Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Ini Aturan Market Place Harus Ikut Tanggung Jawab Terkait Ponsel BM

Telko.id – Ponsel black market atau ponsel BM masih beredar. Padahal, aturan blokir ponsel BM lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020.

Menyikapi hal tersebut, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri untuk menangkal ponsel BM masih beredar tersebut.

“Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” ungkap Ojak.

Menurut Ojak bagi pelaku usaha, bagi produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya. Misalnya jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi. Di samping itu juga nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan itu nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan.

“Mengapa kita wajibkan label di PP 79 itu di kemasan, karena untuk mempermudah Konsumen mengecek apakah IMEI sudah terdaftar. Juga mempermudah petugas pengecek memeriksa tanpa membuka kemasan,” tandas Ojak.

Jika mengacu pada UU perlindungan konsumen pasal 8 huruf i, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana. Terkait label ini harus jelas juga seperti ada mereknya, frekuensinya, ada ketentuan di peraturannya.

“Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant-nya,” tandas Ojak.

Baca juga : Penerapan Aturan IMEI Longgar? Kok Banyak Importir  BM ‘Main Lagi’

Itu sebabnya menurut Ojak para market place harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal atau ponsel BM.

Sementara itu Tulus Abadi, Ketua YLKI mengatakan bahwa masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Sebab menurut Tulus aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.  Beberapa waktu lalu, lanjut Tulus pemerintah mengklaim bahwa ponsel BM masih beredar mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 2 triliun per tahunnya.

Untuk itu lanjut Tulus kepada konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal bukan ponsel BM. Ciri utama ponsel legal atau bukan ponsel BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.

“Dengan adanya kebijakan validasi IMEI, seharusnya sudah selesai nasib ponsel Black Market. Jika ditengarai masih dijual secara online dan masih mendapat layanan selular maka YLKI menghimbau kepada semua pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini yang sudah diterapkan sejak 20 April 2020 lalu,” ungkap Tulus.

Tulus juga sepakat dengan kebijakan yang diterapkan Kemendag bahwa pihak Market Place harus ikut bertanggung jawab mengawasi merchant yang diduga menjual ponsel Black Market.

“Kami kira jika semua berkomitmen untuk menjalankan regulasi untuk kepentingan kita bersama, baik itu  konsumen maupun ekosistem industri. Pemerintah harus konsisten jangan maju mundur kayak undur-undur,  masyarakat perlu ketegasan,” ungkap Tulus

Tulus juga berharap agar para pemangku kebijakan dalam masa transisi validasi IMEI ini perlu melakukan monitoring. “Sebaiknya lakukan sweeping terhadap peredaran dan penjualan ponsel Black Market. Sangat gampang kok, tinggal cek ke website E-commerce cari produk yang kita tuju. Saya dengar katanya yang lagi heboh iPhone SE 2 2020. Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-cormmerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software penegndali IMEI berjalan secara optimal,”ungkap Tulus.

Sebagaimana diketahui kebijakan validasi IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu karena selama ini ponsel BM masih beredar Indonesia bahkan cukup deras, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung.

Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel terjadi sejak empat tahun terakhir ini yang membuat persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen dan negara. (Icha)

 

Latest

Ini Cara Samsung Knox Lindungi TV Samsung dari Kejahatan Siber

Telko.id – Pada era digital seperti sekarang ini, TV...

Huawei Siap Luncurkan GoPaint, Kesempatan Berkreasi Tanpa Batas

Telko.id - Huawei akan segera merilis GoPaint, aplikasi melukis...

Kinerja Indosat Q1 2024, Tumbuh Positif Di semua Lini Bisnis

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX:...

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan...

Rekomendasi

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO). Hal ini disampaikan...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini