Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Operator Menantikan Peraturan Menteri Tentang PNBP, ini Harapannya

Telko.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 baru saja dikeluarkan 19 September lalu, isinya tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ini tentu menjadi ‘angin segar’ bagi para operator telekomunikasi di Indonesia. Pasalnya, sudah sejak lama, operator meminta pemerintah untuk menurunkan regulatory charging. Setidaknya, operator bisa berharap dengan hadirnya PP no.43 2023 ini bisa mengakomodir permintaan operator.

Walapun, perjalannya masih panjang. Menurut Denny Setiawan, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemkominfo setelah ada Peraturan Pemerintah, pihak Kominfo harus membuat Peraturan Menteri dan ini setidaknya membutuhkan waktu dua bulan.

“Setelah PP 43 tahun 2023 keluar, kami dari kominfo harus mempersiakan Peraturan Menteri, setidaknya membutuhkan waktu 2 bulan,” ujar Denny dalam sebuah diskusi di Jakarta (02/10).

Baca juga : Anggaran Kominfo 2024 Capi Rp14,84 T, Bakal Buat Apa Saja?

Lalu, apa sebenarnya yang diminta oleh operator telekomunikasi pada pemerintah, ditengah bisnis pada industri ini yang terus turun pendapatannya, padahal di sisi lain, pemerintah sendiri sudah merancang Indonesia Digital 2045.

Itu sebabnya, operator telekomunikasi pun berharap dukungan dari pemerintah agar ‘tugas’ operator untuk menggelar jaringan semaksimal mungkin sebagai ‘syarat mutlak’ atau boleh dibilang sebagi inti dari inti sektor teknologi digital untuk menjadikan Indonesia Digital pada 2045 bisa tercapai.

Jadi menurut Rudi Purwanto, Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ada 8 usulan rasionalisasi PNBP Dan Skema Insentif Untuk Mendorong Business Sustainability Industri Seluler. Apa saja?

Faktor Pengurang

ATSI berharap ada penerapan faktor pengurang untuk seluruh biaya kompensasi dan kewajiban penyediaan dan/atau Pembangunan yang ditanggung oleh operator dan disusulkan juga Frekuensi Eksisting.

Up Front Fee/Intial fee

UFF diusulkan < 1x Harga Penawaran atau
0 rupiah, jika memungkinkan dapat di install.

Annual Fee

AF bisa free of charge pada 3 tahun pertama atau lebih, AF diusulkan < 1x Harga Penawaran terendah, dapat
di install selama 10 tahun dan total AF di cap < 8% dari gross revenue.

Penurunan BHP Eksiting

Mengusulkan penurunan BHP Eksisting pada tahun 2024 sebesar 20% (termasuk evaluasi nilai K) dan kemudian flat pada tahun berikutnya.

Mekanisme Evaluasi

Mendorong mekanisme evaluasi untuk alokasi spektrum baru dengan mempertimbangkan ketersediaan spektrum frekuensi.

Mekanisme Seleksi

Mendorong mekanisme seleksi yang lebih terjangkau, lebih terkontrol, dengan reserved priced yang murah dan dapat memberikan peluang bagi setiap operator untuk dapat memperoleh alokasi di semua spektrum band dengan lebar pita yang ideal.

Fair Share dan Fair Contribution Bagi OTT

Mendorong Pemerintah untuk menerapkan fair share dan fair contribution bagi OTT untuk equal playing field dan melindungi Industri dalam Negeri.

Sangsi Denda Administrasi

Besaran Sangsi/denda administrasi diusulkan tidak terlalu besar dan mempertimbangkan Kesehatan Industri.

Namun, di sisi lain, Kominfo juga harus memenuhi targetnya untuk Penerima negara Bukan Pajak (PNBP) ini, yang beberapa lalu sudah ditargetkan pada tahun 2024 sebesar Rp25,58 Triliun.

“Usulan dari operator akan kami diskusikan di internal Kominfo, tapi tetap saja, sebelum itu, kami juga perlu detail usulan tersebut. Selain itu, tentu kami juga harus mempertimbangkan target dari Kementerian Keuangan dan DPR dalam pembuatan Peraturan Menteri nantinya,” kata Denny.

Walaupun menurut Wawan Sunarjo, Direktur PNBP Kementerian Keuangan target tersebut bisa saja turun.

“Kementerian Keuangan juga tidak ingin ada operator telekomunikasi yang tutup karena beban PNBP dirasa memberatkan dan jika terjadi PHK maka kami juga yang repot karena harus menggunakan APBN untuk bantuan sosial,” ujar Wawan.

“Hanya saja kriteria nya harus jelas dan ada buktinya, sehingga usulan dari ATSI itu bisa diterima,” sahut Wawan menambahkan.

Jadi, kita masih harus menunggu sekitar 2 bulan lagi untuk mengetahui detail dari Peraturan Menteri (Permen) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akankah Permen tersebut bisa mengakomodir keinginan operator telekomunikasi agar bisnisnya bisa sehat lagi. (Icha)

 

Latest

Warga DKI ini Bisa Bayar Pajak Daerah via Tokopedia

Telko.id - Tokopedia resmi meluncurkan fitur pembayaran Pajak Daerah...

IoT XL Axiata Kini Rambah Industri Mobil Listrik Nasional

Telko.id – Internet of Things (IoT) XL Axiata kini sudah...

Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0, Hadiahnya Rp.300 Juta!

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui...

Praktisnya Galaxy AI Bahasa Indonesia Buat Remote Working

Telko.id – Anda sering remote working? Dengan menggunakan Galaxy...

Rekomendasi

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO). Hal ini disampaikan...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini