Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

FCC Buat Aturan Perlindungan Data Konsumen

Telko.id – Federal Communications Commission (FCC) selakilu pihak regulator di Amerika Serikat mengumumkan sebuah proposal yang melarang ISP untuk mengumpulkan data pengguna tanpa persetujuan. Hal ini ditujukan untuk memastikan privasi pengguna internet broadband.

Proposal FCC jelas menyatakan bahwa ISP dapat mengumpulkan dan berbagi data pengguna setelah mendapatkan persetujuan yang diperlukan dari pengguna broadband tersebut.

Jika proposal tersebut dijadikan  peraturan, itu akan menjadi pukulan besar pada operator jaringan telekomunikasi seperti AT & T, Verizon, Comcast, antara lain. Namun, peraturan tersebut tidak akan mempengaruhi perusahaan media sosial seperti Google, Facebook, Twitter, dan lainnya.

Proposal telekomunikasi ini diusulkan oleh Ketua FCC Tom Wheeler, yang memenangkan persetujuan awal dengan  meminta penyedia broadband untuk mendapatkan persetujuan konsumen, mengungkapkan pengumpulan data, melindungi informasi pribadi dan melaporkan pelanggaran tetapi tidak akan melarang praktik pengumpulan data, seperti dilaporkan oleh TelecomLead (4/4).

“Proposal ini akan memberikan semua konsumen sebuah alat yang dibutuhkan untuk membuat keputusan tentang bagaimana ISP menggunakan dan berbagi data mereka, dan keyakinan bahwa ISP menjaga data pelanggan mereka aman,” kata Wheeler dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Kamis.

Bertentangan dengan kepentingan beberapa pelanggan, penyedia layanan broadband saat ini mengumpulkan data konsumen tanpa persetujuan dan beberapa menggunakan data tersebut untuk iklan bertarget.

Namun, FCC tidak akan memberlakukan aturan privasi tersebut ke ke situs jejaring sosial seperti Twitter, Google atau Facebook.

Berdasarkan aturan tersebut, nantinya penyedia perlu untuk memberitahu konsumen informasi apa yang sedang dikumpulkan, digunakan untuk apa dan kapan akan diberikan ke pengguna. Mereka juga perlu untuk melindungi data di bawah standar keamanan data. Konsumen juga perlu diberitahu mengenai pelanggaran data mereka paling lambat 10 hari setelah ditemukan.

Lembaga pemeringkat Moody Investors Services mengatakan, bahwa  sebelumnya usulan untuk memberlakukan pembatasan privasi di penyedia broadband seperti Verizon Communications, AT & T, Comcast adalah hal yang negatif.

Hal senada juga dilontarkan oleh kelompok advokasi Free Press yang menyambut usulan FCC dan mengatakan komisi harus mempertimbangkan isu-isu lain dalam menetapkan aturan termasuk pay-for-privacy, inspeksi ‘deep-packet’, layanan upselling, kompetisi dan keamanan data.

Sementara itu, The National Cable and Telecommunications Association mendesak FCC untuk mengadopsi pendekatan teknologi netral dengan memberikan perusahaan akses ke informasi yang sama ke pengguna yang sama.

Lain halnya dengan Consumer Watchdog, yang memuji usaha FCC untuk mulai membuat aturan yang akan melindungi privasi pelanggan broadband. Consumer Watchdog mengatakan aturan harus membatasi ISP dari ‘recharge’ data untuk rencana perlindungan data pelanggan.

Mungkin apa yang dilakukan oleh FCC perlu dicontoh oleh Pemerintah Indonesia. Pasalnya, data pribadi konsumen merupakan sebuah hal yang sensitif dan terkesan rahasia.

Latest

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini...

Indosat SheHacks 2024, Kembali Hadir Dukung Pemberdayaan Perempuan

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui...

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Rekomendasi

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini