Latest Phone

Xiaomi Redmi Note 13R Pro

vivo X100 Pro

vivo X100

Frekuensi 700 Mhz Siap Dilelang, Ini Rancangan Aturannya!

Telko.id – Frekuensi 700 Mhz menurut Kominfo sudah siap dilelang, frekuensi ini sendiri sebelumnya merupakan digital deviden yang digunakan oleh TV Analog.

Untuk itu, pemerintah pun mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dan melakukan konsultsi publik hingga 16 Oktober mendatang.

Langkah ini merupakan bentuk dari pelaksanaaan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  dimaksud disusun dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia melalui peningkatan layanan Mobile Broadband sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024.

Baca juga : Tarik Ulur Pola ‘Lelang Frekuensi’ Demi Industri Telko Lebih Efektif

Frekuensi 700 Mhz ini sendiri sekarang sudah kosong karena dengan adanya migrasinya TV analog ke TV digital melalui pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang telah selesai secara nasional.

Dengan demikian, pita frekuensi radio ini sudah dapat dilakukan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Pita frekuensi radio 700 MHz ini memiliki kelebihan dalam memberikan coverage layanan seluler 4G/5G yang lebih luas, sehingga sesuai untuk pemerataan akses internet kecepatan tinggi di daerah-daerah rural yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.

Sedangkan pita frekuensi radio 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle, sehingga sudah dapat digunakan untuk layanan Mobile Broadband. 

Pita frekuensi radio 26 GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G dimana pada use case tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latency yang sangat rendah.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz  berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD dan pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
  • Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT;
  • Potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz;
  • Kewajiban koordinasi pada pita 26 GHz untuk mitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana yaitu sinkronisasi moda transmisi TDD;
  • Kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contigous).

Untuk proses lelang nya sendiri, pemerintah sempat berjanji akan dilangsungkan pada akhir tahun ini. Hanya saja tepatnya kapan masih belum diinfo lebih lanjut. (Icha)

Latest

Polytron Hadirkan Monitor Gaming Warrior PMD 27IQ9931

Telko.id - Pertumbuhan pasar monitor gaming yang signifikan dalam...

Infomedia, Perkuat Posisi Dengan Mengedepankan AI dan Robotik

Telko.id - PT Infomedia Nusantara subsidiary PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk...

Hyundai Gandeng INVI, Untuk Distribusikan Bus Listrik

Telko.id - Hyundai Motor Company dan INVI, anak perusahaan...

TikTok Pastikan Jaga Keamanan, Tapi Kendali Tetap Ditangan Mu!

Telko.id – TikTok menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga keamanan...

Rekomendasi

Ini Usulan ATSI dan APJII Terkait Regulasi Untuk Starlink

Telko.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) maupun Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan beberapa poin untuk pemerintah membuat regulasi. Kedua asosiasi itu...

Pemerintah Ingin Lelang Frekuensi 700 Mhz Secepatnya, Bisa Kah?

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika repubrik Indonesia pernah menyebutkan akan melelang frekuensi 700 Mhz tahun ini. Tapi bisa kah...

4.343 Site Sudah On-Air, Kominfo Segera Tuntaskan Target Bangun BTS 4G 

Telko.id - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan semua desa dapat terhubung dengan konektivitas digital pada tahun 2025 mendatang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini