Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Selesai, Apa Target Selanjutnya?

Telko.id – Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz selesai. Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan peningkatan kualitas layanan pita lebar atau broadband untuk masyarakat.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyatakan secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 berawal dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Menurut Denny, pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk. Ketiga operator itu, menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site,” tuturnya.

Keputusan melakukan refarming diambil karena adanya penetapan yang tidak contiguous pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Refarming dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz yang ditetapkan kepada PT Telekomunikasi Selular, sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous),” jelas Denny.

Hasil akhir kegiatan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz tampak sebagai gambar berikut, di mana kondisi penetapan IPFR 2,1 GHz sudah berdampingan (contiguous).

Denny menjelaskan proses kegiatan refarming dilakukan tengah malam untuk meminimalkan potensi gangguan layanan pada masyarakat.  “Dimulai sekitar pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya,” ujarnya.

Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, refarming berjalan dengan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator seluler (PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk).

“Sehingga proses refarming di suatu cluster dapat diselesaikan tanpa adanya fallback satu cluster pun hingga cluster yang terakhir,” tandasnya.

Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga telah melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemindahan frekuensi berjalan sesuai dengan skenario yang ditetapkan dan menghindari terjadinya interferensi. Kegiatan Frequency Clearance tersebut dilakukan mulai tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023,” tutur Direktur Denny Setiawan.

Kualitas Layanan

Kementerian Kominfo mengharapkan penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.

“Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” ungkap Denny menjelaskan.

Peningkatan kualitas layanan tersebut, menurut nya dimungkinkan karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Karena spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

Pemerintah mengharapkan kondisi pita frekuensi radio 2,1 GHz yang contiguous pasca refarming akan memberikan peningkatan kemudahan dan efisiensi dalam proses implementasi jaringan maupun upgrade teknologi mobile broadband oleh operator.

“Diharapkan khususnya kepada PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Selular, setelah penetapan pita frekuensi radio 2,1 yang berdampingan, layanan seluler terutama internet cepat kepada masyarat dapat menjadi lebih baik lagi.” ujarnya. (Icha)

Latest

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini...

Indosat SheHacks 2024, Kembali Hadir Dukung Pemberdayaan Perempuan

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui...

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Rekomendasi

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini