Telko.id – inDrive, platform transportasi online global yang beroperasi di lebih dari 70 kota di Indonesia, menyambut positif penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mematuhi setiap regulasi pemerintah dan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan ekosistem transportasi yang adil dan berkelanjutan.
Sejak hadir di Indonesia pada 2019, inDrive telah menerapkan kebijakan komisi rendah dengan batas maksimal 12 persen untuk seluruh layanan, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini menjadi salah satu bukti nyata keberpihakan perusahaan terhadap kesejahteraan pengemudi di tengah industri yang terus berkembang.
Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia, menyatakan, “inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia. Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi Perpres ini dan siap berdialog secara konstruktif dalam setiap proses implementasinya.”
inDrive menekankan bahwa penetapan batas maksimal komisi harus dipertimbangkan secara holistik dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem.
Struktur harga di industri berbasis platform dibentuk oleh dinamika pasar yang harus adil bagi penumpang, pengemudi, dan platform. Penyesuaian batas komisi yang terlalu kaku berpotensi membatasi fleksibilitas perusahaan dalam menanggung biaya operasional dan mengembangkan inovasi teknologi.
Perusahaan mendorong agar proses penyusunan peraturan turunan dari Perpres ini dilakukan secara partisipatif dan inklusif. inDrive siap memberikan masukan teknis terkait mekanisme penetapan batas komisi, kerangka perlindungan sosial bagi pengemudi, serta skema implementasi yang menjaga keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.
“Kami menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” tambah Rio.
inDrive meyakini bahwa perlindungan pengemudi dan daya saing ekosistem digital merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Regulasi yang memberikan kepastian hukum, ruang partisipasi bagi seluruh pihak, dan kerangka implementasi yang realistis akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri transportasi online yang sehat dan berkeadilan.
Platform ini telah menjadi aplikasi mobilitas kedua yang paling banyak diunduh di dunia selama tiga tahun berturut-turut dengan lebih dari 400 juta unduhan. Selain layanan transportasi, inDrive juga menawarkan layanan antarkota, pengiriman barang, dan jasa keuangan.
Dengan misi menantang ketidakadilan sosial, inDrive berkomitmen memberikan pengaruh positif ke satu miliar orang pada 2030 melalui bisnis utamanya yang mendukung komunitas lokal lewat sistem pembayaran yang adil dan program IMPACT.
Perusahaan berharap implementasi Perpres ini dapat berjalan dengan baik melalui dialog konstruktif antara pemerintah, platform, dan pengemudi.
Regulasi yang partisipatif diyakini akan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. (Icha)


