Tag: Perlindungan Anak di Dunia Digital

  • TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain

    TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain

    Telko.id – Platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

    Langkah ini dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/04/2026).

    “Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya.

    Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen TikTok yang telah bergabung dalam gerakan bersama melindungi anak-anak.

    Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik.

    Ia berharap langkah TikTok menjadi awal positif dan kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

    Menurut penjelasan Meutya, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Platform itu juga mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center dan berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya.

    “Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” tambahnya.

    Sementara itu, pemerintah menilai perkembangan lain dari platform Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Meski Roblox telah melakukan penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, Kemkomdigi menemukan celah.

    “Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.

    Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS. “Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tegas Meutya. Evaluasi terhadap platform-game tersebut masih terus berlangsung.

    Sebelumnya, sejumlah platform lain telah menyatakan kepatuhan penuh. Platform X, Bigo Live, dan Meta (yang mencakup Instagram, Threads, dan Facebook) telah menyatakan kesiapan mereka mematuhi seluruh ketentuan dalam PP TUNAS.

    Langkah-langkah perlindungan anak di ruang digital ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk menciptakan ruang aman digital bagi kelompok rentan.

    Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Lembaga itu juga akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah dalam mengawal transformasi digital yang bertanggung jawab, termasuk dalam menghadapi peluang besar AI di Indonesia.

    Implementasi PP TUNAS dan laporan penonaktifan akun anak oleh TikTok menunjukkan peningkatan pengawasan proaktif pemerintah di ruang digital.

    Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan eksploitasi terhadap pengguna anak, menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan terlindungi bagi generasi muda Indonesia. (Icha)

  • Kebijakan TUNAS: Perlindungan Baru untuk Anak di Dunia Digital

    Kebijakan TUNAS: Perlindungan Baru untuk Anak di Dunia Digital

    Telko.id – Bayangkan: satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Mereka lahir dengan gawai di genggaman, tapi apakah kita sudah memberikan perlindungan yang memadai?

    Tanpa pengamanan digital, mereka berisiko terpapar konten negatif, eksploitasi, hingga gangguan psikologis. Inilah alasan mengapa kebijakan TUNAS hadir—sebagai tameng baru untuk generasi emas Indonesia di ruang digital.

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) pada 28 Maret 2025.

    Kebijakan ini bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen negara untuk menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.

    Baca juga : Komdigi Efisiensi Anggaran Rp 3,84 Triliun, Janjikan BTS Akses Internet Terus Berlanjut

    “Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tegas Presiden Prabowo dalam peluncuran di Istana Negara.

    Lantas, apa saja yang perlu Anda ketahui tentang TUNAS? Bagaimana kebijakan ini akan mengubah lanskap digital bagi anak-anak? Mari kita telusuri lebih dalam.

    Mengapa TUNAS Dibutuhkan?

    Statistik menunjukkan bahwa anak-anak menghabiskan rata-rata 3-5 jam per hari di dunia digital. Tanpa pengawasan, mereka rentan terhadap konten kekerasan, pornografi, hingga praktik cyberbullying. Kebijakan TUNAS hadir sebagai respons atas ancaman ini, dengan fokus pada tiga pilar utama: keamanan, kesehatan, dan edukasi.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan, “TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang mereka.”

    Ketentuan Penting dalam Kebijakan TUNAS

    Kebijakan ini tidak main-main. Berikut poin-poin krusial yang wajib dipatuhi oleh platform digital:

    • Klasifikasi Risiko Platform: Setiap platform akan dinilai berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data, dan dampak pada kesehatan mental.
    • Pembatasan Usia: Akun anak diklasifikasikan menjadi tiga kategori—di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun—dengan persyaratan pengawasan orang tua.
    • Edukasi Digital: Platform wajib memberikan panduan penggunaan internet yang aman kepada anak dan orang tua.
    • Larangan Profiling Komersial: Data anak tidak boleh digunakan untuk tujuan iklan, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
    • Sanksi Tegas: Pelanggaran bisa berujung pada denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

    Peran Aktif Masyarakat dalam Implementasi TUNAS

    Pemerintah tidak ingin bekerja sendirian. Masyarakat diajak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur teknis pelaksanaan TUNAS. “Ini adalah ikhtiar kolektif kita semua,” ujar Meutya Hafid.

    Orang tua, pendidik, dan platform digital diharapkan bersinergi menciptakan ekosistem yang aman. Presiden Prabowo menambahkan, “Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita demi masa depan Indonesia.”

    Dengan masa transisi dua tahun, kebijakan ini memberi waktu bagi platform untuk beradaptasi. Selama periode ini, Kementerian Kominfo akan menjalankan fungsi pengawasan sementara hingga lembaga independen terbentuk.

    TUNAS bukan sekadar regulasi—ia adalah janji negara untuk melindungi generasi penerus di era digital. Bagaimana Anda bisa berkontribusi? (Icha)