Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Kominfo Lakukan Konsultasi Publik Terkait Regulasi IMEI

Telko.id, Jakarta Kominfo menggelar konsultasi publik terkait regulasi IMEI. Konsultasi ini membahas soal Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi.

Adapun aturan tersebut disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal atau Black Market (BM), seperti ponsel BM.

Mengutip dari halaman resmi Kominfo, Rabu (07/08/2019), RPM dimaksud untuk mengatur Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

{Baca juga: Marak Ponsel BM di Indonesia, Xiaomi: Ganggu Banget!}

Sistem ini mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu, konsultasi RPM juga dilakukan untuk mendukung beberapa program Kemenperin. Seperti, pengendalilan perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya, serta menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Dalam konsultasi RPM pula, Kominfo akan membahas hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yang berupa daftar notifikasi, daftar pengecualian, dan daftar hitam yang diunduh oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk ditindaklanjuti.

{Baca juga: Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?}

Kominfo pun membahas mengenai pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler yang dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Terakhir, bahasan RPM terkait kepastian hukum bagi pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi eksisting, ketentuan pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan telekomunikasi bergerak seluler milik penyelenggara sampai dengan mulai berlakunya peraturan ini.

{Baca juga: Pakai Ponsel BM atau Resmi? Yuk Cek IMEI Ponsel Kamu}

“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu.

Konsultasi publik bakal dilakukan dari tanggal 2 sampai dengan 6 Agustus 2019. (NM/FHP)

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu tahun sekali, pas hari Raya Idul Fitri. Nah, kali ini Telko.id berkesempatan mudik berbekal Acer...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development (IMD) terkait Smart City Indeks (SCI) 2024 menyebutkan bahwa Indonesia perlu perbaikan soal kemacetan dan...

Tukar Sampah Botol Plastik Menjadi Uang Elektronik

Telko.id – Yuk ikutan tukar sampah botol plastik, bisa ditukar jadi uang elektronik lho. Ini merupakan inisiatif dar Sinar Mas Land melalui Living Lab...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini