Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Kominfo Blokir 15 PSE Game Online Yang Memuat Unsur Perjudian 

Telko.id – Kominfo blokir 15 PSE game online yang memuat unsur perjudian. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” papar Johnny. 

Ke 15 PSE game online yang memuat unsur perjudian itu adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujar Johnny.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan update status terkait Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagai berikut: 

  1. Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB. 
  2. Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. 
  3. Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dengan demikian masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas.(Icha)

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini