Telko.id – Platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah ini dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/04/2026).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya.
Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen TikTok yang telah bergabung dalam gerakan bersama melindungi anak-anak.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik.
Ia berharap langkah TikTok menjadi awal positif dan kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.
Menurut penjelasan Meutya, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Platform itu juga mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center dan berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” tambahnya.
Baca Juga:
Sementara itu, pemerintah menilai perkembangan lain dari platform Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Meski Roblox telah melakukan penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, Kemkomdigi menemukan celah.
“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.
Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS. “Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tegas Meutya. Evaluasi terhadap platform-game tersebut masih terus berlangsung.
Sebelumnya, sejumlah platform lain telah menyatakan kepatuhan penuh. Platform X, Bigo Live, dan Meta (yang mencakup Instagram, Threads, dan Facebook) telah menyatakan kesiapan mereka mematuhi seluruh ketentuan dalam PP TUNAS.
Langkah-langkah perlindungan anak di ruang digital ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk menciptakan ruang aman digital bagi kelompok rentan.
Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Lembaga itu juga akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah dalam mengawal transformasi digital yang bertanggung jawab, termasuk dalam menghadapi peluang besar AI di Indonesia.
Implementasi PP TUNAS dan laporan penonaktifan akun anak oleh TikTok menunjukkan peningkatan pengawasan proaktif pemerintah di ruang digital.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan eksploitasi terhadap pengguna anak, menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan terlindungi bagi generasi muda Indonesia. (Icha)


