Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Ketum MASTEL: Uji Publik Perubahan PP 52 & 53 Terlampau Singkat

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (11/11/2016) baru saja mengeluarkan rilis resmi terkait uji publik revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah menjadi kontroversi. Akan tetapi dalam pemberitahuan resminya terkait uji publik ini, Kemkominfo menyampaikan publik hanya diberi waktu selama seminggu (6 hari kalender) yaitu dari tanggal 14 November hingga 20 November 2016.

Ketua Umum MASTEL Kristiono menilai pemberitahuan uji publik yang mendadak dan dengan alokasi waktu yang sangat terbatas ini, berpotensi menimbulkan kesan di masyarakat bahwa uji publik hanya formalitas dan “yang penting sudah dilakukan”. Karena nantinya masyarakat juga belum tentu diberitahu apakah masukannya dipertimbangkan atau tidak.

“Harusnya seperti yang dilakukan FCC (Federal Communications Commission), mereka dalam melakukan uji publik terlihat sangat serius dan memang tulus dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan publik agar produknya workable, bukan government centric“, banding Kristiono.

Menyikapi hal ini, MASTEL mengaku akan tetap mengejar tenggat waktu yang diberikan Kemkominfo, mengingat kedua regulasi ini sangat krusial bagi industri telematika Indonesia. Sebagaimana diketahui, perihal network sharing dan pengalihan frekuensi yang menjadi pokok perdebatan ikut dibahas dalam kedua RPP ini.

Uji Publik Bukan di Kemenko Bidang Perekonomian

Walau Menkominfo beberapa kali mengelak bahwa kementeriannya terlibat dalam proses revisi peraturan pemerintah tersebut. Tetapi pada hari Jumat lalu, informasi terkait jadwal uji publik dirilis secara resmi melalui situs kominfo.go.id.

Beberapa pernyataan Menkominfo mengelak diantaranya ketika ditemui usai rapat dengan Komisi I DPR RI di gedung Nusantara II DPR (26/9/2016), Menkominfo mengatakan “Saya cuma ikut sekali rapat menteri, habis itu nggak ikut lagi”. Dan kemudian kesempatan lain (3/11/2016) Menkominfo mengaitkan dengan Perintah Presiden, “Saya hormati perintah presiden, revisi ini yang memimpin Menko Perekonomian”, ungkap beliau.

Menanggapi perkembangan Uji Publik, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih mengaku lembaganya siap memantau proses konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Walau dalam beberapa media diberitakan Alamsyah menyayangkan waktu uji publik terlalu singkat mengingat kedua produk hukum ini akan berdampak luas dan jangka panjang. ORI tetap berkomitmen membantu Kemkominfo dan masyarakat.

“Kami akan mengawasi prosesnya, termasuk jika ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tutup Alamsyah. (Icha)

Latest

Open always wins, Kampanye Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024 ala Samsung

Telko.id - Dengan waktu kurang dari 100 hari lagi...

Makin Hemat, Gojek Luncurkan Paket Berlangganan Gojek PLUS

Telko.id - Gojek, penyedia layanan on-demand dari Grup GoTo...

Warga DKI ini Bisa Bayar Pajak Daerah via Tokopedia

Telko.id - Tokopedia resmi meluncurkan fitur pembayaran Pajak Daerah...

IoT XL Axiata Kini Rambah Industri Mobil Listrik Nasional

Telko.id – Internet of Things (IoT) XL Axiata kini sudah...

Rekomendasi

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO). Hal ini disampaikan...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini