Kategori: REGULATION

  • Mulai 15 Desember, Pelanggan Wajib Lakukan Registrasi SIM Card

    Mulai 15 Desember, Pelanggan Wajib Lakukan Registrasi SIM Card

    Telko.id – Mulai hari ini para pelanggan kartu prabayar yang baru harus meregistrasikan kartu prabayar mereka di outlet tempat pembelian. Hal itu ditujukan sebagai tindakan preventif Kominfo dan para pemangku terkait guna mengurangi kejahatan dan penipuan melalui kartu prabayar.

    Para operator seluler juga mengaku siap untuk mematuhi regulasi ini. Pasalnya, sudsh banyak penipuan yang terjadi di tengah masyarakat terkait hal ini.

    Merza Fachys, Sekjen ATSI mengungkapkan, “Kita menyepakati mulai tanggal 15 Desember untuk penertiban registrasi prabayar dan mulai hari ini 4444 hanya akan bisa digunakan untuk pendaftaran registrasi kartu prabayar oleh si penjual kartu atau outlet,” ungkapnya.

    Hal ini sekaligus memberikan tantangan baru, mengingat banyak outlet tradisional yang tidak memiliki perangkat seperti smartphone dan koneksi internet yang cukup baik.

    Sanksi juga tentunya akan diberikan oleh Pemerintah kepada para operator sebelum akhirnya akan diturunkan kepada para outlet apabila ada yang melanggar ketertiban ini.

    Sejatinya, hal ini dapat menurunkan jumlah pembeli simcard pada gerai-gerai operator. Namun, berkaca dari jumlah kerugian yang ditimbulkan dari penipuan ini, tindakan penertiban kartu sim dirasa perlu agar tidak ada lagi tindakan penipuan.

    Bagaimana dari segi operator? Mereka satu suara dalam hal ini dan mematuhi peraturan menteri yang berlaku. Mengenai kemungkinan turunnya jumlah pengguna kartu baru, pihak operator menyatakan siap. Karena ini juga demi kebaikan pengguna.

    Untuk lebih lengkapnya, berikut ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo Registrasi:

    1.Registrasi merupakan pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

    2.Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

    3.Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar.

    4.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.

    5.Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan pra bayar sekurang-kurangnya terdiri atas:

    5.1. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan;

    5.2. idenlitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.

    6.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra-bayar.

    7.Mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.

    8.Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar diterima dengan benar dan lengkap.

    9.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas tidak benar.

    10.Dalam hal terjadi penonaktifan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, penyelenggara jasa telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian apapun kepada pelanggan. [ak/if]

  • Tahun Depan. Advan Akan Penuhi 20% TKDN

    Tahun Depan. Advan Akan Penuhi 20% TKDN

    Telko.id – Advan, sebagai salah satu pemain di ranah smartphone 4G LTE siap memenuhi aturan pemerintah terkait TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Rencananya, tahun 2016 mendatang perusahaan akan memenuhi sekitar 20% Tingkat Kandungan Lokal pada produknya.

    Hal ini diutarakan Tjandra Lianto, Marketing Director Advan saat acara peluncuran smartphone 4G teranyar perusahaan hari ini, Senin (14/12). Diakuinya, Advan akan memenuhi TKDN sebanyak 20% pada tahun 2016 dengan cara memfokuskan diri pada R&D dan Pembangunan Pabrik.

    “Kami berupaya untuk memenuhi aturan tersebut,” tuturnya.

    Sekedar informasi, Advan baru saja meluncurkan perangkat 4G besutannya yang diberi nama i5A dan akan merilis beberapa produk 4G lainnya pada kuartal pertama di tahun depan.

    Sejatinya, saat ini Advan telah memiliki pabrik yang ada di Semarang. Namun mereka masih memerlukan partner pendukung untuk membuat produk 4G. Pabrik tersebut juga mampu memproduksi smartphone sebanyak 6000 unit dalam waktu satu hari.

    “Kita akan mencari industri komponen pendukung yang ada di Indonesia untuk mendongkrak TKDN,” ucapnya. Sampai saat ini nilai kandungan lokal pada Advan belum menyentuh angka 20% dan akan segera menjadikannya 20% dalam waktu dekat.

    Untuk R&D sendiri, Tjandra menyebutkan tengah berkonsentrasi penuh dan melibatkan rekan mereka di Indonesia serta di China.

    Mengenai potensi pada industri 4G sendiri, Tjandra mengaku terdapat sebuah potensi yang sangat besar, mengingat sudah tersedianya jaringan 4G LTE di hampir seluruh wilayah Indonesia.

    Advan rencananya akan menggandeng beberapa operator penyelenggara 4G LTE seperti Indosat Ooredoo dan Telkomsel untuk memasarkan produk terbarunya ini. Tak hanya itu, Advan juga mengungkap cita-citanya mereka untuk menjadi market leader di Industri smartphone 4G Indonesia. Hal tersebut tergambar pada kontrak kerjasama dengan FC Barcelona yang diperpanjang dan memakan dana jutaan Euro. [ak/if]

  • Disaksikan Jokowi, Indonesia Resmi Masuki Era 4G

    Disaksikan Jokowi, Indonesia Resmi Masuki Era 4G

    Telko.id – Setelah melalui sekian banyak tahap ujicoba, gelaran 4G di pita 1800 MHz akhirnya secara resmi diluncurkan di tanah air. Lima operator penyelenggara jaringan internet cepat ini, meliputi Smartfren, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 serta Telkomsel menggelar kegiatan bertajuk Revolusi Digital 4G LTE hari ini, yang sekaligus menandakan resminya layanan 4G di Indonesia.

    Dalam acara yang berlangsung di Museum Gadjah, Jakarta ini, Presiden Joko Widodo hadir untuk meresmikan, ditemani oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Saleh Husein, Menteri Polhukam Luhut Pandjaitan, Menteri PMK Puan Maharani, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, serta jajaran direksi dari seluruh operator.

    Kepada Presiden RI, Joko Widodo, Menkominfo Rudiantara melaporkan bahwa Indonesia telah menyelesaikan persiapan jaringan 4G LTE melalui proses refarming yang dimulai sejak April 2015 lalu. Dimulai dari kawasan Indonesia Timur, kemudian bergerak ke Barat dan berakhir di Jakarta.

    Dengan hadirnya 4G LTE ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia dapat diakselerasi,” kata Menkominfo, Rudiantara.

    Ia menambahkan, bahwa di ASEAN saat ini, Indonesia menempati peringkat keempat untuk urusan ICT, dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand berada di atasnya. Harapannya, dalam tiga tahun ke depan, yakni 2019, Indonesia akan bisa sampai ke posisi nomor dua di ASEAN untuk bidang ICT.

    “Untuk membentuk ekosistem digital di Indonesia, perlu adanya percepatan pembangunan broadband yang merata di seluruh wilayah Indonesia serta melakukan pemberdayaan UKM menjadi pelaku aktif e-commerce dan memberikan dukungan penuh terhadap para developer muda,” tambah Rudiantara.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Presiden Jokowi juga menyempatkan diri untuk melakukan video conference ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti pelaku UMKM di Palembang, blogger di Yogyakarta serta developer (pengembang) lokal di Surabaya. Dalam pesannya, Presiden menulis, “Revolusi Digital Merevolusi Ekonomi Indonesia.” [ak/if]

  • Huawei Tak Kapok Langgar Aturan Keimigrasian

    Huawei Tak Kapok Langgar Aturan Keimigrasian

    Telko.id – Pada tanggal 27 November lalu, terjadi pengggerebekan pada kantor Huawei di  Prudential Tower Lantai 6, Jakarta. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementrian Hukum dan Ham terkait adanya karyawan Ilegal.

    Dalam Pengerebekan tersebut, terdapat 12 orang tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti paspor dan semacamnya. Ke 12 orang tersbut masing-masing berasal dari beberapa negara, yakni 9 orang berasal dari China, 1 orang warga negara Hong Kong, 1 warga negara Malaysia, dan 1 orang warga negara Filipina. Ke-12 imigran ini melanggar pasal 116 UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

    Terkait penggerbekan ini, pihak Huawei masih bungkam dan belum mau memberikan konfirmasi secara lanjut. Dilihat dari Track record sebelumnya, Huawei cukup ‘bandel’ dalam urusan keimigrasian ini.

    Raksasa Infrastruktur asal China, Huawei ternyata sudah sejak tahun lalu mempekerjakan karyawan asing secara Ilegal. Hal tersebut terkuak dari demo yang berlangsung pada beberapa tahun lalu di kantor Huawei di Jakarta.

    Menurut serikat pekerja Huawei, terdapat sekitar 1.000 Tenaga Asing yang tidak memiliki izin resmi yang bekerja di perusahaan asal Tiongkok tersebut. Tercatat, dari total 1.300 karyawan asing Huawei, sekitar 1.000 pekerja yang tidak memiliki izin resmi dan kesemuanya berasal dari China.

    Menurut salah seorang dari Serikat Pekerja Huawei, para karyawan asing ilegal ini hanya memiliki KITAS dan visa turis. Kedua dokumen tersebut dimanipulasi untuk terkesan legal agar bisa bekerja di Indonesia. Mereka juga mengatakan, memiliki barang bukti berupa dokumen yang menguatkan pernyataan tersebut.

    Sebagai informasi, Huawei saat ini memiliki sekitar 4.000 pekerja untuk menggarap proyek telekomunikasinya di seluruh Indonesia. Namun, dari sekitar 2.500 orang lokal, sekitar 70%-75% di antaranya berasal dari pegawai kontrak dan outsourcing.
    Kala itu, mereka juga mengancam untuk melumpuhkan arus telekomunikasi yang telah dibuat oleh Huawei untuk beberapa operator selular seperti Telkomsel, Indosat dan HCPT.

    Sementara itu, Ketua Umum ATSI Alexander Rusli mengungkapkan belum mendapatkan laporan langsung terkait berita ini. Namun, Ia menegaskan agar Huawei selaku vendor yang juga melayani Indosat diminta untuk mematuhi segala macam peraturan yang ada  di Indonesia. (ak/Icha)

  • China Blokir Layanan Mobile dengan VPN

    China Blokir Layanan Mobile dengan VPN

    Telko.id – China telah mulai menindak warga di daratan yang mengakses konten online yang dibuat di luar perbatasannya. New York Times baru-baru ini melaporkan bahwa beberapa warga di Xinjiang yang menggunakan perangkat lunak virtual private network (VPN) telah menerima akibat atas ketidakpatuhannya. Layanan mobile mereka dimatikan.

    Polisi setempat mulai memutus konektivitas seluler minggu lalu untuk orang yang menggunakan aplikasi messaging dan software asing untuk menghindari filter internet China guna mendapatkan akses ke konten dan layanan internasional.

    Diwartakan The Next Web, Rabu (25/11), warga negara yang terkena dampak dari ketetapan ini, yang ingin tetap anonim karena takut penganiayaan lebih lanjut, membagi pesan teks yang mereka terima dari operator selulernya.

    “Atas pemberitahuan polisi, kami akan mematikan nomor ponsel Anda dalam dua jam ke depan sesuai dengan hukum. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan berkonsultasi pada polisi cyber yang terafiliasi dengan kantor polisi di sekitar Anda sesegera mungkin,” demikian bunyi pesan teks itu.

    Hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui dengan pasti berapa banyak orang di Xinjiang telah terpengaruh tindakan ini. Pun demikian terkait kapan kira-kira mereka akan bisa memulihkan kembali nomornya. Operator seluler lokal menolak untuk berkomentar lebih jauh.

    Sekaadar informasi, pemerintah China sejauh ini telah menghabiskan banyak waktu dan uang untuk mencegah penyebaran informasi yang dianggap “berbahaya bagi keamanan nasional.” Dimulai dari memberlakukan The Golden Shield Project pada tahun 1993, hingga kemudian disusul Great Firewall.

    Langkah untuk memblokir konektivitas sinyal mobile dirasa sangat mendesak dalam upaya pemerintah untuk lebih erat mengontrol komunikasi melalui internet, apalagi setelah serangan teroris di Paris belum lama ini.

  • Susul Situs Film, Giliran 22 Situs Musik Ilegal Ditutup Kominfo

    Susul Situs Film, Giliran 22 Situs Musik Ilegal Ditutup Kominfo

    Telko.id – Setelah melakukan penutupan hak akses terhadap situs film yang melanggar hak cipta atas karya Film, Kominfo kembali melakukan hal serupa hari ini. Kali ini, penutupan itu diberlakukan untuk situs-situs yang barada di Ranah Musik. Penutupan ini sejalan dengan permintaan kementrian Hukum dan HAM melalui surat HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015.

    Beberapa di antara ke-22 situs yang ditutup hak aksesnya itu meliputi laguhit.com, wapkalagu.com, arenalagu.com dan stafaband.info.

    Sementara itu, Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs tadi.

    Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aptika mengatakan, “ini adalah peristiwa yang bersejarah dan kami juga sudah melakukan penutupan di 22 situs film dan kami akan melakukan penutupan di situs-situs musik ilegal dan didukung oleh para artis.”

    Ia menambahkan, kerugian yang diderita akibat situs-situs ilegal ini mencapai Rp 66 milyar dalam satu bulan.

    Sementara itu, Kominfo meminta masyarakat yang hendak mengakses situs musik diharapkan untuk mengakses beberapa situs musik legal seperti, Langit Musik, Arena Musik, Melodi Online (melon), Guvera, Joox serta Volup.

    Berdasarkan data ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) pengakses 22 situs ini mencapai 430 ribu pengakses tiap bulannya.

    Menurut Giring, vokalis band Nidji yang juga turut hadir dalam acara ini, penutupan situs-situs tersebut merupakan langkah yang tepat dan tegas.

    “Jujur saja, kalau hal ini terus berlanjut maka kualitas dari pemusik juga ikut menurun dan diharapkan kedepannya akan menjadi lebih baik lagi sehingga musik Indonesia bisa lebih merdeka lagi,” ungkapnya. [ak/if]

     

  • Tri : Belum ada Pembicaraan Terkait Rencana Konsolidasi

    Tri : Belum ada Pembicaraan Terkait Rencana Konsolidasi

     

    Telko.id – Banyakya jumlah operator dinilai tidak cukup efisien untuk mendorong industri telekomunikasi di tanah air. Tak heran, opsi konsolidasi pun kerap muncul menjadi pembicaraan. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, konsolidasi antar operator merupakan salah satu cara untuk mendorong industri telekomunikasi di Indonesia agar berjalan lebih efisien, dan itu mungkin saja kembali terjadi.

    “Agar Industri lebih efisien, kemungkinan juga terjadinya konsolidasi karena jumlah operator yang ada saat ini itu membuat mereka tidak mempunyai skala ekonomi. Dan untuk meningkatkan skala ekonomi agar biaya penyelenggaraan per kilobyte menurun, antara lain bisa dilakukan dengan cara konsolidasi,” tutur Rudiantara, saat ditemui di Kominfo hari ini, Senin (23/11).

    Chief RA juga berharap pada tahun 2019 mendatang Indonesia hanya akan memiliki 4 operator seluler, sebagai upaya meningkatkan skala ekonomi serta menurunkan tarif data.

    Menyusul rumor yang beredar, dimana disebutkan bahwa akan terjadi konsolidasi antar dua operator, dalam hal ini Tri dan Indosat Ooredoo, Danny Buldansyah, Vice President Director Hutchison Tri Indonesia mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan ke arah sana.

    “Saat ini di Indonesia ada 5 Operator dan dirasa kurang efisien sehingga didorong untuk menjadi tiga atau empat operator supaya lebih efisien. Namun untuk konsolidasi belum ada pembicaraan serius ke arah sana,” tutur Danny.

    Seperti diketahui, saat ini Indonesia memiliki 5 operator penyelenggara jaringan 4G LTE, yang terdiri dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchtison serta Smartfren. Tri sebagai salah satu diantaranya memiliki jumlah pelanggan setidaknya 50 juta pelanggan.

  • Akhirnya, Warga Palestina Bisa Nikmati Jaringan 3G Sendiri

    Akhirnya, Warga Palestina Bisa Nikmati Jaringan 3G Sendiri

    Telko.id – Palestina melalui operator seluler Paltel dan Wataniya telah diberikan izin untuk membangun jaringan  mobile generasi ketiga (3G) di Gaza dan Tepi Barat.

    Sebagai operator seluler lokal, baik Paltel maupun Wataniya telah kehilangan banyak uang pada jaringan 2G. Untuk mengatasi hal tersebut, mereka mendorong perizinan untuk mengimplementasikan teknologi 3G mengingat permintaan lokal untuk layanan data pada aplikasi media sosial dan video menjulang.

    Namun, kedua operator ini memiliki keterbatasan untuk melakukan hal tersebut sebagai akibat dari perjanjian perdamaian regional antara Palestina dan Israel.

    Dilansir dari Telecoms, Minggu (21/11), pembicaraan mengenai pengalokasian frekuensi radio di Tepi Barat itu sebelumnya telah disampaikan kepada Otoritas Palestina. Dalam pembicaraan tersebut diketahui bahwa tidak ada cukup frekuensi untuk 3G dan mengharuskan perusahaan telekomunikasi mobile menyewa akses dari penyedia telekomunikasi Israel.

    Namun, kabar baik datang menghampiri setelah penelitian terbaru oleh Kementerian Komunikasi Israel membuat pemerintah negara tersebut membuat keputusan untuk mengalokasikan spektrum yang memungkinkan layanan 3G dijalankan oleh perusahaan telekomunikasi lokal.

    Dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita Palestina, WAFA, Menteri Otoritas Palestina Urusan Sipil, Hussein al-Sheikh mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan pemerintah Israel adalah langkah lebih dekat untuk menyelesaikan isu-isu yang beredar antara kedua belah pihak.

    “Perjanjian ini akan memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan layanan dan segera memulai koordinasi dengan kementerian Telekomunikasi  Palestina untuk memulai pelaksanaan perjanjian di lapangan,” kata Al-Sheikh.

    Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi Israel telah mengalokasikan sejumlah frekuensi 4G berkecepatan tinggi untuk operator telepon selular Israel. [ak/if]

  • Beauty Contest, Syarat Untuk Operator Dapatkan Dua Blok sisa di 2.1 Ghz

    Beauty Contest, Syarat Untuk Operator Dapatkan Dua Blok sisa di 2.1 Ghz

    Telko.id – Saat ini dua blok yang tersisa pada frekuensi 2100 Mhz sedang diperebutkan oleh empat operator. Keempat operator tersebut adalah Tri, Indosat, Telkomsel dan XL Axiata.

    Seperti diketahui, setelah proses refarming pada frekuensi 1800 Mhz, pemerintah langsung bergerak cepat untuk mulai mengalokasikan dua blok tersisa di frekuensi 2100 Mhz untuk keperluan Carier Agregation dari 4G.

    Namun, Pemerintah belum bisa memastikan kapan dua blok tadi akan bisa digunakan oleh para operator. Hal tersebut dikarenakan belum migrasinya Smartfren dari frekuensi 1900 Mhz.

    Sebagai informasi, kanal downlink di 1900 Mhz Smartfren itu ada pada kisaran 1980 MHz, 1985 MHz, dan 1990 Mhz. Sementara untuk uplink nya, berada pada kisaran 2170 Mhz, 2175 Mhz, dan 2180Mhz.

    Hal tersebut sejatinya akan menyebabkan interferensi bagi operator lainnya yang berdekatan dengan blok tersebut.

    Mengingat, blok sisa yang diperebutkan oleh operator adalah di frekuensi 2160-2165 dan 2165-2170 untuk downlink, sementara uplink nya bersebelahan dengan frekuensi downlink smartfren, yaitu di 1970-1975 dan 1975-1980.

    Sementara itu, untuk proses pengalokasian sendiri, Pemerintah akan menggunakan proses “Beauty Contest” untuk menentukan pemenang dari keempat operator tersebut.

    Keputusan tersebut didapat setelah Menkominfo Rudiantara menggelar rapat tertutup dengan perwakilan dari keempat operator tersebut yang bertempat di gedung Kominfo, Jakarta.

    Proses seleksi untuk mengisi dua blok tersisa ini tertuang dalam peraturan menteri Kominfo yang menyebutkan kalau proses seleksi tersebut dapat dilakukan pada akhir tahun ini.

    “Di Permen itu dilakukan seleksi akhir tahun ini, tapi pelaksanaan awal 2016. Ini menunggu bersihnya blok tersebut agar tidak ada interferensi,” ucap Pria yang sering disapa Chief RA tersebut.

    Ia menambahkan, “Misal saya ikut kontes ataupun proses seleksi lainnya, saya kan harus dapat kepastian kapan frekuensi tersebut bisa digunakan” ucapnya.

    Disinggung mengenai terjadinya refarming, Chief RA menyebutkan semua itu tergantung dari pemenang dua blok ini, Jika hanya satu operator saja yang mendapatkan dua blok ini, maka tidak diperlukan proses refarming, namun kalau terpecah dan dimiliki oleh dua operator maka akan terjadi proses refarming.

    Rudiantara menambahkan, “Untuk proses sih bisa dilakukan pada tahun ini, namun harus ada kepastian kapan mereka bisa menggunakan dua blok tersebut. Sementara untuk pengalokasian bisa lebih cepat dari akhir tahun 2016, tapi implementasi tergantung dari kita bersih-bersih frekuensinya,”

    Seperti diketahui, Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada Smartfren hingga akhir tahun 2016 mendatang.

     

  • Tanggulangi Cyber Crime, Bareskrim Bentuk Asosiasi Forensik Digital

    Tanggulangi Cyber Crime, Bareskrim Bentuk Asosiasi Forensik Digital

    Jakarta – Kementrian Komunikasi dan Informatika mendukung Asosiasi Forensik Digital (AFDI) yang juga digagas oleh sejumlah praktisi Digital Forensik. Menkominfo Rudiantara membuka kick off pembentukan asosiasi tersebut hari ini, Seasa (17/11). Dalam acara ini, hadir pula sekitar 100 Analis Forensik Digital Indonesia.

    Sebagai informasi, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang ITE yang tak hanya mengatur segala bentuk perbuatan yang dilarang, tetapi juga mengatur mengenai bukti digital, dimana bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan dengan syarat bahwa informasi yang tercantum di dalamnya secara teknis dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Agar bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan maka diperlukan tindakan forensik digital yang terdiri atas pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan dan pemeriksaan bukti digital berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk pembuktian,” ungkap Rudiantara.

    Asosiasi Forensik Digital Indonesia sendiri merupakan sebuah wadah bagi para talenta di Indonesia untuk berkecimpung di dunia Digital Forensik.

    Ketua Bareskrim, Anang Iskandar mengungkapkan, “Indonesia telah memasuki era digital ditandai adanya internet cepat, serta smartphone dan sosial media. Sementara itu, dampak dari sosial media adalah cyber crime, secara emphiris, telah menangkap 113 orang warga negara Taiwan dan China terkait penipuan cyber dan tujuan utama dari dibentuknya asosiasi ini untuk menangani permasalahan cyber crime,” katanya.

    Sementara itu, yang menjadi korban dari kejahatan siber ini bukan hanya perorangan saja, melainkan juga banyak dari pihak korporasi.

    Sebagai informasi, Sampai saat ini para ahli digital forensik di Indonesia masih sangat terbatas sekali. Hal tersebut tentunya menjadi PR yang sangat besar bagi asosiasi ini.

    Disinggung mengenai berada di naungan mana, tim AFDI mengungkapkan bahwa mereka bukan berada di bawah naungan kementrian apapun dan bersifat Independen. [ak/if]