 fitur. 

    “Proyeksi tahun 2024 menunjukkan peningkatan menjadi sekitar 1600 fitur. Diperkirakan pada tahun 2025 hingga 2026, IDTH dapat melayani pengujian hingga 5.000 fitur per tahun,” jelasnya.

    Budi juga memberikan perhatian serius untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya keberpihakan itu ditujukan untuk mengembangkan inovasi bidang perangkat teknologi digital melalui kemudahan dalam pengujian perangkat. 

    “Kalau untuk UMKM kita gratiskan Pak Presiden. UMKM lokal tidak perlu bayar,” tegasnya.

    IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Presiden Joko Widodo menyatakan kebanggaan memiliki IDTH sebagai salah satu pusat laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara. (Icha)

  • Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

    Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

    Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO).

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo Aju Widya Sari yang ditemui di sela-sela Halal Bihalal Apjatel di Jakarta, Senin (29/4/2024).

    “Starlink sudah punya izin penyelenggara telekomunikasi itu sudah selesai semua. (ULO) sudah beres semua,” ujar Aju.

    Dengan demikian, saat ini Starlink sudah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) sebagai bentuk resmi jualan internet kepada pengguna akhir tanah air.

    Baca juga : XL Axiata Manfaatkan Starlink Jangkau BTS di Pedalaman

    “Hasilnya, (Starlink) sudah lulus uji laik operasi. Jadi, mereka sudah mendapatkan izin (dari Kominfo untuk jualan layanan internet ke pelanggan ritel),” sambungnya.

    Saat ditanya, kapan ULO Starlink tersebut dilakukan, Aju mengaku tidak mengingat betul waktunya. Namun yang pasti, Starlink sudah bisa menyediakan layanan internet ke segmen business to consumer (B2C).

    “Sudah selesai dua minggu lalu. Waktunya saya harus cek, tapi yang jelas sudah selesai. (SKLO) yang jelas sudah terbit dan bisa jualan,” kata Aju.

    Sebagai informasi, Starlink telah hadir di Indonesia sejak Juni 2020 yang saat itu hanya menyediakan akses ke pelanggan bisnis. Starlink mendapatkan hak labuh satelit khusus non geostationer (NGSO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Hak labuh tersebut berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tertutup anak perusahaan Telkom, yakni Telkomsat.

    Sekarang, dengan telah lolos ULO tersebut, Starlink sudah sah dan resmi jualan internet ke masyarakat Indonesia secara luas.

    Harapan Apjatel

    Degan Stralink sudah dinyatakan lolos Uji Laik Operasi (ULO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) pun meminta agar konstelasi satelit internet itu melayani daerah non-urban.

    Pasalnya, menurut Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy, para penyelenggara fixed broadband dalam negeri telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk menghadirkan layanan internet berbasis kabel.

    “Kami berharap Starlink itu dapat digunakan di khusus daerah non-urban atau luar kota, seperti 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal),” ujar Jerry ditemui awak media di Halal Bihalal Apjatel di Jakarta, Senin (29/4/2024).

    “Karena memang Apjatel adalah asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi fixed broadband itu memang cukup mahal. Jadi, kalau memang Starlink (masuk) jadi pertanyaan. Secara positioning, kami berharap bisa untuk cover Indonesia terluar,” jelasnya.

    Berbeda dari sebelumnya yang hanya melayani pelanggan korporasi, kini Starlink sudah melebarkan sayap bisnisnya ke pelanggan ritel yang cakupannya secara nasional. Artinya, seluruh Indonesia dapat memanfaatkan jaringan internet satelit milik Elon Musk tersebut.

    “Karena ketika dia (Starlink) masuk nanti ke daerah ritel atau kota itu akan mengganggu ekosistem, dari sisi harga, dari sisi bagaimana penyerapan layanan itu sendiri kepada masyarakat atau user,” ungkap Jerry.

    Starlink bakal bayar BHP

    Masuknya Starlink ke Indonesia, dikhawatirkan akan mendapatkan karpet merah, namun hal itu dipastikan oleh Menteri Kominfo Budi Arie tidak akan terjadi.

    Budi memastikan Starlink ikut aturan di Indonesia. Termasuk untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) untuk penggunaan spektrum frekuensi di dalam negeri.

    “Semua harus ikut regulasi Indonesia dong. Izinnya semua harus ikut Indonesia. Bayar dong, enggak ada yang gratis enak aja,” kata Budi Arie.

    Untuk diketahui, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

    Salah satu BHP yang dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi Indonesai adalah pungutan BHP program pembangunan sarana layanan pedesaan atau Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari total pendapatan.

    “Kalau mereka [Starlink] mau beroperasi di Indonesia, mereka harus ikut regulasi indonesia dong,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia juga memastikan bahwa masuknya Starlink ke Indonesia tidak akan memakan satelit raksasa Satria-2. Sebab, sambung dia, Satria-2 mengadopsi satelit GEO, sedangkan Starlink merupakan satelit LEO. “Kebutuhannya berbeda, Satria-2 ini kan GEO, nggak berkompetisi secara langsung walaupun ada Starlink,” tandasnya. (Icha)

  • XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

    XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

    Telko.id – XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan.

    Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting bagi operator. Seperti yang disampaikan oleh Marwan O. Basir, Chief Corporate Affairs XL Axiata, yang mengatakan pemberian insentif dari pemerintah merupakan hal penting bagi industri telekomunikasi. Apalagi, hal tersebut juga berkaitan dengan percepatan implementasi jaringan 5G di Tanah Air.

    “Kalau ditanya penting, ya penting sekali insentif. Penting buat kita pemerintah akan mengeluarkan insentif dalam waktu dekat,” kata Marwan di XL Axiata Tower, Jakarta, Kamis (25/4).

    Pemberian insentif ini penting karena akan mempengaruhi perhitungan para operator ini dalam melakukan investasi. Selain itu juga, operator berharap menjadi mengurang dalam regulatory charge yang harus dibayarkan oleh operator pada pemerintah.

    Masalah insentif ini sendiri sudah sempat disampaikan pemerintah dari September 2023 lalu. Bahkan pada November 2023 lalu juga sudah terbentuk Satgas untuk mencari jalan keluar yang baik dari masalah ini. Sampai saat ini, masalah ini masih digodok dan cukup alot karena ini harus didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.

    Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Demi Perluas Jaringan 5G

    Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan rencana pemberian insentif ini jangan hanya untuk frekuensi baru yang rencananya bakal dilelang dalam waktu dekat, yakni pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz.

    Menurutnya insentif ini seharusnya juga diberikan pada pemakaian pita frekuensi eksisting, terutama 900 MHz, yang biaya sewanya menurutnya sangat mahal.

    “Kalau maunya kita, pengurangan jangan cuma yang baru, tapi yang eksisting. Jadi, karena eksisting, terutama yang 900 itu, mahal banget, Rp 1,2 triliun per tahun,” tutur dia.

    Namun begitu, menurutnya XL terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah terkait rencana pemberian insentif tersebut.

    “Terbuka berdiskusi dengan pemerintah apa yang diinginkan pemerintah. Misalnya mau memberikan keringanan, apa yang bisa kita berikan. Tahap diskusi, menyambut baik keterbukaan,” ujar dia.

    Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya tengah menyiapkan insentif untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia. Hal itu merupakan langkah strategis agar jaringan 5G dapat dioptimalkan untuk peningkatan percepatan internet di Indonesia yang lebih baik.

    “Jadi negara investasi dulu tidak usah bayar sehingga bisa lebih murah operator mau melakukan investasi dalam jumlah yang besar,” kata Budi, dalam keterangan tertulisnya.

    Ia optimistis kecepatan internet dalam negeri terus meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah tetap fokus pada penyelenggaraan infrastruktur digital.

    “Memang perlu investasi yang besar, dana yang besar, dan perlu komitmen yang besar untuk mewujudkan infrastruktur digital,” kata Budi.

    Menurutnya, Kominfo selalu mendorong agar kecepatan internet Indonesia bisa menembus peringkat 10 besar di dunia lewat jaringan 5G.

    “Kalau kecepatan itu relatif, tapi yang pasti adalah ranking di dunia. Kita ukurannya seperti itu, dunia bukan makin lambat menjual internetnya. Kalau kita bilang target kita 100 Mbps tapi ternyata peringkat dunia naik semua ya tetap saja,” ujar Budi.

    Bahkan, pemerintah terus mengkaji dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengeksekusi layanan jaringan 5G tingkat kecepatan internet yang lebih baik.

    “Kami akan bersinergi dengan beberapa operator seluler dan ekosistem industri untuk merumuskan langkah-langkah yang paling baik,” kata Budi. (Icha)