Kategori: Fintech

  • Bayar Zakat Kini Lebih Mudah via Dompet Digital DANA

    Bayar Zakat Kini Lebih Mudah via Dompet Digital DANA

    Telko.id – Pada era digital seperti saat ini, masyarakat pun banyak diberikan pilihan untuk melakukan transaksi. Demikian juga ketika akan membayar Zakat. Dompet digital DANA memberikan pilihan pembayaran zakat ini dengan meluncurkan fitur Zakat & Donasi. Hasil kerjasama dengan Domper Dhuafa.

    Bukan hanya zakat saja, masyakarat pun dapat melakukan pembayaran infak dan sedekah secara digital. Kehadiran futur baru ini merupakan potensi bagi dompet digital DANA untuk mengoptimalkan kegiatan sosial-ekonomi digital dan gaya hidup modern masyarakat, termasuk dalam berdonasi.

    ”Kolaborasi DANA bersama Dompet Dhuafa memperkaya upaya kami dalam terus menghadirkan beragam pengalaman baru bertransaksi digital secara mudah, cepat, aman, serta efisien bagi masyarakat,” ujar Vincent lswara, CEO DANA, usai peluncuran fitur baru nya pada media, Selasa (21/5).

    Vincent menambahkan, kerja sama dengan Dompet Dhuafa yang telah diakui sebagai lembaga nirlaba pengelola zakat, infak, dan sedekah bereputasi, diharapkan makin menguatkan keyakinan dan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat dan donasinya.

    Dompet digital DANA diperkaya dengan beragam fitur untuk mengoptimalkan kegiatan sosial dan ekonomi digital para penggunanya.

    Selain dapat memanfaatkan layanan Kirim DANA untuk mengirimkan uang kepada pengguna lain yang membutuhkan, masyarakat juga bisa membayar zakat fitrah serta menyalurkan donasi ke kelompok-kelompok masyarakat yang ingin bantu melalui fitur khusus Zakat & Donasi yang ada di dalam aplikasi dompet digital DANA.

    Selain menyediakan layanan berzakat dan berdonasi secara digital melalui aplikasi dompet digital, DANA dan Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan berzakat dan berdonasi melalui Kode QR yang dapat dipindai menggunakan teknologi pemindaian yang ada di dalam aplikasi dompet digital DANA.

    “Kami optimistis filantropi digital akan membudaya di negeri ini karena makin mudah untuk dilakukan,”tutup Vincent. (Icha)

     

     

  • Regulasi Pemerintah Dibalik Gempita Fintech dan Kripto

    Regulasi Pemerintah Dibalik Gempita Fintech dan Kripto

    Telko.id – Pertumbuhan ekonomi digital melahirkan industri-industri baru yang membutuhkan peraturan dan regulasi yang juga baru. Di antaranya adalah teknologi finansial (Fintech) dan mata uang kripto. Yang kini semakin semarak di masyarakat. Para pemain di kedua industri itu pun berharap mendapat kemudahan agar dapat berkembang di Indonesia.

    Berdasarkan peraturan yang ada, yang memberatkan adalah masalah modal awal. Di mana, pelaku industri, misalnya bagi dibisnis kripto harus menyiapkan modal awal sebesar 1 triliun rupiah. Plus harus mempertahankan 80% dana tersebut dan tidak dapat menggunakannya untuk investasi ulang bisnis mereka. Angka ini dianggap terlalu tinggi dan memberatkan.

    Lalu, untuk pemain Fintech, OJK menetapkan modal awal sebesar 2,5 miliar rupiah.

    Memang, regulasi harus dapat memberikan keseimbangan antara memungkinkan jalannya suatu industri yang dapat mendorong perkembangan ekonomi serta melindungi keamanan dan privasi masyarakat.

    “Tantangan yang dihadapi pemain fintech dan kripto saat ini adalah bisa tumbuh stabil dan minim potensi krisis. Dan hal ini harus ditunjang dengan regulasi yang memberikan keseimbangan potensi ekonomi dan keamanan,” tutur Berly Martawardaya, ekonom Universitas Indonesia menjelaskan.

    Menurut Berly yang juga merupakan Direktur Riset INDEF tersebut, pemerintah haruslah mendukung kedua industri ini melalui regulasi yang berfungsi sebagai pelindung konsumen maupun sebagai peta panduan (roadmap) bagi kedua industri ini.

    “Regulasi sandbox yang dibuat OJK terbukti bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri tekfin di Indonesia,” katanya mencontohkan.

    Senada dengan itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhammad Lutfi menegaskan bahwa skala prioritas bagi OJK dalam menentukan peraturan untuk pemain P2P di Indonesia adalah perlindungan konsumen pengguna platform baik pihak peminjam maupun yang pemodal. Selain itu, prioritas lainnya adalah penataan dan ketahanan modal penyelenggara.

    “Regulasi tentu untuk menata kegiatan bisnis karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang hal tersebut. Jadi bisa menekan angka pemain P2P yang ilegal,” tuturnya.

    Lutfi menambahkan, untuk membantu pertumbuhan P2P di Indonesia, selain membuat regulasi, OJK juga bekerja sama dengan asosiasi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam merumuskan kode etik dan mengkaji ulang aturan secara berkala.

    “Kami mengakomodasi masukan-masukan dari para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan untuk perkembangan ekosistem tekfin itu sendiri.”

    Selain itu, tambahnya, peran OJK dalam mendukung industri ini di tanah air juga dilakukan melalui kegiatan edukasi dan literasi keuangan di berbagai daerah, termasuk skala nasional.

    Saat ini, dengan regulasi yang ada, terdapat lebih dari 99 fintek yang telah terdaftar di OJK berdasarkan situs resmi lembaga tersebut. Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman itu sendiri telah mencapai 5,16 juta entitas. Hal ini menunjukkan regulasi OJK bisa menstimulus pertumbuhan industri P2P di Indonesia.

    Regulasi Industri Mata Uang Digital

    Kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya regulator dibutuhkan untuk menjamin persyaratan dan peraturan yang konsistensi terhadap kedua industri ini terutama yang berkaitan dengan modal awal serta perlindungan terhadap dana konsumen

    Peneliti Center for Infrastructure Development Prasetiya Mulya Business School Josep Bely Utarja mengungkapkan tidak mudah memasukkan teknologi blockchain ke dalam kerangka regulasi yang ada di Indonesia.

    “Untuk kripto, Bappebti harus menyadari bahwa meski jalan masuk regulasi ke industri ini adalah dari definisi komoditi, namun sebagaimana BI dan OJK, Bappebti juga memiliki keterbatasan wewenang. Perlu kerjasama dengan otoritas dan regulator lain terkait kripto ini,” tuturnya.

    Menurutnya, Bappebti perlu memastikan pasar komoditi kripto berjalan wajar jika ingin pasar berjangkanya bisa tercipta.

    “Tantangan regulasinya adalah menciptakan manajemen risiko yang tepat untuk pemegang komoditi kripto milik nasabah, manajemen risiko terhadap peretasan hackers atas hot wallet di centralized exchange, perlindungan nasabah dari manipulasi harga, dan ketidakpastian regulasi seperti legitimasi usaha dan masalah perpajakan terkait transaksi.”

    Pasar komoditas kripto perlu diberi dorongan untuk tumbuh dengan memberikan jaminan regulasi yang tidak terlalu memberatkan.

    Profesor bidang ASEAN dari Guangxi University for Nationalities, China, Roy Darmawan mengungkapkan pertumbuhan industri digital seperti cryptocurrency saat ini memang berkembang pesat.

    “Regulasi perlu konsisten dan bervisi ke depan serta memberikan kepastian jangka panjang. Kebijakan Bappebti harus menumbuhkan industri kripto ke depannya, namun tetap perlu pertanggungjawaban dari sisi security dan likuiditas,” tuturnya.

    Menurut akademisi dari Universitas Indonesia tersebut, di Indonesia banyak terjadi perizinan namun di tengah-tengah diumumkan secara terbuka sebagai investasi yang dipandang bahaya.

    “Tentu ini merugikan perusahaannya maupun penggunanya.”

    Roy menambahkan, era digital memunculkan kreativitas industri yang tidak terbendung. Dan pada umumnya memiliki dampak positif dalam menggerakkan perekonomian.

    “Kebijakan Bappebti perlu memiliki visi ke depan sekaligus konsisten dalam jangka pendek maupun jangka panjang terhadap pertumbuhan industri ini,” tutupnya. (Icha)

     

  • Butuh Uang? Awas Terjebak Pinjaman Online Ilegal

    Butuh Uang? Awas Terjebak Pinjaman Online Ilegal

    Telko.id – Saat ini pinjaman online marak ditawarkan. Tapi, awas, tidak semua fintech itu legal. Satgas Waspada Investasi dibawah OJK saja, diawal tahun ini sudah menghentikan kembali 231 layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total fintech peer-to-peer lending yang telah dihentikan adalah 635 entitas sampai saat ini.

    Yang terdaftar? Ternyata tidak banyak. Fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan.

    Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa terdaftar atau izin OJK tersebut, agar tidak dirugikan ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.

    Tongam mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

    Maklum saja, untuk membuat aplikasi Peer-to-peer lending ini sekarang sudah semakin mudah. Kemudian, permintaan masyarakat terhadap pinjaman online ini juga ternyata sangat besar. Persyaratan untuk meminjam juga mudah. Alhasil, trend pinjaman online ini pun tumbuh pesat.

    Bahkan, menurut Tongam, pengembang platform ini bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain, seperti China, Rusia dan Korea Selatan. Kondisi ini membuat otoritas kesulitan memantau server yang berada di luar negeri.

    Dengan berbagai kemudahan itu, platfom ilegal ini menjebak masyarakat dengan bunga dan denda tinggi. Jika tidak terpenuhi, mereka tidak segan melakukan penagihan yang tidak beretika, seperti pemaksaan, teror, mengakses data pribadi dan pelecehan seksual.

    Untuk itu, OJK secara regular selalu mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending yang illegal, agar masyarakat tidak terjebak dan dirugikan.

    Secara rutin, pemerintah juga sudah mengajukan pemblokiran website dan aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Lalu, mendorong penegakan hukum dari Polri terhadap Laporan Polisi yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Satgas Waspada Investasi meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system untuk bekerja sama dengan fintech fintech peer-to-peer lending ilegal.

    Secara aktif, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.

    Pemerintah juga mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lebih berperan lagi untuk untuk penanganan fintech fintech peer-to-peer lending ilegal. Dan sudah tentu, pemerintah juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. (Icha)

     

  • Fintech BUMN ‘Bersatu’ Buat Lawan GoPay dan Ovo

    Fintech BUMN ‘Bersatu’ Buat Lawan GoPay dan Ovo

    Telko.id – Dalam naungan PT. Fintek karya Nusantara (Finarya), fintech BUMN bersatu buat melawan kejayaan GoPay dan Ovo. Finarya ini menjadi induk dan mengelola layana dompet digital milik para BUMN. Dengan kepemilikian Telkomsel yang merupakan anak usaha Telkom ini sebesar 25% saham, Bank Mandiri, BNI dan BRI masing-masing 20% dan sisanya dimiliki Pertamina.

    Namanya produknya LinkAja yang akan menggabungkan produk T-cash milik Telkomsel, Yap! milik BNI, e-Cash milik Bank Mandiri dan T-bank dari Bank BRI. Secara operational, nanti nya akan dikendalikan juga oleh telkomsel. Dalam tahap awal ini, Telkomsel telah mengalihkan T-cash ke Finarya dan bertransformasi menjadi LinkAja.

    LinkAja menghadirkan layanan keuangan elektronik yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan beragam fitur pembayaran seperti pembayaran tagihan (antara lain listrik, air, asuransi, internet dan lain-lain), transaksi di merchant baik lokal maupun nasional, pembayaran moda transportasi, pembelian online hingga layanan keuangan lainnya seperti transfer saldo antar Pelanggan.

    Dalam pengumuman perusahaan, T-cash akan berubah menjadi LinkAja mulai 21 Februari 2019.

    “LinkAja merupakan sebuah layanan keuangan elektronik yang merupakan sinergi layanan keuangan elektronik dari berbagi Bank Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar manajemen T-cash seperti dikutip dari Website, Senin (4/2/2019).

    Dalam proses ini pelanggan hanya perlu melakukan update aplikasi T-Cash menjadi aplikasi LinkAja di android dan iOS. Akun pelanggan akan secara otomatis dikonversi menjadi akun Linkaja bersamaan dengan update aplikasi T-Cash menjadi LinkAja.

    Manajemen menambahkan sejak 21 Februari layanan T-Cash tidak dapat diakses lagi. Pelanggan pun tidak bisa menggunakan aplikasi T-Cash sebelumnya.

    Jika Pelanggan tidak bersedia menjadi Pelanggan LinkAja, maka Pelanggan dapat menutup akunnya di GraPARI Telkomsel terdekat. Jika terdapat sisa saldo TCASH, maka Pelanggan dapat melakukan penarikan saldo di Grapari Telkomsel terdekat dengan membawa kartu identitas Pelanggan.

    Persaingan Ketat di Mobile Payment

    Yang harus dikejar oleh LinkAja ini memang termasuk kelas berat. GoPay misalnya, yang baru saja diluncurkan pada 2016 telah memiliki Gross Transaction Volume (GTV) lebih tinggi dibanding TCASH atau Mandiri e-Cash yang lahir duluan.

    Lalu, Ovo, sepanjang 2018, pengguna nya meningkat 400% hanya dalam waktu setahun. Sementara volume transaksi OVO tumbuh 75 kali lipat di  tahun lalu, atau sekitar satu miliar transaksi.

    Padahal, estimasi yang dibuat oleh Metra Digital Inovation (MDI) dan Mandiri Sekuritas tahun 2017 lalu, pada 2020 yang akan datang layanan mobile payment akan mencapai sekitar 3% dari nilai GDP Indonesia.

    Lalu, MDI dan Mandiri Sekuritas juga memproyeksi pasar mobile payment ini akan mencapai Gross Transaction Volume (GTV) sebesar Rp. 459 Triliun atau sekitar 30 Miliar US Dolar pada tahun 2020. Dengan Compound Annual Growth Rate atau CAGR 158% antara 2016 sampai 2020 mendatang.

    Artinya, pasar ini sangat besar dan membuka peluang bagi LinkAja untuk bisa ikut berperan banyak bagi masyarakat Indonesia. (Icha)

  • Cukup Satu Aplikasi Mobile Banking Bisa Untuk 22 Bank

    Cukup Satu Aplikasi Mobile Banking Bisa Untuk 22 Bank

    Telko.id – Anda punya rekening di banyak bank? Pasti malas untuk punya aplikasi semua bank tersebut. Kini tidak perlu repot, cukup download mBanking Telkomsel saja. Semua rekening Anda bisa diakses melalui ponsel.

    Sebenarnya, mBanking Telkomsel ini sudah ada lama. Hanya saja, saat ini diupgrade lagi sehingga dapat melayani nasabah dari banyak bank. Saat ini, memang baru 22 bank saja, tapi nanti akan diterus ditambah lagi.

    Aplikasi ini dapat diunduh melalui smartphone sistem Android dan menyusul di sistem iOS pada akhir Desember 2018. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pelanggan diharapkan sudah memiliki layanan SMS Banking. Bagi pelanggan yang belum aktif layanan SMS Banking, pelanggan dapat mendaftarkan nomor handphone Telkomsel di kantor cabang Bank terdekat.

    “Melalui peluncuran aplikasi mBanking Telkomsel ini, kami terus mendorong terciptanya masyarakat digital Indonesia dengan menghadirkan terobosan baru untuk membangun Indonesia Digital. Layanan Mobile Banking kami terus berkembang dan telah membantu banyak lembaga keuangan di lebih dari 80 institusi baik nasional maupun lokal. Komitmen kami, layanan mobile banking ini akan memberikan masyarakat Indonesia akses yang lebih luas terhadap transaksi keuangan, serta membantu pemerintah mewujudkan cashless society,” ujar Harris Wijaya, Vice President Digital Advertising and Banking Telkomsel.

    Adapun beberapa bank yang sudah kerjasama adalah Mandiri, CIMB Niaga, BCA, BRI, BNI, MayBank, Bukopin, Bank Mega, BPRKS, Mayapada, Bank NTT, BTN, Bank Jatim, Bank Sumut, Bank Nagari, OCBC NISP, Bank Sulteng, Bank BJB, BPD DIY, Bank Danamon, Sumsel Babel dan Bank Kalteng.

    Untuk setiap bank akan berbeda-beda fitur yang dimilikinya. Tergantung dari bank nya masing-masing. “Hal ini bisa terjadi karena data-data nasabah adalah milik bank yang bersangkutan,” ujar Harris menjelaskan.

    Fitur di mBanking Telkomsel sendiri memiliki fitur menari. Seperti transaksi perbankan, transaksi merchant, promo program, sinkronasi data, dan pencari ATM terdekat. Transaksi perbankan pun menjadi mudah dengan mBanking Telkomsel, pelanggan cukup memilih menu yang ada pada aplikasi, kemudian akan di arahkan untuk bertransaksi.

    Untuk mengaksesnya pelanggan Telkomsel sudah harus memiliki layanan SMS banking. Sehingga, bagi pelanggan yang belum aktif layanan SMS Banking-nya, mereka harus mendaftarkan nomor handphone Telkomsel terlebih dahulu di kantor cabang Bank terdekat. Hingga akhir 2019, Telkomsel menargetkan aplikasi ini bisa diunduh oleh sekitar 10 persen dari pengguna SMS banking Telkomsel.

    Aplikasi mBanking Telkomsel juga memfasilitasi pelanggan dalam melakukan transaksi pembayaran dan pembelian produk-produk pada merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank seperti pembelian pulsa, pembayaran listrik, dan sebagainya.

    Selain itu, pelanggan akan selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai promo-promo menarik dari merchant, Bank, dan Telkomsel sekaligus memfasilitasi pengiklan untuk dapat beriklan pada aplikasi ini dengan target pelanggan Banking.

    Fitur sinkronisasi memfasilitasi pelanggan untuk dapat mencadangkan dan memulihkan data (back up data) yang pelanggan miliki di dalam aplikasi ini ke server Telkomsel sehingga akan memudahkan pelanggan bila pelanggan memiliki data favorit dan kemudian berganti ponsel.

    Dengan menggunakan aplikasi ini, aktivitas penarikan tunai juga dipermudah dengan adanya fitur pencarian ATM terdekat yang terintergrasi dengan GPS smartphone.

    Bagi pelanggan Telkomsel yang mengunduh dan melakukan transaksi akan langsung mendapatkan paket data Telkomsel sebesar 2GB untuk 100.000 orang pertama. Seluruh pelanggan KartuHalo, simPATI, Kartu As, dan LOOP berkesempatan mendapatkan hadiah langsung ini selama periode 12 Desember 2018 sampai 31 Januari 2019.

    “Saat ini pelanggan Mobile Banking Telkomsel sekitar 10 juta, dan untuk aplikasi mBanking Telkomsel dalam tahun pertama kami targetkan diunduh oleh sekitar 20% pengguna aktif mbanking yang menggunakan smartphone. Harapan kami, akan lebih banyak lagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air dapat memanfaatkan transaksi keuangan lebih nyaman, aman dan mudah dengan aplikasi mBanking Telkomsel,” tutup Harris. (Icha)

  • TCASH dan Pemerintah Uji Coba Salurkan Kredit Ultra Mikro

    TCASH dan Pemerintah Uji Coba Salurkan Kredit Ultra Mikro

    Telko.id – Belum semua masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan keuangan formal. Padahal, banyak yang membutuhkan bantuan keuangan untuk mengembangkan bisnisnya. TCASH dan bersama Kementerian Keuangan; BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Lembaga keuangan digital lainnya, melakukan uji coba digitalisasi penyaluran pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMI).

    Pada tahap uji coba ini, TCASH menyasar masyarakat anggota koperasi di kawasan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dimana penyaluran kredit UMI ini diarahkan sebagai pembiayaan modal bisnis anggota koperasi, khususnya untuk pengembangan Konter Pembayaran Resmi Bang TCASH di wilayah tersebut.

    Saat ini di area Lombok Timur, terdapat lebih dari 1.200 debitur koperasi yang masih menerima pinjaman dalam bentuk uang tunai, yang menjadi target sasaran TCASH untuk ditransformasikan ke dalam bentuk non-tunai.

    “Wilayah ini secara khusus dipilih sebagai salah satu upaya TCASH dalam membantu masyarakat setempat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal, untuk pengembangan bisnis mereka,” ujar Danu Wicaksana, CEO TCASH menjelaskan saat peluncuran program ini, (11/12).

    Cara yang mudah, hanya memanfaatkan salah satu metode pembayaran yaitu Kode Akses USSD *800#, TCASH pun yakin menjadi satu-satunya uang elektronik dalam periode uji coba ini yang mampu melayani masyarakat unbanked yang masih menggunakan feature phone.

    Penggunaan TCASH sebagai metode non-tunai penyaluran pembiayaan kredit UMI ini juga akan memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan ekosistem lokal yang telah dibangun TCASH di pelosok negeri, seperti merchant lokal; Konter Pembayaran Resmi Bang TCASH; toko ritel modern; serta mitra TCASH lainnya yang melayani pembayaran tagihan PPOB dan layanan keuangan.

    Kemudahan ini diharapkan dapat terus membantu memasyarakatkan gaya hidup non-tunai dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dengan layanan ini, TCASH pun turut berkomitmen membantu pemerintah dalam menyajikan data penerima kredit secara akurat, cepat, dan real-time, sehingga penyaluran kredit UMI ini pun tepat sasaran.

    “Layanan penyaluran pembiayaan kredit UMI ini sejalan dengan fokus bisnis TCASH di tahun mendatang, yaitu pemberdayaan masyarakat di segmen underbanked melalui kemudahan akses terhadap layanan keuangan,” ungkap Danu.

    Bahkan Danu optimis layanan ini dapat diterima dengan baik dan turut membantu pengembangan bisnis lokal masyarakat di Lombok Timur.

    “Ke depan, TCASH akan memperluas cakupan wilayah penyaluran pembiayaan kredit UMI ke wilayah lainnya di pelosok negeri, seperti Medan, Semarang, Yogyakarta, dan Probolinggo,” ujar Danu.

    Menutup akhir 2018, TCASH telah menjangkau lebih dari 30 Juta pelanggan lintas operator telekomunikasi di 34 provinsi di Indonesia, dengan lebih dari 20 Juta transaksi bulanan yang berasal dari layanan di lebih dari 75.000 merchant outlets.

    Layanan penyaluran pembiayaan kredit UMI akan turut serta melengkapi beragam layanan lainnya yang telah dihadirkan TCASH, seperti pembelian paket pulsa dan data; pembayaran tagihan (tagihan air bersih di 155 kota, BPJS, listrik, internet); donasi digital; pengiriman dana antar-pengguna (peer-to-peer transfer).

    Dapat juga digunakan untuk pembayaran parkir dengan aplikasi Parkee (di Ciputra Mall dan Artha Gading), serta di beberapa mall, seperti Mall Cambridge Medan, Mall Ambarukmo Yogyakarta, dan Mall Hartono Solo

    Pembayaran transportasi, seperti pembelian tiket kereta api lokal Bandung Raya melalui aplikasi KAI Access, kereta bandara Railink di Soekarno-Hatta Cengkareng dan Kualanamu Medan, BRT Semarang, taksi Bluebird, dan pembelian tiket melalui aplikasi Tiket Damri Bandara di wilayah Jakarta dan sekitarnya juga sudah bisa dilakukan.

    Selain itu, TCASH sudah bisa digunakan untuk pembelian micro insurance Sun Life; remitansi domestik dan internasional; linked-account, bersama BTPN, BTN, dan Bank BNI; hingga pembelian BBM secara non-tunai di 230 SPBU Pertamina, serta SPBU Total. (Icha)

     

     

  • Prospek Fintech Yang Cerah Tercoreng Fintech Ilegal

    Prospek Fintech Yang Cerah Tercoreng Fintech Ilegal

    Telko.id – Financial Technology atau fintech, tahun ini sedang naik daun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan – OJK, sampai dengan 7 Desember 2018 jumlah P2P yang terdaftar/berizin di OJK adalah 75 penyelenggara. Penyelenggara Fintech Lending yang tidak berstatuskan terdaftar/berizin di OJK dikategorikan sebagai fintech lending/P2P illegal.

    Terhitung sampai September 2018, jumlah rekening penyedia dana atau lender sudah mencapai 161.297  entitas,yang diawal tahun hanya berjumlah  115.939. Sedangkan jumlah rekening peminjam (borrower) mencapai 2.300.007 entitas atau meningkat pesat dari bulan Januari yang hanya   330.154 entitas.

    Di periode yang sama, total penyaluran pinjaman lebih dari Rp 13,84 triliun atau meningkat tajam dari awal tahun yang hanya sekitar Rp3 triliun. Uniknya, dari jumlah penyalur yang besar itu, ternyata kredit macetnya rendah, hanya 1.2% saja.

    Tentu, dengan melihat kondisi tersebut, fintech ini memiliki prospek yang cerah di Indonesia.

    Sayang, ternyata dibalik gemerlapnya industry fintech ini, menjadi ‘ladang’ juga bagi oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan sendiri. Satgas Waspada Investasi OJK, di medio awal September lalu mencatat ada 182 entitas fintech pinjam meminjam (peer to peer lending) yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha dari otoritas.

    Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menyatakan ratusan fintech ilegal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan pada website dan platform penyedia aplikasi di Google Playstore.

    “Kami menemukan ada 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam siaran pers nya.

    Tongam mengimbau entitas fintech tersebut segera menghentikan kegiatan pinjam meminjam dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

    Jika ingin tetap beroperasi, OJK mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang memenuhi persyaratan.

    Total, temuan OJK bertambah menjadi 407 entitas dari temuan sebelumnya hanya 227 entitas peminjaman uang yang beroperasi tanpa ijin OJK.

    Seiring dengan itu, ternyata laporan aduan masyarakat yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga tinggi. Ada sampai lebih dari 500 laporan yang masuk dari sampai September lalu dari 2016. Kemudian terus bertambah hingga November 2018 menerima 1.330 aduan terkait aplikasi fintech lending.

    Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, pun menjelaskan rata-rata pengaduan dilakukan secara kelompok — bukan perorangan.

    Lalu, mayoritas pengadu mengaku terlilit utang pada lebih dari 10 fintech. Bahkan, ada juga yang punya utang pada 35 fintech sekaligus. Apalagi didukung dengan banyaknya fintech pinjam meminjam di Indonesia.

    Dari aduan tersebut, sebanyak 89 perusahaan terindikasi melanggar aturan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara pun angkat bicara.

    Rudiantara menyatakan, jajarannya akan mendiskusikan hal tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi itu meliputi perizinan, apakah fintech lending yang dilaporkan itu terdaftar di OJK.

    Jika tidak terdaftar, maka Kementerian Kominfo akan memblokirnya. “Begitu kami tangkap, kami cek ke OJK, tidak usah pakai surat. Langsung kami blokir,” kata Rudiantara di kantornya, Jakarta, Senin (10/12).

    Selama ini, ia mencatat instansinya sudah memblokir 400 lebih aplikasi dan laman fintech lending ilegal. Tindak lanjut pemblokiran itu baik yang berasal dari laporan masyarakat ataupun permintaan OJK.

    Agar tidak tertipu fintech illegal, kominfo telah mengimbau masyarakat untuk membaca, memahami dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman “online” atau “peer-to-peer lending”.

     “Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya,” ujar Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo pada suatu kesempatan.

    Bahkan Kominfo tak segan meminta Google Play Store dan Apple App Store untuk menurunkan aplikasi tersebut.

    “Untuk aplikasi kami sudah bekerja sama dengan Google Play Store dan Apple App Store, jadi kalau memang ilegal mereka akan kita kirimin surat untuk tidak boleh di-download lewat App Store atau pun Play Store,” kata Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti dikutip dari CNN Indonesia.  (Icha)

     

     

     

     

     

     

  • Ini Dia Payung Hukum Pengembangan Fintech Yang Dikeluarkan OJK

    Ini Dia Payung Hukum Pengembangan Fintech Yang Dikeluarkan OJK

    Telko.id – Medio September lalu, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

    “Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang  tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

    Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

    Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

    Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:

    Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech

    Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:

    1. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).
    2. Proses Regulatory Sandboxberjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.
    3. Pendaftaran/perizinan kepada OJK.

    Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech

    OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status

    1. Direkomendasikan
    2. Perbaikan
    3. Tidak direkomendasikan.

    Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.

    Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.

    Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

    Pembentukan Ekosistem Fintech 

    Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.

    Membangun Budaya Inovasi 

    OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.

    Inklusi dan Literasi

    Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.

    Bisnis dan Perlindungan Data 

    Penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.

    Manajemen Risiko yang Efektif

    Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.

    Kolaborasi

    Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.

    Perlindungan Konsumen

    Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

    Transparansi

    Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, risiko dan teknologi terhadap inovasinya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.

    Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

    Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).

    Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Icha)

     

     

     

  • Inti Dari Inovasi Digital Itu Kolaborasi

    Inti Dari Inovasi Digital Itu Kolaborasi

    Telko.id – Digitalisasi sudah menjadi keharusan dalam semua bidang industri. Namun, semua nya tidak akan mulus, tidak tidak melakukan kolaborasi. Padahal, kolaborasi melalui inovasi digital adalah kunci perkuat ekonomi. Termasuk juga ekonomi Indonesia.

    Kolaborasi ini terlebih harus dilakukan oleh UMKM yang notabene tidak memiliki dukungan financial yang kuat ketimbang perusahaan besar. Namun, jangan salah, UMKM ini juga lah yang menjadi garda depan perekonomian Indonesia dan sudah terbukti kemampuan nya dalam beberapa kondisi perekonomian Indonesia yang sulit beberapa waktu lalu.

    UMKM ini juga yang menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan. Di mana, Indonesia diproyeksikan sebagai negara dengan perekonomian terbesar ke 5 di dunia pada tahun 2045. Kondisi tersebut di dukung oleh adanya bonus bonus demografi, baik angkatan kerja maupun meningkatnya jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    UMKM yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, kini jumlahnya telah mencapai lebih dari 60 juta usaha. Dan, sebagai negara pengguna internet terbesar, ekonomi digital menjadi kunci untuk dapat mentransformasikan potensi tersebut menjadi faktor keunggulan bangsa.

    Hal ini diungkapkan Deputi Komisioner OJK Institute Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sukarela Batunanggar dalam acara Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Semarang (27/11).

    Peraturan yang baru diterbitkan pada awal September 2018 ini diharapkan menjadi ketentuan industri financial technology (fintech), tanpa menghambat tumbuhnya inovasi-inovasi baru yang tumbuh dari industri tersebut.

    Dalam paparannya, Sukarela menambahkan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam mengoptimalkan keberadaan teknologi tersebut melalui bisnis model inovatif dan kreatif.

    “Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama para pemangku kepentingan sektor keuangan dapat memberdayakan masyarakat, sehingga tercapai dua objektif. Pertama akses pembiayaan jadi lebih terjangkau bagi para UMKM, Kedua yaitu edukasi dari sisi kapasitas masyarakat. Dalam konteks ekonomi daerah, sinergi dan kolaborasi dari berbagai para pemangku kepentingan di berbagai daerah, sangat diperlukan.” tambah Sukarela.

    Dia menjelaskan OJK pada kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa pesan untuk memperkuat karakter ekonomi daerah melalui inovasi.

    Di mana, POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital di masa mendatang‚ setiap subsektor inovasi keuangan akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialist) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.

    “Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” ujarnya.

    Dia menambahkan OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

    Dalam pelaksanaan market conduct, kata dia, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja. sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

    Ditambahakan, OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

    “Proses regulatory sandboxdilaksanakan paling lama Satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan. atau tidak direkomendasikan,” ucapnya.

    Selain itu, sambungnya peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital terutama yang memfokuskan usaha pada karakter ekonomi lokal seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan perternakan, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang permodalan dan pemasaran,” katanya.

    Targetnya adalah mengarahkan inovasi keuangan digital agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik. (Icha)

     

  • Yuk! Kenal Lebih Dalam tentang Teknologi Finansial di Fintech Fair 2018

    Yuk! Kenal Lebih Dalam tentang Teknologi Finansial di Fintech Fair 2018

    Telko.id – Teknologi finansial (financial technology/fintech) yang memberi kemudahan bagi kehidupan masyarakat telah memberikan akses lebih besar bagi institusi keuangan di Indonesia. Namun, masyarakat Indonesia masih butuh pemahaman lebih dalam tentang keberadaan, produk, hingga manfaat fintech yang bisa digunakan sehari-hari.

    Berdasarkan kondisi tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan menggelar acara Indonesia Fintech Fair 2018 di Mall Taman Anggrek, Jakarta pada 13-15 Juli 2018.

    “Kami ingin memperkenalkan sekaligus memberikan edukasi mengenai produk fintech kepada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing konsumen. AFTECH juga ingin memastikan para penyelenggara tersebut menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab,” ujar Ajisatria Suleiman, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia.

    Selain itu, Indonesia Fintech Fair 2018 diharapkan dapat memperkenalkan layanan-layanan baru yang dapat mentransformasi hidup masyarakat. Penyelenggaraan Indonesia Fintech Fair 2018 ini seiring dengan perkembangan industri yang pesat.

    Sebagai informasi, saat ini terdapat 135 fintech terdaftar sebagai anggota AFTECH sejak didirikan pada 2015 lalu. Sejumlah hal yang akan menjadi topik pembahasan dalam acara ini juga termasuk aspek perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan Indonesia, yang selama ini terus diupayakan oleh pemerintah dan regulator.

    Penyelenggaraan Indonesia Fintech Fair 2018 ini sejalan dengan target 75 persen orang dewasa Indonesia yang bisa mengakses keuangan (inklusi keuangan). Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di industri keuangan dan Bank Indonesia yang mengawasi transaksi pembayaran juga mendukung terselenggaranya acara ini.

    Dalam Indonesia Fintech Fair 2018 akan terdapat diskusi panel dengan 6 tema berbeda yang diisi oleh para pelaku fintech, pejabat pemerintah, regulator, institusi keuangan, dan pelaku digital lainnya serta diramaikan dengan kehadiran 44 booth anggota AFTECH. Sejumlah artis akan meramaikan acara hiburan dalam Indonesia Fintech Fair 2018. Selain itu, terdapat banyak hadiah dan dorprize bagi para peserta.

    Di tempat terpisah, salah satu pendiri fintech bidang properti Gradana, William Susilo, sangat menantikan kegiatan Fintech Fair ini. Menurutnya, acara ini harus menjadi kegiatan rutin setiap tahun bagi komunitas perusahaan teknologi finansial di Indonesia.

    “Kita harus terus mengedukasi pasar dalam negeri mengenai industri ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat kita. Kehadiran perusahaan fintech ini bukan sebagai kompetitor bagi bank, melainkan justru bisa bersinergi dengan bank,” tuturnya. (Icha)