Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Clubhouse Terancam Akan Diblokir oleh Kominfo, Kenapa?

Telko.id – Clubhouse terancam akan diblokir oleh Kominfo. Pasalnya, sampai saat ini aplikasi yang khusus untuk pengguna Iphone ini masih belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), sesuai dengan Peraturan Menteri no.5 tahun 2020. 

“Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah. Clubhouse belum terdaftar di kominfo,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Jakarta, Kamis (18/02/2021).

Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa  tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

“Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” tegasnya.

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.   

“Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” tambah Jubir Kementerian Kominfo.

Menurut Jubir Dedy Permadi, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

“Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” paparnya.

Dedy juga menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. “Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kominfo baru-baru ini juga telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TikTok Cash dan VTube. Beda nya, TikTok Cash ini diblokir karena sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalanya, aplikasi ini melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. 

Sedangkan aplikasi Vtube, yang dikeluarkan oleh PT Future View Tech itu masuk daftar ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 yang lalu. Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong. (Icha)

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Mudik Lebaran, Gojek Hadirkan Ragam Layanan dan Penawaran Khusus

Telko.id - Gojek, penyedia layanan on-demand services dari Grup GoTo terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang dapat menunjang ragam kebutuhan mobilitas masyarakat, termasuk pada...

Wakili Indonesia, Grup GoTo Hadir di Pameran E-Commerce Tiongkok

Telko.id - Grup GoTo, mewakili Indonesia hadir di Indonesia Pavilion dalam pameran eCommerce di Fuzhou, Tiongkok. Kehadiran GoTo ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Indonesia...

Dalam Setahun, GOTO Mampu Pulihkan Kinerja EBITDA

Telko.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berhasil mencatatkan EBITDA Grup yang disesuaikan (adjustment) positif untuk pertama kalinya di kuartal 4-2023 senilai Rp...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini