Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Butuh Uang? Awas Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Telko.id – Saat ini pinjaman online marak ditawarkan. Tapi, awas, tidak semua fintech itu legal. Satgas Waspada Investasi dibawah OJK saja, diawal tahun ini sudah menghentikan kembali 231 layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total fintech peer-to-peer lending yang telah dihentikan adalah 635 entitas sampai saat ini.

Yang terdaftar? Ternyata tidak banyak. Fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa terdaftar atau izin OJK tersebut, agar tidak dirugikan ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.

Tongam mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Maklum saja, untuk membuat aplikasi Peer-to-peer lending ini sekarang sudah semakin mudah. Kemudian, permintaan masyarakat terhadap pinjaman online ini juga ternyata sangat besar. Persyaratan untuk meminjam juga mudah. Alhasil, trend pinjaman online ini pun tumbuh pesat.

Bahkan, menurut Tongam, pengembang platform ini bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain, seperti China, Rusia dan Korea Selatan. Kondisi ini membuat otoritas kesulitan memantau server yang berada di luar negeri.

Dengan berbagai kemudahan itu, platfom ilegal ini menjebak masyarakat dengan bunga dan denda tinggi. Jika tidak terpenuhi, mereka tidak segan melakukan penagihan yang tidak beretika, seperti pemaksaan, teror, mengakses data pribadi dan pelecehan seksual.

Untuk itu, OJK secara regular selalu mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending yang illegal, agar masyarakat tidak terjebak dan dirugikan.

Secara rutin, pemerintah juga sudah mengajukan pemblokiran website dan aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Lalu, mendorong penegakan hukum dari Polri terhadap Laporan Polisi yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Satgas Waspada Investasi meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system untuk bekerja sama dengan fintech fintech peer-to-peer lending ilegal.

Secara aktif, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.

Pemerintah juga mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lebih berperan lagi untuk untuk penanganan fintech fintech peer-to-peer lending ilegal. Dan sudah tentu, pemerintah juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. (Icha)

 

Latest

Gojek Perluas GoTransit ke Solo – Yogyakarta

Telko.id – Dalam rangka memperingati momentum Hari Angkutan Nasional...

Ramadan dan Lebaran, Akses Internet Smartfren Naik 28%

Telko.id - Selama Ramadan, musim mudik dan Hari Raya...

Kinerja XL Axiata Q1 2024 Melejit, Laba Bersih Naik 168%

Telko.id -  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil...

Kemajuan AI Kini Mampu Analisa Kondisi Rambut yang Tepat

Telko.id – Kemajuan teknologi artificial intelligent atau AI pun...

Rekomendasi

Bank Krom Resmi Luncurkan Krom Digital Banking, Sasar Generasi Muda

Telko.id - PT Krom Bank Indonesia Tbk ("Krom"), bagian dari Kredivo Group, secara resmi telah meluncurkan aplikasi perbankan digital Krom yang menawarkan layanan perbankan...

Igloo dan DANA Hadirkan Asuransi ‘Proteksi Batal Nonton’

Telko.id – Igloo dan DANA meluncurkan produk asuransi mikro yang memberikan perlindungan untuk pembatalan tiket bioskop dengan alasan apa pun. Dengan membeli produk asuransi seharga...

Jenius Serukan ‘Think Unthinkable’, Apa Itu?

Telko.id - Jenius dari Bank BTPN serukan semangat ‘Think Unthinkable’. Sebenarnya, semangat ini bukan hal baru di Jenius, tetapi sudah tujuh tahun, tapi sampai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini