Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Viral! Pria Ini Kepergok CCTV Ambil Foto “Daleman Rok” Wanita

Telko.id, Jakarta – Seorang pria 29 tahun ditangkap polisi setelah aksi bejatnya terlihat dalam rekaman CCTV. Pria bermarga Tang ini kedapatan sedang mengambil foto bawah rok atau upskirt seorang gadis SMA yang sedang bermain arcade game di sebuah tempat permainan di Hong Kong.

Melihat kejadian tidak senonoh tersebut, salah seorang aryawan yang sedang berjaga di tempat permainan yang berlokasi di Jalan Fung Yau Selatan di Yuen Long langsung menghubungi polisi.

Dilansir Telko.id dari Coconuts, Selasa (18/06/2019), dalam rekaman CCTV tampak seorang pria berkaus putih sedang mengeluarkan smartphone, kemudian berjongkok tepat di belakang salah satu dari dua gadis yang sedang bermain.

{Baca juga: Pria Ini Tertangkap Kamera Curi Foto Wanita yang Tidur di MRT}

Ia lantas meletakkan smartphone-nya di antara kaki gadis tersebut. Kemudian, mengambil satu atau dua gambar sebelum keluar dari tempat permainan.

Rekaman CCTV yang beredar online itu menunjukkan bahwa seluruh prosedur aksi bejat pria ini hanya memakan waktu beberapa detik saja. Dan, sang korban juga tampaknya tidak menyadari apa yang telah terjadi kepadanya.

Pria ini akhirnya ditangkap dan dituduh atas dugaan tindak pencabulan di tempat umum. Biasanya, mereka yang dituduh mengambil gambar bawah rok atau upskirt ataupun foto eksplisit lainnya dari seseorang tanpa izin dituduh telah mendapatkan akses ke komputer yang mengarah ke tindakan yang merugikan orang lain.

{Baca juga: Pria Ini Dianiaya Setelah Ketahuan Ambil Foto Pacar Tanpa Izin}

Akan tetapi pada April lalu, pengadilan setempat memutuskan bahwa tuduhan tersebut seharusnya tidak lagi berlaku bagi orang yang menggunakan ponsel atau komputer mereka sendiri. Sehingga, pengadilan mau tidak mau harus mengevaluasi kembali 13 kasus serupa yang ditunda.

Komisi Reformasi Hukum Hong Kong pun akhirnya mendesak pihak berwenang untuk membuat Undang-undang baru tentang voyeurisme, dan upaya untuk menutup celah hukum yang berasal dari keputusan tuduhan tadi. (BA/FHP)

Sumber: Coconuts

Latest

XL Axiata Manfaatkan Starlink Jangkau BTS di Pedalaman

Telko.id – XL Axiata siap mengajak perusahaan milik miliarder...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator...

Layanan Purnajual realme Kini Tersedia Melalui WhatsApp

Telko.id - realme resmi meluncurkan layanan WhatsApp realme Support,...

Nokia Tuntaskan Modernisasi Jaringan 5G XL Axiata di Indonesia

Telko.id - Nokia mengumumkan bahwa telah berhasil menyelesaikan proyek...

Rekomendasi

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini agar bisnis dibidang apapun tidak terlibas oleh jaman yang sudah masuk ke era teknologi digital....

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu tahun sekali, pas hari Raya Idul Fitri. Nah, kali ini Telko.id berkesempatan mudik berbekal Acer...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development (IMD) terkait Smart City Indeks (SCI) 2024 menyebutkan bahwa Indonesia perlu perbaikan soal kemacetan dan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini