Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Kominfo Tertibkan Penjualan Alat Telekomunikasi Ilegal di Semarang

Jakarta – Kominfo beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban atas alat telekomunikasi ilegal yang di jual bebas di Semarang dan sekitarnya. Kegiatan operasi penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Semarang, Korwas PPNS, Polda Jawa Tengah, Pomdam IV Diponegoro Jawa Tengah.

Operasi ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan terbitnya sertifikat perangkat telekomunikasi. Target operasi penertiban difokuskan terhadap beberapa lokasi yang menjual alat dan perangat telekomunikasi tidak bersertifikat dan pemberian label.

Melalui siaran pers di laman resmi Kominfo belum lama ini, Tim penertiban gabungan berhasil menyegel barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) unit perangkat telekomunikasi dan diamankan di Balmon SFR Kelas II Semarang.

Alat-alat tersebut terdiri dari Perangkat GPS Track 1 unit, Perangkat Pemancar Radio Siaran (Rakita) 1 unit, Perangkat Jammer Seluler 1 unit, Handphone 16 unit, Handy Talkie 2 Unit. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh PPNS Balmon SFR Kelas II Semarang.

Kegiatan monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal akan terus digalakan sebagai wujud komitmen Direktorat Jendral SDPPI untuk melindungi masyarakat dari timbulnya gangguan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis. [AK/IF]

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini