Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Facebook & YouTube Hapus Video Penembakan Masjid Selandia Baru

Telko.id, Jakarta Facebook dan YouTube bergerak cepat terkait video penembakan Masjid Selandia Baru, dengan menghapus video yang tengah viral di media sosial itu. Facebook juga sedang menghapus postingan terkait pujian dan dukungan yang dilakukan oleh pelaku.

“Polisi Selandia Baru memberi tahu kami sebuah video di Facebook tidak lama setelah streaming berlangsung dimulai dan kami menghapus akun Facebook penembak dan videonya,” kata perwakilan Facebook di Selandia Baru, Mia Garlick, dikutip Telko.id dari CNET, Jumat (15/03/2019)

“Kami juga menghapus segala pujian atau dukungan untuk kejahatan penembakan tersebut. Kami akan terus bekerja secara langsung dengan Polisi Selandia Baru ketika tanggapan dan penyelidikan mereka berlanjut,” tambah Mia.

{Baca juga: Lagi, Facebook Hapus Empat Akun Pemberontak Myanmar}

Hal serupa juga dikatakan oleh YouTube. Dalam akun resmi Twitter Youtube mengucapkan bela sungkawa atas kasus tersebut dan berjanji untuk menghapus konten video penembakan Masjid Selandia Baru di platform mereka.

“Hati kita hancur karena tragedi mengerikan hari ini di Selandia Baru. Ketahuilah bahwa kami bekerja dengan waspada untuk menghapus rekaman kekerasan apa pun,” cuit Youtube.

Perlu diketahu bahwa hari ini terjadi penembakan di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood di Christchurch Selandia Baru yang menewaskan lebih dari 40 orang.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan pada konferensi pers bahwa penembakan adalah bagian dari salah satu hari paling kelam di Selandia Baru.

{Baca juga: Picu Kekerasan, Facebook Hapus Ratusan Akun Militer Myanmar}

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun merespon terkait penyebaran video penembakan Masjid Selandia Baru yang ada di media sosial. Mereka menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut karena bisa menimbulkan ketakutan dan melanggar hukum.

“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu. [NM/HBS]

Latest

Awal 2024, Oppo Kalahkan Popularitas Samsung di Indonesia

Telko.id – Oppo pada awal 2024 ini mampu mengalahkan...

Telkom Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Telko.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melakukan...

Gunakan Fitur Secure Folder Untuk Pastikan Keamanan Datamu

Telko.id - Pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia semakin tinggi...

Smartfren Berbagi Laptop, Wujukan Pemerataan Literasi Digital

Telko.id - Smartfren mewujudkan komitmennya untuk mendukung pemerataan literasi...

Rekomendasi

Guraru Tambah 4 Fitur Baru, Cara Acer Dukung Pendidikan di Indonesia

Telko.id – Dalam peringatan 25 tahun keberadaannya di Indonesia dan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, Acer for Education menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Acer kembali menegaskan...

Kinerja Bank BTPN Q1 2024, Penyaluran Kredit Bertumbuh 24% YoY

Telko.id - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak kinerja positif pada Q1 2024 dalam upayanya mewujudkan komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan layanan keuangan...

Kemajuan AI Kini Mampu Analisa Kondisi Rambut yang Tepat

Telko.id – Kemajuan teknologi artificial intelligent atau AI pun kini mampu menganalisis kondisi rambut dengan lebih tepat. Perfect Corp, penyedia teknologi kecantikan dan fashion AI...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini