spot_img
Latest Phone

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

ARTIKEL TERKAIT

OTT Sepakat Lakukan Self Cencorship untuk Konten Negatif

Telko.id – Konten negative memang sulit dicegah penyebarannya. Itu sebabnya, perlu adanya self cencorship. Bagitu juga dengan aplikasi Over The Top atau OTT. Untuk itu, Kementerian Kominfo bersama perwakilan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif khususnya Panel 1 tentang Pornogrofi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet serta Panel 2 tentang Terorisme, SARA, dan Kebencian telah mengundang perwakilan penyelenggara OTT di Indonesia antara lain Twitter Indonesia, Blackberry Indonesia, dan Line Indonesia.

Dari wakil panel menyampaikan bahwa konten-konten yang sudah jelas dilarang Undang-undang seperti pornografi, perjudian, dan terorisme/SARA agar bisa dilakukan filtering secara efektif dari sisi penyedia OTT. Yang dimaksud efektif disini adalah sebelum terjadi suatu kasus yang menimbulkan polemik di masyarakat sudah ter-eskalasi dulu di sisi penyelenggara OTT sehingga dapat meminimalisir keresahan yang terjadi di masyarakat. Pemenuhan terkait Undang-undang ini adalah tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait (penyelenggara OTT).

Penyelenggara OTT diharapkan untuk lebih aktif dalam mencegah konten negatif beredar di Indonesia. Panel menyampaikan bahwa terkait penangan konten negatif ini harus disikapi secara serius, panel juga meminta agar permintaan dari perwakilan pemerintah bisa di proses secepatnya, dan harus segera ditangani tanpa diseleksi terlebih dahulu.

Yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kominfo adalah pencegahan, belum masuk kepada ranah hukum, sebagaimana amanat dalam UU ITE No.11/2008 Pasal 27 dan Pasal 28.

Lebih lanjut diharapkan ada mekanisme teknis yang bisa diimplementasikan. Sebagai contoh untuk market Indonesia, seharusnya konten yang diedarkan harus sesuai dengan aturan, norma, dan budaya Indonesia, karena  negara Indonesia dibangun diatas konstruksi yang sangat menjunjung tinggi agama. Manakala dibutuhkan maka bisa dibentuk tim khusus dalam mengecek konten-konten tersebut, dan akan lebih baik lagi kalau tim khusus tersebut berada di Indonesia, sehingga kerja sama antara pemerintah dan penyedia konten berjalan lebih efektif dan efisien.

Perwakilan penyelenggara OTT menyambut baik inisiatif pemerintah dalam melakukan komunikasi dengan para penyelenggara OTT, lebih lanjut mereka menegaskan bahwa sebagai perusahaan global mereka tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Masing-masing penyelenggara OTT telah melakukan beberapa langkah untuk menangani konten internet bermuatan negatif, dan sepakat untuk melakukan self cencorship terhadap konten-konten yang beredar pada masing-masing aplikasi OTT. Selanjutnya akan diadakan rapat lanjutan guna mengevaluasi sejauh mana hasil kesepakatan hari ini dapat dijalankan. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU