spot_img
Latest Phone

Garmin Venu X1 Resmi Dirilis: Smartwatch Teringan dengan Layar 2 Inci

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan Venu X1,...

OPPO Reno14 Pro Berbekal MediaTek Dimensity 8450, Performa Lebih Cepat

Telko.id - OPPO resmi memperkenalkan Reno14 Pro sebagai smartphone...

Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Rilis 2026

Telko.id - Apple dikabarkan sedang mempersiapkan peluncuran iPhone lipat...

Apple Rilis iOS 26 Beta 2 dengan Perbaikan Liquid Glass

Telko.id - Apple baru saja merilis iOS 26 beta...

ASUS ROG Luncurkan Jajaran Perangkat Gaming RTX 50 Series di Indonesia

Telko.id - ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi memperkenalkan...

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Tertibkan Penjualan Alat Telekomunikasi Ilegal di Semarang

Jakarta – Kominfo beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban atas alat telekomunikasi ilegal yang di jual bebas di Semarang dan sekitarnya. Kegiatan operasi penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Semarang, Korwas PPNS, Polda Jawa Tengah, Pomdam IV Diponegoro Jawa Tengah.

Operasi ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan terbitnya sertifikat perangkat telekomunikasi. Target operasi penertiban difokuskan terhadap beberapa lokasi yang menjual alat dan perangat telekomunikasi tidak bersertifikat dan pemberian label.

Melalui siaran pers di laman resmi Kominfo belum lama ini, Tim penertiban gabungan berhasil menyegel barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) unit perangkat telekomunikasi dan diamankan di Balmon SFR Kelas II Semarang.

Alat-alat tersebut terdiri dari Perangkat GPS Track 1 unit, Perangkat Pemancar Radio Siaran (Rakita) 1 unit, Perangkat Jammer Seluler 1 unit, Handphone 16 unit, Handy Talkie 2 Unit. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh PPNS Balmon SFR Kelas II Semarang.

Kegiatan monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal akan terus digalakan sebagai wujud komitmen Direktorat Jendral SDPPI untuk melindungi masyarakat dari timbulnya gangguan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis. [AK/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU