Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

ATSI Minta Ada Analisa Komprehensif Sebelum Aturan IMEI Diberlakukan

Telko.id – Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Ririek Adriansyah, meminta regulator mempertimbangkan kembali mengenai pembebanan investasi untuk pemblokiran International Mobile Equipment Identity atau IMEI smartphone kepada operator seluler.

Tapi disisi lain, Ririek juga mengatakan bahwa pihaknya, bersama operator seluler mendukung kebijakan pemerintah terkait pemblokiran IMEI smartphone tersebut.

“Kami mendukung pemerintah, karena (kebijakan pembatasan IMEI) ada kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama dari biaya masuk smartphone ilegal,” kata Ririek Adriansyah, saat ditemui di acara Selular Congress 2019, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Apalagi, menurut Ririek, selain pemerintah, kebijakan pemblokiran IMEI ini juga menyangkut stake holder lainnya.

“Satu dari masyarakat, kedua operatornya. Jadi, perlu secara komprehensif untuk dianalisa bagaimana yang paling bagus untuk memaksimalkan (keuntungan) tidak hanya untuk negara tetapi juga masyarakat secara luas,” kata mantan Dirut Telkomsel itu.

Agak kontradiktif memang, tapi, pemblokiran IMEI tersebut memang yang melakukan harus operator karena mereka yang memiliki akses langsung ke masyarakat pengguna smartphone. Dengan alat yang dinamakan Equipment Identity Register (EIR), operator dapat melakukan pemblokiran.

Operator Harus Investasi EIR

Salah satu yang membuat peraturan registrasi IMEI ini masih terhambat juga karena operator di Indonesia pada awal set up jaringan tidak dilengkapi dengan Equipment Identity Register (EIR), mungkin supaya hemat. Berbeda dengan di negara- negara lain atau operator yang sudah melengkapi perangkat tersebut dari awal membangun jaringan.

Padahal, alat tersebut memiliki kemampuan untuk mengenali IMEI setiap smartphone. Jadi, ketika ada smartphone yang aktif dan IMEI yang muncul tidak terdaftar, maka operator pun memiliki kewajiban untuk memblokirnya.

Itu sebabnya, operator pun harus punya data-data yang sama dengan Kemenperin tentang IMEI ini. Agar tidak salah melakukan pemblokiran.

Nah, sekarang ketika pemerintah mau menerapkan IMEI registrasi, operator ‘terpaksa’ harus investasi alat tersebut.

Dan, kabarnya cukup tinggi harganya. Ditambah lagi, supaya tidak mengganggu kualitas layanan, operator tidak bisa menyediakan hanya satu alat saja. Perangkat EIR ini harus dipasang di setiap sentral nya operator. Jadi tidak centralized.

Inilah rupanya, salah satu yang harus dihadapi pemerintah, ketika akan menerapkan registrasi IMEI ini.

“Percuma kita membuat regulasi kalau perangkat EIR di operator nya tidak ada,” ungkap Mochamad Hadiyana, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI menjelaskan.

Kemenkominfo sendiri menilai bahwa investasi EIR oleh operator ini masih memadai untuk ditanggung. Jadi, operator seluler tidak akan diberikan insentif apapun karena dianggap sebagai tanggung jawab operator seluler.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo menegaskan dalam penerapan aturan validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) pada ponsel-ponsel ilegal, operator seluler tidak akan diberi insentif apapun.

“Mereka [operator seluler] berbisnis di Indonesia, setiap bisnis itu, setiap punya lisensi ada hak dan kewajiban,” kata Ismail, Dirjen SDPPI menjelaskan beberapa waktu lalu dalam sesi wawancara khusus.

Ismail menambahkan hak operator seluler adalah mendapat keuntungan dari masyarakat, adapun kewajiban yang harus mereka penuhi, salah satunya  adalah pemblokiran IMEI ilegal yang datanya berasal dari pemerintah.

Ismail menjelaskan dalam perjalanan berbisnis di Indonesia, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, entah kewajiban tersebut tertuang di awal, di tengah atau di akhir perjalanan bisnis, sehingga munculnya kebijakan mengenai IMEI adalah hal yang wajar.

Ismail menampik bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membebani industri telekomunikasi dengan kebijakan IMEI ini. Dia berpendapat bahwa kebijakan IMEI justru membantu industri dalam mengumpulkan data pengguna seluler yang aktif. (Icha)

Latest

Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

Telko.id - Indonesia kini memiliki pusat pengujian perangkat yang...

Hyundai Recall IONIQ 5 dan IONIQ 6 Guna Pembaruan Software ICCU

Telko.id - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) wujudkan komitmennya...

MediaTek SoC Dimensity 9300+, Percepat Proses AI Generatif

Telko.id - MediaTek hari ini meluncurkan Dimensity 9300+, cip...

Internet BAIK Series 8, Telkomsel Literasi Digital 1000 pelajar dan Guru

Telko.id – Telkomsel gelar program Internet BAIK Series 8...

Rekomendasi

Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

Telko.id - Indonesia kini memiliki pusat pengujian perangkat yang berstandar internasional Indonesia Digital Test House (IDTH) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Joko Widodo...

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO). Hal ini disampaikan...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini