Kategori: REGULATION

  • Akhirnya Kominfo Umumkan Pemenang Proyek Palapa Ring

    Akhirnya Kominfo Umumkan Pemenang Proyek Palapa Ring

    Telko.id – kementrian Komunikasi dan Informtika (KOMINFO) akhirnya mengumumkan pemenang dari proyek Palapa Ring pada Jumat(22/1). Melalui Keterangat pers yang diterima oleh tim Telko.id, Kominfo setidaknya menyampakan bebrapa hal terkait dengan proyek Palapa Ring. Sekedar Informasi, Proyek Palapa Ring adalah proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik nasional yang ditujukan demi pemerataan akses pitalebar (broadband) di Indonesia.

    Sementara untuk Ruang lingkup Proyek Palapa Ring adalah sebagai berikut:

    1. Melayani daerah non-financially feasible (tidak layak secara bisnis/keuangan);
    2. Pemerintah berperan menyediakan penjaminan;
    3. Distruktur sebagai PPP/Kerjasama Pemerintah Badan Usaha; dan
    4. Merupakan proyek PPP pertama di sektor telekomunikasi.

    Proyek Palapa Ring akan melayani 57 kabupaten/kota di Indonesia dan terbagi menjadi tiga paket wilayah yakni, Wilayah Barat, Tengah dan Timur. Untuk pemenang paket wilayah barat, dimenangkan oleh konsorsium Moratel – Triasmitra dengan komposisi Moratel memegang 90% dan 10% untuk Trasmitra. Proyek paket barat ini diperkirakan akan menghaiskan biaya sekiar US$ 40,39 Juta. Untuk target penyelesaian proyek ini, pemerintah menargetkan pada akhir ahun 2018 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2019.

    Sementara Untuk Paket Tengah, tender ini dimenangkan oleh Konsorsium Pandawa Lima. Dengan Presentase sebagai berikut : PT LEN (51 %), PT. Teknologi Riset Global Investama (34 %), PT. Sufia Technologies (5%), PT. Bina Nusantara Perkasa (5%) dan PT Multi Kontro Nusantara (5%). Paket Tengah akan meliputi 17 kabupaten atau kota di Indonesia bagian Barat yang akan terhubung dengan serat optik di darat dan laut sepanjang 1.676 KM. Estimasi biaya untuk pembangunan Paket Tengah ini akan mencapai US$47,08 juta

    Paket Timur akan meliputi 35 kabupaten atau kota di wilayah timur sepanjang 5.681 KM di laut dan darat. Estimasi biaya untuk Paket Timur ini sebesar US$143,18 juta. Peserta tender untuk Paket Timur ini adalah PT iForte Solusi Infotek, PT Indosat Tbk, Konsorsium PT Matra Mandiri Prima—PT Hitachi High Technologies Indonesia—PT Partibandar Utama, Konsorsium Super Sistem Ultima—Huawei, Telkom dan Huawei. Namun, sangat disayangkan pengummuman pemenang tender Paket Timur ditunda dan perlu dilakukan penyiapan ulang karena kompleksitas profil medan di wilayah Timur.

  • Kelompok Koalisi AS Minta FCC Agar Lindungi Data Pengguna

    Kelompok Koalisi AS Minta FCC Agar Lindungi Data Pengguna

    Telko.id – Sebuah kelompok koalisi di AS baru-baru ini mendesak Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk melakukan sweeping terkait perlindungan privasi kepada pengguna broadband nasional.

    Dilansir dari Reuters (21/1), koalisi ini ingin penyedia layanan internet broadband termasuk perusahaan mobile dan telepon rumah, TV kabel dan satelit untuk tunduk pada peraturan privasi ini.

    Di antara perusahaan-perusahaan yang akan terpengaruh adalah AT&T Inc, Comcast Corp, Verizon Communications Inc dan Cablevision Systems Corp.

    “Peran internet dalam kehidupan sehari-hari konsumen meningkat. Ini berarti diperlukan peningkatan untuk pengawasan,” ungkap sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua FCC Tom Wheeler dan ditandatangani oleh para koalisi tersebut.

    Sebagai informasi, kelompok koalisi ini diantaranya American Civil Liberties Union, yakni Pusat Digital Demokrasi, Consumer Watchdog Electronic Frontier Foundation, Public Citizen dan 54 kelompok lain.

    Koalisi ini mengatakan dalam surat tersebut bahwa penyedia broadband sudah ‘panen’ dalam jumlah besar dalam hal data analitik konsumen untuk digunakan dalam iklan. “Hal ini dapat membuat efek yang mengerikan dan meningkatkan potensi praktik diskriminatif yang berasal dari penggunaan data,” kata surat itu.

    Sementara itu, Wheeler mengatakan penyedia layanan broadband harus memastikan bahwa data yang mereka kumpulkan tentang konsumen aman dan tentunya harus ada persetujuan dari konsumen tersebut untuk berpartisipasi dalam riset analitik yang diadakan oleh penyedia broadband.

    Pada bulan November lalu, Wheeler mengatakan bahwa FCC akan mengatasi praktik privasi ini dalam beberapa bulan ke depan, dari perusahaan yang menyediakan layanan jaringan dan konsumen harus tahu apa yang sedang dikumpulkan tentang penggunaan internet mereka.

    Pada bulan yang sama, FCC menolak petisi dari kelompok Consumer Watchdog untuk menuntut perusahaan internet yang disebut ‘edge provider’ seperti Google, Facebook, YouTube, Pandora, Netflix, dan LinkedIn untuk menghormati permintaan dari konsumen yang tidak ingin terlacak oleh mereka.

    Sejatinya, FCC telah berulang kali mengatakan tidak memiliki niat untuk mengatur perusahaan-perusahaan ini bahkan juru bicara FCC menolak mengomentari pengumuman apapun. Seorang juru bicara USTelecom, menolak berkomentar terkait FCC yang belum mengusulkan peraturan privasi.

    Langkah ‘kurang berani’ dari FCC selama inilah yang akhirnya membuat kelompok konsumen tersebut berkoalisi untuk terus menekan FCC agar mau bertindak tegas mengenai data pengguna ini. Data pengguna yang seharusnya menjadi privasi pengguna dalam berinternet, justru menjadi sebuah ladang bisnis baru untuk memberikan analisa baru kepada pihak lain agar dapat memberikan iklan yang tertarget.

  • Rudiantara: Tenaga Pemantau Akun Radikal Akan Ditambah

    Rudiantara: Tenaga Pemantau Akun Radikal Akan Ditambah

     

    Telko.id – Situs-situs teroris itu ‘mati satu tumbuh seribu’. Jadi pemantauannya tidak akan pernah berhenti. Itu sebabnya, pemerintah melalui Kominfo juga membuka layanan pengaduan situs berbau radikalisme melalui aduankonten@mail.kominfo.go.id.

    “Kominfo juga membuak akses bagi penegak keamanan Negara juga untuk dapat menutup akun-akun yang dirasakan memang harus ditutup,” ujar Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Infromasi Republik Indonesia menjelaskan. Hal ini diambil agar tidak perlu waktu lama untuk melakukan pemblokiran. Hanya saja, tentu ada aturannya dan siapa-siapa saja yang diberikan wewenang tersebut. Itu sebabnya, Kominfo secara terus menerus melakukan pemantauan dan pemblokiran.

    Terkadang, akun radikal masih saja muncul, walaupun sebenarnya sudah diblokir. Menurut Rudiantara, hal tersebut dapat terjadi karena, nama akunnya saja yang sama, tetapi si pembuat bukan orang yang sama. Itu sebabnya, akun atau situs radikal itu tidak pernah habis. Muncul lagi, muncul lagi. Bahkan untuk menanggapi masalah ini, Kominfo akan menambah tenaga untuk melakukan pemantauan.

    Rudiantara juga menyebutkan bahwa, bisa saja, akun atau situs yang sudah dilaporkan belum ditutup karena diperlukan untuk menggali lagi informasi lebih dalam, sehingga akar nya dapat dibasmi.

    Setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat terkait pemilik akun media sosial dan situs yang mendukung aksi pemboman di Jalan MH Thamrin, 14 Januari 2016 kemarin, Kementerian Kominfo memblokir beberapa akun. Akun facebook atas nama Muhammad Subkhan Khalid, Batalion Inghimasi dan Mujahidah Sungai Eufrat sudah diblokir. Ada 11 akun-akun media sosial yang secara jelas mendukung aksi-aksi teror tersebut.

    Kominfo sendiri, sampai Desember 2015 sudah menutup 1580 situs. Khusus terkait dengan akun dan video bahrunnaim, sejak Bulan November 2015, Kementerian Kominfo telah menghapusnya sesuai dgn nama : Muhammad Bahrunnaim Anggih Tantomo.
    Selain itu, Kominfo juga memblokir akun twitter @kdmedia16 (radikal) dan @globalkdi (radikal). Adapun video-video radikal yg telah diblokir sampai dengan tahun 2015 sebanyak 78 video radikalisme ISIS. (Icha)

  • Pemerintah Uji Publik Rancangan Permen untuk Maksimalkan Emergency Call 112

    Pemerintah Uji Publik Rancangan Permen untuk Maksimalkan Emergency Call 112

    Telko.id – di luar negeri, jika ada kondisi darurat dengan cepat akan menghubungi 911 secara refleks. Angka yang mudah diingat dan tentu nya akan sangat membantu ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat. Namun, ada Negara-negara lain juga yang menggunakan panggilan 112. Di Indonesia, juga menggunakan emergency call 112.

    Untuk memaksimalkan layanan darurat 112, Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Layanan Panggilan Tunggal Darurat. Rancangan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang isinya adalah penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang terkait keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat untuk penanganan keadaan darurat.

    Uji publik ini akan dilakukan dari 20 januari hingga 3 Februari.

    Apa saja yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri ini?

    Penanggulangan nomor panggilan darurat 112 untuk layanan panggilan tunggal darurat yang dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi, kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan/atau keadaan darurat lainnya yang disepakati oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

    Layanan panggilan tunggal darurat ini akan diselenggarakan secara tingkat daerah dan nasional. Pada tingkat nasional, Kementerian Kominfo menyediakan sistem panggilan darurat di tingkat nasional dengan fungsi sebagai pusat data nasional, sementara di tingkat daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    Dalam penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas untuk menyediakan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk Pusat Panggilan Darurat. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam tindak lanjut penanganan layanan panggilan tunggal darurat dan melakukan pengawasan pelaksanaan layanan panggilan darurat di daerahnya.

    Kementerian Kominfo sendiri akan menyediakan infrastruktur sistem Pusat Panggilan Darurat yang berupa Sistem call center layanan panggilan tunggal darurat dan

    Sarana telekomunikasi layanan panggilan tunggal darurat.

    Penyelenggara jaringan telekomunikasi (penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched) wajib menyambungkan panggilan keadaan darurat yang diterima dari masyarakat ke Pusat Panggilan Darurat, menyediakan jaringan dan infrastruktur yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat dan menginformasikan lokasi dan nomor telepon pemanggil ke Pusat Panggilan Darurat.

    Kementerian Kominfo melakukan evaluasi terhadap kinerja Pusat Panggilan Darurat di daerah dan atau penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk meningkatkan layanan Pusat Panggilan Gawat Darurat kepada masyarakat.

    Akan ada pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri ini. (Icha)

     

  • Rcom dan Reliance Jio Selesaikan Spektrum Sharing

    Rcom dan Reliance Jio Selesaikan Spektrum Sharing

    Telko.id – Dua operator besar di India yakni Reliance Communication (RCom) dan Reliance Jio akhirnya menyelesaikan tahap sharing spektrum mereka. RCom sejatinya menjual 800MHz spektrum di sembilan daerah untuk Jio dan  berbagi bandwidth di band yang sama di 17 daerah layanan.

    Sebagai bagian dari perjanjian ini, kedua perusahaan akan berencana untuk menghubungkan roaming antara jaringan mereka dengan service area, seperti dilaporkan oleh Economic Times. Sejatinya mereka akan melakukan kerjasama jangka panjang dalam hal sharing tower serta aset fiber optik di negara mereka.

    Dilansir dari Mobile World Live (19/1), Persaingan di pasar 4G negara itu telah diintensifkan dengan masuknya Jio, yang merupakan satu-satunya operator yang memiliki spektrum 4G di seluruh India. Setelah beberapa penundaan tahun lalu, Jio baru ini mengatakan secara resmi akan meluncurkan layanan 4G pada awal Maret 2016.

    Kedua perusahaan, yang dimiliki oleh saudara Mukesh Ambani dan Anil, mengumumkan penawaran dan berbagi spektrum pada bulan Agustus dan September tahun lalu. Mereka adalah yang pertama di India untuk mengambil keuntungan dari peraturan baru yang memungkinkan berbagi spektrum.

    Regulasi spektrum baru yang diberikan pemerintah tidak memungkinkan pembagian spektrum non lelang, sehingga RCom perlu membayar harga pasar terkait kepada pemerintah untuk spektrum. Ini diterapkan oleh Dephub meliberalisasi kepemilikannya di band 800MHz di 20 wilayah layanan. Spektrum awalnya diberikan tanpa lelang dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

    Sekedar informasi, Seminggu yang lalu Departemen India Telecom (Dephub) meminta RCom membayar hampir INR70 miliar ($ 1050000000) untuk spektrum ‘liberalisasi’ di 16 daerah. Operator memiliki 30 hari untuk membayar catatan permintaan.

  • Jika Tepat Sasaran, e-commerce Indonesia Bisa Capai USD 130 Miliar pada 2020

    Jika Tepat Sasaran, e-commerce Indonesia Bisa Capai USD 130 Miliar pada 2020

    Telko.id – Kominfo, sebagai pihak regulator telah menetapkan roadmap e-commerce sebagai program nasional dari kementrian. Hal tersebut tergambar dari tiga keputusan yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru-baru ini. Adapun bunyi keputusan itu adalah sebagai berikut:

    1. Formalisasi petajalan (roadmap) e-commerce dan penetapannya menjadi program nasional yang akan diluncurkan akhir Januari 2016 ini.
    2. Penunjukan PMU (Program Management Unit) yang akan mengkoordinasikan kementerian/lembaga dalam implementasi petajalan dan memantau perkembangan (progress) dari masing-masing inisiatif di kementerian/lembaga lembaga terkait.
    3. Rencana peluncuran resmi Petajalan e-commerce Indonesia sebagai program Nasional di akhir bulan Januari 2016.

    Keputusan itu merupakan hasil dari rapat koordinasi yang diadakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Menteri PPN, Sofyan Djalil; Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro; Menteri Perdagangan, Thomas Lembong; Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf; dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas. Rapat juga dihadiri oleh pejabat-pejabat eselon 1 dan eselon 2 dari kementerian/lembaga terkait serta wakil Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), PT. Pos Indonesia, dan Wakil Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Asperindo.

    Formalisasi ini merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak diinisiasi pada bulan Desember 2014 lalu. Petajalan e-commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar Industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap di Indonesia.

    Inisiatif pembuatan petajalan ini sendiri merupakan arahan hasil Rapat Koordinasi Pertama  tanggal 6 Maret 2015, yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

    Petajalan berbasis pemikiran bahwa e-commerce nasional akan maju apabila dilakukan inisiatif-inisiatif sebagaimana yang dilakukan oleh negara lain yang telah maju e-commerce-nya, seperti China dan Amerika Serikat. Petajalan e-commerce kemudian disiapkan dengan dibantu oleh konsultan kelas international terkemuka di dunia, yakni Ernst & Young, yang kemudian bekerja dengan sistematis dan komprehensif dalam memfasilitasi berbagai kementerian dan lembaga serta berbagai stakeholder terkait.

    Fase-fase tersebut meliputi: Preliminary guideline kepada kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait menjelaskan potensi e-commerce nasional dan bagaimana e-commerce dapat berkembang di negara lain.

    Lokakarya e-commerce dilaksanakan pada tanggal 10 April 2015 untuk menggali potensi e-commerce ke depan. Hasil dari Lokakarya ini adalah kompilasi hal-hal yang menjadi inisiatif dan usulan-usulan untuk memajukan e-commerce nasional dari berbagai kementerian, lembaga dan stakeholder yang terkait.

    Lokakarya tersebut mengembangkan 6 (enam) area atau problem yang bersifat cross-cutting (lintas stakeholder) secara fungsional, yaitu pendanaan (funding), perpajakan (tax), perlindungan konsumen (consumer protection), infrastruktur telekomunikasi (communication infrastructure), logistic, pendidikan dan sumber daya manusia.

    Di samping itu pengembangan e-commerce juga menerapkan 5 (lima) prinsip dasar dalam implementasinya, yakni:

    1. Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.
    2. Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.
    3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction).
    4. Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri E- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.
    5. Pemain nasional, terutama start-up dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

    Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi 6 (enam) area/problem dan menggunakan 5 (lima) prinsip dasar di atas, dihasilkan lah sebanyak 31 inisiatif yang bersifat crosscutting antar-kementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.

    Apabila ke-31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu serta tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi akan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2020 dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini. Demikian keterangan resmi dari Kominfo, Senin (16/1). [ak/if]

  • Thailand Segera Memulai Proyek Broadband Nasional

    Thailand Segera Memulai Proyek Broadband Nasional

    Telko.id – Pemerintah dan regulator Thailand akan segera memulai proyek broadband nasional, dan telah menetapkan tujuannya dengan menyediakan koneksi ke 70.000 desa di Thailand pada tahun 2016 ini.

    Menurut laporan Nation, regulator NBTC dan kementrian ICT telah mengalokasikan anggaran awal untuk proyek ini mulai dari 38 miliar baht atau setara USD1.05 miliar.

    Dari jumlah tersebut, sekitar 20 miliar baht akan disediakan oleh kementerian ICT, yang baru-baru ini mendapatkan keuntungan dari hasil lelang spektrum 4G. Sementara sisanya, yakni 18 miliar baht, akan diambil dari dana universal service obligation (USO) milik NBTC.

    Dilansir dari Telecom Asia, Senin (18/1), jaringan ini akan terdiri dari akses poin nirkabel dan fixed broadband. Prioritas lain adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kecepatan koneksi di 27.000 desa yang saat ini terjangkau internet.

    Sebagai awalan, Kementrian akan  berfokus pada pelaksanaan akses fixed broadband dan nirkabel di 40.000 desa dan melaksanakan gateway internet baru.

    Dalam lima tahun ke depan, jaringan akan diperluas ke lokasi kunci termasuk pusat kesehatan masyarakat, sekolah dan tempat pemerintah selama lima tahun ke depan.

    Pemerintah Thailand tampaknya sudah sangat siap dalam menyelenggarakan layanan fixed broadband. Sama halnya dengan di Indonesia, dimana Menkominfo Rudiantara pun mengagendakan pembangunan fixed broadband pada tahun ini. [ak/if]

  • Network Sharing, akankah Menghasilkan Efisiensi?

    Network Sharing, akankah Menghasilkan Efisiensi?

    Telko.id – Para pemangku kepentingan di industrri Telekomunikasi Indonesia hari ini (14/1) berkumpul di gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika guna membahas mengenai ‘Percepatan Pitalebar Indonesia yang Efisien Melalui Kebijakan Network Sharing.’

    Sekedar informasi, dari 10 negara yang populasi penduduknya paling banyak di dunia, baru Brazil dan Rusia yang melakukan aktive network sharing.

    Dalam sambutannya, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan perlu adanya efisiensi untuk industri telekomunikasi di Indonesia dan salah satunya dengan Network Sharing.

    “Yang terpenting adalah bagaimana membuat industri ini semakin efisien, ketersediaan pasar dan dan efisien dari segi industri harus bisa jalan bareng,” ucap Rudiantara.

    Ia juga menyebutkan, tantangan saat ini adalah bagaimana mengimplementasi broadband di Indonesia, dan bagaimana membuat industri Telekomunikasi ini jadi lebih efisien.

    Sejatinya, network sharing pasti akan menurunkan biaya operasi dari para operator, namun hal ini tentunya juga akan berdampak pada penurunan jumlah pemasukan dari setiap vendor infrastruktur serta para subcon di Indonesia.

    Menanggapi hal tersebut, Chief RA mengungkapkan, mungkin untuk satu dan dua tahun setelah implementasi ini, para vendor jaringan akan merasakan dampak negatifnya, namun setelah itu mereka dapat mencapai revenue yang cukup tinggi.

    “Semua masyarakat yang waras akan mendukung efisiensi karena tujuannya akan mendukung market,” tambahnya.

    Ke depannya, Rudiantara tetap mengharapkan adanya konsolidasi dari para operator agar tercipta skala ekonomi dan terciptanya efisiensi.

    Mengenai skema implementasi, ada setidaknya dua pilihan untuk melakukan network sharing, yaitu Moran dan Mcon.

    Untuk Moran, para operator akan melakukan sharing di sektor RAN (Radio Acces Network) mereka. Sementara untuk Mcon, yang di-sharing adalah spektrum frekuensi yang mereka miliki.

    Dari kedua cara tersebut, secara teoritis Mcon akan lebih menguntungkan dan memberikan efisiensi yang lebih besar ketimbang Moran.

    Menurut Deni Setiawan, Kasubdit Alokasi Spektrum Kominfo, “Mcon dapat memberikan penghematan dari capex opex yang signifikan dengan 5.2 triliun capex dan 1.4 triliun bagi para operator.”

    Deni menambahkan, “Mcon juga seharusnya bisa dimanfaatkan untuk daerah rural dan USO, bukan hanya untuk percepatan infrastruktur 4G.”

    Deni berharap, Pemerintah dapat memfasilitasi percepatan pembangunan seperti galian lobang agar dapat membantu operator.

    Namun, hadirnya network sharing juga dapat merugikan para pelanggan seluler. Hal tersebut tergambar dari paparan Telkomsel yang menyebutkan akan terjadi kontrol yang semakin kurang, karena semakin banyak layanan yang dishare dan apabila kualitas layanan turun karena semakin banyak disharing, SLI ke pelannggan akan semakin sulit dikontrol.

    Mengenai hal ini, Chief RA meguraikan bahwa dirinya tidak akan mau menandatangani nota kesepahaman mengenai network sharing, jika memang dirasa tidak menguntungkan bagi masyarakat.

    Kita tunggu saja, apakah solusi ini akan menghasilkan efisiensi, atau justru menurunkan layanan kepada rakyat.

  • Inilah Alasan LSF Minta Netflix Diblokir

    Inilah Alasan LSF Minta Netflix Diblokir

    Telko.id – Lembaga Sensor Film (LSF) nampaknya tidak setuju dengan kehadiran layanan streaming film asal Amerika Serikat, Netflix. Ada beberapa alasan mengapa layanan streaming yang usianya belum genap satu minggu di Indonesia itu diminta untuk diblokir kehadirannya di Indonesia. Ahmad Yani Basuki, Selaku ketua LSF mengungkapkan telah menyaksikan beberapa film di layanan streaming ini bersama para anggota yang lain, dan mereka mengaku sangat tidak setuju apabila layanan streaming ini tetap hadir di Indonesia.

    Ahmad juga mengungkapkan, bahwa di antara film-film Netflix ada yang tidak layak tayang. “Ada yang pernah kami tolak sensornya saat akan tayang di bioskop,” tuturnya saat ditemui wartawan pada Senin (12/1).

    Beberapa alasan yang mengharuskan layanan Netflix diblokir diantaranya terjadi unsur kekerasan, judi, dan penyalahgunaan narkotik. Bukan hanya itu, adegan pornografi juga kerap hadir pada beberapa Film yang disuguhkan oleh Netflix. Beberapa hal lain seperti, pertentangan suku, agama serta Ras juga sering ditonjolkan dalam conten streaming tersebut.

    Netflix-Home

    Sekedar informasi, Jika satu film terlalu banyak menampilkan adegan tersebut, maka LSF tak hanya akan memotong pita film melainkan menolak sensor dan otomatis mencegah penayangannya.

    Ahmad juga menyebutkan, bahwa dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa tiap film yang akan dipertontonkan pada khalayak harus mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sementara, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sama sekali belum mengajukan permohonan sensor untuk film-film yang ditayangkannya.

    “Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, kami akan merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan tersebut,” tuturnya.

    Sampai dengan saat ini, Netflix juga belum mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Layanan Streaming Netflix hadir di Indonesia pada tanggal 7 Januari lalu. Perusahaan streaming asal Amerika Serikat ini pun bertekad untuk memperluas pasar mereka dengan merambah ke beberapa negara di Asia Tenggara. Pernyataan tersebut tergambar dari pernyataan Co-Founder mereka Reed Hasting pada ajang CES 2016 beberapa waktu lalu.

    Well, kita tunggu saja bagaimana tindakan dari Chief RA sebagai pemimpin di Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam menanggapi kasus ini.

  • Inilah Harapan Penggiat Openbts Setelah Bertemu Menteri

    Inilah Harapan Penggiat Openbts Setelah Bertemu Menteri

    Telko.id – Seperti di ketahui pada Kamis(7/1) kemarin, Menteri Kominfo bertemu dengan para penggiat openbts di bilangan Tebet, Jakarta.

    Menurut Anton Raharja, salah seorang penggiat Openbts, pertemuan kemarin sejatinya hanya pertemuan santai santai dan ada diskusi antara Menkominfo Rudiantara dengan para penggiat openbts dan para dosen. Diskusi tersebut memang membahas mengenai openbts.

    Kepada tim Telko.id, Anton menyebut bahwa Pemerintah mendukung dengan akan menyiapkan aturan-aturan yang membuat openbts bisa diujicobakan di daerah-daerah yang tidak tercover sinyal telepon nya.

    “Chief RA berharap, bukan janjikan, bahwa boleh saja implementasi openbts di suatu daerah (yang dia sebut “island”) tapi dengan syarat-syarat seperti no commercial,  no SLA no dan frequency tax,” jelas Anton.

    Ketiga syarat yang dimaksud diatas adalah
    1. tidak komersial, tidak diperjualbelikan layanan telepon-nya.

    2. Tidak bisa menuntut SLA pada operator yang ada maupun pemerintah, ketika kualitas yang dihasilkan kurang memuaskan. Karena sifat openbts ini merupakan buatan dari rakyat tersebut.

    3. Pemerintah akan berupaya agar tidak ada BHP.
    Menurut Anton, Openbts adalah perangkat yang baik hardware maupun software nya terbuka bagi siapapun yang mau buat sendiri, membangun sendiri bahkan memproduksi sendiri. Kedepannya ya openbts di riset saja terus sampai betul-betul menjadi produk yang baik dan berguna bagi rakyat.

    Berbicara mengenai Brikerbox, yakni alat yang menjadi salah satu produk dari perusahaannya, Anton menyebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembicaraan openbts kemarin, tidak dibahas dan tidak nyambung sama sekali, dalam arti bicara openbts itu bukan bicara vendor tertentu yang akan memanfaatkan situasi atau alat/merk tertentu yang akan jadi banyak dibeli orang atau pihak tertentu yang akan menjadi penyedia.

    “Saya dan kawan-kawan hadir sebagai penggiat IT saja, ingin implementasi openbts di daerah-daerah terpencil yang butuh teleponan bisa dijalankan tanpa harus takut di sweeping misal nya,” tambah Anton.

    Disinggung mengenai project palapa ring yang sedang digaungkan oleh Pemerintah, Anton menyebut, “sebenarnya sejalan, tapi interkoneksi dengan operator telekomunikasi yang ada justru tidak boleh, per meeting kemarin, karena katanya harus memenuhi standar internasional dulu,” ujarnya.

    Tidak basa-basi, Ia hanya menginginkan setidaknya dengan kehadiran Chief RA, Openbts bisa segera digunakan baik untuk warga yang belum mendapatkan jaringan telepon, atau untuk riset dan pengembangan.

    “Yang terpenting gimana openbts ini bisa diimplementasi, dan bisa di riset lebih dalam,” tuturnya saat ditemui di salah satu Mall di Jakarta.

    Ia juga mengharapkan agar aturannya benar-benar ada dan riil dengan syarat-syarat yang tidak terlalu memberatkan.

    Ia juga mengatakan, rencana kedepan para pegiat Openbts setelah pertemuan ini adalah lebih mengintensifkan segi riset, tidak ada keraguan untuk menjalankan riset dan ujicoba openbts, melakukan berbagai training di berbagai perguruan tinggi tentang openbts, melakukan implementasi di daerah-daerah yang biasa disebut ‘island’.

    Ia juga mengungkapkan kedepannya akan membantu mengawal Pemerintah untuk menjalankan urusan administrasi sehingga dapat mempercepat proses pengesahan dari aturan openbts tadi. Para pegiat openbts juga mengharapkan pihak Pemerintah sebagai regulator dapat memberikan penomoran dengan nomor depan 52 xxx.

    mobilelargeSekedar informasi, Openbts saat ini hanya bisa untuk berkomunikasi telepon dan sms saja serta GPRS. Namun, Anton menegaskan bahwa Openbts pun bisa memberikan jaringan internet 3G bahkan 4G, untuk hal ini sejatinya masih memerlukan beberapa riset dan pengembangan.

    Mengenai harga Alat, harga alat ini masih cukup mahal. Kisaran harga untuk harware nya saja berkisar antara 20 hingga 300 juta rupiah. Harga ini tergantung dari coverage, kualitas serta range network. Belum lagi untuk membangun tower, namun Anton mengungkapkan, bisa menggantikan Tower dengan pohon yang tinggi. Kemudian biaya juga diperlukan untuk instalasi listrik serta kabel. Mengenai harga hardware, Anton sangat optimis kedepannya harga tersebut bisa lebih murah asal ada regulasi yang mengatur untuk membuat alat tersebut sendiri di Indonesia.