Tag: Clubhouse

  • Yuk Ikutan Kegiatan Keagamaan di Clubhouse

    Yuk Ikutan Kegiatan Keagamaan di Clubhouse

    Telko.id – Kegiatan keagamaan di Clubhouse selama Ramadan ikutan ramai. Ya, bulan yang penuh keberkahan ini merupakan waktu yang sangat istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia, karena bulan ini adalah waktu terbaik untuk saling berbagi, berbuat baik, dan memperbanyak ibadah, sambil menghabiskan waktu bersama orang-orang yang kita sayangi.

    Selain itu, banyak momen berharga yang paling ditunggu-tunggu selama Ramadan, seperti buka puasa bersama, shalat Tarawih, membaca Al-Qur’an, dan mendengarkan dakwah.

    Uniknya, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan kita untuk dapat melakukan kegiatan keagamaan tersebut secara online, termasuk di Clubhouse. Selama Ramadan ini, semakin banyak klub di aplikasi berbasis audio ini membuat ruangan yang berhubungan dengan kegiatan Ramadan, baik pada saat siang hari atau saat sahur.

    Misalnya, klub CH Virtual Hospital, sebuah klub yang biasanya berdiskusi tentang kesehatan dan rumah sakit, kini selama bulan Ramadan, mereka kerap membuat ruang untuk beribadah seperti membaca Al-Qur’an bersama sambil menunggu waktu berbuka puasa.

    Selain itu, klub lain seperti Psychology Club juga mengadakan ruang edisi Ramadan bertajuk “Kebaikan kecil yang bisa dilakukan setiap hari” untuk mendorong Clubhousers melakukan lebih banyak perbuatan baik di bulan suci ini. Sungguh kegiatan yang menarik, bukan?

    Tak hanya itu, masih banyak lagi klub Muslim yang aktif membuat ruangan di Clubhouse, di mana mereka mengundang Ustadz untuk mendiskusikan topik keagamaan, yang sudah dilakukan secara rutin tidak hanya di bulan Ramadan ini, dan juga dapat mendengarkan Dakwah di Clubhouse.

    Hal yang menarik adalah, klub-klub tersebut selalu berhasil menarik banyak pendengar dan populer di kalangan Clubhousers di Indonesia loh!

    Keberadaan ruangan atau klub Muslim ini menjadikan Clubhouse sebagai platform yang bagus untuk mengadakan diskusi bermakna dengan saling berkolaborasi, termasuk beribadah dengan sesama Muslim lainnya.

    Nah, penasaran klub apa yang bisa kamu ikuti untuk menemanimu selama bulan Ramadan? Yuk simak daftarnya di bawah ini!

    Rumaysho.com

    Klub tempat berkumpulnya seluruh umat Muslim untuk mengenal Islam lebih dekat dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Si. Klub ini biasanya mengadakan seesi membaca Al-Quran bersama dengan semua anggotanya.

    Ahensi Mengaji (Tadarus Ahensi)

    Klub ini membahas Kajian Ilmiah Islam berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah dengan pemahaman sahabat Nabi Muhammad SAW.  

    Ngaji Qur’an Bareng

    Klub yang dibentuk untuk membaca dan mendengarkan Al-Qur’an bersama-sama dari seluruh dunia.

    Dunia Santri

    Klub yang membahas ajaran Islam tentang ilmudan ketakwaan berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad SAW, dan juga renungan keagamaan.

    Sekilas Berita – Ramadan Tiba, Semakin Banyak Orang yang Berdiskusi dan Melaksanakan Kegiatan Keagamaan di Clubhouse

    Yuk Shalihah

    Klub ini dikhususkan hanya untuk wanita yang sering membahas berbagai aspek kehidupan, seperti parenting, berbagi resep, berbagi tips kecantikan & perawatan kulit, serta belajar bahasa bersama.

    Selain daftar klub di atas, Anda juga dapat menemukan klub menarik lainnya di Clubhouse sesuai dengan preferensi Anda dengan menggunakan fitur Topik.

    Bagi Anda yang tidak dapat bergabung secara langsung di ruangan yang sedang berlangsung, Anda dapat memanfaatkan fitur Replays untuk mendengarkan rekaman diskusi di lain kesempatan.

    Dengan adanya ratusan ribu klub di Clubhouse, Anda tidak akan kesulitan menemukan topik diskusi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. (Icha)

  • Clubhouse Terancam Akan Diblokir oleh Kominfo, Kenapa?

    Clubhouse Terancam Akan Diblokir oleh Kominfo, Kenapa?

    Telko.id – Clubhouse terancam akan diblokir oleh Kominfo. Pasalnya, sampai saat ini aplikasi yang khusus untuk pengguna Iphone ini masih belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), sesuai dengan Peraturan Menteri no.5 tahun 2020. 

    “Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah. Clubhouse belum terdaftar di kominfo,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Jakarta, Kamis (18/02/2021).

    Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa  tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

    “Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” tegasnya.

    Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.   

    “Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” tambah Jubir Kementerian Kominfo.

    Menurut Jubir Dedy Permadi, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

    “Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” paparnya.

    Dedy juga menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. “Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kominfo baru-baru ini juga telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TikTok Cash dan VTube. Beda nya, TikTok Cash ini diblokir karena sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalanya, aplikasi ini melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. 

    Sedangkan aplikasi Vtube, yang dikeluarkan oleh PT Future View Tech itu masuk daftar ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 yang lalu. Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong. (Icha)