Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Pemangkasan Biaya Aplikasi Ojek Online, Yes or No!

Telko.id – Keputusan pemerintah untuk membatasi biaya aplikasi dalam tarif angkutan online, yang terdiri dari taksi dan ojek online, dinilai dapat merugikan ekosistem transportasi online itu tersendiri, termasuk memberi dampak negatif bagi pengemudi dan konsumen.

Banyak pihak menyangka, biaya aplikasi ini merupakan keuntungan bersih aplikator, padahal biaya tersebut dibutuhkan agar aplikator dapat terus mengembangkan sistem yang lebih baik dan menguntungkan baik bagi pengemudi maupun konsumen.

Ekonom Universitas Airlangga, Surabaya, Rumayya Batubara menyatakan pemerintah perlu melihat bahwa sebagian komponen dalam biaya aplikasi tersebut kembali ke pengemudi dalam bentuk insentif, dukungan, dan pelayanan di luar tarif.

“Sebagian dari biaya aplikasi itu kembali ke pengemudi dalam bentuk manfaat-manfaat non-tunai, seperti teknologi yang lebih baik, sistem keselamatan dan perlindungan pengemudi, dan masih banyak lagi. Ketika biaya ini dibatasi, aplikator tidak memiliki ruang gerak untuk melakukan inovasi yang sejatinya menguntungkan pengemudi, konsumen, dan ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” kata Rumayya menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu.

Rumayya menyarankan agar besaran biaya aplikasi tidak perlu diatur karena itu akan menjadi ruang kompetisi yang akan menguntungkan pengemudi dan konsumen.

“Seharusnya aplikator diberikan kebebasan untuk menentukan berapa biaya sewa aplikasinya, dan nanti mereka akan bersaing untuk menyediakan pelayanan yang baik dengan biaya bersaing. Ketika konsumen happy, maka pengemudi juga akan happy karena order yang terus bertambah,” tambahnya.

Rumayya menambahkan bahwa yang dimaksud ekosistem transportasi online tidak terbatas pada pengemudi dan konsumen, tetapi juga mencakup nasib usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah tergantung dengan transportasi online, khususnya ojek online, dalam melayani pelanggannya. Ia mengingatkan bahwa program-program pemasaran adalah inisiatif aplikator dan itu tentu membutuhkan biaya.

“Jangan sampai nanti aplikator tidak lagi membuat program-program promosi atau insentif yang seharusnya bisa menggiatkan UMKM karena ruang untuk itu sudah tidak ada lagi. Akhirnya transaksi di UMKM menurun dan lesu,” tambahnya.

Rumayya mengingatkan bahwa digitalisasi UMKM adalah program pemerintah yang disuarakan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan. Presiden sendiri telah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM bisa onboarding di platform digital pada 2023.

“Jangan sampai kebijakan Kementerian Perhubungan ini tidak sinergis, atau bahkan menghambat pencapaian target onboarding UMKM yang ditetapkan oleh Presiden,” tambah Rumayya.

Rumayya mengingatkan, dampak negatif pengurangan biaya aplikasi dapat berlaku sistemik terhadap ekosistem transportasi online. Biaya promosi berkurang, insentif non-tarif dan non-tunai berkurang, konsumen kehilangan minat karena minimnya promosi dan inisiatif pemasaran yang menarik, dan pendapatan sektor UMKM yang selama ini terbantu oleh kehadiran transportasi online juga berkurang.

“Dari begitu banyak dampak negatif tersebut, sekali lagi saya menyarankan agar besaran biaya aplikasi tidak perlu diregulasi pemerintah karena malah menjadi distorsi bagi pengembangan ekosistem transportasi onlineyang telah meluas hingga ke UMKM dan sektor-sektor lainnya,” pungkas Rumayya.

Ia juga menambahkan bahwa transportasi online sebagai bagian dari ekonomi digital telah terbukti menjadi pilar resiliensi ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Momentum yang baik ini jangan sampai dirusak oleh kebijakan yang distortif.

Kenaikan tarif ojol berlaku sejak 11 September 2022 lalu. Tarif ojol yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam keputusan tersebut, juga ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15% dari sebelumnya 20%. (Icha)

Latest

Yuk Bisa Yuk, Produktif Lagi Setelah Liburan dengan Galaxy A55 5G

Telko.id - Setelah merayakan hari kemenangan di Hari Raya...

Telin dan Dialog Axiata, Kolaborasi Demi Keamanan Yang Lebih baik

Telko.id - Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani...

LG Gelar Better Life Festival, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Telko.id – LG gelar Better Life Festival sebagai upaya...

Apresiasi Buat Fans, Xiaomi Luncurkan Redmi Note 13 Pro+ 5G Edisi Khusus

Telko.id – Xiaomi sadar bahwa merek ini besar dikarenakan...

Rekomendasi

Mudik Lebaran, Gojek Hadirkan Ragam Layanan dan Penawaran Khusus

Telko.id - Gojek, penyedia layanan on-demand services dari Grup GoTo terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang dapat menunjang ragam kebutuhan mobilitas masyarakat, termasuk pada...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Wakili Indonesia, Grup GoTo Hadir di Pameran E-Commerce Tiongkok

Telko.id - Grup GoTo, mewakili Indonesia hadir di Indonesia Pavilion dalam pameran eCommerce di Fuzhou, Tiongkok. Kehadiran GoTo ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Indonesia...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini