spot_img
Latest Phone

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...
Beranda blog Halaman 1503

Samsung dan TMobile Demonstrasi 5G di Band 28GHz

0

Telko.id – Pasar 5G memang menggiurkan. Baik bagi produsen IT maupun provider di seluruh dunia. Wajar, akhirnya setiap produsen dan provider pun berlomba-lomba melakukan test agar menjadi ‘kisah’ sukses sebagi portfolio jualan. Seperti hal nya Samsung yang bermitra dengan TMobile melakukan demonstrasi 5G di band 28GHz.

Penandatanganan kerjasama ini baru saja dilakukan (19/09) di Seoul Korea. Rencananya, demonstrasi tersebut akan similar pada tahun 2017. Seperti dilansir dari laman Bussiness Korea.

Tidak berhenti disitu. Samsung pun akan meningkatkan kerjasamanya dan bermitra dengan tiga operator seluler terkemuka di Amerika. Termasuk AT & T dan Verizon.
Pertama-tama, Samsung Electronics akan menunjukkan layanan 5G yang boleh dibilang hampir lengkap dan siap dikomersialkan pada pita frekuensi 28GHz dengan T Mobile dalam tahun depan. Untuk keperluan tersebut, Samsung Electronics akan menggunakan antena kecil dan power amplifier untuk BTS yang dapat digunakan di 28GHz. Keduanya merupakan teknologi yang menurut Samsung berhasil mereka kembangkan.

Pada bulan Juni 2017, rencananya akan memanfaatkan satu milimeter wave band frekuensi. Selain itu, raksasa elektronik Korea ini juga akan menerapkan beam forming technology untuk demonstrasi 5G bekerjasama dengan T Mobile. Teknologi beam forming ini akan menghasilkan kualitas telekomunikasi yang optimal dengan mentransfer sinyal gelombang dari BTS ke terminal termasuk telepon seluler seperti electronic beams.

“Samsung Electronics sendiri akan memberikan saran tentang arah pembangunan sebagai anggota dewan Advanced Wireless Research Initiative (AWRI) yang dipimpin oleh Gedung Putih untuk penyelesaian standar teknologi 5G,” kata seorang wakil dari industri elektronik. “Kerja sama dengan T Mobile didorong ke depan dengan dalam konteks ini.”

“Teknologi 5G yang dikembangkan oleh AWRI sangat mungkin untuk dijadikan standar internasional. Di mana, pemerintah Korea sendiri akan menerapkan teknologi untuk jaringan telekomunikasi 5G yang tentatif mulai dioperasikan pada tahun 2018 mendatang,” kata seorang pejabat di Kementerian Korea Sains, ICT dan Perencanaan Masa Depan.

“Kolaborasi Samsung Electronics ‘dengan operator AS sebagai anggota dari AWRI akan meningkatkan kemungkinan bahwa perusahaan akan mengambil inisiatif di pasar 5G.” (Icha)

FiberStar Lengkapi Upaya CitraGrand City untuk Jadi Kawasan Pintar

0

Telko.id – FiberStar dipilih Ciputra Group untuk menjadi penyedia infrastruktur jaringan – dalam hal ini fiber optik – di CitraGrand City, sebuah kawasan kota mandiri di Palembang yang menjadikan EcoCulture sebagai konsepnya.

Penggelaran kabel fiber optik FiberStar ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan penghuni dalam mengakses internet kecepatan tinggi tanpa gangguan. Disamping juga mendukung CitraGrand City dalam mempersiapkan kawasan Smart City di kota Palembang.

“Kami menyambut baik jalinan kerjasama CitraGrand City dan FiberStar ini. Tentunya dengan masuknya jaringan fiber optik ke Tropical Valley (Cluster terbaru), para warga di sini akan menjadi semakin nyaman dan dimudahkan dengan banyaknya pilihan provider internet, TV Cable maupun fixed phone, karena jaringan yang disediakan FiberStar bersifat netral,” kata Gunadi Wirawan, Project Director CitraGrand City dalam keterangan resmi.

CitraGrand City sendiri dibangun oleh Ciputra Group bekerjasama dengan PT Cipta Arsigriya. Ini merupakan sebuah kawasan kota mandiri seluas 250 hektar yang menjanjikan tidak hanya kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya, tetapi juga menguntungkan sebagai tempat investasi. Hal ini diwujudkan dengan pembangunan infrastruktur dan fasilitas bertaraf internasional yang dapat menunjang gaya hidup masyarakat modern.

“Infrastruktur fiber optik dapat menunjang kebutuhan komunikasi untuk daerah urban yang terdigitalisasi ini, dengan ketersediaan fasilitas untuk pengembangan dan pemanfaatan aplikasi seperti traffic monitoring, access control, smart energy, waste and water management sampai dengan smart health,” ungkap Thomas Dragono, Commercial Director PT Mega Akses Persada (FiberStar).

Ia percaya jaringan fiber optik ini dapat memberikan nilai tambah kawasan di tengah maraknya persaingan pasar properti, disamping tentunya menambah kenyamanan para investor sekaligus calon penghuni lokasi tersebut.

Belum Kantongi Sertifikasi, Ditjen SDPPI Sebut iPhone 7 Ilegal

0

Telko.id – Semua ponsel yang beredar di Indonesia harus mengantongi ijin Ditjen SDPPI sebelum akhirnya bisa dipasarkan secara bebas. Dan memang begitulah aturannya. Namun, hal yang tidak biasa sepertinya kembali berlaku untuk Apple, apalagi setelah iPhone baru besutannya bebas wara wiri di situs jual beli online di Indonesia. Bahkan sebelum ia mendapat sertifikasi dari pihak yang berwenang sekalipun.

Menanggapi hal tersebut, Heru Yuni Prasetyo, selaku Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika menegaskan bahwa setiap produk smartphone yang belum lolos TKDN dan tidak bersertifikat SDPPI yang dijual di Indonesia merupakan barang ilegal.

“Perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi yang didalamnya mewajibkan pemenuhan terhadap TKDN dalam hal ini bukti hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh kementerian perindustrian secara otomatis tidak dapat diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi oleh tim Telko.id, Senin (19/9).

Ia menambahkan, untuk kasus iPhone 7, meskipun telah lebih dahulu ‘mejeng’ di sejumlah e-commerce Indonesia akan tetap mendapatkan sertifikasi dari Dirjen SDPPI selama mereka mampu memenuhi peraturan TKDN hingga batas akhir yang telah ditentukan.

“Karena label sebagai tanda bahwa perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia telah memenuhi persyaratan teknis,” tambahnya.

Dengan kata lain, jika barang tersebut tidak tersertifikasi maka tidak boleh dijual secara resmi karena bersifat ilegal. Hal ini, bisa jadi tanpa sepengetahuan brand yang bersangkutan, melainkan ulah oknum yang membelinya melalui jalur Black market (BM).

Heru menegaskan, kepada pihak yang memasukkan dan memperdagangkan iPphone secara illegal di wilayah RI bila tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemenuhan persyaratan teknis, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi, “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).”

“Yang dapat dikenakan adalah pelaku reseller/toko pemasoknya, bukan penyedia layanan online shopnya. Dan dihimbau kepada online shop untuk memblokir mandiri pihak toko yang menjual iPhone ilegal tersebut,” tambah Heru lagi.

Terkait hal ini, SDPPI sendiri menyebut telah memberikan himbauan untuk masyarakat luas, dalam bentuk sosialiasasi ke para pelaku usaha dan melakukan pengawasan terhadap perangkat yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI, di pasar dan online shopping.

SDPPI juga mengihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli perangkat yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI karena secara otomatis pelaku usaha tersebut juga tidak memiliki ijin purna jual dan label berbahasa indonesia yang dikeluarkan oleh kementerian perdagangan.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Dirjen Ilmate Kementrian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan bahwa kemungkinan Apple akan memenuhi TKDN dengan cara membangun industri software untuk mobile apps di Indonesia. [AK/IF]

ITU Upayakan Interoperabilitas Pada Layanan Pembayaran Digital

0

Telko.id – ITU kabarnya tengah bekerja keras untuk memastikan interoperabilitas layanan pembayaran mobile dan digital, terutama di pasar negara berkembang. Badan PBB ini konon telah menerbitkan dua laporan pertama untuk membantu mengatasi tantangan interoperabilitas.

Dengan laporan tersebut, output pertama yang dihasilkan oleh Kelompok Kerja yang khusus mengurusi Interoperabilitas, ITU bertujuan untuk mengatasi keterbatasan skema pembayaran mobile di beberapa negara termiskin di dunia yang sepenuhnya dapat dioperasikan.

Laporan pertama ini, seperti dilaporkan TelecomAsia, Senin (19/9), menganalisa akses ke masalah infrastruktur pembayaran di seluruh dunia, dan bagaimana ini dapat berakibat buruk pada interoperabilitas.

Di sini, dicatat bahwa sementara lembaga non-bank memainkan peran yang semakin penting dalam pembayaran – terutama untuk sekitar 2 miliar penduduk dunia yang tak memiliki rekening di bank – banyak dari lembaga non-bank ini yang tidak diterima sebagai peserta langsung dari infrastruktur pembayaran kunci.

“Regulator dan pembuat kebijakan sistem pembayaran, khususnya di Bank Central yang biasanya bertindak sebagai pengawas sistem pembayaran memimpin di setiap negara, dapat lebih mendukung segmen termiskin dan paling rentan dari populasi dengan mempromosikan industri yang kompetitif dan layanan pembayaran dinamis yang mencakup penyedia non tradisional,” kata pimpinan Focus Group ITU, Sacha Polverini.

Laporan kedua menganalisa peran stakeholder sektor publik dan swasta kunci yang bisa ikut berperan dalam pengembangan sistem pembayaran nasional, khususnya untuk pembayaran ritel.

Ericsson Siap Dukung Ekspansi 4G di Taiwan

0

Telko.id – Ericsson telah dipilih untuk menyediakan peralatan dan layanan untuk membantu Asia Pacific Telecom (APT) mengembangkan jaringan 4G LTE nasionalnya di Taiwan.

Perjanjian tersebut mencakup RAN LTE, peralatan Evolved Packet Core dan layanan seperti penggelaran jaringan, desain jaringan dan optimasi, integrasi dan pelatihan.

“Studi konsumen kami menunjukkan bahwa kinerja jaringan adalah pendorong utama untuk loyalitas pengguna ponsel. Dengan diperkenalkannya 4G / LTE dan optimasi terus menerus dari jaringan APT, pelanggan akan mendapatkan kualitas suara yang superior dan kecepatan lebih cepat di smartphone mereka,” kata Head of Ericsson Taiwan, Hakan Cervell seperti dilansir Cellularnews, Senin (19/9).

APT sendiri didirikan pada tahun 2000 dan merupakan bagian dari Foxconn Technology Group, sebuah OEM terbesar di dunia. APT memiliki 1,7 juta pelanggan mobile dengan pengguna 4G yang diperkirakan mencapai 70 persen.

Sementara itu Ericsson, yang merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar telah menyediakan LTE di hampir semua negara termasuk Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan. Selain itu, lebih dari 270 jaringan RAN LTE dan Evolved Packet Core juga telah disampaikan oleh perusahaan yang berbasis di Swedia ini di seluruh dunia, yang 200 diantaranya live secara komersial.

Ayah & Anak Dibui Lantaran ‘Ngakalin’ Panggilan VOIP Internasional

0

Telko,id – Duet ayah dan anak ditangkap di Bengal Barat, India jumat lalu. Keduanya diduga telah mengancam keamanan dan menyebabkan kerugian bagi pemerintah karena mengalihkan panggilan Voice Over Internet Protocol (VoIP) internasional ke jaringan telekomunikasi domestik untuk menghindari gateway internasional.

Ratan Shaw dan ayahnya, Ramesh Shaw ditangkap di Rishra di distrik Hooghly dalam serangan bersama yang dilakukan oleh Departemen Investigasi Kriminal dan Departemen Telekomunikasi.

Menurut polisi, seperti disadur ETTech, Senin (19/9), pasangan ayah dan anak ini telah mendirikan “instalasi ilegal” untuk mengalihkan panggilan VOIP internasional ke jaringan telekomunikasi domestik.

Keduanya dituntut atas beberapa pasal, termasuk kecurangan, menyebabkan kerugian, pemalsuan, konspirasi kriminal, intimidasi, dan niat biasa seperti juga diatur dalam UU IT dan Telegraph India.

Saat ini, baik peralatan untuk mengalihkan panggilan maupun SIM card telah disita dari keduanya.

Nokia Bell Labs Hadirkan kecepatan 1Tbps

0

Telko.id – Nokia Bell Labs, Deutsche Telekom T-Labs dan Technical University of Munich telah mencapai kecepatan 1Tbps pada serat menggunakan pendekatan modulasi baru.

Dilansir dari TelecomAsia (19/9), Penelitian ini dilakukan melalui jaringan serat optik Deutsche Telekom sebagai bagian dari proyek Safe and Secure European Routing (SASER).

Untuk mencapai kecepatan tersebut, mitra mereka mengembangkan pendekatan modulasi yang dikenal sebagai probabilistic constellation shaping (PCS), yang menggunakan modulasi amplitudo kuadratur untuk secara dinamis beradaptasi dengan tingkat penularan untuk menyalurkan kondisi dan tuntutan lalu lintas.

PCS memodifikasi probabilitas dengan menggunakan poin konstelasi untuk memilih poin dengan amplitudo yang lebih rendah untuk mengirimkan sinyal, yang umumnya lebih tahan terhadap gangguan, kata Nokia. Hal ini memungkinkan kecepatan transmisi yang disesuaikan agar sesuai saluran transmisi, memberikan hingga mencapai 30% lebih besar.

“Jaringan optik masa depan tidak hanya perlu untuk mendukung perintah yang kapasitas besarnya lebih tinggi, tetapi juga kemampuan untuk secara dinamis beradaptasi dengan menyalurkan kondisi dan permintaan lalu lintas,” kata CTO   dan Presiden Nokia Bell Labs Marcus Weldon.

“PCS menawarkan manfaat besar untuk penyedia layanan dan perusahaan dengan memungkinkan jaringan optik untuk beroperasi lebih dekat dengan Batas Shannon untuk mendukung interkonektivitas pusat data secara masif dan memberikan fleksibilitas serta kinerja yang diperlukan untuk jaringan modern di era digital.” Tambahnya.

Sekadar informasi, Shannon Limit adalah kapasitas maksimum teoritis dari saluran komunikasi untuk mengirimkan sinyal tanpa kesalahan, berdasarkan sinyal untuk rasio noise. Nokia mengatakan, ujicoba pada jaringan fiber Deutsche Telekom telah mendekati Batas saluran Shannon tersebut.

XL Siapkan Jaringan 3G 900 MHz di Luar Jawa

0

Telko.id – Operator XL terus memanfaatkan teknologi mutakhir serta sumber daya frekuensi yang dimilikinya untuk mengembangkan layanan telekomunikasi dan Data. Salah satu layanan yang kini sedang dipersiapkan untuk keperluan tersebut adalah jaringan 3G yang berbasis frekuensi 900 MHz (U900). Jaringan ini nantinya akan diimplementasikan di sejumlah daerah, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Direktur/Chief Service Management Officer XL, Yessie D. Yosetya, mengatakan dalam keterangan resmi, visi XL dalam implementasi U900 adalah menyesuaikan dengan program Indonesia Broadband Plan (IBP) yang dicanangkan pemerintah dengan menyediakan layanan broadband yang semakin luas hingga ke pelosok daerah.

“Bagi XL, implementasi U900 sekaligus menjadi alat pendorong akselerasi perpindahan pelanggan dari 2G ke 3G atau 4G juga, serta memperluas cakupan layanan internet cepat di berbagai daerah, termasuk wilayah yang selama ini belum mendapatkan layanan internet yang memadai,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini dari sisi regulasi XL telah lolos dalam Uji Layak Operasi (ULO) dan mengantongi sertifikat kelayakan menggunakan frekuensi 900 MHz untuk tujuan komersil.

Secara regulasi, teknologi berbasis 900 MHz sudah dinyatakan sebagai teknologi netral untuk implementasi layanan 2G/3G/4G. Sementara itu dari sisi teknis, sudah cukup lama XL melakukan uji coba menggunaan frekuensi 900MHz ini, baik untuk 3G maupun 4G. “Implementasi saat ini juga tidak terlepas dari sudah tersedianya ponsel dengan kemampuan akses layanan U900MHz,” imbuhnya.

Dengan implementasi U900, maka jangkauan layanan internet cepat untuk masyarakat dan pelanggan XL semakin luas, terutama di daerah-daerah pelosok di luar Jawa, yang bisa dilayani kebutuhan untuk memanfaatkan internet dengan kualitas yang lebih baik dari kualitas 2G.

U900 bisa digunakan untuk layanan voice, sms, dan internet cepat. Selain itu juga agar masyarakat dan pelanggan XL bisa mendapatkan manfaat dari teknologi yang lebih maju, dan bisa mulai meninggalkan teknologi 2G.

Sementara itu, implementasi U900 ini juga akan bisa meningkatkan kualitas layanan internet cepat di area-area yang sebelumnya sudah mendapatkan layanan 3G. Seperti yang ada pada layanan 3G pada umumnya, kualitas layanan U900 akan memberikan kecepatan akses Data yang lebih baik dan stabil, termasuk juga untuk di dalam gedung.

Kecepatan download 3G HSPA 900 MHz bisa mencapai 21 Mbps. Dengan jangkauan sinyal yang lebih baik, kecepatan layanan data internet akan tetap tinggi bahkan untuk border area. Satu hal yang memang menjadi target XL dalam implementasi U900 ini adalah meningkatkan pengalaman pelanggan pada layanan internet dan Data.

Sejalan dengan perluasan implementasi layanan internet cepat 4G ke berbagai daerah yang saat ini sedang berjalan, implementasi U900 oleh XL ini menjadi langkah untuk lebih mempercepat pemerataan jaringan internet cepat di seluruh wilayah layanan, disesuaikan dengan ketersediaan frekuensi yang dimiliki. Sebelumnya, frekuensi 900 MHz dipergunakan XL untuk menyelenggarakan layanan berbasis 2G.

Seiring dengan terus bertambahnya pelanggan yang beralih dari 2G ke 3G atau 4G, maka semakin longgar jaringan di frekuensi 900 Mhz yang tersisa. Jaringan inilah yang kemudian XL modernisasi untuk dapat dipakai sebagai jaringan 3G juga.

Saat ini, dari total keseluruhan pelanggan XL, lebih dari 50% masih menggunakan jaringan 2G. Sementara itu secara industri, sebanyak 60-70% pelanggan masih menggunakan 2G. XL terus mendorong pelanggan agar beralih ke layanan 3G atau 4G yang memiliki kemampuan yang akses internet dan Data lebih baik.

KPPU Setujui Network Sharing, Asal…

0

Telko.id – Pertarungan operator untuk memperjuangkan terwujudnya network sharing melalui revisi peraturan pemerintah (PP) 52 dan 53 tahun 2000 nampaknya sudah mendekati kenyataan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, dirinya telah mendapatkan salinan draft revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dari kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Rudiantara, beleid baru telekomunikasi tersebut tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal ini nyatanya mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. Ketua KPPU mengatakan, industri telekomunikasi merupakan salah satu industri yang menjadi perhatian KPPU. Tujuannya agar industri telekomunikasi nasional menjadi efesien.

Syarkawi mengatakan KPPU tengah menunggu aturan baru telekomunikasi tersebut untuk dipelajari dengan teliti agar efesiensi industri telekomunikasi melalui network sharing dapat terjadi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Namun Syarkawi juga tak menginginkan network sharing yang digulirkan oleh Kominfo merugikan operator telekomunikasi yang telah berusaha di industri tersebut.

Mengenai kisruh yang terjadi pada network sharing, Syarkawi mengendus semua permasalahan tersebut bermuara pada persaingan usaha. Oleh sebab itu KPPU ingin menelisik lebih lanjut mulai dari regulasi itu dibuat hingga bagaimana menata industri telekomunikasi.

“KPPU mencium kegaduhan ini disebabkan karena regulasinya yang selalu terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang,” papar Syarkawi.

Pada acara Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha, Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc. komisioner KPPU menyetujui adanya efesiensi di industri telekomunikasi nasional melalui network sharing.

Namun menurut Nawir efesiensi tanpa diimbangi oleh fairness, tak akan membuat industri telekomunikasi Indonesia bebas dari sengketa persaingan usaha.

Fairness menurut komisioner KPPU ini tidak hanya pada titik tertentu saja melihatnya. Tetapi harus dilihat berapa besar uang yang telah dikeluarkan oleh Telkom Group dalam membangun infrastrktur telekomunikasinya selama ini.

Nawir menjelaskan sebelum dilakukan network sharing harusnya regulator membuat level playing field yang sama. Jika tidak ada level playing field yang sama, Nawir memperkirakan potensi persaingan usaha tidak sehat masih akan terjadi.

“Sehingga sangat wajar jika BUMN telekomunikasi kita menjadi sangat dominan saat ini. Karena operator telekmunikasi yang lain tidak ada yang mau membangun. Itu yang dinamakan natural monopoli,” kata Nawir.

Nawir pesimis adanya network sharing ini akan membuat tarif pungut di level konsumen akan turun signifikan. Selama persoalan tarif onnett dan offnett diselesaikan oleh regulator. KPPU akan menelisik operator telekomunikasi yang sengaja membuat tarif telekomunikasi antar operator (offnett) mahal untuk mensubsidi layanan di dalam operator itu sendiri (onnett). Subsidi tarif onnett ini dinilai KPPU tidak wajar dan tidak memberikan azas keadilan. Dikarenakan biaya yang dikenakan oleh operator bisa mencapai delapan kali lipat dari biaya interkoneksi. Padahal tarif pembicaraan onnett hanya Rp 50 permenit.

“Itu sebenarnya sumber tidak efesiensinya industri telekomunikasi di Indonesia. Itu sama sekali tidak pernah disentuh dan dibicarakan oleh regulator. Ini juga yang dinamakan unfair fair competition. Makanya saya meragukan cita-cita revisi PP 52 dan 53 yang bertujuan untuk meningkatkan efesiensi industri yang berdampak kepada kensumen,”papar Nawir.

Sekadar informasi, dalam dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, operator telekomunikasi nampak mulai sepaham bahwa jaringan telekomunikasi pada situasi tertentu dan benar- benar dibutuhkan, wajib dibagi dengan operator lain.

“Kondisi tertentu di situ contohnya lack of way, jadi siapapun yang sudah punya infrastruktur di situ wajib buka aksesnya, itu yang kemarin disepakati,” ujar anggota BRTI I Ketut Prihadi.

Menurut Ketut, lewat revisi beleid itu, pemerintah juga akan mengatur ketentuan bahwa kewajiban berbagi jaringan itu tetap memperhatikan iklim usaha yang sehat.

Masih Terganjal TKDN, iPhone 7 Sudah Melenggang di Toko Online

0

Telko.id – Meski kehadirannya belum resmi di Indonesia. Salah satunya lantaran masih terganjal TKDN, toh iPhone baru besutan Apple tetap melenggang di sejumlah situs jual beli online tanah air.

Sejumlah nama seperti JD.ID, Bukalapak, dan Tokopedia adalah beberapa diantaranya yang diketahui telah menjual iPhone 7. Baik dengan sistem penjualan pre order maupun COD atau cash on delivery.

Berdasarkan pantauan tim Telko.id, ketiga situs jual beli online ini menawarkan iPhone 7 dengan harga yang berbeda, mulai dari Rp 12 jutaan hingga Rp 19 jutaan.

Menariknya, kehadiran iPhone 7 dan 7 Plus ke tanah air ini juga didukung oleh sejumlah lembaga perbankan nasional, termasuk BNI, OCBC NISP, Bank Danamon dan UOB, yang bersama JD.ID menawarkan promo menarik bagi para pelanggan. Salah satunya adalah potongan sebesar Rp 1 juta untuk pembelian menggunakan kartu kredit dari bank tersebut.

Masa pengiriman untuk kedua perangkat ini sebut JD.ID akan dimulai pada 23 September mendatang.

Sekedar informasi, iPhone 7 dan 7 Plus pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada 8 September lalu, dan telah siap menyambangi setidaknya 28 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Inggris, Hong Kong dan Jerman.

iphone-7-ditjen-sdppi1

iphone-7-ditjen-sdppi2

Di Indonesia, status iPhone 7 dan iPhone 7 Plus – yang memiliki kode Apple-A1778 dan Apple-A1784 saat ini masih dalam proses dibuat SP3 di Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua perangkat ini dianggap masih bermasalah dalam hal TKDN.