Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

XL Tanggapi Positif Upaya Penertiban Kartu SIM

Jakarta – Rencana Pemerintah untuk menertibkan kartu SIM, dimana nantinya KTP menjadi sebuah kewajiban ketika seseorang akan membeli kartu SIM, ditanggapi positif oleh operator telekomunikasi. XL misalnya, mengaku tidak merasa ada yang buruk dengan peraturan yang akan resmi diterapkan pada Desember 2015 mendatang ini.

Dampakya untuk bisnis XL tidak akan negatif ya, karena sudah dari awal tahun kita ini transfer bisnis model. Jadi tidak lagi bertumpu pada jumlah sim card atau akuisisi yang banyak,” kata Dian Siswarini, Direktur Utama sekaligus CEO PT XL Axiata Tbk saat ditemui di Graha XL belum lama ini.

Hal senada disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Menurutnya, sekarang ini bukan lagi saatnya bagi perusahaan telekomunikasi untuk mengejar jumlah pelanggan, tetapi lebih merujuk pada revenue atau pendapatan.

Lupakan soal jumlah pelanggan, yang perlu diperhatikan adalah revenue share dan EBITDA share. Karena pertumbuhan perusahaan itu ada di sana,” ungkapnya.

Tak heran, XL pun tetap percaya diri meskipun terang-terangan telah mengalami penurunan jumlah pelanggan.

Berdasarkan catatan laporan perusahaan, total pelanggan XL pada kuartal kedua lalu adalah sekitar 46 juta orang. Dian menambahkan, bahwa akan ada penurunan jumlah pelanggan di kuartal ketiga ini, namun ia belum bersedia menyebutkan berapa angkanya.

Tunggu saja laporannya. Jumlah pelanggan memang turun, tapi revenue dan EBITDA naik,” sambungnya.

Mengenai persiapan penerapan penertiban kartu SIM sendiri, XL mengaku sudah melakukan berbagai persiapan, baik itu dalam hal sistem IT dan perangkat lunaknya, ataupun dalam hal edukasi.

Seperti diketahui, penertiban jual beli kartu SIM yang akan resmi diterapkan pada 15 Desember mendatang ini nantinya tak hanya akan membawa manfaat bagi industri telekomunikasi saja, tetapi juga pelanggan.

Dari sisi pelanggan, aturan ini akan mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon, entah itu untuk berbuat kejahatan, menipu ataupun berbagai spam lainnya. Sementara bagi operator telekomunikasi, penertiban ini akan membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan.

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Libur Ramadan dan Lebaran, Trafik Data XL Axiata Meningkat 16%

Telko.id - XL Axiata mencatat peningkatan trafik penggunaan data di sepanjang masa libur Ramadan dan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H, antara...

Sambut Lebaran, XL Axiata Perkuat Jaringan di Tiga Jalur Utama Penyeberangan Laut

Telko.id - PT XL Axiata Tbk telah memastikan kesiapan jaringannya guna melayani dan memudahkan arus mudik Lebaran tahun ini di semua lokasi yang akan...

Polda Sumut Gulung Sindikat Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home

Telko.id - XL Axiata sangat serius dan tegas dalam menangani kasus pencurian perangkat STB XL Home. Ketegasan sikap XL Axiata ini sudah ditunjukkan dalam...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini