Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

OTT Asing Terancam Diblokir Jika Tidak Punya Badan Usaha Tetap

Telko.id – Beberapa waktu lalu, ketika isu Netflix merebak, ramai juga dibicarakan bahwa para perusahaan over the top, seperti Netflix dan lainnya harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).

Badan usaha tetap yang dimaksud ini bukan sekedar kantor perwakilan saja. Karena kalau kantor perwakilan saja, tidak ada pajak yang masuk. Padahal, yang diinginkan oleh pemerintah ada, Negara juga terkait dengan aspek bisnis dan perlindungan konsumen.

Kembali Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menegaskan bahwa perusahaan over the top tentang masalah ini. Perusahaan OTT yang tidak membuat Badan Usaha Tetap atau BUT akan di blokir. Hal ini juga sempat disampaikan oleh Rudiantara waktu ke Silicon Valley beberapa waktu lalu.

Contoh OTT yang dimaksud adalah seperti Google, Twitter, Facebook, Line dan lainnya. Di mana, konten atau layanan perusahaan OTT tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui internet tetapi tidak dapat dikontrol oleh penyelenggara internet.

Dengan memiliki BUT, maka perusahaan OTT itu akan patuh pada peraturan yang ada di Indonesia. Saat ini, para perusahaan OTT itu bebas mengumpulkan data para penggunannya. Dan dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya. Lalu, untuk perlindungan konsumennya tidak ada dasarnya. Hal itu yang membuat BUT ini wajib untuk para OTT.

Selain itu, ada juga masalah perpajakan. Jika para OTT itu sudah memiliki BUT maka setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan terkena pajak. Sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

Para OTT, menurut Rudiantara tidak diwajibkan untuk mendirikan kantor sendiri. Bisa saja dengan melakukan kerjasama atau joint venture dengan perusahaan lokal atau bekerjasama dengan operator.

Untuk aturannya sendiri, saat ini masih digodok. Rencananya, pada akhir Maret 2016 ini akan selesai dan dikeluarkan. Setelah itu aka nada masa transisi agar para perusahaan OTT dapat menyesuaikan diri dan memenuhi aturan yang dikeluarkan.

Dari sekian banyak OTT yang ada di Indonesia, Rudiantara cukup mengapresiasi yang dilakukan oleh Line Indonesia. Di mana perusahaan ini dianggap cukup proaktif bersilaturahmi dan sharing tentnag langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi dan budaya lokal. Begitu info yang disampaikan oleh Rudiantara dalam Twit nya.

Selain itu, Line Global juga telah menunjuk konsultan lokal dan koordinasi dengan kantor di Indonesia untuk memberikan masukan dan review terhadap konten yang ada. Line Indonesia juga sudah resmi memiliki badan usaha (Business Establishment) sebagai wujud komitmen perusahaan di Indonesia.

Line Indonesia juga akan melakukan filtering pada beberapa konten stiker yang sensitive agar tidak dapat diakses di Indonesia. Dan akan secara terbuka melakukan komunikasi dengan Kominfo untuk menghadirkan konten-konten positif di Indonesia. (Icha)

Latest

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Huawei Ajak Pengembang Ciptakan Native Apps untuk HarmonyOS

Telko.id - Huawei makin serius mendorong terbangunnya kolaborasi dengan...

Kolaborasi Qualcomm dan Meta Optimalkan AI Llama 3 di Snapdragon

Telko.id - Qualcomm Technologies, Inc. dan Meta mengumumkan kolaborasi...

Gajian Tiba, realme 12 Series 5G Pas Jadi Pilihan

Telko.id - Pada pekan gajian kali ini, anak muda...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini