Kategori: REGULATION

  • Perancis Gelar Proyek Percontohan ‘Spektrum Bersama’

    Perancis Gelar Proyek Percontohan ‘Spektrum Bersama’

    Telko.id – Sejumlah vendor bekerja pada proyek percobaan spektrum bersama, dengan mengeksplorasi teknologi yang bisa “melepaskan cukup spektrum untuk mengaktifkan layanan 5G inovatif untuk semua warga negara Uni Eropa”.

    Namun, dari kesemuanya yang hadir, sejauh ini tidak ada operator yang ikut berpartisipasi sebagai peserta.

    Proyek ini menggunakan frekuensi yang dimiliki oleh Departemen Pertahanan Perancis di band 2.3GHz-2.4GHz. Jika berhasil, ini “harus mengarah pada pelepasan sejumlah besar spektrum berlisensi  di Perancis selama 24 bulan ke depan.

    Dilansir dari Mobile World Live, pihak yang ikut berpartisipasi dalam proyek ini adalah start-up Perancis Red Technologies, yang menyediakan platform manajemen spektrum yang dinamis, Ericsson, yang menyediakan jaringan radio dengan kemampuan operator agregasi dan Qualcomm, yang memasok perangkat.

    “Ketersediaan Spektrum adalah kondisi inti untuk mengembangkan adopsi dan inovasi teknologi, oleh karena itu pryek percontohan Licensed Shared Access (LSA) ini merupakan langkah penting menuju realisasi Digital Single Market di Eropa, “kata Wassim Chourbaji, VP urusan pemerintahan di Qualcomm Communications.

    Banyak pemerintah di seluruh dunia sedang melihat alokasi spektrum yang diadakan oleh badan-badan publik seperti militer, dengan latar belakang meningkatnya permintaan dari industri mobile.

    Sementara dalam beberapa kasus, ini mengarah ke bagian alokasi yang diserahkan kembali dan berbagi dalam memberikan cara alternatif untuk memastikan sumber daya yang digunakan secara efisien.

    Pertimbangan penting adalah bahwa banyak aplikasi umum yang tidak menggunakan semua alokasi yang diberikan, fokus regional atau tidak memiliki tingkat penggunaan yang konsisten, yang berarti ada kesempatan untuk mendukung penggunaan lainnya.

  • Akhirnya Cisco Menangkan Hak Paten Mereka

    Akhirnya Cisco Menangkan Hak Paten Mereka

    Telko.id – Cisco telah menghabiskan jutaan dolar guna membela paten yang berhubungan dengan Wi-Fi dan sekarang perusahaan jaringan ini akhirnya mengakhiri pertempuran hukum selama delapan tahun dengan kemenangan. Sebuah panel Sirkuit Federal mengatakan pada pekan ini bahwa perusahaan tidak harus membayar kerusakan Commil AS dan Cisco juga menjadi pemegang sah dari Paten tersebut.

    Commil AS tidak membuat atau menjual chipset, gateway atau jalur akses, tetapi tidak memegang hak paten yang dibeli pada teknologi yang digunakan untuk membangun jaringan Wi-Fi dengan beberapa jalur akses.

    Sekedar informasi, pada tahun 2011, juri federal di Texas menemukan Cisco bersalah melanggar paten yang diberikan dan Commil menerima $ 63.800.000 untuk penyalahgunaan paten tersebut, jumlah itu terus meningkat sebesar $ 10 juta selama bertahun-tahun sebagai bunga akumulasi.

    Pada 2013, Federal Circuit DC, yang mengkhususkan diri dalam isu-isu paten, menyerukan sidang baru. Dikatakan Cisco berpikir paten Commil tidak valid dan harus memiliki kesempatan untuk berdebat kasus lagi. Sidang baru berlangsung di Mahkamah Agung AS.

    Hakim Anthony Kennedy, bergabung dengan Hakim Ruth Bader Ginsburg, hakim Samuel Alito, hakim Sonia Sotomayor dan hakim Elena Kagan, mengatakan keyakinan Cisco bahwa paten itu tidak sah dan bukanlah pertahanan yang valid terhadap pelanggaran.

    Meskipun Mahkamah Agung tidak menutup kemungkinan mendukung Cisco, namun nyatanya Mahkamah Agung mengirim kembali kasus tersebut ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal dan minggu ini pengadilan memutuskan Cisco tidak melanggar paten, dan ini akan menjadi keputusan final.

    Dilansir dari rcr wirelles, minggu ini vonis tersebut adalah berita baik untuk Cisco dan dapat dilihat sebagai berita buruk bagi lawan mereka yang memegang banyak paten teknis dan menuntut perusahaan operasi tersebut dan dianggap melanggar. Tapi dalam jangka panjang, hasil yang paling signifikan dari kasus tersebut akan ditetapkan oleh putusan Mahkamah Agung pada bulan Mei mendatang. Pengadilan mengatakan keyakinan bahwa paten tidak valid dan bukan pertahanan yang valid terhadap klaim pelanggaran paten.

    Cisco menjual titik akses Wi-Fi dari vendor lainnya, menurut CRN. Pada 2012 perusahaan membayar $ 1,2 milyar untuk Meraki, penyedia solusi jaringan Wi-Fi berbasis cloud.

  • NCC : 700 Mhz Tidak Seharusnya di Jual ke MTN

    NCC : 700 Mhz Tidak Seharusnya di Jual ke MTN

    Telko.id – Menyusul kontroversi membuntuti penjualan spektrum 700MHz dengan nilai 34 miliar Naira (mata uang Nigeria) kepada MTN Nigeria oleh National Broadcasting Commission (NBC),  Wakil Ketua Eksekutif  Nigerian Communications Commission (NCC), Prof Umar Danbatta, mengatakan spektrum seharusnya tidak  dijual oleh NBC karena hal tersebut merupakan spektrum telekomunikasi yang sangat penting untuk penyebaran broadband.

    Namun ia mengatakan komisi tidak akan bergabung masalah dengan NBC atas penjualan spektrum, melainkan memungkinkan Dewan Manajemen Frekuensi yang akan ambil bagian untuk menangani masalah ini.

    “NCC tidak akan ikut terlibat pada kasus NBC, karena di bawah kementerian yang berbeda dan kami tidak berpikir itu adalah pendekatan yang tepat. Dewan Manajemen Frekuensi yang merupakan organisasi yang sangat penting dari pemerintah yang memiliki perwakilan dari Kementerian Federal Sains dan Teknologi serta Kementerian Komunikasi yang akan mengkaji hal tersebut, “kata Danbatta seperti dilansir dari thisdailylive.

    “Kami bermaksud untuk memanfaatkan diri dari mekanisme arbitrase dan mediasi melalui Dewan Manajemen Frekuensi yang ada,” katanya.

    Danbatta menambahkan, Komisi sedang mempertimbangkan mencari cara-cara baru untuk bernegosiasi dengan MTN untuk kisaran dari frekuensi itu dan setidaknya tidak sampai 700MHz.

    “Kisaran atas untuk penyiaran adalah 694MHz yang akan membebaskan spektrum 700MHz untuk digunakan untuk memfasilitasi layanan komunikasi. Itu adalah pendekatan kami untuk mengatasi masalah ini dan saya telah berbicara dengan NBC dan mereka telah menyatakan siap datang ke Komisi untuk membicarakan hal tersebut sehingga kita bisa bersama-sama mendapatkan jalan keluar yang tepat agar tidak terjadi isu yang akan merusak keharmonisan Nigeria di masa mendatang,” ucapnya.

    NBC mengatakan, tahun lalu mereka memiliki Spektrum sebesar 700MHz dan telah dijual ke MTN setelah proses hukum yang ketat, termasuk persetujuan dari pemerintah federal dan Dewan Manajemen Frekuensi.

    Direktur Jenderal NBC, Mr. Emeka Mba, beberapa waktu lalu mengklarifikasi mengapa NBC menjual spektrum tersebut kepada MTN.

    Menurut Mba, NBC membutuhkan uang untuk membiayai Digital Switchover (DSO), yakni proyek migrasi Nigeria dari penyiaran televisi analog ke penyiaran digital pada bulan Juni 2017. NBC harus meminta persetujuan dari pemerintah untuk menjual spektrum guna mengumpulkan uang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut dan mendapat anggukan dari pemerintah untuk melakukannya.

    Terlepas dari penjelasan tersebut, beberapa pemangku kepentingan industri masih tidak setuju terhadap penjualan ini, mereka bersikeras bahwa itu bukan hak NBC untuk melakukan lelang spektrum nasional, tapi hak prerogatif NCC untuk melakukannya.

    Namun, pemeriksaan terakhir mengungkapkan bahwa 700MHz adalah spektrum siaran dan ketika NBC memasuki penyiaran digital dan spektrum analog akan dibebaskan untuk komunikasi.

  • Kedatangan Pendiri Google, Ini Kata Rudiantara Soal Project Loon

    Kedatangan Pendiri Google, Ini Kata Rudiantara Soal Project Loon

    Telko.id – Indonesia kedatangan salah seorang pendiri Google, Sergey  Brin, kemarin (28/12), yang datang berkunjung ke gedung Kominfo di Jakarta. Dalam kesempatan ini, Menkominfo Rudiantara  menyampaikan tujuan dari uji coba Project Loon di Indonesia.

    Project Loon dari Google akan digunakan untuk memberikan konektivitas Broadband 4G yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat. Chief RA menyebut, “Di mana melalui metoda konvensional tower terrestrial, Loon ini yang digunakan sebagai alternatif dan komplementer,” ucapnya di gedung Kominfo, Senin kemarin.

    Sekali lagi, Rudiantara menyebutkan bahwa Project Loon ini tidak akan menjadi sebuah operator baru di Indonesia, melainkan hanya sebagai penyedia teknologi tower dan eNodeB (BTS) yang berada di udara. Balon Google ini sendiri nantinya akan berada di statosfer, yakni di atas lintasan pesawat terbang dan berada di bawah Satelit.

    Menurut Sergey Brin, Project Loon sangat cocok dengan wilayah geografis Indonesia. Ia menyebut, nantinya Loon dapat menjangkau wilayah Indonesia dengan luas diameter hingga 80 Km.

    Ujicoba Project Loon akan diadakan selama tahun 2016 di Indonesia. Ujicoba itu dilakukan bersama tiga operator selular, yakni  Telkomsel, Indosat dan XL Axiata, di pita frekuensi 900 MHz yang telah dialokasikan kepada operator selular tersebut.

    “Telah diidentifikasi beberapa lokasi di daerah rural untuk menyediakan solusi layanan Broadband 4G dengan solusi ini dan menggunakan handset 4G yang ada di pasaran,” tambah Rudiantara.

    Berdasarkan laman resmi Kominfo, Chief RA juga menyampaikan bahwa tidak hanya sisi aplikasi dan network tetapi juga dari sisi device Indonesia membuka peluang keterlibatan Google. “Dalam hal ini bagaimana menciptakan handset smartphone yang sangat murah untuk country region di Indonesia, salah satunya memanfaatkan Android One,” jelas Rudiantara.

    Handset Android 4G murah, menjadi tujuan kebijakan Kominfo pada tahun 2017 nanti agar handset 4G untuk layanan Brodaband bisa terjangkau oleh masyarakat. “Kominfo mengharapkan Google bisa membantu bekerjasama dengan ekosistem manufaktur lokal maupun pengembang aplikasi di tanah air untuk memberikan solusi handset 4G murah,” tutur Menkominfo.

    Mengenai hal itu, Sergey sangat antusias dan akan membantu upaya-upaya Indonesia dalam menciptakan device murah. [ak/if]

  • Roadmap 4G LTE di Indonesia Sampai 2019

    Roadmap 4G LTE di Indonesia Sampai 2019

    Telko.id – Saat ini, operator sedang sibuk untuk mengkomersialkan layanan 4G LTE. Wilayah yang dilayani pun terus ditambah. Lalu, apa rencana pemerintah untuk 4G LTE di Indonesia di tahun 2016 sampai 2019?

    Yang pertama dilakukan adalah refarming untuk spectrum 2100 Mhz. Terutama untuk blok 11 dan 12 yang rencananya akan mulai dilakukan akhir 2015, tertunda karena menyelesaikan dulu refarming 1800 Mhz. Baru di kuartal pertama 2016 pemerintah akan melakukan penataan. Namun, bentuk nya akan lelang atau beauty contest masih belum ditentukan. “Soal broadband, saat ini sedang bersiap untuk membuka tender sumber daya yang tersisa di frekuensi 2.100 MHz,” ujar Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan.

    Tahun 2016 juga, pemerintah merencanakan akan melakukan refarming di spectrum 450 Mhz untuk 4G LTE. Dilanjutkan, pada 2017 akan melakukan refarming spectrum 800 Mhz. Baru pada 2018 akan melakukan seleksi untuk 2300 – 2330 Mhz dan full band 2300 MHz. Setelah itu di lanjutkan refarming frekuensi 800 MHz untuk 4G LTE. Penataan frekuensi ini dilakukan agar kebutuhan broadband di 2019 sebesar 350 Mhz bisa tercapai.

    Kemudian ada juga proses penyelesaian Palapa Ring yang akan menjadibackbone akses internet seluruh Indonesia. Untuk Palapa Ring, saat ini masih dalam proses lelang yang rencananya akan selesai pada Februari 2016. Kemudian akan dilanjutkan dengan tandatangan kontrak. Setelah itu akan ada Financial Close yang akan selesai pada Juli 2016. Sedangkan untuk konstruksi akan dimulai pada Desember 2017. Baru pada Januari 2018 beroperasi. Rencananya, Palapa Ring ini dapat beroperasi hingga 15 tahun. (Icha)

     

     

     

  • Zuk Z1 Kantongi Izin Palsu, Ini Kata Kominfo

    Zuk Z1 Kantongi Izin Palsu, Ini Kata Kominfo

    Telko.id – Salah satu vendor Smartphone China yang baru saja meluncurkan Smartphone 4G-nya, di Indonesia yakni Zuk, tersandung kasus pemalsuan surat izin untuk perangkat besutannya, Zuk Z1.

    Merujuk pada postingan Herry SW, pemerhati Gadget yang menulis di blog pribadinya, terungkap bahwa ada kejanggalan dalam nomor sertifikat postel yang tertempel di kemasan ponsel tersebut. Di nomor sertifikat tersebut tertera 36012/SDPPI/2014 sebagai nomor sertifikat. Sementara Zuk Z1 sendiri baru diperkenalkan pada Agustus 2015. Usut punya usut, nomor tersebut ialah nomor sertifikat milik Redmi 1S yang notabene adalah handset 3G pabrikan Xiaomi.

    Sertifikat Zuk Z1

    Hal tersebut langsung ditanggapi serius oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Budi Setiawan. Ia menyebut, dugaan tindak pidana ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pemohon dan tentunya akan masuk ke dalam Berita Acara Pemerikasaan (BAP).

    Bagaimana dengan Kominfo? Ditemui disela-sela peluncuran program bundling Advan dan Indosat di Jakarta, Rabu (23/12), Menkominfo Rudiantara menyebutkan, “Saya dapat Informasi Senin malam dan ternyata memang ada penyalahgunaan dari sertifikat yang dikeluarkan oleh Kominfo,” ucapnya.

    Ia menambahkan, sertifikat itu sejatinya telah digunakan pada tahun 2014 dan digunakan oleh produsen lain. Karena hal ini sudah terkait dengan distribusi, Chief RA juga harus berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan. Dan masih belum bisa melakukan ‘sweeping’ terkait hal tersebut.

    Penyalahgunaan ini sejatinya telah masuk ke ranah Industri. Hal ini yang tentunya menjadikan Kominfo tidak dapat mengambil tindakan langsung karena harus berkoordiansi dengan kementrian terkait.

    “Untuk saat ini yang kami identifikasi adalah adanya penyalahgunaan dari sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kominfo, sehubungan ini sudah menjadi transaksi di pasar, saya akan membicarakan kepada temen-temen di Kementrian Perdagangan,” ucapnya.

    Tim Telko.id pun sempat memantau mengenai keberadaan handset tersebut di situs belanja blibli.com, namun ecommerce lokal terbesar di Indonesia ini sudah menghentikan penjualan produk Zuk Z1. [ak/if]

  • Lelang Frekuensi Jadi Salah Satu Agenda Kominfo Tahun Depan

    Lelang Frekuensi Jadi Salah Satu Agenda Kominfo Tahun Depan

    Telko.id – Menkominfo Rudiantara atau yang sering disapa Chief RA mengungkapkan rencana Kominfo untuk tahun 2016 mendatang. Ditemui pada saat launching program bundling Indosat dan Advan di Jakarta, (23/12), Chief RA mengurai rencananya terkait lelang frekuensi.

    “Tahun 2016, kita akan perhatikan mengenai perkembangan mobile broadband dengan membuka lelang di frekuensi 2100 MHz dan juga di frekuensi 2300 Mhz untuk meningkatkan kapasitas di kota-kota besar,” katanya.

    Seperti diketahui, frekuensi 2100 dan 2300Mhz menawarkan kapasitas yang lebih baik ketimbang frekuensi 1800 Mhz yang saat ini digunakan oleh 4 operator untuk menggelar layanan 4G.

    Saat ini, frekuensi 2100 Mhz masih menyisakan 2 blok yang akan diperebutkan oleh empat operator 4G. Keempat operator tersebut antara lain XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel serta Hutchison 3.

    Sementara untuk frekuensi 2300 Mhz yang masih menyisakan pita lebar sebesar 30 Mhz juga diperlukan oleh keempat operator tersebut yang nantinya akan digunakan untuk keperluan Carier Agregation.

    Di tahun 2016, Pemerintah juga akan berfokus untuk mengembangkan Fix Broadband.

    “Fix Broadband adalah True Broadband, namun karena memakan waktu dan biaya yang sangat besar, Fix Broadband tidak dapat dikembangkan pada tahun ini,” ucap Rudiantara.

    Sementara terkait 4G, Kominfo juga mengaku akan terus mendorong ketersediaan perangkat 4G yang lebih terjangkau lagi bagi semua kalangan masyarakat di Indonesia. Fokus ke ekosistem 4G seperti Application juga akan lebih digiatkan lagi di tahun mendatang. Hal ini ditujukan untuk semakin menumbuhkan perekonomian Indonesia dengan memanfaatkan ranah digital.

    “Terimakasih kepada teman-teman media yang selalu mengkomunikasikan kepada publik sehingga gairah dari 4G selalu ada di masyarakat,” pungkasnya. [ak/if]

  • Indonesia Akhirnya Punya Sistem Penyampaian Informasi Bencana

    Indonesia Akhirnya Punya Sistem Penyampaian Informasi Bencana

     

    Telko.id – Sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat dalam bentuk ketersediaan informasi dan jaringan komunikasi di daerah rawan bencana, Kementerian Kominfo memiliki tugas pokok dan fungsi untuk perumusan dan kebijakan di bidang Komunikasi dan informatika, yang salah satunya yaitu melakukan kebijakan untuk melaksanakan kegiatan dalam menyebarkan informasi pada saat terjadinya bencana melalui Program Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui jaringan bergerak seluler.

    Sebagai tindak lanjut tersebut telah dilakukan kesepakatan kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan  Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dituangkan dalam Nomor: 826/KOMINFO/DJPPI/HK.03.02/05/2015 Nomor: KS.301/011/SU/V/2015 tentang Pemanfaatan Sistem Telekomunikasi Khusus dalam Rangka Penyebaran Informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Tsunami dan Informasi Gempa Bumi. Implementasi Sistem Penyampaian Informasi Kebencanaan diharapkan dapat mengurangi kerugian materiil dan korban jiwa yang disebabkan oleh bencana alam. Tahun ini, BMKG sebagai penyedia Informasi kebencanaan, menyediakan informasi terkait bencana alam gempa bumi dan potensi tsunami.

    Kementerian Kominfo meluncurkan program Penyampaian Informasi Kebencanaan di Jakarta pada hari Senin 21 Desember 2015. Penyampaian Informasi Kebencanaan akan dilakukan oleh operator seluler sesuai dengan area cakupannya se-Indonesia. Informasi Kebencanaan ini akan diterima oleh masyarakat yang berada di lokasi terdampak bencana dan sekitarnya melalui layanan SMS (Short Message Service) menggunakan teknologi berbasis lokasi. SMS akan diterima masyarakat dari operator selambatnya dua menit setelah operator seluler menerima informasi dari Pusat Penyampaian Informasi Bencana yang dibangun oleh Kominfo.

    Penyampaian informasi kebencanaan melalui SMS diuji coba di tiga daerah yang sudah ditetapkan yaitu Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Jakarta. Khusus Jakarta, hanya dilakukan uji coba di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Uji coba ini diresmikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dengan melibatkan BMKG, PT Telkom selaku penyedia jaringan komunikasi dan aplikasi sistem, serta empat operator telekomunikasi seluler yaitu PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata/Axis Telekom dan PT Hutchison 3 Indonesia.

    Pada saat yang sama, akan dilakukan video conference antara ketiga daerah tersebut untuk memastikan kelancaran uji coba program Penyampaian Informasi Kebencanaan berupa testimoni dari perwakilan Kominfo, BMKG, dan operator seluler yang berada di masing-masing lokasi. Keperluan pengadaan teknis penunjang program ini, Kementerian Kominfo melakukan kerjasama dengan PT Telkom dalam membangun sistem penyampaian Informasi Kebencanaan yang menghubungkan Pusat Informasi Bencana dengan operator seluler.

    Sebagai kelanjutan program ini, setelah bekerja sama dengan BMKG, pada tahun berikutnya Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan lembaga yang memiliki otoritas informasi kebencanaan lainnya seperti :

    1. Vulkanologi (PVMBG) : untuk informasi terkait gunung berapi
    2. Kementerian PU: untuk informasi terkait banjir, banjir lahar, tanah longsor, tanah bergerak, kekeringan dan lain lain.
    3. Kementerian Kehutanan : untuk informasi terkait kebakaran hutan.
    4. BNPB dan BPBD: untuk informasi penanggulangan bencana.

    Untuk moda penyampaian informasi kebencanaan, Kementerian Kominfo juga akan melakukan kerja sama dengan lembaga penyiaran, seperti stasiun televisi dan radio.

    Untuk memastikan jaminan payung hukum, Kementerian Kominfo tengah menyiapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui Jaringan Seluler yang telah dilakukan uji publik sesuai siaran pers nomor no.83/PIH/KOMINFO/10/2015. Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini, diharapkan seluruh operator seluler di Indonesia mendukung program kerja ini sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya untuk menerima layanan SMS informasi kebencanaan ini. (Icha)

  • Presiden Resmi Mengajukan Revisi UU ITE ke DPR

    Presiden Resmi Mengajukan Revisi UU ITE ke DPR

     

    Telko.id – Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Revisi UU ITE) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Melalui surat bernomor R-79/Pres/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tersebut, Presiden juga menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Revisi UU ITE bersama DPR RI.

    Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Revisi UU ITE merupakan komitmen pemerintah untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang menghendaki perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat melalui sistem elektronik.

    “RUU ini telah dipersiapkan selama setahun terakhir dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat maupun unsur pemerintah yang berkepentingan dengan penerapan UU ITE,” papar Rudiantara. Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan bahwa tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

    Muatan utama revisi bersumber pada pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik. “Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula 6 (enam) tahun menjad 4 (empat) tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Menkominfo.   Selain itu revisi juga dilakukan untuk menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik”, jelas Rudiantara.

    Hal penting lainnya, revisi dilakukan juga terhadap ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan yang disesuaikan sebagaimana proses yang  diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dimaksudkan agar penerapan UU ITE sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Penyusunan Revisi UU ITE telah melalui proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melibatkan masyarakat melalui proses uji publik yang dituntaskan sejak Agustus 2015. Naskah juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan instansi terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    “Naskah hasil harmonisasi selanjutnya diproses bersama di Kementerian Sekretariat Negara antara lain dengan paraf terakhir oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri,” jelas Rudiantara.

    Dengan dikirimkan naskah RUU Revisi UU ITE ke DPR RI, maka langkah berikutnya adalah Pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama DPR RI, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai masa sidang Januari 2016. (Icha)

     

     

  • 2016 Operator Indonesia Harus Siap Berbagi Infratruktur

    2016 Operator Indonesia Harus Siap Berbagi Infratruktur

     

    Telko.id – Di dunia yang namanya infrastructure sharing sudah menjadi langkah biasa. Para operator secara ‘ikhlas’ berbagi terutama untuk mensukseskan 4G di Negara mereka.

    Maklum saja, dengan adanya infrastructure sharing ini, maka investasi jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas menjadi lebih murah karena ditanggung bersama. Dengan demikian, percepatan untuk implementasi jaringan pun jadi lebih cepat. Yang paling besar adalah dampak pada Negara tersebut yang pastinya akan menjadi investasi yang lebih efisien.

    Jika semua itu bisa terjadi, maka beban biaya koneksi pada masyarakat juga akan lebih affordable. Tidak kemahalan. Namun, semua itu harus ada peraturan yang menaungi nya, agar tidak terjadi pelanggaran hokum.

    Bagaimana di Indonesia? Di Indonesia, wacana untuk infrastruktur sharing ini memang sudah sempat disebut-sebut beberapa tahun belakangan ini. Seperti MVNO atau Mobile Virtual Network Operator.

    Wacana Infrstructure sharing di Indonesia mulai akan dikumandangkan lagi. Seperti yang disebutkan oleh Alexander Rusli, CEO Indosat Ooredoo yang juga menjadi ketua ATSI. “Infrastructure Sharing yang akan dilakukan di Indonesia adalah Infrastructure Sharing Active Equipment”.

    Seperti apa Infrastructure Sharing Active Equipment itu? Masih belum jelas betul karena aturan yang untuk melindungi langkah operator untuk melakukan infrastructure sharing ini juga belum ada. “Tahun depan, baru akan dikeluarkan aturannya. Jadi tunggu saja,” ujar Alexander menjelaskan.

    Sebagai wacana, di luar negeri yang melakukan infrastructure sharing adalah operator ke dua dan ke tiga. Bukan yang menjadi leader. Jika pun di Indonesia nanti nya aka nada aturannya maka bukan juga menjadi harga mati bagi operator untuk melakukan infrastructure sharing ini. (Icha)