Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Frekuensi 700 Mhz Siap Dilelang, Ini Rancangan Aturannya!

Telko.id – Frekuensi 700 Mhz menurut Kominfo sudah siap dilelang, frekuensi ini sendiri sebelumnya merupakan digital deviden yang digunakan oleh TV Analog.

Untuk itu, pemerintah pun mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dan melakukan konsultsi publik hingga 16 Oktober mendatang.

Langkah ini merupakan bentuk dari pelaksanaaan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  dimaksud disusun dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia melalui peningkatan layanan Mobile Broadband sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024.

Baca juga : Tarik Ulur Pola ‘Lelang Frekuensi’ Demi Industri Telko Lebih Efektif

Frekuensi 700 Mhz ini sendiri sekarang sudah kosong karena dengan adanya migrasinya TV analog ke TV digital melalui pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang telah selesai secara nasional.

Dengan demikian, pita frekuensi radio ini sudah dapat dilakukan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Pita frekuensi radio 700 MHz ini memiliki kelebihan dalam memberikan coverage layanan seluler 4G/5G yang lebih luas, sehingga sesuai untuk pemerataan akses internet kecepatan tinggi di daerah-daerah rural yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.

Sedangkan pita frekuensi radio 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle, sehingga sudah dapat digunakan untuk layanan Mobile Broadband. 

Pita frekuensi radio 26 GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G dimana pada use case tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latency yang sangat rendah.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz  berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD dan pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
  • Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT;
  • Potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz;
  • Kewajiban koordinasi pada pita 26 GHz untuk mitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana yaitu sinkronisasi moda transmisi TDD;
  • Kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contigous).

Untuk proses lelang nya sendiri, pemerintah sempat berjanji akan dilangsungkan pada akhir tahun ini. Hanya saja tepatnya kapan masih belum diinfo lebih lanjut. (Icha)

Latest

Ini Cara Samsung Knox Lindungi TV Samsung dari Kejahatan Siber

Telko.id – Pada era digital seperti sekarang ini, TV...

Huawei Siap Luncurkan GoPaint, Kesempatan Berkreasi Tanpa Batas

Telko.id - Huawei akan segera merilis GoPaint, aplikasi melukis...

Kinerja Indosat Q1 2024, Tumbuh Positif Di semua Lini Bisnis

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX:...

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan...

Rekomendasi

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO). Hal ini disampaikan...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini